LAPORAN PRAKTIK PROFESI LAPANGAN (PPL) DI KJKS BMT AL FATH PATI

LAPORAN
PRAKTIK PROFESI LAPANGAN (PPL)
DI KJKS BMT AL FATH PATI



Oleh:
Mohamad Sholeh
10.21.00223
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
MATHALI’UL FALAH
2013




PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTIK PROFESI LAPANGAN

JUDUL                       : LAPORAN PRAKTIK PROFESI LAPANGAN DI KJKS BMT AL FATH PATI
PENYUSUN  : MOHAMAD SHOLEH
NIM                : 10.21.00223
PRODI                        : PERBANKAN SYARI’AH
            Laporan Praktik Profesi Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Perbankan Syari’ah STAI Mathali’il Falah Tahun Akademik 2013/2014 yang dilaksanakan pada tanggal 4 November s/d 6 Desember 2013 guna memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam buku Pedoman Praktik Profesi Lapangan Program Studi Perbankan Syari’ah STAI Mathali’il Falah dan diterima dan disyahkan sebagai salah satu syarat Program Studi.
            Pati, 21 Desember 2013
            Dosen pembimbing                                         Pembimbing Lapangan


            Sri Naharin, M.Si                                               Drs. Abdurrohman
Mengetahui,
Ketua Program Studi Perbankan Syari’ah

Ah. Dimyati M.Ag
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Puji syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Pengasih yang tidak pernah pilih kasih dan Maha Penyayang yang sayangnya tidak terbilang, yang telah melimpahkan Rahmat, hidayah dan inayah-Nya, Sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di BMT Al Fath di Pesagen, Laporan ini adalah salah satu tugas wajib bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mathaliul Falah Purworejo, Margoyoso, Pati khususnya Program Studi Perbankan Syariah, sebagai salah satu persyaratan untuk Program Strata I Jurusan Perbankan Syariah.
Sholawat serta salam penulis selalu dikumandangkan kepada beliau Nabi Agung Rasullullah Muhammad SAW yang senantiasa kita mengharapkan syafaatnya, yang telah menjadi figur serta pemimpin yang perlu di contoh baik ucapan maupun akhlak.
Laporan Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang dijalani angkatan ke 2013 umumnya dan penyusun khususnya merupakan hasil pengamatan yang dilakukan penyusun selama PPL. Dalam menyusun laporan ini tak lepas dari bimbingan dan saran-saran dari berbagai pihak sehingga penyusunan laporan ini dapat terselesaikan. Untuk itu, dalam kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
1.        Allah SWT yang selalu memberikan kemudahan dan petunjuk kepada hamba-Nya.
2.        Kedua orang tua (Supar dan Kamilah) beserta keluarga yang telah mendukung baik secara moril materiil maupun spiritual dalam menyusun laporan PPL ini.
3.        Bapak Abdul Goffar Rozin M.ed selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (STAIMAFA) Purworejo Margoyoso Pati yang telah memberikan kesempatan praktik langsung kelapangan.
4.        Bapak Ahmad Dimyati selaku Ketua Prodi Perbankan Syari`ah Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (STAIMAFA)
5.        Ibu Sri Nahari sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan arahan, saran, dan nasehat-nasehat kepada penyusun.
6.        Bapak Muhammad Syadzali, S.H. selaku pimpinan KJKS BMT AL FATH Pesagen Gunungwungkal Pati yang telah memberikan ijin kesempatan, dan kepercayaan dalam melaksanakan Praktik Profesi Lapangan.
7.        Bapak Drs. Abdurrohman selaku Manager KJKS BMT AL FATH Pesagen Gunungwungkal Pati
8.        Bapak Romli selaku Koordinator Cabang Pembantu (KCP) KJKS BMT AL FATH Lahar Tlogowungu Pati
9.        Bapak Humaidi, selaku Kabag. Operasional KJKS BMT AL FATH Pesagen Gunungwungkal Pati
10.    Seluruh karyawan yang telah membantu dan mengarahkan selama proses Praktik Profesi Lapangan.
11.    Sahabat-sahabat PPL Angkatan 2013 Program Studi Perbankan Syari’ah senasib seperjuangan.
12.    Semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung membantu penyusunan laporan ini.







Semoga keikhlasan dan kesabaran mereka akan menjadi amal sholih dihadapan Allah SWT. Seiring do`a dan harapan atas segala jasa serta bantuan, penulis sangat berterima kasih dan semoga amal kebaikannya dibalas Allah SWT berlipat ganda. Amiin.....

