MAKALAH GLOBALISASI (PBS STAIMAFA PATI)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembaharuan tatanan kehidupan bangsa menuju sistem yang terbuka dan demokratis melalui reformasi politik dan reformasi ekonomi Indonesia sekaligus telah dimulai sejak tahun 1998. Reformasi politik yang memperbaharui norma-norma dan struktur pengambilan keputusan di bidang politik, dapat mengurangi faktor-faktor negatif yang membebani perekonomian kita, seperti monopoli, korupsi, dll. Sebaliknya reformasi ekonomi, dapat mendorong percepatan proses demokratisasi karena semakin transparannya kebijakan ekonomi dan berperannya mekanisme pasar. Di Indonesia banyak kalangan mengungkapkan bahwa demokrasi yang berlangsung di tingkat negara (state) seperti kebijakan desentralisasi (otonomi daerah), kebebasan pers, kebebasan berserikat, berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang bebas, dan pemilihan presiden dan  kepala daerah secara langsung belum ada dampaknya bagi kesejahteraan rakyat.
 Di sisi lain globalisasi perekonomian telah menjadi hard fact bagi semua negara termasuk berlaku di negara–negara sedang berkembang (NSB). Bagi sebagian negara, terutama bagi negara industri maju (NIM) telah mendatangkah berkah. Namun bagi sebagian besar lainnya, terutama sebagian besar NSB belum banyak mambawa manfaat, bahkan tak sedikit menimbulkan bencana baik berupa makin membengkaknya kemiskinan dan pengangguran serta menajamnya ketimpangan. Namun bersamaan pula makin marak dan canggihnya kualitas kejahatan (tindak pidana) baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk tidak pidana ekonomi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu demokrasi ekonomi?
2.      Apa itu globalisasi? Dan bagaimana pengaruhnya bagi Indonesia?
3.      Apa yang dimaksud dengan reformasi Indonesia dan apa yang melatarbelakangi terjadinya refomasi tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Demokrasi Ekonomi
Pengertian Demokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi terkait erat dengan pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat hukum dan filsafat politik.Sebagai istilah, kedaulatan rakyat itu lebih sering digunakan dalam studi ilmu hukum daripada istilah demokrasi yang biasa dipakai dalam ilmu politik. Namun, pengertian teknis keduanya sama saja, yaitu sama-sama berkaitan dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi Ekonomi, kurang lebih dimaksudkan suatu perekonomian dimana seluas-luasnya kalangan rakyat dapat ber-partisipasi dan mengambil keputusan melalui mekanisme pasar yang adil dan terbuka, dapat mengecap buah perekonomian secara luas, kesejahteraan dan kemakmuran merata dan adil. Distribusi pemilikan, penugasan dan pemanfaatan sumberdaya ekonomi karenanya harus lebih merata dikalangan rakyat banyak, untuk memungkinkan mereka memperoleh pendapatan yang memadai secara lebih merata. Demokrasi Ekonomi, berkarakter anti-monopoli dan anti-monopsoni dengan kata lain anti ekonomi-elitis, tidak menghendaki adanya elit yang menguasai perekonomian, baik itu negara maupun segelintir orang yang memegang monopoli penguasaan sumberdaya ekonomi nasional. Pasar harus terbuka bagi sebanyak-banyaknya rakyat sebagai pelaku ekonomi, didalam persaingan yang jujur dan adil, dimana Pemerintah berperan sebagai wasit yang adil yang menjaga persaingan terse-but agar tidak merugikan para pelaku ekonomi, terutama mereka yang kecil dan lemah. Demokrasi Ekonomi, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia seutuhnya, akan menjadi “Ekonomi Kerakyatan”. Didalam Undang-undang nomor 25 tahun 2000 (Pro-gram Pembangunan Nasional-PROPENAS), Sistim Ekonomi Kerakyatan, dipertegas kembali sebagai dasar untuk menjalankan perekonomian nasional.
