LAPORAN
PRAKTIK PROFESI LAPANGAN (PPL)
DI KJKS BMT AL FATH PATI
Oleh:
Mohamad Sholeh
10.21.00223
PROGAM STUDI
PERBANKAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM
MATHALI’UL
FALAH
2013
PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTIK PROFESI LAPANGAN
JUDUL : LAPORAN PRAKTIK PROFESI LAPANGAN DI KJKS BMT
AL FATH PATI
PENYUSUN : MOHAMAD SHOLEH
NIM :
10.21.00223
PRODI : PERBANKAN SYARI’AH
Laporan Praktik Profesi Lapangan
(PPL) mahasiswa Program Studi Perbankan Syari’ah STAI Mathali’il Falah Tahun
Akademik 2013/2014 yang
dilaksanakan pada tanggal 4 November s/d 6 Desember 2013 guna memenuhi
persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam buku Pedoman Praktik Profesi Lapangan
Program Studi Perbankan Syari’ah STAI Mathali’il Falah dan diterima dan
disyahkan sebagai salah satu syarat Program Studi.
Pati, 21 Desember 2013
Dosen pembimbing Pembimbing
Lapangan
Sri Naharin, M.Si Drs. Abdurrohman
Mengetahui,
Ketua Program
Studi Perbankan Syari’ah
Ah. Dimyati
M.Ag
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Puji syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan
yang Maha Pengasih yang tidak pernah pilih kasih dan Maha Penyayang yang
sayangnya tidak terbilang, yang telah melimpahkan Rahmat, hidayah dan
inayah-Nya, Sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) di BMT Al Fath di Pesagen, Laporan ini adalah salah satu tugas
wajib bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mathaliul Falah Purworejo,
Margoyoso, Pati khususnya Program Studi Perbankan Syariah, sebagai salah satu
persyaratan untuk Program Strata I Jurusan Perbankan Syariah.
Sholawat serta salam
penulis selalu dikumandangkan kepada beliau Nabi Agung Rasullullah Muhammad SAW
yang senantiasa kita mengharapkan syafaatnya, yang telah menjadi figur serta
pemimpin yang perlu di contoh baik ucapan maupun akhlak.
Laporan Praktik Profesi
Lapangan (PPL) yang dijalani angkatan ke 2013 umumnya dan penyusun khususnya
merupakan hasil pengamatan yang dilakukan penyusun selama PPL. Dalam menyusun
laporan ini tak lepas dari bimbingan dan saran-saran dari berbagai pihak
sehingga penyusunan laporan ini dapat terselesaikan. Untuk itu, dalam
kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
1.
Allah SWT yang selalu memberikan
kemudahan dan petunjuk kepada hamba-Nya.
2.
Kedua orang tua (Supar dan Kamilah) beserta keluarga yang telah mendukung baik
secara moril materiil maupun spiritual dalam menyusun laporan PPL ini.
3.
Bapak Abdul Goffar Rozin M.ed
selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (STAIMAFA) Purworejo
Margoyoso Pati yang telah memberikan kesempatan praktik langsung kelapangan.
4.
Bapak Ahmad Dimyati selaku Ketua
Prodi Perbankan Syari`ah Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (STAIMAFA)
5.
Ibu Sri Nahari sebagai Dosen
Pembimbing Lapangan (DPL) Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang telah meluangkan
waktunya untuk memberikan arahan, saran, dan nasehat-nasehat kepada penyusun.
6.
Bapak Muhammad Syadzali, S.H. selaku pimpinan KJKS BMT AL FATH Pesagen
Gunungwungkal Pati yang telah memberikan ijin kesempatan, dan kepercayaan dalam
melaksanakan Praktik Profesi Lapangan.
7.
Bapak Drs. Abdurrohman selaku Manager KJKS BMT AL FATH Pesagen
Gunungwungkal Pati
8.
Bapak Romli selaku Koordinator Cabang Pembantu (KCP) KJKS BMT AL FATH Lahar
Tlogowungu Pati
9.
Bapak Humaidi, selaku Kabag. Operasional KJKS BMT AL FATH Pesagen
Gunungwungkal Pati
10.
Seluruh karyawan yang telah membantu dan
mengarahkan selama proses Praktik Profesi Lapangan.
11.
Sahabat-sahabat PPL Angkatan 2013 Program Studi
Perbankan Syari’ah senasib seperjuangan.
12.
Semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung membantu penyusunan
laporan ini.
Semoga keikhlasan dan kesabaran mereka akan
menjadi amal sholih dihadapan Allah SWT. Seiring do`a dan harapan atas segala
jasa serta bantuan, penulis sangat berterima kasih dan semoga amal kebaikannya
dibalas Allah SWT berlipat ganda. Amiin.....
Pati, 21 Desember
2013
Mohamad Sholeh
10.21.00223
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................... ii
KATA PENGANTAR ................................................................................... iii
DAFTAR ISI .................................................................................................. vi
BAB I : PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Praktik Profesi
Lapangan.................................. 1
2.
Ruang Lingkup Praktik Profesi
Lapangan ................................ 2
3.
Tujuan Dan Manfaat Praktik Profesi
Lapangan......................... 2
BAB II : DISKRIPSI DATA DAN
PEMBAHASAN
1.
Profil Lembaga .......................................................................... 5
a. Sejarah Umum ....................................................................... 7
b.
Struktur Organisasi................................................................. 8
c.
Bidang-bidang Kerja / Job Discription.................................. 9
2.
Pelaksanaan Praktik Profesi Lapangan...................................... 17
a.
Jenis dan bentuk Kegiatan Praktik Profesi Lapangan......... 17
b.
Prosedur kerja....................................................................... 19
c.
Kendala yang Dihadapi dan Upaya
untuk Memecahkannya 27
BAB V : PENUTUP
1.
Kesimpulan ................................................................................. 29
2.
Saran ........................................................................................... 30
LAMPIRAN-
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga
keuangan syari’ah adalah merupakan badan hukum yang bergerak di bidang jasa
keuangan sebagai perantara yang menghubungkan pihak pemilik dana dengan pihak
yang kekurangan dana dan membutuhkan dana dengan teknik operasional
secara syari’ah. Dengan demikian lembaga keuangan syari’ah berperan sebagai
perantara keuangan pemilik modal, posisi
lembaga keuangan syari’ah merupakan bentuk implementasi system Islam. Islam
tidak hanya sebagai agama tetapi juga sebagai way of life bagi kehidupan
manusia khususnya umat Islam. Karenanya Islam memberikan bentuk lembaga
keuangan syari’ah sebagai wadah keinginan masyarakat yang ingin berinvestasi
dan berusaha sesuai dangan kemampuan keinginan secara syari’ah.