Pati, 21 Desember 2013
   
    Mohamad Sholeh
       10.21.00223


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ..................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................... ii
KATA PENGANTAR ................................................................................... iii
DAFTAR ISI .................................................................................................. vi
BAB I  : PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Praktik Profesi Lapangan.................................. 1
2.      Ruang Lingkup Praktik Profesi Lapangan ................................ 2
3.      Tujuan Dan Manfaat Praktik Profesi Lapangan......................... 2
BAB II : DISKRIPSI DATA DAN PEMBAHASAN
1.      Profil Lembaga .......................................................................... 5
a. Sejarah Umum ....................................................................... 7
      b. Struktur Organisasi................................................................. 8
      c. Bidang-bidang Kerja  / Job Discription.................................. 9
2.   Pelaksanaan Praktik Profesi Lapangan...................................... 17
a.    Jenis  dan bentuk Kegiatan Praktik Profesi Lapangan......... 17
b.   Prosedur kerja....................................................................... 19
c.    Kendala yang Dihadapi dan Upaya untuk Memecahkannya 27
BAB V : PENUTUP
1.      Kesimpulan ................................................................................. 29
2.      Saran ........................................................................................... 30
LAMPIRAN- LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Lembaga keuangan syari’ah adalah merupakan badan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan sebagai perantara yang menghubungkan pihak pemilik dana dengan pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana dengan teknik operasional secara syari’ah. Dengan demikian lembaga keuangan syari’ah berperan sebagai perantara keuangan pemilik modal, posisi lembaga keuangan syari’ah merupakan bentuk implementasi system Islam. Islam tidak hanya sebagai agama tetapi juga sebagai way of life bagi kehidupan manusia khususnya umat Islam. Karenanya Islam memberikan bentuk lembaga keuangan syari’ah sebagai wadah keinginan masyarakat yang ingin berinvestasi dan berusaha sesuai dangan kemampuan keinginan secara syari’ah.
Praktik Profesi Lapangan (PPL) Program Study Perbankan Syari’ah STAI Mathali’ul Falah Purworejo Margoyoso Pati pada lembaga-lembaga keuangan merupakan bentuk aktivitas perkuliahan intra kurikuler dengan desain tertentu yang bersifat praktis sebagai langkah perpaduan berbagai komponen pengajaran aplikasi dari teori-teori yang diterima dalam bangku perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Adapun bentuk dari kegiatan PPL ini berupa latihan ketrampilan, kerja praktik, maupun simulasi yang dirangkum dalam system pemagangan yang dilakukan mahasiswa dalam rangka meningkatkan profesionalitas pelaksanaan dari konsep-konsep yang telah dipelajari selama proses perkuliahan serta pemahaman terhadap aplikasi prinsip-prinsip syari’ah.
Untuk itu dengan diadakan PPL yang bertempat di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) AL FATH desa Pesagen kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati diharapkan mahasiswa mendapatkan bekal yang lebih dan mempunyai keberanian dalam menghadapi persaingan yang semakin banyak di era globalisasi.
B.       Ruang Lingkup
Dalam Praktik profesi Lapangan (PPL) mahasiswa dituntut untuk mengetahui secara langsung kegiatan-kegiatan atau praktik-praktik yang terjadi di lembaga keuangan tempat pelaksanaan PPL baik secara operasional, system manajemen sampai proses kegiatan keuangan.
Adapun yang menjadi obyek Praktik Profesi Lapangan (PPL)  KJKS BMT Al-Fath desa Pesagen kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati dari awal sampai akhir penutupan kas yang meliputi:
-          Transaksi tabungan
-          Pembiayaan
-          Pembukuan dan,
-          Kegiatan di lapangan (marketing).
-          Mengecek kelengkapan akad
-          Mencatat keluar masuk simpanan
-          Membantu mengisi formulir
C.      Tujuan dan Manfaat
Tujuan:
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bertujuan agar mahasiswa Program Studi Perbankan Syari’ah STAI Mathali’ul Falah Purworejo Margoyoso Pati mendapat pengalaman praktis tentang aplikasi konsep-konsep syari’ah di berbagai bidang bisnis dan ekonomi yang bernafaskan Islam.
Manfaat:
Dengan mengamati secara langsung dan melaksanakan aktifitas pada lembaga dimana mahasiswa melakukan pemagangan diharapkan mahasiswa mengetahui praktik perekonomian yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan dapat mengaplikasikan teori-teori yang didapat dari bangku perkuliahan dalam dunia bisnis yang nyata sejak dini di lembaga keuangan syari’ah di KJKS BMT Al-Fath desa Pesagen kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati.