Kedaulatan dan Kemandirian Rakyat atas Sumber-Sumber Ekonomi
Dalam demokrasi, rakyatlah yang dipandang berdaulat, dan konsep kedaulatan itu terkait erat dengan kemandirian. Karena itu, dalam Pembukaan UUD 1945,  perkataan “merdeka dan berdaulat” dirumuskan dalam satu rangkaian. Kedaulatan dan kemandirian suatu kolektivitas tentu harus dimulai dari kedaulatan dan kemandirian setiap individu yang terdapat dalam kolektivitas itu. Kedaulatan dan kemandirian setiap warga atas sumber-sumber daya ekonomi akan menyebabkan kolektivitas individu warga itu mampu bersikap mandiri, yang pada gilirannya akan membentuk sikap merdeka dan berdaulat atas sumber-sumber ekonomi kita sendiri dalam berhadapan dengan berbagai aktor di dunia perekonomian pada umumnya. Hubungan-hubungan persekutuan dan kerjasama antar individu warga atau rakyat yang merdeka dan berdaulat itu sebagian dilembagakan melalui organisasi negara, dan sebagian lagi dilembagakan dalam bentuk badan-badanusaha yang dikendalikannya sendiri-sendiri seperti perseroan, ataupun bersama-sama seperti melalui koperasi. Sementara itu, negara, bilamana diperlukan dapat pula membentuk badan usaha sendiri yang dapat dijadikan instrumen pemupukan modal dan  sebagai ‘mesin’ untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Ketiganya terwujud dalam perseroan, koperasi, dan BUMN yang sama-sama berperan sebagai ‘engine’ atau mesin perekonomian. Dalam pada itu, Pemerintah, meskipun  diharapkan berperan sebagai regulator dan wasit, dalam hal-hal tertentu dan dalam waktu-waktu tertentu serta dalam ruang atau lokasi-lokasi tertentu dapat bahkan justru harus pula terjun sendiri menggerakkan roda perekonomian untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat kebanyakan yang memerlukan. Negara tidak boleh berlepas tangan atau melempar beban secara tidak tanggungjawab. Itulah gunanya bangsa kita membentuknegara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini. Negara ini  didirikan untuk – seperti diistilahkan oleh Bung Hatta – menjadi Negara Pengurus, yaitu negara yang para pengelolanya mengurusi nasib rakyatnya. Negara ini  tidak didirikan agar para pengelolanya sibuk mengurusi urusannya sendiri-sendiri, yang para pejabatnya sibuk memperkaya dirinya sendiri, yang para pegawai negerinya sibuk mengurusi promosi atau kenaikan pangkatnya. Indonesia adalah Negara Pengurus, dimana pengelolanya sibuk melayani kepentingan seluruh rakyatnya tanpa diskriminasi. Baru dengan begitu, organisasi negara kita dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian bangsa, sebagai perwujudan dari cita-cita sebuah bangsa yang benar-bernar merdeka dan berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa.
Proses Demokratisasi di Indonesia
Di Indonesia, para pendiri Republik tampaknya telah melihat perlunya dicari jalan yang memungkinkan negara ini berkembang maju, tetapi di atas cita-cita keadilan sosial. Oleh karena itu, selain pernyataan bahwa secara politik Indonesia menganut paham demokrasi, yaitu kedaulatan adalah di tangan rakyat, juga secara ekonomi Indonesia adalah negara demokrasi. Tampaknya para pendiri Republik kita ingin menyatakan bahwa demokrasi politik saja tidak mencukupi karena harus disertai demokrasi ekonomi. Sejalan dengan itu, UUD 1945 dirumuskan di atas jiwa, semangat dan landasan demokrasi. Namun rumusannya masih tampak bersifat terlalu umum dan sangat singkat, sehingga di dalam prakteknya semangat demokrasi dalam UUD 1945 dapat ditafsirkan sesuka-sukanya oleh yang sedang berkuasa. Diskursus demokrasi di Indonesia telah melewati perjalanan sejarah yang panjang. Berbagai gagasan dan cara telah dicoba dilakukan guna memenuhi cita-cita demokratisasi. