MAKALAH
Tanaqudh dan ‘Aks
Mustawy
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Mantiq
Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
Jurusan Tarbiyah STAIN Pekalongan
Dosen pengampu : M. Mujib Hidayat, M.Pd.I
Fatchurahman Ali
(2021114145)
Kelas : PAI B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui, bahwa
Mata Kuliah Ilmu Mantiq ini membahas tentang tata cara berfikir atau
norma-norma berfikir manthiqy (berfikir logis), membahas tentang
kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia kearah berfikir secara benar yang
bisa menghasilkan suatu kesimpulan yang benar, dan terhindar dari kesalahan.
Dalam mempelajari ilmu ini kita
pasti akan menemukan sub bahasan mengenai Tanaqudh (kontradiktif) dan
‘Aks Mustawy, disini kami akan mencoba sedikit mengulas mengenai pembahasan
tersebut mulai dari pengertian, sayarat-syarat, cara membuat, dan pembagian.
Seperti telah kita bicarakan dalam
pembahasan lafadz, bahwa tanaqudh adalah dua hal yang tidak bisa
berkumpul dan tidak pula bisa keduanya tidak ada, dalam satu objek dan waktu
yang sama. Karena yang tidak bisa berkumpul dan berpisah itu dua hal. Karenanya
sering pula disebut dengan nama naqidhain.
Ketika seseorang mendiskusikan
munculnya satu dalil, terkadang harus bersusah payah, terkadang harus dengan
jalan qiyas untuk menetapkan suatu qadhiyah benar atau tidak. Akal yang sedang
mencari kebenaran terkadang harus melalui yang berkaitan dengan tanaqudh atau
Al-‘Aks. karena mencari kebenaran qadhiyah dengan tidak langsung.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan tanaqudh?
2. Apa
saja syarat-syarat tanaqudh?
3. Bagaimana
cara membuat tanaqudh?
4. Apakah
yang dimaksud dengan ‘Aks Mustawy?
5. Bagaimana
cara membuat ‘Aks Mustawy?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Tanaqudh
Tanaqudh
secara bahasa yaitu berlawanan, Tanaqudh atau hukum kontradiksi ialah dua qadhiyah (kalimat) yang
saling berlawanan secara positif dan negatif. Sehingga yang satu benar
dan yang lainnya salah.[1]
Menurut istilah
mantiq Tanaqudh adalah berbedanya dua qodhiyyah dipandang dari ijab(kepastian)
salibah(tidak)-nya dan kebenarannya. Kalau dua qodiyyah berbeda(tanaqudh)
dengan sendirinya salah satu dari qodhiyyah itu pasti benar. [2]
B.
Syarat-Syarat Tanaqudh
Untuk
membuat benar-tidaknya antara dua qodhiyah, diperlukan ittihad dan ittifaq(kesatuan
dan kesamaan) antara unsur-unsurnya.
1.
Kesamaan maudhu (subjek)
Contoh tanaqudh yang salah: ¾ Ali tidur >< Ibrahim tidak
tidur.
Contoh
di atas dikatakan bukan tanaqudh karena tidak ada kesamaan maudhu (subjek).
2. Kesamaan mahmul (predikat)
Contoh tanaqudh yang salah: ¾ Ali sekolah >< Ali
tidak mandi.
Contoh di atas dikatakan bukan
tanaqudh karena tidak ada kesamaan mahmul (predikat).
3. Kesamaan zaman (waktu)
Contoh tanaqudh yang salah:
¾
Ali mengaji sekarang >< Ali tidak mengaji kemarin.
Contoh di atas dikatakan bukan
tanaqudh karena tidak ada kesamaan waktu.
4. Kesamaan makan (tempat)
Contoh tanaqudh yang salah:
¾ Ali
duduk di kamar >< Ali tidak duduk di teras.
Contoh di atas dikatakan bukan
tanaqudh karena tidak ada kesamaan tempat.
5. Kesamaan quwah dan fi’ly
Contoh tanaqudh yang salah:
¾ Narkoba
itu khamar (pada dasarnya) >< narkoba bukan khamar (dalam
kenyataan).
Walau khamar dan bukan khamar adalah tanaqudh,
tetapi karena khamar pada qadhiyah pertama itu dimaksud quwah. sedang
khamar pada qadhiyah kedua dimaksud fi’ly (kenyataan), maka ia tidak
dinamakan tanaqudh.