BAB II
DESKRIPSI DATA DAN PEMBAHASAN

A.  Profil BMT AL FATH

1.        Sejarah BMT AL FATH
Koperasi Jasa  Keuangan Syari'ah ( KJKS) BMT Al-Fath didirikan oleh keluarga besar Yayasan Perguruan Islam Thowalib (YPIT) Pesagen Gunungwungkal Pati Jawa Tengah pada tahun 2000 yang merupakan usaha mencari format yang ideal sebuah yayasan perguruan Islam dalam hal mencari dana tambahan untuk membiayai pelaksanaan proses belajar mengajar dan bagaimana untuk lebih menyejahterakan civitas akademika yang ada di yayasan, dimana  hal ini merupakan masalah klasik yang sering dihadapi yayasan perguruan yaitu keterbatasan pendanaan. Dan selain itu juga merupakan usaha membantu masyarakat dalam mendapatkan modal usaha, karena pada umumnya mereka mengelola beragam usaha kecil dan mikro baik dalam pertanian, peternakan, perdagangan, industri maupun jasa. Akan tetapi usaha-usaha tersebut sulit berkembang yang salah satu sebabnya adalah keterbatasan modal dan sulitnya mengakses ke lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Berdasarkan hal tersebut maka diadakan pertemuan dengan menghadirkan beberapa komponen Yayasan Perguruan Islam Thowalib, yang diprakarsai oleh Moh. Syadzali, SH sebagai pengurus yayasan yang juga kepala sekolah MTs Thowalib dan seorang inisiator yaitu Bapak H. Sanusi Anwar SE, yang merupakan praktisi perbankan syari'ah di Bank Mu'amalat Indonesia Cabang Surabaya. Pertemuan tanggal 14 februari 2000 tersebut menghasilkan kesepakatan mendirikan "Koperasi Pondok Pesantren AL-FATH" dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi Yayasan Perguruan Islam Thowalib, anggota masyarakat, gerakan koperasi dan pemerintah.
Pada tanggal 15 April 2000 Kopontren AL FATH resmi memperoleh Badan Hukum  dengan nomor : 346/BH/KDK11.9/IV/2000 dan dalam perkembangannya kemudian kopontren AL FATH menfokuskan usahanya pada bidang simpan pinjam syari'ah dan menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah (KJKS) BMT AL FATH[1].
2.        Visi, misi dan motto
Dalam suatu perusahaan atau organisasi yang baik dan bertanggung jawab, apalagi dalam lembaga keuangan syari'ah Visi, misi,dan motto merupakan sesuatu gambaran dari lembaga untuk mengembangkan kualitasnya. Visi KJKS BMT AL FATH yaitu Terwujudnya  koperasi jasa keuangan syari'ah KJKS BMT AL FATH yang mandiri dan tangguh berdasarkan syari'ah dalam membangun ekonomi bersama secara amanah dan berkeadilan. Dari sini dapat dilihat bahwa KJKS BMT AL FATH berkeinginan untuk menjadi lembaga keuangan yang mandiri dan menjunjung tinggi asas keadilan yang dilaksanakan dengan amanah.
Misi dari KJKS BMT AL FATH adalah "mengajak seluruh potensi yang ada dalam Yayasan Perguruan Islam Thowalib untuk bersama-sama mewujudkan koperasi yang sehat dan amanah, Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara efektif dengan mengajak mitra usaha lainnya BUMN, Swasta, Perbankan maupun gerakan koperasi lainnya, Membantu para pengusaha mikro dan kecil di dalam mengakses permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, Memberdayakan potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, agar mereka bersama-sama bersatu padu dan beriktikad baik membangun ekonomi Syari'ah dalam bentuk koperasi".
Sedangkan Moto KJKS BMT AL FATH  yaitu "Bersama Menuju Sejahtera”, dengan adanya jalinan kerja sama dan sikap saling tolong menolong dalam kebajikan  dan kebenaran.
3.        Kelembagaan
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT AL FATH berdiri   pada tamggal 15 April 2000 dengan Akta Pendirian: 346/BH/Kdk.11.9/IV/2000 yang beralamatkan di  Kompleks MTs Thowalib Desa Pesagen 1/1 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Jawa Tengah yang sekarang berfungsi sebagi kantor pusat. Adapun kantor cabang pembantu KCP Lahar berada di Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, KCP Sumberrejo         berada di Desa Sumberrejo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Jawa Tengah, dan KCP Margorejo berada di  Jl. Raya Pati Kudus km. 6 Desa Bumirejo 3/3 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
4.        Bidang Usaha
Produk KJKS BMT AL FATH adalah sebagai berikut:
a.    Produk simpanan
1)         Simpanan AL FATH Mudharabah.
2)         Simpanan AL FATH Berjangka.
3)         Simpanan Peduli Siswa.
4)         Simpanan Qurban.
5)         Simpanan Ziarah.
b.    Produk pembiayaan
1)        Murabahah      : Jual beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
2)        Musyarakah     : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan  kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
3)        Qardhul Hasan           : Akad pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan  dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.
4)        Mudharabah.   : akad kerjasama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama sebagai shahibul maal (pemilik dana) yang menyediakan modal, sedangkan pihak kedua sebagai mudharib (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara kedua belah pihak sesuai nisbah kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana sepanjang bukan merupakan kelalaian pengelola dana.
5)        Ijarah.              : Akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
c.    Jasa Remittance, merupakan jasa layanan penerimaan dan pengiriman transfer uang dari dalam maupun luar negeri.
d.   Payment Point Online Bank (PPOB) yaitu layanan pembayaran rekening listrik, telepon,angsuran kredit kendaraan, Tiket Kereta Api, Premi asuransi secara online.
e.    Rahn (Gadai Emas), merupakan produk pembiayaan dengan cara memberikan pinjaman kepada peminjam dengan jaminan emas dalam sebuah akad gadai (rahn). Namun produk ini masih dalam tahap pengembangan ,  belum dilakukan oleh BMT AL FATH.



5.        Struktur Organisasi BMT AL FATH
Dalam pengoperasian BMT terdiri dari pengurus, pengawas pengelola KJKS BMT AL FATH.
Pengurus
Ketua               : H. Moh. Syadzali, S.H
Bendahara       : H. Slamet Riyanto
Sekretaris         : Ali Masduki, S.H
Anggota          : H. Jejer Munardi, S.Pd. dan Samidi, S.Pd.I

      Pengawas
      Pengawas I      : H. Sanusi Anwar, S.E
Pengawas II    : Hj. Suryaningsih, S.Pd

                  Susunan Pengelola
      Manajer                                               : Drs. Abdurrohman
Kabag. Pembiayaan                            : Samsul Ma'arif, SE.Sy
Kabag. Operasional                             : Humaidi,SE
Kacab. Sumberrejo                              : Ari Sutrisno
Kacab. Lahar                                       : Romli, SE     
Kacab. Pati                                          : Sulistiyono, Amd


STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH (KJKS) BMT AL-FATH BADAN HUKUM NO. 346A/BH/PAD/III/2006
PESAGEN GUNUNGWUNGKAL PATI
 















