SEJARAH DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH MAKALAH Mata Kuliah: Ushul Fiqh



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
MAKALAH
Mata Kuliah: Ushul Fiqh
Dosen pengampu: H. Ubaidillah. M.SI
 
Disusun oleh:
                             Tantri Ega dewanti      (2021114044)
                             Fifi Marini Sajidah       (2021114081)
                             Nur Hidayah                  (2021114138)
                             Rofia Noviyani             (2021114267)


KELAS: B
Jurusan Tarbiyah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Pekalongan
2015
i
 KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa kami panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat dan para umatnya.
Makalah ini disusun guna melengkapi tugas Ushul fiqh. Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, kami telah berusaha untuk dapat memberikan serta mencapai hasil yang semaksimal mungkin dan sesuai dengan harapan, walaupun di dalam pembuatannya kami menghadapi berbagai kesulitan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kami miliki.
Oleh sebab itu pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada Bapak H. Ubaidillah. M.SI selaku dosen pembimbing Ushul fiqh.  Kami menyadari bahwa dalam penulisan dan pembuatan makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan teman-teman maupun pihak lain yang berkepentingan.



Pekalongan, 25 September 2015
                                


                            
                                                                                    Penulis
ii                           
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 2
C.     Metode Pemecahan Masalah.................................................................... 2
D.    Sistematika Penulisan Makalah................................................................ 2
E.     Tujuan Penulisan Makalah....................................................................... 2
BAB II   PEMBAHASAN
A.     Periode pertumbuhan/pembentukan ushul fiqh ....................................... 3
B.      Periode Pengkodifikasian......................................................................................8
C.     Periode Perkembangan.........................................................................................10
BAB III  PENUTUP
Kesimpulan........................................................................................................15
Saran.................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah 
Sebagaimana ilmu-ilmu keagamaan lain dalam islam, Ilmu Ushul Fiqh tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan kata lain, Ushul Fiqh tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian Ushul Fiqih, seperti ijtihad, qiyas, nash, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah dan sahabat.
Pada masa tabi’in , cara mengistibath hukum semakin berkembang. Diantara mereka ada yang menempuh metode maslalah atau metode qiyas disamping berkembang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada masa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum sebagai konsekuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama’ ketika itu.
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa Al-‘Alimmat Al-Mujtahidin. Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas bentuknya. Abu Hanafiah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan. Sementara Imam Malik berpegang pada amalan orang-orang Madinah.
Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam suatu tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum berbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri .





B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Periode pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh beserta cirinya?
2.      Bagaimana periode pengkodifikasian ushul fiqh beserta cirinya?
3.      Bagaimana periode Perkembangan ushul fiqh beserta cirinya?

C.    Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang di lakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainya yang merujuk pada permasalahan yang di bahas. Langkah- lagkah pemecahan masalah nya di mulai dengan menentukan masalah yang akan di bahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.

D.    Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini di tulis dalam tiga bagian , meliputi:  Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan
masalah, metode pemecahan masalah, sistematika penulisan makalah , dan tujuan penulisan makalah: Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran serta daftar pustaka.

E.     Tujuan Penulisan Makalah
Agar kita dapat mengetahui tentang Periodesasi Ushul Fiqih pada Masa Nabi, Sahabat, dan Tabi’in serta Latar Belakang Terbentuknya dan Tumbuh Berkembangnya Ushul Fiqih .



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Periode pertumbuhan/pembentukan ushul fiqh  
Ushul fiqh asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari fiqih adalah ushul fiqh, berarti ushul fiqh itu asas atau dalil fiqh yang diambil dari Alqur’an dan Sunnah. Ushul fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak masa Rasulullah SAW. ‘’Mengenai Ushul Fiqh , ilmu ini lahir sejak abad ke-2 Hijriah. Ilmu ini, pada abad pertama Hijriah memang tidak diperlukan lantaran keberadaan Rasulullah SAW masih bisa mengeluarkan fatwa dan memutuskan suatu hukum berdasarkan ajaran al-Qur’an dan Sunnah yang di ilhamkan kepada beliau.
Ciri pada periode pertumbuhan yaitu : Rasul memberi peluang sahabat untuk berijtihad ketika menghadapi masalah, mengajarkan prinsip musyawarah (ijmak),muncul pengunaan ra’y. Berikut ini dijelaskan sejarah perkembangan Ushul fiqh yang dibagi dalam beberapa periode.