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut telah dilakukan melalui perumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia. Di zaman pemerintahan Soekarno (Orde Lama) dikenal model demokrasi yang disebut Demokrasi Terpimpin, dan berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto (Orde Baru) diperkenalkan dan dijalankan model demokrasi yang disebut Demokrasi Pancasila. Namun, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim tersebut malah memunculkan pemerintahan otoriter, yang membelenggu kebebasan politik warganya. Proses demokratisasi di Indonesiayang dihasilkan oleh gerakan reformasi di tahun 1998 telah merubah secara substansial sistem bernegara bangsa kita dan membuat Indonesia sekarang menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia. Dibanyak negara demokrasi “dipaksakan”, misalnya pada akhir Perang Dunia II oleh negara-negara yang menang perang, yang kebetulan atau tidak, sebagian besar menganut pahamdemokrasi ke negara-negara yang kalah perang, yang umumnya adalah negara-negara otoriter. Demokrasi di Jerman dan Jepang adalah hasil dari proses pengakhiran permusuhan bukan hanya antara negara-negara yang berseteru tetapi antara  sistem politik yang berlawanan. Namun Perang Dunia II melahirkan sistem otoriter baru, yaitu komunisme, yang juga akhirnya “kalah”bukan dalam “perang fisik”, tetapi dalam “perang ekonomi” dan opini publikoleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Sekarang upaya “demokratisasi” dari luar, kembali sedang dilakukan di Irak, Afganistan, Myanmar dan sebagainya. Di Indonesia proses demokrasi terjadi karena gerakan dan dinamika politik bangsa kita sendiri. Dan pengalaman itu membuat demokrasi Indonesia sangat dihargai dan dihormati. Antaralain bangsa Indonesia memperoleh “Democracy Award” dari International Association of Political Consultantspada bulan November 2007 yang lalu. Sebuah sistem politik memerlukan berbagai prasyarat untuk dapat diakui sebagai demokratis. Prasyarat tersebut telah dimiliki oleh Indonesia, di antaranya kelengkapan perangkat demokrasi, seperti lembaga legislatif berupa Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat daerah hingga pusat, maupun jalur nonpolitik representasi masyarakat yang diakomodasi lewat Dewan Perwakilan Daerah. Sistem pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, keberadaan partai-partai politik yang dibentuk masyarakat secara bebas tanpa intervensi apapun dari kekuasaan, hingga sistempers bebas yang dapat memerankan fungsi pengecekan  dan keseimbangan (check and balance). Kepala pemerintahan dari tingkat desa sampai tingkat nasional telah dipilih langsung oleh rakyat. Perangkat-perangkat itulah yang telah menggerakkan roda demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pertanyaannya kemudian, apakah kemajuan demokrasi politik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini telah menghasilkan kemajuan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat luas sebagaimana yang menjadi cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia? Bila tingkat kesejahteraan masyarakat dinilai dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index(HDI) yang dicapai, terdapat sedikit kemajuan selama beberapa tahun terakhir. IPM Indonesia kini berada di peringkat 108 di antara negara-negara di dunia setelah beberapa tahun sebelumnya berada pada peringkat 110. Namun peringkat tersebut masih sangat rendah dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Dengan seluruh potensi yang dimilikinya, Indonesia semestinya dapat mencapai peringkat 90 atau bahkan lebih baik lagi dalam tempo yang tidak lama. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kemajuan demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum cukup nyata memberi pengaruh pada kemajuan kesejahteraan masyarakat.