6. Kesamaan al-kulli dan juz’i (hal
sebagian dan keseluruhan)
Contoh tanaqudh yang salah:
¾ Ayam
itu hitam (sebagian) >< ayam itu tidak hitam
(semuanya).
Walau hitam dan tidak hitam
itu dua hal yang tanaqudh, tetapi karena yang satu kulli dan yang satu
juz’i, maka ia tidak disebut tanaqudh.
7. Kesamaan asy-syarat (Isi syarat)
Contoh tanaqudh yang salah:
¾ Ali
akan sekolah jika sehat >< Ali tidak sekolah jika
tidak sehat.
Walau Ali Sekolah dan Ali
tidak sekolah terlihat tanaqudh, tetapi karena syaratnya tidak sama, maka
tidak masuk dalam tanaqudh.
8. Kesamaan idhafah (sandaran)
Contoh tanaqudh yang salah:
¾ Rumah
Ali rusak pintunya >< Rumah Ali tidak rusak atapnya.
Walau antara rusak dan tidak rusak pada contoh
pertama terlihat tanaqudh, tetapi karena idhafahnya tidak sama maka tidak masuk
dalam tanaqudh.[3]
C.
Metode Pembuatan Tanaqudh
1.
Qodhiyah Hamliyah
Qodhiyah hamliyah ada empat macam yaitu Qodhiyah Syakhsyah, Qodhiyah
Muhmalah, Qodhiyah Kulliyah, dan Qodhiyah Juz’iyah. Cara membuat tanaqudh
adalah apabila qodhiyahnya memakai :
a.
Qodhiyyah syakhsiyyah atau
qodhiyyah muhmalah, cukup hanya berubah kaifnya (kepastian tidaknya/ ijab
salibahnya), umpama:
Yang asalnya: Kholid menulis (ijab) diubah menjadi : Kholid tidak
menulis (salab).
Yang asalnya: manusia itu hewan, cukup diubah menjadi : manusia itu
tidak hewan.
زَيْدٌ كَاتِبٌ ¾ menjadi ¾ لَيْسَ
زَيْدٌ بِكَاتِبٍ
اْلاِنْسَانُ حَيَوَانٌ¾ menjadi ¾ اْلاِنْسَانُ
لَيْسَ بِحَيَوَانٍ
Jadi yang asalnya mujabah berubah menjadi
saalibah.
b.
Qodhiyyah musawwaroh, cara
mentanaqudhkan, yaitu dengan mengubah (سُوْر) “soer”-nya.
Soer itu adakalanya kulliy (setiap, semua, seluruh) dan
adakalanya juz’iy (sebagian).
1. Mujabah
kulliyah: Semua manusia perlu makan, naqidhnya dengan Saalibah juz’iyyah
: Sebagian manusia tidak perlu makan.
2. Saalibah kulliyah:
semua kayu berbuah, naqidhnya dengan
Mujabah
juz’iyyah: sebagian kayu tidak berbuah.[4]
Keterangan/kesimpulan:
1.
Kebalikan (naqidh) dari qadhiyah syakhsiyyah mujabah, ialah
qadhiyah syakhsiyah salibah. Dan sebaliknya.
2.
Naqidh qadhiyah muhmalah mujabah, ialah muhmalah salibah. Dan
sebaliknya.
3.
Qadhiyah mujabah kulliyah,
naqidhnya: salibah juz’iyah. Dan sebaliknya.
2.
Tanaqudh Qodhiyah Syarthiyah Muttashilah
Tanaqudh qadhiyah syarthiyah
muttashillah adalah tanaqudh pada rangkaian dua kalimat (qadhiyah) dimana
kalimat satu (muqaddam) dan kalimat dua (tali) saling berkaitan, dirangkai
menggunakan syarat: jika, kalau, betapapun, dan sebagainya.
1.
Jika makhsushah mujabah, lawannya makhsushah salibah.
Contoh:
¾ Jika bersungguh-sunguh,
Ahmad akan lulus dalam ujian ><
Tidaklah jika bersungguh-sungguh, Ahmad akan lulus ujian.
2.
Jika kulliyah mujabah, lawannya juz’iyyah salibah. Contoh:
¾ Manakala beriman,
orang-orang yang berakal itu selamat dalam hidupnya >< Tidaklah manakala
beriman, orang-orang yang berakal itu selamat dalam hidupnya.
