SHALAT
Dosen Pengampu`: Ibu Umdatul Baroroh, MA.
Oleh: Amirotun Nikmah, Listiarini, Achmad Fauzi
SHALAT:
Ø Pengertian dan Dasar Hukum
Ø Syarat- syarat Shalat
Ø Rukun Shalat
Ø Perkara yang Membatalkan Shalat
Ø Waktu- waktu Shalat Fardlu
A.
Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat berarti do’a kebaikan, sedang menurut syara’
berarti menghadapkan jiwa dan raga kepada Allah; karena taqwa terhadap
Tuhannya, mengagungkan kebesaran-Nya, dengan khusus dan ikhlas dalam bentuk
perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, menurut syarat- syarat yang telah ditentukan.
B.
Dasar Hukum Shalat atau Dalil- dalil yang Mewajibkan Shalat
Dalil – dalil yang mewajibkan shalat sangat banyak, baik yang
berupa yang melalui ayat- ayat Al- Qur’an maupun hadist- hadist Nabi SAW.
Ayat
Al- Qur’an yang mewajibkan sahalat antara lain:
يا ايها الذين امنوا اركعوا واسجدوا واعبدواربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحون) .الحج:vv)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu dan sembahlah
olehmu akan Tuhanmu serta berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan .”
(S. Al- Hajj, ayat 77)
واقيموا الصلوة واةوا الزكوة وار كعومع االراكعين.
Artinya:”
Dan dirikanlah shalat, keluarkanlah zakat dan tunduklah/ruku’lah bersama-sama
orang- orang yang ruku’”. (S. Al-Baqarah, ayat 43)
ا قم الصلو ة ط انالصلوة تنهى
عنا لفحششاء والمنكرط
Artinya: “Dan
dirikanlah olehmu akan shalat, karena shalat mencegah kamu dari kejahatan dan munkar (pekerjaan yang buruk dan keji)”.
(S.Al-Ankabut, ayat 45).
فاءذَاطمأ
ننتم فاقيمواالصّلا ة انّ الصّلاة كا نت علي المؤمنين كتابا مّوقوتا.
Artinya :” Apabila kamu
telah tentram (aman), dirikanlah akan shalat, karena shalat itu fardlu, yang telah
ditentukan waktunya bagi tiap- tiap orang yang beriman.” (S. An- Nisa’)
حا
فظوا عىي الصلواتت والصلاة الوسطى وقو موالله قا نتين.
Artinya : “Peliharalah
segala shalat itu dan shalat wushta (shalat yang paling baik). Berdirilah tegak
untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’”.(S. Al- Baqarah, ayat 238)
فدا
فلح المؤ منونلا الذ ين هم في صلا تهم خا شعونلا
Artinya : “Sunguh
beruntunglah orang- orang yang beriman yang menjalankan shalatnya dengan
khusyu’”. (S. Al- Mu’minun, ayat 1-2)
ا
لإ سلا م ان تشهدان لا الهالا الله وان محمدا رسول الله و تقيم الصلاة وتؤ تي الز
كا ة وتصوم رمضان وتحج البيت ان استطعن اليه سبيلا.
Artinya : “Islam ialah bersaksi tiada
Tuhan melainkan Allah dan Muhammad pesuruh Allah, mengerjakan shalat lima
waktu, memberikan zakat melakukan puasa pada bulan Ramadlan, dan menjalankan
ibadat haji jika mampu”.(H.R. Muslim dari Umar bin Khathathab)
C. Syarat- Syarat Sholat
Syarat- syarat dalam
shalat terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Syarat- syarat wajib mengerjakan Shalat
2. Syarat- syarat sahnya Shalat
Ø Syarat- syarat wajib Shalat
ada 6 (enam) perkara,
yaitu:
1. Islam.
2. Suci dari haidh dan nifas.
3. Sampai dakwah Islam kepadanya.
4. Berakal.
5. Baligh.
6. Ada pendengaran.
Ø
Syarat-
syarat sahnya shalat.