1.      Periode nabi 
Pertumbuhan ushul fiqh tidak terlepas dari perkembangan hukum islam Benih-benih ilmu ushul fiqh sudah tumbuh dan terbentuk pada masa Rasulullah dan sahabat. Selain itu, dalam pertumbuhan dan pembentukannya ilmu ushul fiqh juga berpijak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ushul fiqh tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah saw. dan sahabat. Unsur penting dalam ushul fiqh, seperti ijtihad,qiyas, nasikh-mansukh, dan takhsis sudah ada pada masa Rasulullah saw. Dan sahabat.[1]
Dalam beberapa kasus, Nabi SAW juga mengaplikasikan qiyas ketika menjawab pertanyaan para sahabat. Cara-cara beliau dalam menetapkan hukum inilah yang menjadi bibit munculnya ilmu ushul fiqh. Oleh sebab itu, para ushuliyyin menyatakan bahwa ushul fiqh itu sendiri bersamaan hadirnya dengan fiqh, yakni sejak zaman Nabi SAW. Bibit ini semakin jelas di zaman para sahabat karena persoalan yang mereka hadapi semakin berkembang, sedangkan Al-qur’an dan sunnah telah selesai turun seiring dengan wafatnya Nabi SAW.
Ciri-ciri dari periode nabiini bahwa pada masa itu Rosulullah SAW berijtihad hukum-hukum yang merupakan keputusan dalam masalah-masalah yang dihadapkan atau merupakan suatu fatwa atau jawaban terhadap suatu pertanyaan. Jalan yang diikuti rosul dalam menetapkan hukum ialah menanti wahyu, jika wahyu tidak datang Nabi berpendapat bahwa Allah menyerahkan tasyri’ dalam masalah yang dihadapinya itu kepada Nabi sendiri. Maka Nabi pun berijtihad dengan berpedoman kepada ruhusy syari’ah.
2.      Periode Sahabat
Pada masa ini kajian tentang fiqih mulai dirumuskan, yaitu setelah wafatnya Rasulullah SAW. Sebab pada masa hidupnya Rasulullah SAW, semua persoalan hukum yang timbul diserahkan kepada Beliau. Meskipun satu atau dua kasus hukum yang timbul terkadang disiasati para sahabat Beliau dengan ijtihad, tetapi hasil akhir dari ijtihad tersebut, dari segi tepat atau tidaknya ijtihad  mereka itu, dikembalikan kepada Rasulullah SAW. Hal ini karena Rasulullah SAW adalah satu-satunya pemegang otoritas kebenaran Agama, melalui wahyu yang diturunkan kepada Beliau[2].
Pada periode sahabat, dalam melakukan ijtihad untuk melahirkan hukum, pada hakikatnya para sahabat menggunakan ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad. Hanya saja, ushul fiqh yang mereka gunakan baru dalam bentuknya yang paling awal, dan belum banyak terungkap dalam rumusan-rumusan sebagaimana yang kita kenal sekarang.[3]
Contoh cikal bakal ilmu ushul fiqh yang terdapat pada masa Rasulullah SAW dan masa sahabat, antara lain berkaitan dengan ketentuan urutan penggunaan sumber dan dalil hukum, sebagai bagian dari ushul fiqh.[4]
Para sahabat Rasulullah SAW selain karena kedekatan mereka kepada Beliau,  mereka juga  menimba banyak pengalaman dari Beliau dan memahami secara mendalam pembentukan hukum Islam (tasyri’), juga karena mereka sendiri memiliki pengetahuan bahasa arab yang sangat baik. Dengan bekal pengalaman dan kemampuan tersebut, maka ketika Rasulullah SAW wafat mereka telah dapat melakukan ijtihad untuk mengatasi masalah kekosongan hukum atas peristiwa-peristiwa baru yang terjadi yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit dalam Alqur’an dan sunnah. Mereka juga tidak banyak mengalami kesulitan memahami ayat-ayat Alqur’an dan maksud sunnah untuk melakukan pengembangan hukum Islam, terutama melalui metode qiyas.
Langkah-langkah yang ditempuh para sahabat apabila menghadapi persoalan hukum ialah menelusuri ayat-ayat Al qur’an yang berbicara tentang masalah tersebut. Apabila tidak ditemukan hukumnya dalam Al qur’an maka mereka mencarinya di dalam sunnah. Apabila di dalam sunnah pun tidak ditemukan barulah mereka berijtihad.

