Nama : Amirotun Nikmah
Prodi : Perbankan
Syariah VII B
Tugas Manajemen Lembaga
Keuangan Mikro Syariah
Soal
Sebut
dan jelaskan yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Keuangan Mikro yaitu Pasal
27 ayat (2) Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang – Undang Dasar 1945?
Jawab:
1. Pasal
27 ayat (2), berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Makna pasal ini menyatakan persamaan akan keadilan sosial dan
kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur
pelaksanaanya. Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan
kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari, keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
2. Pasal
33 ayat (1), berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Makna pasal ini menyatakan bahwa asas kekeluargaan
dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat
penting dalam upaya mewujudkan demokrasi -ekonomi di Indonesia. Hal tersebut
dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan
sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan
manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
3. Pasal
33 ayat (4), berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Makna pasal ini menyatakan pelaksanaan perekonomian
harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain efisiensi yang berkeadilan
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuannya sehingga sumber-sumber yang ada dapat
dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara
sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan dan kemajuan ekonomi di seluruh
wilayah tanah air dan keseimbangan dan dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat
diperhatikan dan dijaga untuk kesatuan ekonomi nasional.
LKM
pada dasarnya dibentuk berdasarkan semangat yang terdapat dalam Pasal 27 ayat
(2) serta Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Keberadaan LKM pada
prinsipnya sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa Simpanan dan
Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan dapat
berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat,
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah. Sesuai dengan pasal 27 ayat (2) bahwa LKM harus dijamin dan diatur
pelaksanaanya secara jelas, tegas dan konkrit. Begitu pula dalam memberikan
pengaturan tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi administrative yang harus
secara tegas memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Bagi
Bangsa ini lembaga keuangan mikro adalah bagian dari kehidupan yang pada
kenyataannya berkembang dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang
selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya
bank umum, pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan agar perekonomian bangsa ini
ditata layaknya yang didasarkan atas asas kekeluargaan, semua aspek keputusan
dan hasil yang diperoleh hendaknya dikedepankan untuk kepentingan bersama,
semua dilakukan dengan azas musayawarah mufakat.
Jadi
Semakin besar suatu LKM akan melayani semakin banyak pula kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro sebagai client yang dapat dilayani. Hal ini dalam rangka mendukung dan
me-wujudkan ekonomi yang adil dan makmur bagi semua. Pelaksanaan Pasal 33 ini
selanjutnya diatur dalam undang-undang sehingga tidak dirumuskan dalam
kepentingan sesaat, tetapi menjangkau kepentingan jangka panjang dan sesuai
dengan kebutuhan bangsa, sesuai dengan pasal 33 ayat (4) bahwa pelaksanaan
perekonomian harus memperhatikan prinsip-prinsip, antara lain efisiensi yang
berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuannya sehingga sumber-sumber yang ada
dapat dialokasikan secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
secara sehat dan sekaligus untuk mencapai keadilan dan kemajuan ekonomi di
seluruh wilayah tanah air dan keseimbangan dan dalam pelaksanaan otonomi daerah
dapat diperhatikan dan dijaga untuk kesatuan ekonomi nasional.
EmoticonEmoticon