3.
Jika juz’iyyah mujabah, lawannya kulliyah salibah. Contoh:
¾ Jika sunguh-sungguh, sebagian mahasiswa memperoleh penghargaan
>< Tidaklah sama sekali jika sunguh-sungguh, mereka memperoleh
penghargaan.
4.
Jika muhmalah mujabah, lawannya kulliyah salibah. Contoh:
¾ Jika ahli kitab beriman,
mereka lebih baik >< Tidaklah jika ahli kitab beriman mereka lebih baik.
Keterangan :
Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah mempunyai tiga unsur kalimat yang
mesti ada didalamnya, yaitu:
ü Muqaddam (المقدم) dikenali juga dengan jumlah as-syarat (جملة الشرط).
ü Tali (التالي) dikenali juga dengan jumlah al-jawab (جملة الجواب).
ü Adat As-Syarat (اداة
الشرط)
Contoh :
· Jika (adat
syarat) matahari terbit (muqaddam), terjadilah siang (tali).
· Kalau (adat
syarat) saya sehat (muqaddam), saya pergi ke rumah kamu (tali).
3.
Tanaqudh Qodhiyah Syarthiyah Munfashilah
Tanaqudh qadhiyah
syarthiyah munfashilah adalah tanaqudh pada rangkaian dua kalimat dimana
kalimat satu dengan kalimat dua tidak saling berkaitan. Masing-masing
kalimat tersebut diikat dengan kata adakalanya.
1. Jika
makhsushah mujabah, lawannya makhsushah salibah. Contoh:
¾ Adakalanya Ali di kampus hari ini, atau di
luar kampus. >< Tidaklah adakalanya Ali di kampus hari ini, atau di luar
kampus.
2. Jika
kulliyah mujabah, maka lawannya juz’iyah salibah. Contoh:
¾ Selamanya adakalanya
suatu berita benar atau salah. >< Kadang-kadang,
adakalanya suatu berita benar atau salah.
3. Jika juz’iyyah mujabah, lawannya kulliyah
salibah. Contoh:
¾ Kadang-kadang adakalanya sayur
banyak di pasar, adakalanya sedikit. >< Tidak sama sekali adakalanya
sayur banyak di pasar, adakalanya sedikit.
4. Jika muhmalah mujabah, lawannya muhmalah
salibah. Contoh:
¾ Adakalnya mobil berjalan,
adakalanya berhenti. >< Tidak sama
sekali adakalanya mobil berjalan, adakalnya berhenti.[5]
Keterangan :
Qadhiyah Syarthiyyah
munfashilah itu berbeda dengan qadhiyah syarthiyah muttasilah yaitu qadhiyah
yang menetapkan adanya perlawanan antara dua juzu’nya. Seperti: Laila adakalanya
berjalan, adakalanya berlari.
Kata berjalan
dan berlari jelas berlawanan, berlainan dan berpisah. Namun kedua kata-kata ini
diikat oleh kata adakalanya (adat syarat), sehingga muncul menjadi satu
qadhiyah. Disebabkan yang diikat itu berlawanan maka ia diberi nama Qadhiyah
Syarthiyah Munfasillah. (Munfasillah adalah: berpisah)
D.
‘Aks Mustawy
Kata ‘Aks dari segi bahasa berarti membalikkan,
membelokkan, memalingkan. Maksudnya memindahkan posisi maudhu’ menjadi
mahmul, dan muqoddam menjadi tali dan sebaliknya. Sedang
mustawy, berarti sama. Maksudnya dengan pergantian tempat tersebut tidak
mengubah makna atau pengertiannya. Jadi tetap sama. karenanya dinamakan
mustawy.[6]
‘Aks mustawi adalah membalikkan dua juz dari qodhiyyah,
tetapi kebenaran kaif-nya dan kam-nya tetap tidak berubah (kecuali qodhiyah
mujabah kulliyah, maka ‘aksnya qadhiyah mujabah juz’iyah).[7]
Contoh: - Setiap orang Aceh
adalah bangsa Indonesia ( Q1 )
Sebagian bangsa Indonesia adalah orang Aceh
( Q2 )
Setelah qadhiyah pertama diaks yang lantas memunculkan qadhiyah
kedua ternyata keduanya tetap benar. Dengan demikian aksnya benar.
E.
Metode Pembuatan ‘Aks Mustawy
1.