6.        Bidang-Bidang Kerja / Job Discription
Bidang-Bidang Kerja / Job Discription dalam Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT Al-Fath berdasarkan uraiannya adalah sebagai berikut:
a.         Pengawas
Pengawas mempunyai posisi kepemimpinan diatas ketua yang bertanggungjawab atas menjaga kepentingan para anggota, agar pengurus dan manajer membuat dan menaati semua rencana dan kebijakan, serta agar buku-buku maupun catatan-catatan diselenggarakan dan diaudit dengan sebaik-baiknya.
Dalam kerjanya Pengawas mempunyai tugas pokok yaitu  meninjau buku pegangan kebijakan dan memeriksa apakah kebijakan tersebut cukup memadai dan ditaati, memeriksa apakah laporan-laporan keuangan disusun, disajikan kepada / dan dianalisa oleh pengurus maupun manajer, memeriksa apakah uang kas dicatat dengan baik, disimpan di Bank, dan apakah dalam keadaan aman, memeriksa apakah stok dan aktiva lainnya dicatat dengan baik, masih ada dan dalam keadaan aman, memeriksa apakah koperasi diselenggarakan sesuai dengan AD/ART, UU Tentang pokok-pokok perkoperasian dan peraturan pemerintah, menjaga agar buku-buku diaudit secara tepat, menyusun laporan tertulis mengenai apa yang diketahuinya kepada pengurus dan rapat anggota, respek dan mentaati sesame mereka atas kebiasaan dan syarat-syarat audit
b.        Ketua
Ketua mempunyai posisi di  bawah badan pengawas, membawahi langsung Manager. Fungsi dari ketua adalah Bertindak sebagai pimpinan pada rapat pengurus dan rapat anggota, bertindak sebagai anggota exoficio dalam kepanitiaan / komite pengurus, menyusun acara dan menyediakan dokumentasi untuk rapat-rapat pengurus maupun rapat anggota, membubuhkan tanda tangan selaku pejabat koperasi bersama-sama dengan yang lainnya sesuai dengan keputusan pengurus, menginterpretasikan dan menjelaskan kebijakan dan keputusan pengurus. Menyampaikan laporan kepada anggota atas nama pengurus, mewakili koperasi kepada pihak luar, kecuali ditentukan lain oleh pengurus. Mengusahakan orientasi secara efektif bagi anggota pengurus baru. Serta mengambil inisiatif atas semua pekerjaan pengurus agar perkebangan dan penyelenggaraan koperasi sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota.
c.         Sekretaris
Sekretaris mempunyai posisi dibawah ketua badan pengurus, yang mempunyai tanggungjawab untuk melakukan notulen secara cermat dan netral atas rapat-rapat pengurus dan rapat-rapat anggota, membuat pemberitahuan dan komunikasi yang jelas tentang rapat-rapat Koperasi, menyelenggarakan korespondensi Koperasi secara resmi, menjaga agar notulen, catatan-catatan resmi, makalah dan dokumen Koperasi lainnya tetap terpelihara sebaik-baiknya, mengusahakan penyimpanan yang aman atas cap Koperasi, menjaga agar catatan-catatan historis Koperasi terpelihara, memelihara buku pegangan kebijakan Koperasi serta memelihara catatan-catatan pengurus dan dokumen resmi Koperasi dan komunikasi resmi atas nama pengurus.
d.        Bendahara
Bendahara mempunyai posisi dibawah ketua, yang memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota pengurus yaitu menanda-tangani cheque, sebagaimana yang ditentukan oleh pengurus, memberikan persetujuan atas pengeluaran uang / pembayaran, menjaga agar laporan keuangan kepada pengurus tetap teratur dan memadai, menjaga agar anggaran kas dan anggaran pendapatan tetap tersusun dan disajikan kepada pengurus, membantu mencari sumber-sumber dana untuk memenuhi kebutuhan permodalan Koperasi, menjaga agar semua prosedur dan system senantiasa tepat untuk mengamankan uang Koperasi serta memanfaatkannya, mewakili pengurus selama ada pemeriksaan stok, Menanda-tangani dokumen-dokumen pinjaman sesuai dengan keputusan pengurus, dan  memberikan saran kepada pengurus mengenai pencegahan kerugian dan meningkatkan stabilitas dan laju keuangan Koperasi.
e.         Manajer
Manajer mempunyai posisi kepemimpinan di bawah badan pengurus, membawahi langsung Kepala Bagian (Kabag) Operasional, Kabag. Pemasaran dan Pengawas Internal. Fungsi manajer adalah memimpin usaha sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang telah di tentukan, merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktifitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari anggota dan lainnya serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target, melindungi dan menjaga asset perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya, membina hubungan dengan anggota, calon anggota, dan pihak lain yang dilayani demi meningakatkan produktifitas usaha.
Dalam kerjanya Manajer juga mempunyai Tugas Pokok  yaitu: menerima, mempelajari, melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan kepada semua karyawan dan pihak berkepentingan, merencanakan dan menyusun, serta menentukan sasaran investasi rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek, meninjau dan menandatangani jaminan, meninjau, menyetujui permohonan, menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lampiran-lampiran dan akte pemasangan hak tanggungan,membuka peluang/ akses kerja sama dengan lembaga lain dalam upaya mencapai target, mengetahui jumlah dan keberadaan asset yang menjadi tanggug jawabnya.