Ciri khas yang menonjol dalam perkembangan fiqih periode sahabat ini adalah sebagai berikut:
1)        Bersifat realistis, karena ketetapan fiqihnya didasarkan pada problem-problem aktual yang terjadi. Tidak ada ketetapan fiqih yang bersifat hipotesis atau rekaan semata, sehingga bentuk fiqih masa ini disebut dengan fiqh al-waqi’I (fiqih realistik)
2)        Bersifat terbuka, karena tidak menetapkan prosedur-prosedur tertentu yang harus diikuti dalam menetapkan aturan hukum. Para sahabat juga tidak membuat catatan atas ketetapan hukum yang mereka hasilkan. Di samping itu mereka menghargai kebebasan pendapat tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunah Rasul.
3)        Mengedepankan musyawarah (ijmak) daripada menggunakan pendapat pribadi dalam penetapan hukum. Hal ini dipraktekkan oleh para Khulafaur Rasyidin, sehingga memperkecil ruang ikhtilaf maupun perpecahan di kalangan umat Islam. Meskipun demikian para sahabat tetap menghormati pendapat pribadi di antara mereka.
4)        Bersifat kreatif, dalam arti melakukan modifikasi terhadap aturan hukum sebelumnya. Alasan modifikasi ini adalah tiadanya illat bagi keberadaan hukum tersebut dan atau adanya perubahan kondisi sosial. Contoh dalam kasus ini adalah ijtihad Umar Ibn Khattab, yang melarang pendistribusian zakat bagi muallaf adalah untuk mendapatkan dukungan, namun pada masa Umar dukungan muaalaf tersebut tidak dibutuhkan lagi mengingat eksestensi umat Islam sudah kuat. Contoh kedua terkait dengan penetapan talak tiga. Pada masa Rasulullah, pernyataan tiga kali talak dalam satu kesempatan dianggap sebagai satu kali pernyataan talaq. Khalifah Umar sebaliknya menetapkan bahwa talaq tiga kali tersebut dianggap jatuh talaq tiga.
5)        Khalifah Centris, yaitu keputusan akhir yang melibatkan ijmak dan ijtihad berada di tangan khalifah. Namun keputusan khalifah sebelumnya tidak mengikat bagi khalifah sesudahnya. Khalifah pengganti dapat mengubah aturan hukum dari khalifah sebelumnya. Contohnya misalnya Khalifah Ali mengubah hukuman bagi peminum khamr. Khalifah Abu Bakar dan Umar mengubah hukuman bagi peminum Khamr dengan 40 kali cambuk, sedangkan khalifah Ali menambah hukuman tersebut menjadi 80 kali cambuk.[5]