Pertumbuhan dan Demokrasi Ekonomi
Persepsi bahwa banyak pemimpin dan pejabat kita yang tidak sesuai dengan kompetensinya atau tidak cukup pengalamannya untuk mengambil peran dalam penyelenggaraan negara dalam kondisi yang serba rumit dan penuh tantangan, yang tercermin dalam kondisi ekonomi bangsa kita dewasa ini. Perkembangan ekonomi seperti yang dikehendaki oleh para pendiri Republik, yaitu yang dibangun atas dasar demokrasi, tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Artinya kemajuan yang diukur melalui membesarnya produksi nasional tidak otomatis menjamin bahwa pertumbuhan tersebut mencerminkan peningkatan kesejahteraan secara merata. Masalah utamanya, adalah ketidakseimbangan dalam kemampuan dan kesempatan untuk memanfaatkan peluang yang terbuka dalam proses pembangunan. Dengan proses pembangunan yang terus berlanjut, justru ketidakseimbangan itu dapat makin membesar yang mengakibatkan makin melebarnya jurang kesenjangan. Dalam upaya mengatasi tantangan itu pendekatan yang paling tepat adalah melalui pemberdayaan masyarakat. Dasar pandangannya adalah bahwa upaya yang dilakukan harus diarahkan langsung pada akar persoalannya, yaitu meningkatkan kemampuan rakyat. Bagian yang tertinggal dalam masyarakat harus ditingkatkan kemampuannya dengan mengembangkan dan mendinamisasikan potensinya, dengan kata lain, memberdayakannya.
Secara praktis upaya itu merupakan pengerahan sumber daya untuk mengembangkan potensi ekonomi rakyat, dengan meningkatkan produktivitasnya sehingga baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam di sekitar keberadaan rakyat dapat ditingkatkan produktivitasnya. Dengan demikian, rakyat dan lingkungannya mampu secara partisipatif menghasilkan dan menumbuhkan nilai tambah ekonomis. Rakyat miskin atau yang berada pada posisi belum termanfaatkan secara penuh potensinya akan meningkat bukan hanya ekonominya, tetapi juga harkat, martabat, rasa percaya diri, dan harga dirinya. Dengan demikian, pemberdayaan tidak saja menumbuhkan dan mengembangkan nilai tambah ekonomis, tetapi juga nilai tambah sosial dan nilai tambah budaya. Jadi partisipasi rakyat meningkatkan emansipasi rakyat.
B.     Globalisasi Ekonomi
Pengertian dan Ruang Lingkup Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai mendunianya kegiatan dan keterkaitan perekonomian. Kegiatan- kegiatan perekonomian sudah tidak lagi mengenal batas- batas kenegaraan, bukan lagi sekedar internasional tetapi bahkan transisional. Dan transnasionalisasi kegiatan- kegiatan perekonomian ini bukan lagi hanya sebatas pada aspek perdagangan dan keuangan, tapi meluas ke aspek produksi dan pemasaran, bahkan sumberdaya manusia. Konsekuensinya, perekonomian antar negara semakin berkaitan erat. Peristiwa perekonomian di suatu negara dengan cepat dan mudah merambah ke negara- negara lain.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan , dimana negara- negara diseluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan atau tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi mengharuskan penghapusan seluruh batasan  dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Globalisasi menggiring perusahaan- perusahaan raksaksa yang semula multinasional menjadi tranasional. Mereka beroperasi menembus batas- batas negara, bahkan memudarkannya. Ini menyebabkan meningkatnya peredaran uang dan modal secara global, pesatnya alih- teknologi, cepatnyadistribusi hasil- hasil produksi (khususnya produk- produk industrial), munculnya aliansi strategis antarperusahaan sejenis, serta bermunculannya produk- produk berstandar global (dalam arti bisa diproduksi dan dipasarkan dimana saja. Semua ini mengakibatkan bisnis dan perdagangan (pada khususnya) dan perekonomian (pada umumnya) menjadi kian kompetitif.
Dalam situasi seperti sekarang, keunggulan bisnis dan perekonomian bukan berdasarkan kepada strategi keunggulan komparatif melainkan strategi keunggulan kompetitif perusahaan- perusahaan transnasioal melebarkan sayap keberbagai negara bukan lagi untuk mengejar keuntungan yang sebesar- besarnya berdasarkan pertimbangan usaha, tetapi memburu “economic of scope”(merebut pangsa pasar seluas- luasnyaberdasarkan pertimbangan cakupan area).
