TANYA JAWAB MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (MAHASISWA PBS STAIMAFA)

Image result for STAIMAFA
Nama   :           Amirotun Nikmah
Prodi   :           Perbankan Syariah VII B
Tugas Manajemen Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Soal
Sebut dan jelaskan yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Keuangan Mikro yaitu Pasal 27 ayat (2) Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang – Undang Dasar 1945?
Jawab:
1.      Pasal 27 ayat (2), berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Makna pasal ini menyatakan  persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya. Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari, keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
2.      Pasal 33 ayat (1), berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Makna pasal ini menyatakan  bahwa asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi -ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
3.      Pasal 33 ayat (4), berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Makna pasal ini menyatakan pelaksanaan perekonomian harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain efisiensi yang berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuannya sehingga sumber-sumber yang ada dapat dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan dan kemajuan ekonomi di seluruh wilayah tanah air dan keseimbangan dan dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat diperhatikan dan dijaga untuk kesatuan ekonomi nasional.
LKM pada dasarnya dibentuk berdasarkan semangat yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Keberadaan LKM pada prinsipnya sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa Simpanan dan Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Sesuai dengan pasal 27 ayat (2) bahwa LKM harus dijamin dan diatur pelaksanaanya secara jelas, tegas dan konkrit. Begitu pula dalam memberikan pengaturan tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi administrative yang harus secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Bagi Bangsa ini lembaga keuangan mikro adalah bagian dari kehidupan yang pada kenyataannya berkembang dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya bank umum, pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan agar perekonomian bangsa ini ditata layaknya yang didasarkan atas asas kekeluargaan, semua aspek keputusan dan hasil yang diperoleh hendaknya dikedepankan untuk kepentingan bersama, semua dilakukan dengan azas musayawarah mufakat.

Jadi Semakin besar suatu LKM akan melayani semakin banyak pula kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro sebagai client yang dapat dilayani. Hal ini dalam rangka mendukung dan me-wujudkan ekonomi yang adil dan makmur bagi semua. Pelaksanaan Pasal 33 ini selanjutnya diatur dalam undang-undang sehingga tidak dirumuskan dalam kepentingan sesaat, tetapi menjangkau kepentingan jangka panjang dan sesuai dengan kebutuhan bangsa, sesuai dengan pasal 33 ayat (4) bahwa pelaksanaan perekonomian harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain efisiensi yang berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuannya sehingga sumber-sumber yang ada dapat dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan dan kemajuan ekonomi di seluruh wilayah tanah air dan keseimbangan dan dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat diperhatikan dan dijaga untuk kesatuan ekonomi nasional.


EmoticonEmoticon