3.      Periode Tabiin  
Setelah selesai periode sahabat maka muncul periode berikutnya, yaitu masa Tabi’in, tabi’ al-tabi’in serta imam- imam mujtahid sekitar abad ke-2 dan ke-3 H. Pada masa ini Daulah islamiyah sudah banyak berkembang dan banyak muncul kejadian baru[6].
Pada masa ini, sejalan dengan perluasan wilayah-wilayah Islam, dimana pemeluk Islam semakin heterogen bukan saja dari segi kebudayaan dan adat istiadat lokal, tetapi juga dari segi bahasa, peradaban, ilmu pengetahuan, teknologi dan perekonomian, banyak bermunculan kasus-kasus hukum baru, yang sebagiannya belum dikenal sama sekali pada masa Rasulullah SAW dan masa sahabat[7].
Untuk menjawab kasus-kasus hukum ini, lahir tokoh-tokoh Islam yang bertindak sebagai pemberi fatwa hukum. Mereka ini sebelumnya telah lebih dahulu menimba pengalaman dan pengetahuan di bidang ijtihad dan hukum dari para sahabat pendahulu mereka. Para ahli hukum generasi tabi’in ini, antara lain, Said bin al-Musayyab (15-94H) sebagai mufti di Madinah. Sementara di Irak tampil pula Alqamah bin al-Qais (w. 62H) dan Ibrahim an-Nakha’i (w. 96H), di samping para ahli hukum lainnya.[8]
Dalam melakukan ijtihad, sebagaimana generasi sahabat, para ahli hukum generasi tabi’in juga menempuh langkah-langkah yang sama dengan yang dilakukan para pendahulu mereka. Akan tetapi, dalam pada itu, selain merujuk Alquran dan sunnah, mereka telah memiliki tambahan rujukan hukum yang baru, yaitu ijma’ ash-shahabi, ijma’ ahl al-Madinah, fatwa ash-shahabi, qiyas, dan mashlahah mursalah, yang telah dihasilkan oleh generasi sahabat.Terhadap sumber rujukan yang baru itu, mereka memiliki kebebasan memilih metode yang mereka anggap paling sesuai. Oleh karena itu,
Ciri-ciri sebagian ulama tabi’in ada yang menggunakan metode qiyas, dengan cara berusaha menemukan ‘illah hukum suatu nashsh dan kemudian menerapkannya pada kasus-kasus hukum yang tidak ada nashsh-nya tetapi memiliki ‘illah yang sama. Sementara sebagian ulama lainnya lebih cenderung memilih metode mashlahah, dengan cara melihat dari segi kesesuaian tujuan hukum dengan kemaslahatan yang terdapat dalam prinsip-prinsip syara’.[9]
Perbedaan cara yang ditempuh oleh kedua kelompok tabi’in ini, terutama timbul karena perbedaan pendapat: apakah fatwa ash-shahabi dapat menjadi dalil hukum (hujjah)? Dan apakah ijma’ ahl al-Madinah merupakan ijma’ sehingga berkedudukan sebagai hujjah qath’iah (dalil hukum yang bersifat pasti)?
Adanya kedua kelompok ulama di atas merupakan cikal bakal lahirnya dua aliran besar dalam ilmu ushul fiqh dan fiqh, yaitu aliran Mutakallimin atau asy-Syafi’iyyah, yang dianut jumhur (mayoritas) ulama, dan aliran fuqaha’ atau hanafiyyah yang pada mulanya berkembang di Irak.[10]
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa para imam mujtahid. Sebab kaidah-kaidah yang digunakan semakin jelas bentuknya. Imam Abu Hanifah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan dan Imam Malik berpegang teguh kepada amalan orang-orang Madinah.