f.         Kepala Bagian Operasional
Kepala Bagian Operasional memiliki pisisi bawah Manajer sejajar Kabag. Pemasaran, membawahi seksi- Pembukuan/Akuntansi, Layanan Mitra usaha, Teller, serta SDM & Umum. Fungsi utama Kepala Bagian operasional yaitu Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktivitas dibidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan profesionalisme lembaga terkait khususnya dalam pelayanan terhadap mitra maupun anggota KJKS.
Kepala Bagian Operasional  juga mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan pelayanan yang memuaskan (service excellence) kepada mitra/ anggota KJKS, merevaluasi dan menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada dalam operasional KJKS.
g.        Teller
Teller memiliki pisisi bawah Di bawah Kabag. Operasional,. Fungsi utama dari teller yaitu merencanakan dan melaksanakan seluruh transaksi yang sifatnya tunai, mengelola fisik kas dan terjaganya keamanan kas, melakukan penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan dimulainya hari kerja dan akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh petugas yang berwenang, meneliti setiap keaslian uang masuk agar terhindar dari uang palsu, menjaga ruang dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, mengarsipkan laporan mutasi vault pada tempat yang aman dan melakukan cross check antara vault dengan neraca dan rekapitulasi kas.
SDM & Umum memiliki pisisi bawah Kabag. Operasional, Bertanggung jawab langsung pada Kabag. Operasional untuk bidang umum dan bertanggung jawab langsung kepada Manajer KJKS untuk bidang SDM.
Fungsi utama dari SDM & Umum yaitu melakukan pengadministrasian dan pemeliharaan data karyawan, serta hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan (absensi, cuti dan lain-lain), pendidikan, pelatihan, karir dan hubungan antar karyawan, memberikan layanan kepada karyawan serta hal-hal umum lainnya yang tidak termasuk dalam kegiatan bidang operasional koperasi yang telah diatur secara khusus dalam bidang pemasaran, operasional dan lain-lain, memberikan layanan kepada karyawan serta hal-hal umum, pengelolaan inventaris serta pembelian inventaris kantor, menyediakan segala kebutuhan rumah tangga KJKS dengan berkoordinasi dengan bagian lain, bertanggung jawab pengelolaan inventaris kantor, menyediakan Kebutuhan ATK dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kebutuhan rumah tangga KJKS.
i.          Pembukuan Akuntansi
Pembukuan Akuntansi memiliki pisisi bawah Kabag. Operasional, Bertanggung jawab langsung pada Kabag. Operasional. Pembukuan Akuntansi mempunyai tugas yaitu membantu manajer dala menyusun anggaran permodalan dan operasional untuk pengurus, menyusun laporan keuangan bulanan secara cermat atas perbandingan dengan anggaran, mengembangkan sistem dan prosedur yang mantap untuk bagian pembukuan, membantu manajer di dalam melakukan kebiasaan mengadakan penilaian, menyampaikan laporan secepatnya kepada manajer bila terjadi ketidakteraturan dalam nasabah keuangan. menyampaikan laporan kepada manajer bila terjadi arah gejala yang tidak biasa, baik dalam penyelenggaraan kegiatan maupun situasi keuangan koperasi, memelihara rekening - rekening dan catatan - catatan dalam keadaan up to date untuk memungkinkaan audit dapat dilaksanakan secara efisien dan dipercaya dan mengambil insiatif untuk mengembangkan dan melatih para pegawai bagian pembukuan.menyediakan informasi lainnya (statistic) yang diminta oleh manajer.
j.          Kepala Bagian Pemasaran
Kepala Bagian pemasaran merupakan bagian dari pemasaran, berada dibawah manajer KJKS sejajar Kabag. Operasioanal. Membawahi seksi-seksi administrasi Pembiayaan, staf pemasaran dan staf penagihan. Fungsi utama Kepala Bagian pemasaran yaitu merencanakan, mengarahkan serta mengevaluasi  target financing dan funding serta memastikan strategi yang digunakan sudah tepat dalam upaya mencapai sasaran termasuk dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
Kepala Bagian Pemasaran  juga mempunyai tugas pokok untuk membuat jadwal rutin rapat pemasaran dan memastikan agenda-agenda yang penting untuk dibahas, membuat target-target yang ingin di capai, melakukan pemantauan dan melakkan evaluasi terhadap hasil yang dicapai, memastikan seluruh bahan rapat sudah lengkap dan  notulasi rapat dibuat dan terdokumentasi dengan baik, memimpin rapat dan memastikan diperoleh jalan keluar dalam membahas masalah pada akhir rapat, bertanggung jawab dalam pengajuan pembiayaan, melakukan penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar, memeriksa kelengkapan berkas pengajuan pembiayaan anggota dan memeriksa daftar pembiayaan bermasalah, menerima daftar anggota pembiayaan yang bermasalah dan menerima data dari bagian pembiayaan, pemasangan, perpanjangan, pelunasan plafond, order dari bagian pembiayaan untuk perubahan bagi hasil/jatuh tempo/ perubahan plafond.
k.        Staf Pemasaran
Staf  Pemasaran merupakan Bagian Pemasaran berada di Bawah Kabag.Pemasaran. Staf Pemasaran mempunyai fungsi untuk Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisis kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisis yang telah dilakukan, melayani permohonan penyimpanan dana ( tabungan & deposito) dengan bekerjasama dengan bagian layanan mitra usaha, serta melakukan sosialisasi seluruh produk KJKS Koperasi dan upaya kerjasama atau sindikasi dengan pihak /lembaga lain.  Posisi ini juga mempunyai tugas pokok untuk melayani pengajuan pembiayaan dan melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara  dan kunjungan lapangan baik tempat isaha maupun jaminannya., memberikan masukan untuk pengembangan pasar dengan gambaran mengenai potensi pasar yang ada, melakukan monitoring pasca dropping angsuran, Membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah, melakukan peringatan baik secara lisan maupun tertulis dari Administrasi Pembiayaan atas keterlambatan angsuran mitra.
l.          Administrasi Pembiayaan
Administrasi pembiayaan merupakan bagian dari Pemasaran  yang berada dibawah Kabag. Pemasaran. Mempunyai Fungsi untuk mengelola administrasi mitra usaha, melakukan proses pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan, membuat akad-akad dan surat-surat perjanjian lain.
Tugas administrasi pembiayaan adalah: Membuat akad pembiayaan, tanda jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan, mengarsipkan akad pembiayaan serta berkas pendukung lainnya sesuai dengan nomor rekening dan melakukan pengecekan apabila terjadi selisih kupon antara yang seharusnya ada dengan yang tersisa daftar mitra yang harus ditagih, yang akan dan telah jatuh tempo pada pecan tersebut, meneliti sisa hutang mitra, untuk mitra yang akan melakukan pelunasan.
m.      Staf Penagihan
Staf penagihan merupakan bagian dari pemasaran, yang mana barada langsung dibawah Kabag. Pemasaran. Fungsi utama dari staf penagihan yaitu melakukan penagihan terhadap angsuran pembiayaan baik untuk mitra usaha yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, melakukan pengambilan terhadap mitra usaha funding, Memberikan jalan keluar dan langkah-langkah menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah serta melakuka tindakan penarikan, penyitaan, penjualan jaminan, dan lain-lain yang berhubungan dengan aspek hukum.
Staf Penagihan  juga mempunyai tugas pokok  untuk menghitung seluruh uang yang di jemput dan membuat daftar angsuran seluruh mitra yang menyetorkan uangnya, menyerahkan kepada Teller, dan memastikan seluruh setoran tidak ada yang tertinggal dan tidak terjadi selisih antara catatan dengan uang yang diserahkan, membuat jadwal penagihan harian, mingguan dan bulanan, serta menyiapkan peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput tabungan/ angsuran pembiayaan.