Praktik
Profesi Lapangan (PPL) Program Study Perbankan
Syari’ah STAI Mathali’ul
Falah Purworejo Margoyoso Pati pada
lembaga-lembaga keuangan merupakan bentuk aktivitas perkuliahan intra kurikuler dengan desain tertentu yang bersifat praktis sebagai
langkah perpaduan berbagai komponen pengajaran aplikasi dari teori-teori yang
diterima dalam bangku perkuliahan
dengan praktik di lapangan.
Adapun bentuk
dari kegiatan PPL ini berupa latihan ketrampilan, kerja praktik, maupun
simulasi yang dirangkum dalam system pemagangan yang dilakukan mahasiswa dalam
rangka meningkatkan profesionalitas pelaksanaan dari konsep-konsep yang telah
dipelajari selama proses perkuliahan serta pemahaman terhadap aplikasi
prinsip-prinsip syari’ah.
Untuk itu dengan diadakan PPL yang bertempat di Koperasi Jasa Keuangan
Syari’ah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) AL FATH desa Pesagen kecamatan
Gunungwungkal kabupaten Pati diharapkan mahasiswa mendapatkan bekal yang lebih
dan mempunyai keberanian dalam menghadapi persaingan yang semakin banyak di era
globalisasi.
B.
Ruang Lingkup
Dalam Praktik profesi Lapangan (PPL) mahasiswa dituntut untuk mengetahui secara langsung kegiatan-kegiatan atau praktik-praktik yang
terjadi di lembaga keuangan tempat pelaksanaan PPL baik secara operasional, system
manajemen sampai proses kegiatan keuangan.
Adapun yang menjadi obyek Praktik Profesi Lapangan (PPL) KJKS BMT Al-Fath desa Pesagen kecamatan
Gunungwungkal kabupaten Pati dari awal sampai akhir penutupan kas yang
meliputi:
-
Transaksi tabungan
-
Pembiayaan
-
Pembukuan dan,
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
-
Mengecek kelengkapan akad
-
Mencatat keluar masuk simpanan
-
Membantu mengisi formulir
C.
Tujuan dan
Manfaat
Tujuan:
Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL) bertujuan agar mahasiswa Program Studi Perbankan
Syari’ah STAI Mathali’ul Falah Purworejo Margoyoso Pati mendapat pengalaman
praktis tentang aplikasi konsep-konsep syari’ah di berbagai bidang bisnis dan
ekonomi yang bernafaskan Islam.
Manfaat:
Dengan mengamati secara langsung dan melaksanakan aktifitas pada lembaga
dimana mahasiswa melakukan pemagangan diharapkan mahasiswa mengetahui praktik
perekonomian yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan dapat mengaplikasikan
teori-teori yang didapat dari bangku perkuliahan dalam dunia bisnis yang nyata
sejak dini di lembaga keuangan syari’ah di KJKS BMT Al-Fath desa Pesagen kecamatan Gunungwungkal
kabupaten Pati.
BAB II
DESKRIPSI DATA DAN PEMBAHASAN
A. Profil
BMT AL FATH
1.
Sejarah BMT AL
FATH
Koperasi Jasa Keuangan
Syari'ah ( KJKS) BMT Al-Fath didirikan oleh keluarga besar Yayasan Perguruan
Islam Thowalib (YPIT) Pesagen Gunungwungkal Pati Jawa Tengah pada tahun 2000
yang merupakan usaha mencari format yang ideal sebuah yayasan perguruan Islam dalam
hal mencari dana tambahan untuk membiayai pelaksanaan proses belajar mengajar
dan bagaimana untuk lebih menyejahterakan civitas akademika yang ada di
yayasan, dimana hal ini merupakan
masalah klasik yang sering dihadapi yayasan perguruan yaitu keterbatasan
pendanaan. Dan selain itu juga merupakan usaha membantu masyarakat dalam
mendapatkan modal usaha, karena pada umumnya mereka mengelola beragam usaha
kecil dan mikro baik dalam pertanian, peternakan, perdagangan, industri maupun
jasa. Akan tetapi usaha-usaha tersebut sulit berkembang yang salah satu
sebabnya adalah keterbatasan modal dan sulitnya mengakses ke lembaga keuangan,
khususnya perbankan.
Berdasarkan hal tersebut maka diadakan pertemuan dengan
menghadirkan beberapa komponen Yayasan Perguruan Islam Thowalib, yang
diprakarsai oleh Moh. Syadzali, SH sebagai pengurus yayasan yang juga kepala
sekolah MTs Thowalib dan seorang inisiator yaitu Bapak H. Sanusi Anwar SE, yang
merupakan praktisi perbankan syari'ah di Bank Mu'amalat Indonesia Cabang Surabaya.
Pertemuan tanggal 14 februari 2000 tersebut menghasilkan kesepakatan mendirikan
"Koperasi Pondok Pesantren AL-FATH" dengan harapan agar dapat
memberikan jasa dan manfaat bagi Yayasan Perguruan Islam Thowalib, anggota
masyarakat, gerakan koperasi dan pemerintah.
Pada tanggal 15 April 2000 Kopontren AL FATH resmi memperoleh Badan
Hukum dengan nomor :
346/BH/KDK11.9/IV/2000 dan dalam perkembangannya kemudian kopontren AL FATH
menfokuskan usahanya pada bidang simpan pinjam syari'ah dan menjadi Koperasi Jasa
Keuangan Syari'ah (KJKS) BMT AL FATH[1].
2.
Visi, misi dan
motto
Dalam suatu perusahaan
atau organisasi yang baik dan bertanggung jawab, apalagi dalam lembaga keuangan
syari'ah Visi, misi,dan motto merupakan sesuatu gambaran dari lembaga untuk mengembangkan kualitasnya. Visi KJKS
BMT AL FATH yaitu Terwujudnya koperasi
jasa keuangan syari'ah KJKS BMT AL FATH yang mandiri dan tangguh berdasarkan
syari'ah dalam membangun ekonomi bersama secara amanah dan berkeadilan. Dari
sini dapat dilihat bahwa KJKS BMT AL FATH berkeinginan untuk menjadi lembaga
keuangan yang mandiri dan menjunjung tinggi asas keadilan yang dilaksanakan
dengan amanah.