Globalisasi mengubah struktur perekonomian dunia secara fundamental interdependensi (kesalingtergantungan) perekonomian antarnegara maju, tetapi juga antara negara berkembangdan negara maju. Interpendensi yang disulut oleh globalisasi ini jelas akan mempengaruhi Indonesia. Sebagai negara dengan perekonomian terbuka dan melaksanakan pembangunan dengan mengandalkan ekspor, maka Indonesia suka atau terpaksa pasti terkena dampak dari perubahan – perubahan ekonomi dunia yang sangat cepat dan mendasar ini. Kita bukan saja harus pandai bekerja sama dengan bangsa- bangsa lain, tetapi dilain pihak harus pula dapa mengembangkan daya saing yang memadai menghadapi bangsa- bangsa tersebut. Jadi globalisasi bukan hanya mengharuskan adanya kerjasama internasional, tapi juga menuntut kemampuan bersaing setiap bangsa agar tercipta kemitraan yang setara.
Globalisasi arus barang-uang-orang menyebabkan negara- negara didunia semakin terjalin dan sling tergantung atau mebutuhkan. Pada saat yang sama, supaya tidak tertelan oleh arus glonalisasi, tiap- tiap negara perlu memiliki keunggulan kompetitif. Sekarang saja sudah terasa investor- investor asing mulai berpaling kenegara- negara lain yang menawarkan insentif lebih menarik daripada yang ditawarkan oleh Indonesia. Misalnya Cina menawarkan berbagai kemudahan bagi investasi asing dan pasar domestik negeri itu yang demikian besar. Juga Malaysia dan Thailand yang semakin menarik investor asing, karena di sana segala urusan dapat diselesaikan dengan lebih lancar dan cepat, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Keunggulan kompetitif yang dimiliki negara- negara lain sudah barang tentu kita imbangi.
Ironisnya, sementara arus globalisasi kian gencar, negara- negara diberbagai belahan bumi justru mengelompokkan secara eksklusif berbagai preferensi di antara sesama merek, sehingga menimbulkan rintangan bagi negara- negara lain untuk berniaga dengan mereka. Proteksi dan perang dagang agaknya akan mewarnai “sisi luar “ perjalanan kita dimasa datang. Dalam PJP II ini, Indonesia bukan saja bekerja lebih keras, tetapi juga harus lebih berani dan lebih tegas dalam memilih mitra niaga didunia internasional. Meskipun untuk keperluan membangun negeri sendiri namun tidak bisa bergerak sendirian. Dalam percaturan Internasional dimasa- masa mendatang, tiap- tiap negara tidak cukup hanya memiliki kemandirian nasional, tetapi juga identitas regional.
Tantangan pembangunan ekonomi yang kita hadapi sekarang bukan lagi sekedar masalah efisiensi produksi dan peningkatan ekspor nonmigas, melainkan jauh lebih penting lagi adalah pengembangan sumber daya manusia dan pemajuan teknologi, dalam konteks manajemen pembangunan, perencanaan pembangunan yang sentralistis mau tidak mau harus dikurangi sehingga menjadi lebih desentraistis. Berarti demokratisasi ekonomi perlu dikembangkan. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di masa datang haruslah melibatkan lebih banyak masyarakatdengan otonomi daerah yang lebih berarti. Sedangkan dalam konteks politik- ekonomi internasional, dituntut ketangguhanekonomi nasional aagr siap menghadapi ekonomi global.
Sejarah Kelahiran Globalisasi
Globalisasi menjadi kajian politik –ekonomi paling populer akhir abad ke-21. Namun, globalisasi sebagai praktek politik dan ekonomi Internasional sebenarnya sudah lama dimulai. Ia merupakan kelanjutan dari perkembangan politik-ekonomi masa lalu. Sekalipun globalisasi merupakan fenomena yang sudah mulai tampak dipermukaan sejak tahun 1960-an, namun sebenarnya terdapat banyak fakta yang menunjukkan bahwa pergerakan ekonomi lokal ke ekonomi global telah terbentuk selama beberapa abad lalu.
Di Indonesia saja, globalisasi bukan termasuk praktek politik-ekonomi baru, karena sejak abad-abad awal penjajahan (17-18) rempah-rempah dan komoditi-komoditi pertanian Indonesia sudah “diglobalisasikan” (globalisasi tahap I). Dan, globalisasi tahap II (sisitem taman paksa 1830-1870), kemudian sisitem kapitalis liberal (pasca 1870), an lebih jauh lagi “mengglobalisasikan “ komoditi-komoditi pertanian Indonesia terutama gula dan tembakau.