B.     Periode Pengkodifikasian
Salah satu faktor pendorong diperlukannya pembukuan ushul fiqh adalah perkembangan wilayah Islam yang semakin luas sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum. Sebenarnya, jauh sebelum dibukukannya ushul fiqh, ulama-ulama terdahulu telah membuat teori-teori ushul fiqh yang dipegang oleh para pengikutnya masing-masing.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode pengkodifiksasi :.
a)                    Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi.
b)                      Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di
           wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga diwilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian    hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara.
c).      Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi 'i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri.[11].
Tak heran jika para pengikut para ulama tersebut mengklaim bahwa gurunyalah yang pertama menyusun kaidah-kaidah ushul fiqh. Apabila dikembalikan keadaan sejarah, maka yang pertama berbicara tentang masalah ushul fiqh sebelum dibukukannya adalah para sahabat dan tabi’in.
Hal ini tidak menjadi perbedaan pendapat Namun, yang diperselisihkan adalah orang yang mula-mula mengarang kitab ushul fiqh sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri yang bersifat umum dan mencakup segala aspeknya.
Menurut Al-Suyuthi, para ulama sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fiqh. Beliau adalah orang pertama yang berbicara tentang ushul fiqh dan menulisnya secara tersendiri, sedangkan Imam Malik dalam al-Muwaththa hanya menunjukkan sebagian kaidah- kaidahnya. Demikian pula ulama-ulama lain semasanya, seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan al-Syaibani.
Oleh karena itu, kitab al-Risalah adalah karya pertama yang tersusun secara komprehensif, sempurna dan sistematis dalam bidang ilmu ushul fiqh. Kitab ini tersusun dengan menggunakan metode tersendiri, objek kajian dan permasalahannya juga tersendiri, tanpa terkait dengan kitab-kitab fiqh apapun.[12]
Dalam proses pembukuan ushul fiqh, menurut rachmat syafi’i secara garis besar, ada dua teori penulisan.
Pertama, merumuskan kaidah- kaidah Fiqhiyah bagi setiap bab- bab fiqh dan menganalisisnya serta mengaplikasikan masalah furu’ atas kaidah- kaidah tersebut. Misalnya, kaidah- kaidah jual beli secara umum, atau kaidah- kaidah perburuhan. Kemudian menetapkan batasan- batasannya dan menjelaskan cara- cara pengaplikasikannya dalam kaidah- kaidah itu.
Kedua, merumuskan kaidah-kaidah yang dapat menolong seorang mujtahid untuk meng-istinbath hukum dari sumber hukum syar’i, tanpa terikat oleh pendapat seorang faqih atau suatu pemahaman yang sejalan dengannya maupun yang bertentangan.
C.    Periode Perkembangan
Perkembangan ushul fiqh menurut Rachmat Syafi’i dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap awal (abad ke-3 H); tahap perkembangan (abad ke-4H), dan tahap penyempurnaan (abad ke-5 H).
1.      Tahap Awal (abad ke-3 H)
Pada abad ke-3 H, di bawah pemerintahan Abbasiyah, wilayah Islam semakin meluas ke bagian Timur. Khalifah-khalifah Abbasiyah yang berkuasa dalam abad ini adalah: Al-Ma’mun (w. 218 H), Al-Mu’tashim (w. 227 H), Al-Wasiq (w. 232 H), dan Al-Mutawakkil (w. 274 H). Pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan Islam, yang dimulai sejak masa pemeintahan khalifah Ar-Rasyid. Kebangkitan pada masa ini ditandai dengan timbulnya semangat penerjemahan dikalangan ilmuwan muslim[13].
Buku-buku filsafat Yunani diterjemahkan dalam Bahasa Arab, kemudian diberikan penjelasan. Kitab ushul fiqh yang pertama-tama tersusun ialah Ar-Risalah karangan Asy-Syafi’i. Selain itu, tersusun pula kitab itsbat al-Qiyas oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (w.324) dan buku al-jadal fi ushul fiqh oleh Abu Mansur al-Maturidi (w.334), dan masih banyak kitab-kitab yang lain.
Pada umumnya, kitab ushul fiqh yang ada pada abad ke-3 H ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah mencakup permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian fuqaha pada zaman itu.
Disamping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada kebanyakan termuat dalam kitab-kitab fiqih, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama tertentu mangklaim bahwa imam madzhabya sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqh[14].