Misi dari KJKS BMT AL FATH adalah "mengajak
seluruh potensi yang ada dalam Yayasan Perguruan Islam Thowalib untuk
bersama-sama mewujudkan koperasi yang sehat dan amanah, Turut membantu
pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara efektif
dengan mengajak mitra usaha lainnya BUMN, Swasta, Perbankan maupun gerakan
koperasi lainnya, Membantu para pengusaha mikro dan kecil di dalam mengakses
permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan,
Memberdayakan potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan golongan, agar mereka bersama-sama bersatu padu dan beriktikad
baik membangun ekonomi Syari'ah dalam bentuk koperasi".
Sedangkan Moto KJKS BMT AL FATH
yaitu "Bersama Menuju Sejahtera”, dengan adanya jalinan kerja sama dan sikap saling tolong menolong dalam
kebajikan dan kebenaran.
3.
Kelembagaan
Koperasi Jasa Keuangan
Syari’ah (KJKS) BMT AL FATH
berdiri pada tamggal 15 April 2000 dengan Akta Pendirian: 346/BH/Kdk.11.9/IV/2000 yang beralamatkan di Kompleks MTs
Thowalib Desa Pesagen 1/1 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Jawa Tengah yang sekarang berfungsi sebagi kantor pusat. Adapun kantor cabang pembantu
KCP Lahar berada di Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, KCP Sumberrejo berada di Desa Sumberrejo Kecamatan
Gunungwungkal Kabupaten Pati Jawa Tengah, dan KCP Margorejo berada di Jl. Raya Pati Kudus km. 6 Desa Bumirejo 3/3 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
4.
Bidang Usaha
Produk KJKS
BMT AL FATH adalah sebagai berikut:
a.
Produk simpanan
1)
Simpanan AL FATH Mudharabah.
2)
Simpanan AL FATH Berjangka.
3)
Simpanan Peduli Siswa.
4)
Simpanan Qurban.
5)
Simpanan Ziarah.
b.
Produk pembiayaan
1)
Murabahah : Jual beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan
barang tersebut kepada pembeli.
2)
Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
3)
Qardhul Hasan : Akad pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu
dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.
4)
Mudharabah. : akad kerjasama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama
sebagai shahibul maal (pemilik dana) yang menyediakan modal, sedangkan
pihak kedua sebagai mudharib (pengelola dana) bertindak selaku
pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara kedua belah pihak sesuai
nisbah kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana sepanjang
bukan merupakan kelalaian pengelola dana.
5)
Ijarah. : Akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek
sewa) dan musta’jir (penyewa) dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
c.
Jasa Remittance, merupakan jasa layanan penerimaan dan
pengiriman transfer uang dari dalam maupun luar negeri.
d.
Payment Point Online Bank (PPOB) yaitu
layanan pembayaran rekening listrik, telepon,angsuran kredit kendaraan, Tiket
Kereta Api, Premi asuransi secara online.
e.
Rahn (Gadai Emas),
merupakan produk pembiayaan dengan cara memberikan pinjaman kepada peminjam
dengan jaminan emas dalam sebuah akad gadai (rahn). Namun produk ini masih dalam tahap pengembangan , belum dilakukan oleh BMT AL FATH.
5.
Struktur
Organisasi BMT AL FATH
Dalam pengoperasian BMT terdiri dari pengurus,
pengawas pengelola KJKS BMT AL FATH.
Pengurus
Ketua : H. Moh.
Syadzali, S.H
Bendahara : H. Slamet
Riyanto
Sekretaris : Ali Masduki,
S.H
Anggota : H. Jejer Munardi,
S.Pd. dan Samidi, S.Pd.I
Pengawas
Pengawas I : H. Sanusi Anwar, S.E
Pengawas II : Hj. Suryaningsih,
S.Pd
Susunan Pengelola
Manajer :
Drs.
Abdurrohman
Kabag.
Pembiayaan : Samsul Ma'arif, SE.Sy
Kabag.
Operasional : Humaidi,SE
Kacab. Sumberrejo : Ari Sutrisno
Kacab. Lahar : Romli, SE
Kacab. Pati : Sulistiyono,
Amd
STRUKTUR
ORGANISASI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH (KJKS) BMT AL-FATH BADAN HUKUM
NO. 346A/BH/PAD/III/2006
PESAGEN
GUNUNGWUNGKAL PATI
6.
Bidang-Bidang
Kerja / Job Discription
Bidang-Bidang Kerja / Job
Discription dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT Al-Fath
berdasarkan uraiannya adalah sebagai berikut:
a.
Pengawas
Pengawas mempunyai posisi kepemimpinan diatas ketua yang bertanggungjawab
atas menjaga kepentingan para anggota, agar pengurus
dan manajer membuat dan menaati semua rencana dan kebijakan, serta agar
buku-buku maupun catatan-catatan diselenggarakan dan diaudit dengan
sebaik-baiknya.
Dalam kerjanya Pengawas mempunyai tugas pokok yaitu meninjau buku
pegangan kebijakan dan memeriksa apakah kebijakan tersebut cukup memadai dan
ditaati, memeriksa apakah laporan-laporan keuangan disusun, disajikan kepada / dan dianalisa oleh pengurus maupun manajer, memeriksa apakah uang kas dicatat dengan baik, disimpan di Bank, dan
apakah dalam keadaan aman, memeriksa
apakah stok dan aktiva lainnya dicatat dengan baik, masih ada dan dalam keadaan
aman, memeriksa apakah koperasi diselenggarakan
sesuai dengan AD/ART, UU Tentang pokok-pokok perkoperasian dan peraturan
pemerintah, menjaga agar buku-buku
diaudit secara tepat, menyusun laporan tertulis mengenai apa yang diketahuinya kepada pengurus dan
rapat anggota, respek dan mentaati
sesame mereka atas kebiasaan dan syarat-syarat audit
b.