B.  Pelaksanaan Praktik Profesi Lapangan

1.      Jenis dan Bentuk Kegiatan Praktik Profesi Lapangan
Praktik Profesi Lapangan (PPL) ini dilaksanakan di Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) BMT AL FATH yang beralamatkan di desa Pesagen kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati dengan waktu pelaksanaan praktik mulai tanggal 04 Nov – 06 Desember 2013.
Adapun jenis dan bentuk kegiatan Praktik Profesi Lapangan sebagaimana berikut:
Data Kegiatan Harian Mahasiswa
Praktik Profesi Lapangan
NO
HARI/
 TANGGAL
URAIAN PEKERJAAN
1
Senin, 04 Nov 2013
-          Penyerahan mahasiswa PPL kepada KJKS BMT Al-Fath Pesagen.
-          Perkenalan dan sosialisasi materi PPL
2
Selasa, 05 Nov 2013
-          Libur Nasional.
3
Rabu, 06 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Kegiatan di lapangan (marketing).
-          Mengecek kelengkapan akad
4
Kamis, 07 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Mencatat keluar masuk simpanan
5
Jum’at, 08 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Mencatat keluar masuk simpanan
-          Membantu mengisi formulir
6
Senin, 11 Nov 2013
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Pembukuan
-          Kegiatan di lapangan (marketing).
7
Selasa, 12 Nov 2013
-          Izin Sakit
8
Rabu, 13 Nov 2013
-          Izin Sakit
9
Kamis, 14 Nov 2013
-          Izin Sakit
10
Jum’at, 15 Nov 2013
-          Izin Sakit.
11
Senin, 18 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Membantu mengisi formulir
12
Selasa, 19 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Mencatat keluar masuk simpanan
13
Rabu, 20 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu mengisi formulir
-          Kegiatan di lapangan (marketing).

14
Kamis, 21 Nov 2013
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Pembukuan
-          Mencatat keluar masuk simpanan

15
Jum;at, 22 Nov 2013
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Pembukuan dan,
-          Kegiatan di lapangan (marketing).

16
Senin, 25 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Kegiatan di lapangan (marketing).
-          Mencatat keluar masuk simpanan

17
Selasa, 26 Nov 2013
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Mengecek kelengkapan akad
-          Membantu mengisi formulir

18
Rabu, 27 Nov 2013
-          Kegiatan di lapangan (marketing).
-          Mengecek kelengkapan akad
-          Mencatat keluar masuk simpanan

19
Kamis, 28 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Pembukuan
20
Jum’at, 29 Nov 2013
-          Transaksi tabungan
-          Mencatat keluar masuk simpanan
-          Membantu mengisi formulir
21
Senin, 02 Des 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Kegiatan di lapangan (marketing).
22
Selasa, 03 Des 2013
-          Mengecek kelengkapan akad
-          Mencatat keluar masuk simpanan
-          Membantu mengisi formulir

23
Rabu, 04 Des 2013
-          Transaksi tabungan
-          Mencatat keluar masuk simpanan
-          Membantu mengisi formulir
24
Kamis, 05 Des 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Membantu mengisi formulir
25
Jum;at, 05 Des 2013
-          Transaksi tabungan
-          Membantu transaksi Pembiayaan
-          Pembukuan dan,
-          Kegiatan di lapangan (marketing).