Asal usul pergerakan globalisasi dapat ditelusuri kembali paling tidak hingga empat abad lalu. Persisinya 1522 pada waktu ekspedisi Magellan kembali ke kota Serville-Spayol. Apabila di telusuri lebih jauh, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedangang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald diseluruh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menybarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa, Spayol, Portugis, Inggris dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Di dukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa dunia. Berbagai teknologi sudah ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia.
Sejak tahun 1980-an beberapa kawasan di dunia boleh dikatakan mempunyai kedudukan yang sebanding dalam gambaran ekonomi dunia. Beberapa negara yang memainkan peran cukup sentral adalah Cina, India, dan Eropa Timur. Dan diposisi sekarang kunci perekonomian dipegang oleh Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Terutama Eropa dan Amerika Serikat banyak memperoleh kekayaan dari hasil penjajahan negara- negara lain.
Ada tiga alasan yang mendorong kuatnya perubahan ke arah globalisasi. Pertama, produk nasional kotor tumbuh dan meningkat dengan cepat, terutama di negara-negara maju. Kedua, revolusi dalam bidang teknologi dan komunikasi. Teknologi informasi memainkan peran sangat vital bagi globalisasi dunia. Ketiga ,adanya kekuatan raksasa yang mempermudah munculnya perusahaan-perusahaan besar skala global. Kekuatan besar itu dapat berupa kekuatan politik.
Beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia :
1.      Hilir mudiknya kapal-kapla pengangkut barang antar negara menunjukkan keterkaitan antar manusia di seluruh dunia.
2.      Perubahan dalam Konstantinruan dan waktu, akibat perkembangan barang-barang.
3.      Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasonal dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
4.      Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa.
5.      Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Dampak Globalisasi
Hakikat globalisasi ialah mekanisme pasar yang diberlakukan untuk seluruh dunia tanpa mengenal batas- batas negara. Bahwa mekanisme pasar dalam bentuknya yang paling awal mengandung ekses- ekses yang sangat tidak manusiawi. Itulah sebabnya dalam perkembangan mekanisme pasar bertahan karena dibuat manusiawi dengan menciptakan kekuatan- kekuatan pengimbang atau pembatas dalam bentuk sistem perpajakan progresif yang mewujudkan redistribusi pendapatan untuk mencapai keadilan. Globalisasi adalah mekanisme pasar tanpa imbangan, tanpa pembatasan, dan tanpa koridor. Yang terjadi ialah ekses berupa dihisapnya bangsa- bangsa yang lebih lemah oleh bangsa- bangsa yang lebih kuat.
Dalam era menuju abad 21, ada sebuah pergeseran nasionalisme yang dirumuskan pada awal abad 20 dengan nasionalisme menyongsong abad-21. Pada nasionalisme abad 20 dilatar belakangi oleh 2 aspek. Pertama, gerakan nasionalisme muncul sebagai reaksi atas nasionalisme dan imperialisme barat. Kedua, paham nasionalisme muncul ditengah- tengah “perang dingin” antara blok kapitalisme dan komunisme yang saling mengintai.
Sementara perubahan global yang menyebabkan pergeseran nasionalisme abad 21 adalah: pertama, rontoknya sistem marxisme atau leninisme sebagai ideologi kenegaraan. Kedua kebangkitan agama- agama sebagai fenomenna yang menarik dicermati menyongsong abad 21. Hal ini merujuk pada konsep nasionalisme para pendiri negara.