Ketua
Ketua mempunyai posisi
di bawah badan pengawas, membawahi
langsung Manager. Fungsi dari ketua adalah Bertindak sebagai pimpinan pada rapat pengurus dan rapat anggota, bertindak sebagai anggota exoficio
dalam kepanitiaan / komite pengurus, menyusun acara dan menyediakan dokumentasi untuk rapat-rapat pengurus maupun
rapat anggota, membubuhkan tanda tangan selaku pejabat koperasi bersama-sama dengan yang
lainnya sesuai dengan keputusan pengurus, menginterpretasikan dan menjelaskan kebijakan dan keputusan pengurus. Menyampaikan laporan kepada anggota atas nama
pengurus, mewakili koperasi kepada pihak luar, kecuali ditentukan lain oleh pengurus. Mengusahakan orientasi secara efektif bagi
anggota pengurus baru. Serta mengambil inisiatif atas semua pekerjaan pengurus agar perkebangan dan
penyelenggaraan koperasi sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota.
c.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai posisi dibawah ketua badan pengurus, yang mempunyai
tanggungjawab untuk melakukan notulen secara
cermat dan netral atas rapat-rapat pengurus dan rapat-rapat anggota, membuat pemberitahuan dan
komunikasi yang jelas tentang rapat-rapat Koperasi, menyelenggarakan
korespondensi Koperasi secara resmi, menjaga agar notulen, catatan-catatan resmi, makalah dan dokumen Koperasi
lainnya tetap terpelihara sebaik-baiknya, mengusahakan penyimpanan yang aman atas cap Koperasi, menjaga agar
catatan-catatan historis Koperasi terpelihara, memelihara buku pegangan
kebijakan Koperasi serta memelihara catatan-catatan pengurus dan dokumen resmi Koperasi dan
komunikasi resmi atas nama pengurus.
d.
Bendahara
Bendahara mempunyai posisi dibawah ketua, yang memiliki fungsi untuk
melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota pengurus yaitu menanda-tangani cheque, sebagaimana yang ditentukan oleh pengurus, memberikan persetujuan
atas pengeluaran uang / pembayaran, menjaga agar laporan keuangan kepada pengurus tetap teratur dan memadai, menjaga agar anggaran kas
dan anggaran pendapatan tetap tersusun dan disajikan kepada pengurus, membantu mencari
sumber-sumber dana untuk memenuhi kebutuhan permodalan Koperasi, menjaga agar semua prosedur dan system senantiasa tepat untuk mengamankan
uang Koperasi serta memanfaatkannya, mewakili
pengurus selama ada pemeriksaan stok, Menanda-tangani dokumen-dokumen pinjaman sesuai dengan keputusan pengurus, dan memberikan saran kepada pengurus mengenai pencegahan kerugian dan
meningkatkan stabilitas dan laju keuangan Koperasi.
e.
Manajer
Manajer mempunyai posisi
kepemimpinan di bawah badan pengurus, membawahi
langsung Kepala Bagian (Kabag) Operasional, Kabag. Pemasaran dan Pengawas
Internal. Fungsi manajer adalah
memimpin usaha sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang telah di tentukan,
merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktifitas lembaga
yang meliputi penghimpunan dana dari anggota dan lainnya serta penyaluran dana
yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan kegiatan yang secara
langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai
target, melindungi dan menjaga asset perusahaan yang berada dalam tanggung
jawabnya, membina hubungan dengan anggota, calon anggota, dan pihak lain yang
dilayani demi meningakatkan produktifitas usaha.
Dalam kerjanya Manajer
juga mempunyai Tugas Pokok yaitu:
menerima, mempelajari, melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan kepada
semua karyawan dan pihak berkepentingan, merencanakan dan menyusun, serta
menentukan sasaran investasi rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek,
meninjau dan menandatangani jaminan, meninjau, menyetujui permohonan,
menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lampiran-lampiran dan akte
pemasangan hak tanggungan,membuka peluang/ akses kerja sama dengan lembaga lain
dalam upaya mencapai target, mengetahui jumlah dan keberadaan asset yang
menjadi tanggug jawabnya.
f.
Kepala Bagian Operasional
Kepala Bagian Operasional memiliki pisisi bawah Manajer sejajar Kabag. Pemasaran, membawahi seksi-
Pembukuan/Akuntansi, Layanan Mitra usaha, Teller, serta SDM & Umum. Fungsi utama Kepala Bagian operasional yaitu Merencanakan, mengarahkan, mengontrol
serta mengevaluasi seluruh aktivitas dibidang operasional baik yang berhubungan
dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan profesionalisme lembaga terkait khususnya dalam pelayanan terhadap mitra maupun anggota KJKS.
Kepala Bagian Operasional juga mempunyai
tugas pokok untuk menyelenggarakan pelayanan yang memuaskan (service
excellence) kepada mitra/ anggota KJKS, merevaluasi dan menyelesaikan seluruh
permasalahan yang ada dalam operasional KJKS.
g.
Teller
Teller memiliki pisisi bawah Di bawah
Kabag. Operasional,. Fungsi utama dari teller yaitu merencanakan dan melaksanakan
seluruh transaksi yang sifatnya tunai, mengelola fisik kas dan terjaganya
keamanan kas, melakukan penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan
dimulainya hari kerja dan akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh
petugas yang berwenang, meneliti setiap keaslian uang masuk agar terhindar dari
uang palsu, menjaga ruang dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, mengarsipkan
laporan mutasi vault pada tempat yang aman dan melakukan cross check antara
vault dengan neraca dan rekapitulasi kas.
SDM & Umum memiliki pisisi bawah
Kabag. Operasional, Bertanggung
jawab langsung pada Kabag. Operasional untuk bidang umum dan bertanggung jawab
langsung kepada Manajer KJKS untuk bidang SDM.
Fungsi utama dari SDM & Umum yaitu melakukan
pengadministrasian dan pemeliharaan data karyawan, serta hal-hal yang menyangkut
ketenagakerjaan (absensi, cuti dan lain-lain), pendidikan, pelatihan, karir dan
hubungan antar karyawan, memberikan
layanan kepada karyawan serta hal-hal umum lainnya yang tidak termasuk dalam
kegiatan bidang operasional koperasi yang telah diatur secara khusus dalam
bidang pemasaran, operasional dan lain-lain, memberikan layanan kepada karyawan
serta hal-hal umum, pengelolaan inventaris serta pembelian inventaris kantor, menyediakan segala kebutuhan rumah
tangga KJKS dengan berkoordinasi dengan bagian lain, bertanggung jawab pengelolaan
inventaris kantor, menyediakan
Kebutuhan ATK dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kebutuhan rumah tangga
KJKS.
i.