Pembuatan ‘Aks Mustawy Pada Qadhiyah Hamliyah
‘Aks qadhiyah hamliyah dilakukan dengan cara menukar maudhu
qadhiyah asal menjadi mahmul qadhiyah aks dan mahmul qadhiyah aks menjadi mawdu
qadhiyah asal.
a. Jika mujabah
kuliyah, ‘aks-nya mujabah juz’iyah. Contoh:
¾ Semua batuan adalah benda
keras (ashl)
Sebagian benda keras itu
batu (‘aks)
b. Jika mujabah
juz’iyah, ‘aks-nya mujabah juz’iyah. Contoh:
¾ Sebagian orang Indonesia itu
dokter (ashl)
Sebagian dokter itu orang Indonesia (‘aks)
c. Jika salibah
kuliyah, ‘aks-nya salibah kuliyah. Contoh:
¾ Tidak satu pun kitab itu
pena (ashl)
Tidak satu pun pena itu kitab (‘aks)
d. Jika salibah
juz’iyah, ‘aks-nya tidak bisa dibuat sebab maknanya tidak akan benar.
Contoh:
¾ Bukanlah sebagian barang
tambang itu emas.
Bukanlah sebagian emas itu barang
tambang (salah)
2.
Pembuatan ‘Aks Mustawy Pada Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah
Aks qadhiyah syarthiyah muttashilah dilakukan dengan cara
membuat muqaddam pada qadhiyah asal
menjadi tali pada qadhiyah aks dan tali pada qadhiyah aks menjadi muqaddam pada
qadhiyah asal.
a. Jika mujabah
juz’iyah, aks-nya mujabah juz’iyah. Contoh:
¾ Manakala realitas itu tumbuh berkembang, mereka mesti membutuhkan
makanan (ashl)
Terkadang terjadi jika
realitas itu membutuhkan makanan, maka mesti yang tumbuh berkembang (‘aks)
b. Jika mujabah
juz’iyah, ‘aks-nya mujabah juz’iyah. Contoh:
¾ Terkadang terjadi, jika
orang itu berada dirumah, maka ia tidur (ashl)
Terkadang terjadi,
jika orang itu tidur, maka ia berada dirumah (‘aks)
c. Jika salibah
kuliyah, ‘aks-nya salibah kuliyah. Contoh:
¾ Tidaklah sama sekali, jika
manusia itu beradab, ia biadab (ashl)
Tidaklah sama sekali, jika manusia itu
biadab, ia beradab (‘aks)
d. Jika salibah
juz’iyah, maka ‘aks-nya tidak bisa dibuat sebab akan salah. Contoh:
¾ Kadang-kadang tidak, jika barang tambang maka ia emas.
3.
Pembuatan ‘Aks Mustawy Pada Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah
Untuk
Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah tidak ada ‘aks-nya, sebab dalam Qadhiyah
Syarthiyah Munfashilah tidak terdapat keteraturan alamiah (tartib thabi’i),
yang ada padanya adalah keteraturan penempatan yang tidak mungkin untuk dibuat
‘aks-nya (tartib wadh’i).[8]
Catatan: Tartib Tabi’i ialah sesuatu yang
urutanya dapat membentuk makna, dan jika tertib/urutan itu dirubah, tentu
maksudnya berubah.
Qodhiyyah Syarthiyyah Munfashilah, tidak dapat di’aks –mustawikan
dikarenakan, kedua bagian dari qodhiyyah syarthiyyah munfashilah itu
masing-masing patut kecuali menjadi muqoddam juga, menjadi taly dan sama sekali
tidak mempengaruhi artinya. Cobalah kita perhatikan contoh ini:
a.
Kholid itu adakalnya mati dan adakalnya hidup, yang yang tersebut
(contoh) adalah syarthiyah munfashilah. Kalaupun kita katakan:
b.
Kholid itu, adakalnya hidup dan adakalnya mati, akan sama saja.
c.
Adakalanya mati pada contoh (a) adalah muqoddam dan adakalanya
hidup adalah taaliy. Kalau kita balik, seperti dalam contoh (b) akan tidak ada artinya.
Sama saja.
Kesimpulan
Semua qodhiyyah dapat di’aks –mustawikan dan dimungkinkan dapat
di’aks mustawikan kecuali:
1.
Saalibah juz’iyyah.
2.