2.      Tahap Perkembangan (abad ke-4 H)
Abad ke-4 H merupakan abad permulaan kelemahan Dinasti Abbasiyah dalam bidang politik. Pada abad ini, Dinasti Abbasiyah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian, kelemahan bidang politik ini tidak mempengaruhi perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu. Bahkan, perkembangan ilmu ke-Islaman pada abad ke-4 H ini jauh lebih maju dibanding masa-masa sebelumnya karena masing-masing daulah kecil itu berusaha memajukan negerinya dengan memperbanyak kaum intelektual sekaligus menjadi kebanggaan mereka, dan terjadinya desentralisasi ekonomi yang membawa daulah-daulah tersebut semakin makmur dan menopang perkembangan ilmu pengetahuan di negerinya.
Perkembangan ilmu ushul fiqh pada abad ke-4 H, ini mempunyai karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ islam. Pemikiran liberal islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. Mereka mengangap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikirannya yang khas, kecuali dalam hal-hal kecil saja.[15]
Tidak dapat dipungkiri bahwa pintu ijtihad pada fase ini telah tertutup sehingga kegiatan para ulama pada fase ini dalam bidang fiqh islam terbatas pada menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya menjelaskan kitab-kitab terdahulu, memahami atau meringkasnya. Menghumpun masalah- masalah furu’ yang sedemikian banyak dalam uraian yang singkat, memperbanyak pengandai-andaian dalam beberapa masalah.[16] 
 Yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas masalah ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya.Sekalipun ada yang membahas kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Sebagai tanda berkembangnya ilmu ushul fiqh pada abad ke-4 H. Ini adalah munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karya para ulama fiqh[17].
a.       Kitab ushul Al- kharkhi, ditulis oleh abu al-Hasan ubaidillah bin al-husain bin dilal dalaham al-kharkhi( w.340 H) kitab ini bercorak hanafiyah, memuat 39 kaidah-kaidah ushul fiqh.
b.      Kitab al-fushul fi al-ushul, ditulis oleh ahmad bin ali abu bakar al-razim yang juga dikenal dengan al-jashshash (w. 370 H). Kitab ini juga bercorak hanafiyah.
c.       Kitab bayan kasf al-alfazh, ditulis oleh abu muhammad badr al-din mahmud bin ziyad al-lamisy al-hanafi. Kitab ini mengandung sekitar 128 lafazh/ ta’rif.
Selain itu, materi berpikir dan materi penulisan dalam kitab-kitab itu berbeda dengan kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukkan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana yang tampak dalam kitab al-Fushul fial-Ushul karya Abu Bakar al-Razi. Hal ini juga merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqh pada awal abad ke-4 H ini.
Pada abad ke-4 h ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu mantiq dalam ilmu ushul fiqh. Hal ini terlihat dalam masalah mancari makna  dan pengertian sesuatu, yang dalam ilmu ushul fiqh disebut al-hudud, merupakan suatu hal yang tidak pernah dijumpai dalam perkembangan (kitab-kitab) sebelumnya.[18]
a.       Ketergantungan penulis ilmu ushul fiqh pada pola acuan dan kriteria manthiq dalam menjelaskan arti-arti peristilahan ushuliyah.
b.      Munculnya berbagai karangan dalam berbagai bentuk baru independen dalam memberikan definisi dan pengertian terhadap peristilahan- peristilahan yang khusus dipakai ilmu ushul fiqh.

          Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dalam     perkembangan ushul fiqh pada abad 4-H yaitu
a)    Munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagaian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
b)   Selain itu materi berpikir dan materi penulisan dalam kitab kita yang ada sebelumnya dan menunjukan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana dalam kitab fushul-fi al-ushul karya Abu Bakar ar-Razi hal ini merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqh pada awal abad 4 H ini.         
3.      Tahap Penyempurnaan (abad ke-5 H)
Kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tidak lagi terpusat di Baghdad, tetapi juga di kota- kota lain, seperti Kairo, Bukhara, Gahznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari sultan, raja-raja penguasa daulah- daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban[19].
Salah satu dampak dari perkembangan itu adalah kemajuan di bidang ilmu ushul fiqh yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya, antara lain al-Baqillani, al-Qahdhi Abdul Jabar, Abdul Wahab al-Baghdadi, Abu Zayd ad-Dabusy, Abu Husain al-Bashri, Imam al-Haramain, Abdul Malik al-Juwaini, Abu Hamid al-Ghazali, dan lain-lain. Mereka itulah pelopor keilmuan Islam di zaman itu.
Para pengkaji ilmu ke-Islaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ilmu ushul fiqh yang tidak ada bandingnya dalam penulisan dan pengkajian ke- Islaman. Itulah sebabnya pada zaman itu para generasi Islam pada kemudian hari senantiasa menunjukkan minatnya pada produk-produk ushul fiqh dan menjadikannya sebagai sumber pemikiran[20].













BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari uraian tentang sejarah perkembangan ushul fiqh, dapat disimpulkan bahwa selama abad ke-2 H sampai abad ke-5 H merupakan periode gerakan pemikiran hukum Islam secara besar-besaran dan meluas di berbagai wilayah.
Hal ini tidak lain karena disamping para ulama dan fuqaha mempunyai kesungguhan dalam menggali hukum Islam, juga karena pemerintah Abbasiyah mempunyai perhatian dan minat yang cukup besar
terhadap hukum Islam dan fuqaha. Para tokoh atau imam mazhab sudah
menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang dapat dijadikan pijakan dalam menetapkan hukum.

B.     SARAN
Demikian makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca demi lebih baiknya penulisan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.









DAFTAR PUSTAKA 

Mardani. 2013.Ushul fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rohayana, Ade dedi. 2005. Ushul fiqh. Pekalongan: Stain Press.
Shidiq Sapiudin. 2011. Ushul fiqh. Jakarta: Prenada Media Group.
Suwarjin. 20011. Ushul fiqh. Yogyakarta: Teras.


[1] Ade dedi Rohayana, Ushul fiqh (pekalongan:stain press,2004)hlm 16
[2] Sapiudin shidiq, Ushul fiqh ( Jakarta, Prenada Media group, 2011) hlm 10
[3] Suwarjin, Ushul fiqh ( yogyakarta: Teras, 2012) hlm 9
[4] Ade dedi Rohayana, Ushul fiqh (pekalongan: stain press,2004)hlm 20
[5] Suwarjin, Ushul fiqh ( yogyakarta: Teras, 2012) hlm 10
[6] Sapiudin shidiq, Ushul fiqh ( Jakarta, Prenada Media group, 2011) hlm 11
[8] Mardani, Ushul fiqh (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013) hlm11   
[9] Mardani, Ushul fiqh ( jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2013) hlm11
[10] Ade dedi rohayana, Ushul fiqh ( Pekalongan: Stain Pekalongan Press, 2005) hlm 17
[11]Ade dedi rohayana, Ushul fiqh ( Pekalongan: Stain Pekalongan Press, 2005) hlm 18
[12] Ade dedi rohayana, ilmu ushul Fiqh ( pekalongan: Stain Press, 2004) hlm 16          
[13] Ibid  hlm 20
[14] Beni Ahmad Saebani, Ushul fiqh ( Bandung: Pustaka setia, 2009) hlm 132
[15] Ibid  hlm 133
[16] Ade dedi rohayana, ilmu ushul Fiqh ( pekalongan: Stain Press, 2004) hlm 24
[17] Ibid hlm 25
[18] Ibid  hlm 27
[19] Ibid hlm 27
[20] Beni Ahmad Saebani, Ushul fiqh ( Bandung: Pustaka setia, 2009) hlm 139


EmoticonEmoticon