Pembukuan Akuntansi
Pembukuan
Akuntansi memiliki pisisi bawah
Kabag. Operasional, Bertanggung
jawab langsung pada Kabag. Operasional. Pembukuan Akuntansi mempunyai tugas yaitu membantu manajer dala menyusun anggaran permodalan dan operasional untuk
pengurus, menyusun laporan keuangan bulanan secara cermat atas perbandingan dengan
anggaran, mengembangkan sistem
dan prosedur yang mantap untuk bagian pembukuan, membantu manajer di dalam
melakukan kebiasaan mengadakan penilaian, menyampaikan laporan secepatnya kepada manajer bila terjadi ketidakteraturan
dalam nasabah keuangan. menyampaikan laporan kepada manajer bila terjadi arah gejala yang tidak
biasa, baik dalam penyelenggaraan kegiatan maupun situasi keuangan koperasi, memelihara rekening - rekening dan catatan - catatan dalam
keadaan up to date untuk memungkinkaan audit dapat dilaksanakan secara
efisien dan dipercaya dan mengambil insiatif untuk mengembangkan dan melatih para pegawai bagian
pembukuan.menyediakan informasi lainnya (statistic) yang diminta oleh manajer.
j.
Kepala Bagian Pemasaran
Kepala Bagian
pemasaran merupakan bagian dari
pemasaran, berada dibawah manajer KJKS sejajar Kabag.
Operasioanal. Membawahi seksi-seksi administrasi Pembiayaan, staf pemasaran dan
staf penagihan. Fungsi utama Kepala Bagian pemasaran yaitu merencanakan, mengarahkan serta mengevaluasi target financing dan funding
serta memastikan strategi yang digunakan sudah tepat dalam upaya mencapai
sasaran termasuk dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
Kepala Bagian Pemasaran juga mempunyai tugas pokok untuk membuat jadwal rutin rapat pemasaran
dan memastikan agenda-agenda yang penting untuk dibahas, membuat target-target yang
ingin di capai, melakukan
pemantauan dan melakkan evaluasi terhadap hasil yang dicapai, memastikan seluruh
bahan rapat sudah lengkap dan notulasi
rapat dibuat dan terdokumentasi dengan baik, memimpin rapat
dan memastikan diperoleh jalan keluar dalam membahas masalah pada akhir rapat, bertanggung
jawab dalam pengajuan pembiayaan, melakukan
penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar, memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pembiayaan anggota dan memeriksa
daftar pembiayaan bermasalah, menerima daftar anggota pembiayaan yang
bermasalah dan menerima data dari bagian pembiayaan, pemasangan, perpanjangan,
pelunasan plafond, order dari bagian pembiayaan untuk perubahan bagi
hasil/jatuh tempo/ perubahan plafond.
k.
Staf Pemasaran
Staf Pemasaran merupakan Bagian Pemasaran berada
di Bawah Kabag.Pemasaran. Staf Pemasaran mempunyai fungsi untuk Melayani pengajuan
pembiayaan, melakukan analisis kelayakan serta memberikan rekomendasi atas
pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisis yang telah dilakukan,
melayani permohonan penyimpanan dana ( tabungan & deposito) dengan
bekerjasama dengan bagian layanan mitra usaha, serta melakukan sosialisasi
seluruh produk KJKS Koperasi dan upaya kerjasama atau sindikasi dengan pihak
/lembaga lain. Posisi ini juga mempunyai
tugas pokok untuk melayani pengajuan pembiayaan dan melakukan pengumpulan
informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan kunjungan lapangan baik tempat isaha
maupun jaminannya., memberikan
masukan untuk pengembangan pasar dengan gambaran mengenai potensi pasar yang
ada, melakukan monitoring pasca dropping
angsuran, Membantu
proses penyelesaian pembiayaan bermasalah, melakukan
peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Administrasi
Pembiayaan atas keterlambatan angsuran mitra.
l.
Administrasi Pembiayaan
Administrasi pembiayaan
merupakan bagian dari Pemasaran yang berada dibawah Kabag.
Pemasaran. Mempunyai Fungsi untuk mengelola administrasi mitra usaha, melakukan proses pembiayaan
mulai dari pencairan hingga pelunasan, membuat akad-akad dan surat-surat
perjanjian lain.
Tugas administrasi
pembiayaan adalah: Membuat akad pembiayaan, tanda jaminan, kartu angsuran dan
pengawasan, kupon pembiayaan, mengarsipkan akad pembiayaan serta berkas
pendukung lainnya sesuai dengan nomor rekening dan melakukan pengecekan apabila
terjadi selisih kupon antara yang seharusnya ada dengan yang tersisa daftar
mitra yang harus ditagih, yang akan dan telah jatuh tempo pada pecan tersebut,
meneliti sisa hutang mitra, untuk mitra yang akan melakukan pelunasan.
m.
Staf Penagihan
Staf penagihan merupakan
bagian dari pemasaran, yang mana barada langsung dibawah Kabag.
Pemasaran. Fungsi utama dari staf
penagihan yaitu melakukan penagihan terhadap angsuran pembiayaan baik untuk
mitra usaha yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, melakukan pengambilan
terhadap mitra usaha funding, Memberikan jalan keluar dan langkah-langkah
menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah serta melakuka tindakan penarikan,
penyitaan, penjualan jaminan, dan lain-lain yang berhubungan dengan aspek
hukum.
Staf Penagihan juga mempunyai tugas pokok untuk menghitung seluruh uang yang di jemput
dan membuat daftar angsuran seluruh mitra yang menyetorkan uangnya, menyerahkan
kepada Teller, dan memastikan seluruh setoran tidak ada yang tertinggal dan
tidak terjadi selisih antara catatan dengan uang yang diserahkan, membuat
jadwal penagihan harian, mingguan dan bulanan, serta menyiapkan
peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput tabungan/ angsuran
pembiayaan.
B. Pelaksanaan
Praktik Profesi Lapangan
1. Jenis dan Bentuk Kegiatan
Praktik Profesi Lapangan
Praktik Profesi Lapangan
(PPL) ini dilaksanakan di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT AL FATH
yang beralamatkan di desa Pesagen kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati dengan waktu pelaksanaan praktik mulai tanggal 04 Nov – 06 Desember
2013.
Adapun jenis dan bentuk
kegiatan Praktik Profesi Lapangan sebagaimana berikut:
Data Kegiatan Harian Mahasiswa
Praktik Profesi Lapangan
NO
|
HARI/
TANGGAL
|
URAIAN PEKERJAAN
|
1
|
Senin, 04 Nov 2013
|
-
Penyerahan mahasiswa PPL kepada KJKS BMT Al-Fath Pesagen.