Saalibah muhmalah.
3.
Syarthiyyah munfashilah.
Yang dapat dan mungkin di’aks –mustawikan :
1.
Syarthiyyah muttashilah.
2.
Mujabah muhmalah.
3.
Mujabah kulliyah.
4.
Saalibah kulliyah.
5.
Mujabah juz’iyyah.
6.
Hamliyyah.[9]
Bila kita lihat dari sisi qadhiyah asal, maka ada tiga qadhiyah
asal yang ‘aksnya juz’iyah mujabah:
1.
Kulliyah mujabah.
2.
Juz’iyah mujabah.
3.
Muhmalah mujabah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut istilah
mantiq Tanaqudh adalah berbedanya dua qodhiyyah dipandang dari
ijab(kepastian) salibah(tidak)-nya dan kebenarannya. Kalau dua qodiyyah
berbeda(tanaqudh) dengan sendirinya salah satu dari qodhiyyah itu pasti benar.
Syarat
–syarat tanaqudh ada 8 yaitu : Kesamaan
maudhu (subjek), Kesamaan mahmul (predikat), Kesamaan zaman (waktu), Kesamaan
makan, Kesamaan quwwah dan fi’ly, Kesamaan al-kulli dan juz’i, Kesamaan asy-syarat, dan Kesamaan idhafah.
Cara
pembuatan tanaqudh pada qodhiyyah syakhsiyyah atau qodhiyyah muhmalah,
cukup hanya berubah kaifnya. Pada qodhiyyah musawwaroh, cara
mentanaqudhkan, yaitu dengan mengubah (سُوْر) “soer”-nya. Dalam
penyusunan qadhiyah syarthiyah muttashilah, berlaku pula syarat-syarat
umum tanaqudh dan syarat-syarat yang berlaku pada Qodhiyyah Hamliyah.
Dalam penyusunan qadhiyah syarthiyah munfashilah adalah sama seperti
pada syarat-syarat qadhiyah syarthiyah muttashilah.
‘Aks mustawi adalah membalikkan dua juz
dari qodhiyyah, tetapi kebenaran kaif-nya dan kam-nya tetap tidak berubah
(kecuali qodhiyah mujabah kulliyah, maka ‘aksnya qadhiyah mujabah juz’iyah).
‘Aks qadhiyah
hamliyah dilakukan
dengan cara menukar maudhu qadhiyah asal menjadi mahmul qadhiyah aks dan mahmul
qadhiyah aks menjadi mawdu qadhiyah asal. ‘Aks qadhiyah syarthiyah
muttashilah dilakukan dengan cara membuat
muqaddam pada qadhiyah asal menjadi tali pada qadhiyah aks dan tali pada
qadhiyah aks menjadi muqaddam pada qadhiyah asal. Untuk qadhiyah syarthiyah
munfashilah tidak ada ‘aks-nya.
DAFTAR PUSTAKA
Djalil, A.
Basiq. 2010. LOGIKA (Ilmu Mantiq). Jakarta: Kencana Prenada Media
Mustofa, Cholil
Bisri. 2000. Ilmu Mantiq Terjemah Assulamul Munauroq. Bandung: PT.
Alma’arif
Sambas,
Syukriadi. 1996. Mantik Kaidah Berpikir Islami. Bandung: Remaja
Rosdakarya Offset
[1] Syukriadi
Sambas, Mantik Kaidah Berpikir Islami, (Bandung: Remaja Rosdakarya
Offset, 1996), hlm. 100
[2] Cholil Bisri
Mustofa, Ilmu Mantiq Terjemah Assulamul Munauroq, (Bandung: PT.
Alma’arif, 2000), hlm. 50
[3] A. Basiq
Djalil, LOGIKA (Ilmu Mantiq), (Jakarta:Kencana Prenada Media, 2010),
hlm. 55-58
[4] Cholil Bisri
Mustofa, Op cit., hlm. 50
[5] Syukriadi
Sambas, Loc cit,. hlm. 105 - 107
[6] A. Basiq
Djalil, Loc cit., hlm. 60-61
[8] Syukriadi Sambas,
Loc cit,. hlm. 108 - 111
[9] Cholil Bisri
Mustofa, Loc cit.,hlm. 53-54
1 comments:
bukan nya di qhadiyah syartiyah munfashilah tidak terjadi tanaqudht
EmoticonEmoticon