2.      Prosedur Kerja
Pelaksanaan Praktik Profesi Lapangan (PPL) merupakan pelatihan dan praktik secara langsung sehingga mahasiswa dapat mengetahui kegiatan sehari – hari di KJKS BMT AL FATH. KJKS BMT AL FATH desa Pesagen kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati buka setiap hari Senin sampai hari Sabtu dengan jam kerja mulai pukul 07.30 – 16.00 WIB dan jam istirahat pada pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Adapun prosedur kerja yang dilaksanakan pada Praktik Profesi Lapangan di KJKS BMT AL FATH sebagaimana berikut:
a.       Unit Pelayanan Nasabah (UPN)/CS
Memberikan informasi kepada anggota atau calon anggota mengenai system yang digunakan di KJKS BMT AL FATH yakni secara bagi hasil, produk-produk yang ada pada KJKS BMT AL FATH, fasilitas yang diberikan, kelebihan di KJKS BMT AL FATH, serta syarat-syarat dan tata cara pembukuan rekening sebagai berikut:
1)        Simpanan
a)    Pengertian Simpanan
Menurut peraturan pemerintah No. 9 / Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam oleh Koperasi, adalah: “Dana yang dipercayakan oleh anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan (saving) dan simpanan koperasi berjangka”.
b)   Manfaat Simpanan
a)        Bagi Penyimpan:
-       Membentuk sikap hemat
-       Menyimpan dan mengembangkan permodalan
-       Menanamkan rasa percaya diri
-       Menyiapkan hari depan yang lebih baik
-       Mengendalikan diri dari sikap boros
-       Memperoleh bagi hasil
-       Membantu orang lain
-       Memenuhi kebutuhan secara mendadak
-       Secara tidak langsung, mendidik penyimpan (anggota KJKS BMT AL FATH) dalam pengaturan ekonomi rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan serta pendapatan penyimpan (anggota KJKS BMT AL FATH)
b)        Bagi KJKS BMT AL FATH
-       Meningkatkan permodalan KJKS BMT AL FATH
-       Sumber dana penyaluran pembiayaan kepada anggota KJKS BMT AL FATH
-       Dapat digunakan sebagai jaminan
-       Meningkatkan SHU sehingga meningkatkan KJKS BMT AL FATH untuk membiayai usahanya
-       Memupuk kebersamaan, saling percaya dan saling membantu sesama anggota KJKS BMT AL FATH
c)    Jenis-Jenis Simpanan
a)      Simpanan Pokok
-       Simpanan pokok dibayar satu kali yaitu pada waktu mendaftarkan sebagai anggota KJKS BMT AL FATH
-       Besarnya simpanan pokok adalah sama untuk setiap anggota
-       Besarnya simpanan pokok minimal Rp. 10.000,- dan dibayar tunai
-       Cara pembayaran simpanan pokok ini bisa sekaligus atau diangsur sesuai kesepakatan KJKS BMT AL FATH
-       Penyetoran dapat dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang diberi kuasa
-       Atas kesepakatan bersama, besarnya simpanan pokok ini dapat ditambah
-       Simpanan pokok tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota KJKS BMT AL FATH
b)        Simpanan Wajib
-       Simpanan wajib dibayar oleh semua anggota secara teratur (Bulanan)
-       Besarnya simpanan wajib adalah sama untuk setiap anggota
-       Simpanan wajib tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota KJKS BMT AL FATH
-       Besarnya simpanan wajib ditentukan atas dasar kesepakatan anggota dengan mendasarkan pada kemampuan anggota yang paling rendah
c)        Simpanan Sukarela (Si Rela)
-       Adalah simpanan di KJKS BMT AL FATH yang penyetorannya dilakukan secara berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Buku Simpanan KJKS BMT AL FATH
-       Penyetoran dapat dilakukan setiap saat hari pada hari / jam kerja
-       Setoran minimal pertama (saat pembukaan simpanan) adalah Rp. 10.000,- dan setoran minimal selanjutnya adalah Rp. 5.000,-
-       Setiap melakukan pengambilan, besarnya uang yang harus disisakan dalam simpanan adalah Rp. 10.000,-
-       Penyetoran simpanan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik simpanan
-       Pengambilan simpanan hanya dapat dilakukan oleh pemilik simpanan atau yang diberi kuasa
-       Sebagai imbalan, KJKS BMT AL FATH memberikan bagi hasil kepada penyimpan
-       Bagi hasil dihitung dari saldo rata-rata harian
-       Pembayaran bagi hasil dilakukan tiap bulan dengan menambahkan ke dalam masing-masing simpanan
-       Penanggung jawab perhitungan bagi hasil adalah juru buku
d)       Simpanan Sukarela Berjangka (SiSuKa)
-       Simpanan dari anggota / calon anggota untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu berakhir
-       Besarnya setoran minimal Rp. 1.000.000,-
-       Sebagai imbalan penyimpan mendapatkan bagi hasil dengan prosentase nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya
-       Bagi hasil dapat diambil setiap bulan sesuai jatuh tempo bagi hasilnya
2)        Pembiayaan
1)      Pengertian pembiayaan
Pembiayaan adalah penyaluran dana kepada anggota untuk digunakan sesuai kebutuhan masing-masing dengan kepercayaan bahwa anggota mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama
2)      Manfaat pembiayaan
a)      Bagi Anggota
-       Menambah modal dan dapat digunakan untuk membiayai usaha produktifnya, yaitu untuk memperkuat usaha baru
-       Memperoleh sarana produksi secara terus-menerus
-       Meningkatkan pendapatan yang diperoleh sebagai akibat tambahan modal dalam usaha produktifnya
b)        Bagi KJK Syari’ah
-       Merupakan sumber pembentukan kekayaan dan pendapatan yang dapat menjamin kelangsungan kegiatan KJK Syari’ah
-       Memungkinkan KJK Syari’ah untuk memiliki usaha produktif sesuai kebutuhan anggota
3)      Jenis-Jenis Pembiayaan
KJKS BMT AL FATH Pesagen Gunung wungkal Pati menyediakan layanan pembiayaan dalam bentu-bentuk sebagai berikut:
a)      Pembiayaan Mudharabah, yaitu akad kerjasama permodalan usaha dimana KJKS BMT AL FATH sebagai pemilik modal (Sohobil Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota / calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dangen kesepakatan (Nisbah), dan apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
b)      Piutang Murabahah, yaitu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyertakan harga perolehan dan keuntungan (Margin) yang disepakati kedua belah pihak. Atas transaksi jual beli tersebut, maka anggota wajib mengembalikan atau melunasi kewajibannya tersebut sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati diawal disertai dengan membayar imbalan berupa margin keuntungan.
c)      Pembiayaan Musyarokah, yaitu akad kerjasama permodalan usaha antara KJKS BMT AL FATH dengan suatu pihak tau beberapa pihak pemilik modal pada usaha tertentu untuk menggabungkan modal dan malakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan dengan Nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
d)     Piutang Salam, yaitu tagihan anggota terhadap KJKS BMT AL FATH atas transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan antara penjual dan pembeli dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dilakukan dibelakang / kemudian dengan ketentuan spesifikasi brang yang telah disepakati diawal akad.
e)      Piutang Istisna’, yaitu tagihan atas akad transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan / pembeli dan penjual yang secara pembayarannya dapat dilakukan dimuka, diangsur, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
f)       Piutang Ijaroh, yaitu tagihan atas akad sewa menyewa antara Muajir (Lessor / penyewa) dengan Musta’jir (Lesser / yang menyewakan) atas Ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan.
g)      Qordh, yaitu kegiatan transaksi dengan akad pinjaman dana non komersial dimana peminjam mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pokok dana yang dipinjamkan KJKS BMT AL FATH  kepada anggota / calon anggota tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.
4)      Persyaratan anggota pembiayaan
-       Anggota / calon anggota KJKS BMT AL FATH
-       Mempunyai usaha atau penghasilan tetap
-       Mempunyai simpanan aktif, berupa tabungan maupun simpanan berjangka & telah berjalan minimal 1 bulan.
-       Tidak memiliki tunggakan (pembiayaan bermasalah) dengan KJKS BMT AL FATH  maupun dengan pihak lain
-       Tidak pernah tersangkut masalah pidana
-       Memiliki karakter dan moral yang baik
-       Telah mengikuti program pembinaan pra penyaluran pembiayaan
-       Mempertimbangkan jumlah agunan untuk jumlah pembiayaan yang berjumlah besar dan berisiko
5)      Plafon pembiayaan
-       KJKS BMT AL FATH  melalui rapat anggota menetapkan nilai minimal pembiayaan dan nilai maksimal pembiayaan sesuai dengan perkembangan serta mempertimbangkan efektifitas penyaluran dan risiko pembiayaan. Adapun untuk jumlah minimal pembiayaan sebesar Rp. 200.000,- dan jumlah maksimal pembiayaan sebesar Rp. 50.000.000,-. Hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kesepakatan.
-       Penetapan batas minimal dan maksimal pembiayaan harus mempertimbangkan: tepat jumlah, tepat sasaran, tepat penggunaan, tepat pengembalian berdasarkan kelayakan usaha.
-       Besarnya biaya administrasi dan pengikatan setara dengan 2,5% dari jumlah pembiayaan yang telah disepakati atau sesuai dengan perkembangan dengan memperhatikan besarnya bagi hasil / marjin atau bonus simpanan yang harus dibayar, biaya operasional yang berupa beban usaha dan beban perekonomian
6)       Jaminan / Agunan
Jaminan / Agunan pembiayaan pada KJKS BMT AL FATH digunakan semata untuk meminimalisir atau menanggulangi terjadinya risiko. Adapun nilai atau barang yang dapat djadikan jaminan sebagai berikut:
1.     Jaminan utama adalah barang yang dibiayai
2.     Jaminan tambahan jika dirasa perlu KJKS BMT AL FATH dapat meminta tambahan. Jenis dan nilai jaminan akan ditentukan oleh KJK Syari’ah pada saat menyetujui permohonan pembiayaan, misalnya BPKB kendaraan bermotor, Srtifikat tanah atau yang lainnya
b.      Melayani anggota atau calon anggota permohonan pembiayaan yaitu:
a.    Anggota atau calon anggota mengisi aplikasi permohonan pembiayaan dengan dibantu oleh staf pemasaran KJKS BMT AL FATH meliputu data pribadi, data pekerjaan, jumlah besarnya pembiayaan yang diajukan, tujuan pembiayaan dan masa jatuh tempo pembiayaan.
b.    Anggota atau calon anggota menyerahkan syarat-syarat pembiayaan meliputi:
-            Foto Copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
-            Foto Copy swami/istri
-            Foto Copy Agunan (STNK/Sertifikat tanah)
c.    Petugas menghubungi Anggota atau calon anggota setelah aplikasi permohonan pembiayaan diproses oleh petugas (setelah di survey).
d.   Jika pengajuan pembiayaan dirasa layak untuk dibiayai maka petugas akan memanggil Anggota atau calon anggota permohonan pembiayaan.
e.    Petugas meminta kelengkapan berkas pada Anggota atau calon anggota yang dibutuhkan.
f.     Petugas membuatkan akad pembiayaan yang berisis tentang identitas pribadi pemohon, tujuan pembiayaan, masa jatuh tempo, jenis agunan, perjanjian bagi hasil, serta pembayaran administrasi, materai (jika dirasa perlu), tabungan wajib, shodaqoh/infaq.
g.    Petugas membuatkan kartu angsuran.
h.    Realisasi permohonan pembiayaan.
c.       Marketing/pemasaran
Di bagian marketing/pemasaran penyusun ikut serta petugas untuk terjun langsung ke lapangan. Dalam hal ini tugas yang dilakukan penyusun diantaranya adalah penarikan angsuran, mengambil tabungan dan realisasi pembiayaan.
d.      Administrasi pembiayaan
Tugas penyusun di bagian ini adalah membantu mencatat serta membukukan kalkulasi sirkulasi keuangan harian. selain itu penyusun penyusun juga ikut serta membantu petugas untuk mencari dan melengkapi kekurangan atas data-data atau berkas-berkas yang dibutuhkan dalam proses pembiayaan.
e.       Akuntansi dan laporan
Di bagian akuntansi dan laporan penyusun bertugas mengentri data slip tabungan, angsuran, pembayaran dan lainnya dari berkas-berkas ke komputer, hal ini dilakukan untuk menghadapi Spin Off.