-
Perkenalan dan sosialisasi materi PPL
|
2
|
Selasa, 05 Nov 2013
|
-
Libur Nasional.
|
3
|
Rabu, 06 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
-
Mengecek kelengkapan akad
|
4
|
Kamis, 07 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Mencatat keluar masuk simpanan
|
5
|
Jum’at, 08 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Mencatat keluar masuk simpanan
-
Membantu mengisi formulir
|
6
|
Senin, 11 Nov 2013
|
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Pembukuan
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
|
7
|
Selasa, 12 Nov 2013
|
-
Izin Sakit
|
8
|
Rabu, 13 Nov 2013
|
-
Izin Sakit
|
9
|
Kamis, 14 Nov 2013
|
-
Izin Sakit
|
10
|
Jum’at, 15 Nov 2013
|
-
Izin Sakit.
|
11
|
Senin, 18 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Membantu mengisi formulir
|
12
|
Selasa, 19 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Mencatat keluar masuk simpanan
|
13
|
Rabu, 20 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu mengisi formulir
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
|
14
|
Kamis, 21 Nov 2013
|
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Pembukuan
-
Mencatat keluar masuk simpanan
|
15
|
Jum;at, 22 Nov 2013
|
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Pembukuan dan,
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
|
16
|
Senin, 25 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
-
Mencatat keluar masuk simpanan
|
17
|
Selasa, 26 Nov 2013
|
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Mengecek kelengkapan akad
-
Membantu mengisi formulir
|
18
|
Rabu, 27 Nov 2013
|
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
-
Mengecek kelengkapan akad
-
Mencatat keluar masuk simpanan
|
19
|
Kamis, 28 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Pembukuan
|
20
|
Jum’at, 29 Nov 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Mencatat keluar masuk simpanan
-
Membantu mengisi formulir
|
21
|
Senin, 02 Des 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
|
22
|
Selasa, 03 Des 2013
|
-
Mengecek kelengkapan akad
-
Mencatat keluar masuk simpanan
-
Membantu mengisi formulir
|
23
|
Rabu, 04 Des 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Mencatat keluar masuk simpanan
-
Membantu mengisi formulir
|
24
|
Kamis, 05 Des 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Membantu mengisi formulir
|
25
|
Jum;at, 05 Des 2013
|
-
Transaksi tabungan
-
Membantu transaksi Pembiayaan
-
Pembukuan dan,
-
Kegiatan di lapangan (marketing).
|
2.
Prosedur Kerja
Pelaksanaan Praktik
Profesi Lapangan (PPL) merupakan pelatihan dan praktik secara langsung sehingga
mahasiswa dapat mengetahui kegiatan
sehari – hari di KJKS BMT AL FATH. KJKS BMT AL FATH desa Pesagen kecamatan
Gunungwungkal kabupaten Pati buka setiap hari Senin sampai hari Sabtu dengan
jam kerja mulai pukul 07.30 – 16.00 WIB dan jam istirahat pada pukul 12.00 – 13.00
WIB.
Adapun prosedur kerja
yang dilaksanakan pada Praktik Profesi Lapangan di KJKS BMT AL
FATH sebagaimana berikut:
a.
Unit Pelayanan Nasabah (UPN)/CS
Memberikan
informasi kepada anggota atau calon anggota mengenai system yang digunakan di
KJKS BMT AL FATH yakni secara bagi hasil, produk-produk yang ada pada KJKS BMT
AL FATH, fasilitas yang diberikan, kelebihan di KJKS BMT AL FATH, serta
syarat-syarat dan tata cara pembukuan rekening sebagai berikut:
1)
Simpanan
a)
Pengertian Simpanan
Menurut
peraturan pemerintah No. 9 / Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Koperasi
Simpan Pinjam oleh Koperasi, adalah: “Dana yang dipercayakan oleh anggota,
koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan (saving) dan
simpanan koperasi berjangka”.
b)
Manfaat Simpanan
a)
Bagi Penyimpan:
-
Membentuk sikap hemat
-
Menyimpan dan mengembangkan
permodalan
-
Menanamkan rasa percaya diri
-
Menyiapkan hari depan yang lebih
baik
-
Mengendalikan diri dari sikap boros
-
Memperoleh bagi hasil
-
Membantu orang lain
-
Memenuhi kebutuhan secara mendadak
-
Secara tidak langsung, mendidik
penyimpan (anggota KJKS BMT AL FATH) dalam pengaturan ekonomi rumah tangga dan
meningkatkan kesejahteraan serta pendapatan penyimpan (anggota KJKS BMT AL
FATH)
b)
Bagi KJKS BMT AL FATH
-
Meningkatkan permodalan KJKS BMT AL
FATH
-
Sumber dana penyaluran pembiayaan
kepada anggota KJKS BMT AL FATH
-
Dapat digunakan sebagai jaminan
-
Meningkatkan SHU sehingga
meningkatkan KJKS BMT AL FATH untuk membiayai usahanya
-
Memupuk kebersamaan, saling percaya
dan saling membantu sesama anggota KJKS BMT AL FATH
c)
Jenis-Jenis Simpanan
a)
Simpanan Pokok
-
Simpanan pokok dibayar satu kali
yaitu pada waktu mendaftarkan sebagai anggota KJKS BMT AL FATH
-
Besarnya simpanan pokok adalah sama
untuk setiap anggota
-
Besarnya simpanan pokok minimal Rp.
10.000,- dan dibayar tunai
-
Cara pembayaran simpanan pokok ini
bisa sekaligus atau diangsur sesuai kesepakatan KJKS BMT AL FATH
-
Penyetoran dapat dilakukan oleh
yang bersangkutan atau yang diberi kuasa
-
Atas kesepakatan bersama, besarnya
simpanan pokok ini dapat ditambah
-
Simpanan pokok tidak boleh diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota KJKS BMT AL FATH
b)
Simpanan Wajib
-
Simpanan wajib dibayar oleh semua
anggota secara teratur (Bulanan)
-
Besarnya simpanan wajib adalah sama
untuk setiap anggota
-
Simpanan wajib tidak boleh diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota KJKS BMT AL FATH
-
Besarnya simpanan wajib ditentukan
atas dasar kesepakatan anggota dengan mendasarkan pada kemampuan anggota yang
paling rendah
c)
Simpanan Sukarela (Si Rela)
-
Adalah simpanan di KJKS BMT AL FATH yang penyetorannya dilakukan secara
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Buku
Simpanan KJKS BMT AL FATH
-
Penyetoran dapat dilakukan setiap saat hari pada hari / jam kerja
-
Setoran minimal pertama (saat
pembukaan simpanan) adalah Rp. 10.000,- dan setoran minimal selanjutnya adalah
Rp. 5.000,-
-
Setiap melakukan pengambilan,
besarnya uang yang harus disisakan dalam simpanan adalah Rp. 10.000,-
-
Penyetoran simpanan dapat dilakukan
oleh siapa saja, tidak harus pemilik simpanan
-
Pengambilan simpanan hanya dapat
dilakukan oleh pemilik simpanan atau yang diberi kuasa
-
Sebagai imbalan, KJKS BMT AL FATH memberikan bagi hasil kepada penyimpan
-
Bagi hasil dihitung dari saldo
rata-rata harian
-
Pembayaran bagi hasil dilakukan
tiap bulan dengan menambahkan ke dalam masing-masing simpanan
-
Penanggung jawab perhitungan bagi hasil adalah juru buku
d)
Simpanan Sukarela Berjangka
(SiSuKa)
-
Simpanan dari anggota / calon
anggota untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu berakhir
-
Besarnya setoran minimal Rp.