1. Suci
badannya dari hadast besar maupun kecil.
2. Suci badan, pakaian dan tempat shalat
dari najis yang tidak dima’fu.
3. Menutup aurat.
4. Mengetahui sudah masuk waktu shalat.
5. Menghadap kiblat.
D. Rukun Shalat
1. Niat, artinya menyengaja di dalam hati
untuk melakukan shalat.
Asal makna niat adalah “menyengaja”suatu perbuatan .dengan adanya
kesengajaan ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri, bukan dipaksa).
Niat pada syarat (yang menjadi rukun sholat dan ibadah yang lain), yaitu menyengaja suatu
perbuatan karena mengikuti perintah
Allah supaya di Ridhoi-Nya.
2. Berdiri, bagi orang yang kuasa; (jika
tidak dapat berdiri boleh dengan duduk; jika tidak dapat duduk boleh dengan
berbaring)
3. Takbiratul ihram; membaca “Allahu
Akbar”.
4. Membaca surat Fatihah.
Para jumhurul ulama’ sepakat
bahwa membaca surat Fatihah pada tiap-tiap rakaat itu wajib dan menjadi rukun
shalat, baik shalat fardlhu maupun shalat sunnat.
5. Ruku’ dengan thuma’ninah artinya
membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua tangan
memegang lutut.
6. I’tidal dengan thuma’ninah, artinya bangkit
bangun dari ruku’ dan kembali tegak lurus, thuma’ninah.
7. Sujud dua kali dengan thuma’ninah, yaitu
meletakkan lutut, kedua tangan, kening dan hidung keatas lantai atau tempat
sujud.
8. Duduk diantara dua sujud dengan
thuma’ninah; artinya bangun kembali setelah sujud yang pertama sebentar,
sementara menanti sujud yang kedua.
9. Duduk untuk tasyahhud pertama.
10. Membaca tasyahud akhir; diwaktu duduk di
raka’at terakhir.
11. Membaca shalawat atas Nabi dan
keluarganya.
12. Mengucap salam yang pertama.
13. Tertib.
E. Hal- Hal yang Membatalkan Shalat
Adapun
hal- hal yang membatalkan shalat, ialah:
1. Berhadast kecil maupun besar.
2. Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan.
3. Berkata- kata yang tidak sengaja selain
bacaan shalat, walaupun dengan satu huruf dengan memberi satu pengertian.
4. Sengaja meninggalkan suatu rukun atau
syarat- syarat shalat tanpa udzur, misalnya terbukanya ‘auratnya membelakangi
kiblat.
5. Tertawa terbahak- bahak.
6. Bergerak tiga kali berturut- turut.
7. Mendahului Imam sampai dua rukun.
8. Murtad, yakni keluar dari Islam.
F. Waktu- Waktu Yang Digunakan Untuk
Mengerjakan Shalat Fardhu
Didalam
Al- qur’a, Allah swt. sudah menegaskan bahwa shalat itu ditentukan waktunya.
Waktu- waktu yang ditentukan adalah:
1. Shalat Zhuhur:
Awal waktunya setelah cenderung matahari
ke Barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya apabila bayang- bayang
telah sama panjangnya dengan sesuatu.
2. Shalat ‘Ashar
Waktunya
mulai dari habis waktu Zhuhur, sampai terbenam matahari.
3. Shalat Maghrib
Waktunya dari terbenam matahari, sampai
terbenam syafaq yangmmerah (cahaya merah dilangit sebelah Barat).
4. Shalat Isya’
Waktunya dari hilangnya syafaq merah
sampai terbit fajar shadiq (Rasulullah kerap kali menta’khirkan ‘Isya hingga
sepertiga malam).
5. Shalat Subuh
Waktunya
dari terbit fajar shadiq sampai terbit matahari.
EmoticonEmoticon