3.      Kendala yang Dihadapi dan Upaya untuk Mencegahnya
Dalam perjalanannya Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang dilakukan hampir 1 (satu) bulan lamanya pasti tak lepas dari yang namanya kendala. Walau demikian, penyusun juga dituntut untuk jeli mencari jalan keluar dari kendala yang dihadapinya.
Adapun kendala-kendala yang penyusun alami selama Praktik Profesi Lapangan di KJKS BMT AL FATH beserta upaya pencegahan diantaranya:
NO
KENDALA-KENDALA
UPAYA PENCEGAHAN
1
Minimnya pemahaman sebagian petugas yang ada di KJKS BMT AL FATH mengenai produk-produk syari’ah
Mencari dan sharing dengan petugas yang memiliki pemahaman lebih terkait dengan produk-produk syari’ah
2
Menemui anggota atau calon anggotan pembiayaan macet
Membuat janji ulang dan menariknya pada waktu yang diperjanjikan
3
Tidak hadirnya (ijin) petugas penyusun rekapitulasi keuangan harian
Bekerjasama dengan petugas yang lain untuk mengentri rekapitulasi keuangan harian
4
Kurangnya sifat kehati-hatian
Mengecek kembali dan mengkomunikasikannya kepada petugas









BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan
Dari hasil Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang dilakukan di KJKS BMT AL FATH Pesagen Gunungwungkal Pati selama 4 November s/d 6 Desember 2013 dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Prodi Syari'ah adalah suatu bentuk aktivitas perkuliahan kulikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa baik berbentuk latihan ketrampilan maupun tugas-tugas lain yang berupa kerja praktek dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisasi sesuai dengan Prodi Ekonomi Islam Jurusan Syari'ah yang merupakan perpaduan berbagai komponen pengajaran serta pengetahuan teoritik dengan praktik
2.      Kehadiran BMT AL FATH Pesagen di maksukan untuk membantu mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah melalui kegiatan penghimpunan dana dan pembiayaan anggota. Selain itu, didirikan dengan tujuan meningkatkan dan mengembangkan ekonomi di pesagen dan sekitarnya.






B.       Saran
Bedasarkan pengalaman langsung yang penyusun alami selama Praktik Profesi Lapangan (PPL), maka penyusun mempunyai  beberapa saran agar menjadi masukan bagi KJKS BMT AL FATH.
1.      Terkait mengenai Sumber Daya Manusia hendaknya KJKS BMT AL FATH selalu memberikan pelatihan-pelatihan dan pemahaman mengenai produk-produk syari’ah.
2.      Terkait dengan operasional hendaknya semua kantor cabang pembantu diberikan fasilitas yang memadai (Sofeware) dan perlengkapan lainnya yang standar agar dalam melayani anggota atau calon anggota dapat lebih maksimal.
3.      Kesejahteraan petugas hendaknya diperhatikan agar etos kerjanya terus meningkat.
4.      Peran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk bisa lebih maksimal dan bertanggung jawab atas peran dan tugasnya.




[1]Tim redaksi, media bisnis koperasi dan UMKM  Mitra Koperasi Dan Wirausaha KJKS BMT AL FATH, edisi 69.th. VII/2012


EmoticonEmoticon