1.000.000,-
-
Sebagai imbalan penyimpan
mendapatkan bagi hasil dengan prosentase nisbah bagi hasil yang telah
disepakati sebelumnya
-
Bagi hasil dapat diambil setiap
bulan sesuai jatuh tempo bagi hasilnya
2)
Pembiayaan
1)
Pengertian pembiayaan
Pembiayaan adalah penyaluran dana
kepada anggota untuk digunakan sesuai kebutuhan masing-masing dengan
kepercayaan bahwa anggota mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan
sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama
2)
Manfaat pembiayaan
a)
Bagi Anggota
-
Menambah modal dan dapat digunakan
untuk membiayai usaha produktifnya, yaitu untuk memperkuat usaha baru
-
Memperoleh sarana produksi secara
terus-menerus
-
Meningkatkan pendapatan yang
diperoleh sebagai akibat tambahan modal dalam usaha produktifnya
b)
Bagi KJK Syari’ah
-
Merupakan sumber pembentukan
kekayaan dan pendapatan yang dapat menjamin kelangsungan kegiatan KJK Syari’ah
-
Memungkinkan KJK Syari’ah untuk
memiliki usaha produktif sesuai kebutuhan anggota
3)
Jenis-Jenis Pembiayaan
KJKS BMT AL
FATH Pesagen Gunung wungkal Pati menyediakan layanan pembiayaan dalam
bentu-bentuk sebagai berikut:
a)
Pembiayaan Mudharabah, yaitu akad kerjasama permodalan usaha dimana
KJKS BMT AL FATH sebagai pemilik modal (Sohobil Maal) menyetorkan
modalnya kepada anggota / calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya,
sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad
dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dangen kesepakatan (Nisbah),
dan apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian sepanjang bukan merupakan
kelalaian penerima pembiayaan maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
b)
Piutang Murabahah, yaitu tagihan atas transaksi penjualan barang
dengan menyertakan harga perolehan dan keuntungan (Margin) yang
disepakati kedua belah pihak. Atas transaksi jual beli tersebut, maka anggota
wajib mengembalikan atau melunasi kewajibannya tersebut sesuai jangka waktu
tertentu yang telah disepakati diawal disertai dengan membayar imbalan berupa
margin keuntungan.
c)
Pembiayaan Musyarokah, yaitu akad kerjasama permodalan usaha antara
KJKS BMT AL FATH dengan suatu pihak tau beberapa pihak pemilik modal pada usaha
tertentu untuk menggabungkan modal dan malakukan usaha bersama dalam suatu
kemitraan dengan Nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak,
sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi
modal.
d)
Piutang Salam, yaitu tagihan anggota terhadap KJKS BMT AL FATH atas
transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan antara penjual dan pembeli
dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dilakukan
dibelakang / kemudian dengan ketentuan spesifikasi brang yang telah disepakati
diawal akad.
e)
Piutang Istisna’, yaitu tagihan atas akad transaksi jual beli barang
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan / pembeli dan penjual yang secara
pembayarannya dapat dilakukan dimuka, diangsur, atau ditangguhkan sampai jangka
waktu tertentu.
f)
Piutang Ijaroh, yaitu tagihan atas akad sewa menyewa antara Muajir
(Lessor / penyewa) dengan Musta’jir (Lesser / yang
menyewakan) atas Ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas
barang yang disewakan.
g)
Qordh, yaitu kegiatan transaksi
dengan akad pinjaman dana non komersial dimana peminjam mempunyai kewajiban
untuk mengembalikan pokok dana yang dipinjamkan KJKS BMT AL FATH kepada anggota / calon anggota tanpa imbalan
atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.
4)
Persyaratan anggota pembiayaan
-
Anggota / calon anggota KJKS BMT AL FATH
-
Mempunyai usaha atau penghasilan tetap
-
Mempunyai simpanan aktif, berupa tabungan maupun simpanan berjangka &
telah berjalan minimal 1 bulan.
-
Tidak memiliki tunggakan (pembiayaan bermasalah) dengan KJKS BMT AL
FATH maupun dengan pihak lain
-
Tidak pernah tersangkut masalah pidana
-
Memiliki karakter dan moral yang baik
-
Telah mengikuti program pembinaan pra penyaluran pembiayaan
-
Mempertimbangkan jumlah agunan untuk jumlah pembiayaan yang berjumlah besar
dan berisiko
5)
Plafon pembiayaan
-
KJKS BMT AL FATH melalui rapat
anggota menetapkan nilai minimal pembiayaan dan nilai maksimal pembiayaan
sesuai dengan perkembangan serta mempertimbangkan efektifitas penyaluran dan
risiko pembiayaan. Adapun untuk jumlah minimal pembiayaan sebesar Rp. 200.000,-
dan jumlah maksimal pembiayaan sebesar Rp. 50.000.000,-. Hal ini bisa
berubah-ubah sesuai dengan kesepakatan.
-
Penetapan batas minimal dan maksimal pembiayaan harus mempertimbangkan:
tepat jumlah, tepat sasaran, tepat penggunaan, tepat pengembalian berdasarkan
kelayakan usaha.
-
Besarnya biaya administrasi dan pengikatan setara dengan 2,5% dari jumlah
pembiayaan yang telah disepakati atau sesuai dengan perkembangan dengan
memperhatikan besarnya bagi hasil / marjin atau bonus simpanan yang harus
dibayar, biaya operasional yang berupa beban usaha dan beban perekonomian
6)
Jaminan / Agunan
Jaminan / Agunan
pembiayaan pada KJKS BMT AL FATH digunakan semata untuk meminimalisir atau
menanggulangi terjadinya risiko. Adapun nilai atau barang yang dapat djadikan
jaminan sebagai berikut:
1.
Jaminan utama adalah barang yang
dibiayai
2.
Jaminan tambahan jika dirasa perlu KJKS BMT AL FATH dapat meminta tambahan. Jenis dan nilai
jaminan akan ditentukan oleh KJK Syari’ah pada saat menyetujui permohonan
pembiayaan, misalnya BPKB kendaraan bermotor, Srtifikat tanah atau yang lainnya
b.
Melayani anggota atau calon anggota
permohonan pembiayaan yaitu:
a.
Anggota atau calon anggota mengisi
aplikasi permohonan pembiayaan dengan dibantu oleh staf pemasaran KJKS BMT AL
FATH meliputu data pribadi, data pekerjaan, jumlah besarnya pembiayaan yang
diajukan, tujuan pembiayaan dan masa jatuh tempo pembiayaan.
b.
Anggota atau calon anggota
menyerahkan syarat-syarat pembiayaan meliputi:
-
Foto Copy identitas diri
(KTP/SIM/Paspor)
-
Foto Copy swami/istri
-
Foto Copy Agunan
(STNK/Sertifikat tanah)
c.
Petugas menghubungi Anggota atau
calon anggota setelah aplikasi permohonan pembiayaan diproses oleh petugas
(setelah di survey).
d.
Jika pengajuan pembiayaan dirasa
layak untuk dibiayai maka petugas akan memanggil Anggota atau calon anggota
permohonan pembiayaan.
e.
Petugas meminta kelengkapan berkas
pada Anggota atau calon anggota yang dibutuhkan.
f.
Petugas membuatkan akad pembiayaan
yang berisis tentang identitas pribadi pemohon, tujuan pembiayaan, masa jatuh
tempo, jenis agunan, perjanjian bagi hasil, serta pembayaran administrasi,
materai (jika dirasa perlu), tabungan wajib, shodaqoh/infaq.
g.
Petugas membuatkan kartu angsuran.
h.
Realisasi permohonan pembiayaan.
c.
Marketing/pemasaran
Di bagian
marketing/pemasaran penyusun ikut serta petugas untuk terjun langsung ke
lapangan. Dalam hal ini tugas yang dilakukan penyusun diantaranya adalah
penarikan angsuran, mengambil tabungan dan realisasi pembiayaan.
d.
Administrasi pembiayaan
Tugas penyusun
di bagian ini adalah membantu mencatat serta membukukan kalkulasi sirkulasi
keuangan harian. selain itu penyusun penyusun juga ikut serta membantu petugas
untuk mencari dan melengkapi kekurangan atas data-data atau berkas-berkas yang
dibutuhkan dalam proses pembiayaan.
e.
Akuntansi dan laporan
Di bagian
akuntansi dan laporan penyusun bertugas mengentri data slip tabungan, angsuran,
pembayaran dan lainnya dari berkas-berkas ke komputer, hal ini dilakukan untuk
menghadapi Spin Off.
3. Kendala yang Dihadapi
dan Upaya untuk Mencegahnya
Dalam
perjalanannya Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang dilakukan hampir 1 (satu)
bulan lamanya pasti tak lepas dari yang namanya kendala. Walau demikian,
penyusun juga dituntut untuk jeli mencari jalan keluar dari kendala yang
dihadapinya.
Adapun
kendala-kendala yang penyusun alami selama Praktik Profesi Lapangan di KJKS BMT
AL FATH beserta upaya pencegahan diantaranya:
NO
|
KENDALA-KENDALA
|
UPAYA PENCEGAHAN
|
1
|
Minimnya pemahaman sebagian petugas yang ada di KJKS BMT AL
FATH mengenai produk-produk syari’ah
|
Mencari dan
sharing dengan petugas yang memiliki pemahaman lebih terkait dengan
produk-produk syari’ah
|
2
|
Menemui anggota atau calon anggotan
pembiayaan macet
|
Membuat
janji ulang dan menariknya pada waktu yang diperjanjikan
|
3
|
Tidak hadirnya (ijin) petugas penyusun
rekapitulasi keuangan harian
|
Bekerjasama
dengan petugas yang lain untuk mengentri rekapitulasi keuangan harian
|
4
|
Kurangnya sifat kehati-hatian
|
Mengecek
kembali dan mengkomunikasikannya kepada petugas
|
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan
Dari hasil
Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang dilakukan di KJKS BMT AL FATH Pesagen
Gunungwungkal Pati selama 4 November s/d
6 Desember 2013 dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Prodi Syari'ah
adalah suatu bentuk aktivitas perkuliahan kulikuler yang dilaksanakan oleh
mahasiswa baik berbentuk latihan ketrampilan maupun tugas-tugas lain yang
berupa kerja praktek dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisasi
sesuai dengan Prodi Ekonomi Islam Jurusan Syari'ah yang merupakan perpaduan
berbagai komponen pengajaran serta pengetahuan teoritik dengan praktik
2. Kehadiran
BMT AL FATH Pesagen di maksukan untuk membantu mempercepat proses peningkatan
kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah melalui kegiatan penghimpunan dana dan pembiayaan
anggota. Selain itu, didirikan dengan tujuan meningkatkan dan mengembangkan
ekonomi di pesagen dan sekitarnya.
B.
Saran
Bedasarkan
pengalaman langsung yang penyusun alami selama Praktik Profesi Lapangan (PPL),
maka penyusun mempunyai beberapa saran
agar menjadi masukan bagi KJKS BMT AL FATH.
1.
Terkait mengenai Sumber Daya
Manusia hendaknya KJKS BMT AL FATH selalu memberikan pelatihan-pelatihan dan
pemahaman mengenai produk-produk syari’ah.
2.
Terkait dengan operasional
hendaknya semua kantor cabang pembantu diberikan fasilitas yang memadai
(Sofeware) dan perlengkapan lainnya yang standar agar dalam melayani anggota
atau calon anggota dapat lebih maksimal.
3.
Kesejahteraan petugas hendaknya
diperhatikan agar etos kerjanya terus meningkat.
4.
Peran Dosen Pembimbing Lapangan
(DPL) untuk bisa lebih maksimal dan bertanggung jawab atas peran dan tugasnya.
[1]Tim redaksi, media bisnis koperasi dan
UMKM Mitra Koperasi Dan Wirausaha KJKS BMT AL FATH, edisi 69.th. VII/2012
EmoticonEmoticon