Konseptor kesatuan nusantara melalui Bhineka Tunggal Ika, Mpu Tantular meletakkan landasan politis yang mengatasi pluralisme agama, dan sudah dikembangkan landasan teologi kerukunan yang jauh lebih mendasar dan memadai. Pancasila telah teruji dan tampil sebagai ideologi yang paling cemerlang dibandingkan dengan bangsa- bangsa lain. Meski problem kemajemukan negara kita jauh lebih kompleks. Salah satu tantangan nasionalisme Indonesia sekarang ini, selain globalisasi yang mengaburkan batas- batas negara dengan mengedepankan kepentingan ekonomi, adalah bahaya fundamentalisme agama yang bias dan menjurus pada terorisme. Karena itu perlu ditegaskan arah kebangsaan kita dengan menarik tegas batas- batas kekuasaan negara dan kekuasaan agama sebagai wilayah privat.
Kebaikan Globalisasi Ekonomi
1.      Produksi global dapat ditingkatkan.
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Keburukan Globalisasi Ekonomi
1.      Menghambat pertumbuhan sektor industri yang sedang berkembang.
2.      Memperburuk neraca pembayaran.
3.      Sektor keuangan semakin tidak stabil
4.      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ekonomi Pancasila Mengatasi Globalisasi
Persoalan Indonesia adalah bagaimana keberhasilan sistem ekonomi Indonesia pada saat ini dapat diwujudkan kembali ditengah pasaran globalisasi. Agar kemiskinan dapat diatasi dan kemandirian bangsa dapat dicapai, diperlukan revitalisasi sistem ekonomi pancasila, caranya dengan pertama membuat undang- undang sistem perekonomian nasional dan garis- garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi sejak ini dan mendatang sesuai dengan perintah UUD 45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri- ciri sistem ekonomi pancasila. Kedua, menyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi BUMN-Koperasi-Swasta dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional, ketiga, membangun resource-base industry  yang berdaya guna saing tinggi sebagai prioritas utama. Keempat, pemberdayaan koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat. Kelima, memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya guna saing tinggi yang menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri,. Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan efisiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa. Ekonomi pancasila sendiri dapat menjawabi berbagai tantangan yang terjadi dalam globalisasi, ekonomi pancasila tidak serta mata- mata bersifat matrealistis dan berlandas pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi spiritual, moral dan etika bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian ekonomi pancasila dikendalikan oleh kaidah- kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional Indonesia adalah pembangunan yang berakhlak.
Ekonomi pancasila dengan  nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menghormati martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi. Dalam ekonomi pancasila dengan demikian tidak dikenal “economic animal´yang satu memangsa yang lain. Ekonomi pancasila mengakar di bumi Indonesia tetap diabadikan bagi kesejahteraan dan kemjuan bangsaIndonesia. Sila persatuan Indonesia mengamanatkankesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantara dibidang ekonomi.
Globalisasi kegiatan ekonomi tidak menyebabkan Internasionalisasi kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi kita tetap diabadikan untuk kepentingaan bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotik dari para pelakunya meskipun kegiatannya sudah mengglobal. Sila keempat dalam pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.
Di bidang ekonomi, Ekonomi pancasila dikelola dalam sebuah sisitem demokratis yang dalam undang-undang Dasar ekplisit disebut demokrasi ekonomi. Nilai-nilai dasar sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan Indonesia, seluruh untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dengan berlandasan pada nilai-nilai dasar diatas, kita coba menyusun konsep-konsep bagi pelaksanaannya. Sesungguhnya dalam Undang-Undang Dasar beberapa petunjuk ke arah itu telah ada dalam berbagai pasalnya.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.Sebab itu, cabang-cabang poduksi yang penting bagi negara yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab iyu harus dikuasai olh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Ekonomi pancasila memandang bahwa kehadiran investasi asing melalui MNC/ TNC tidak selalu mendatangkan kesejaheraan yang memadai kepada masyarat setempat. Dalam banyak kasus, investor asing cenderung lebih berkepentingan untuk mengeruk kekayaan alam sebanyak mungkin dengan kontraprestasi yang sangat inimal. Oleh karenanya, investasi pemodal besar (asing) tidak perlu di puja-puja karena dianggap satu-satunya cara menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mendatangkan lapangan kerja. Ekonomi pancasila memandang bahwa investasi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi rakyat justru lebih efesien, ramah lingkungan, dan banyak menyerap tenaga kerja lokal, sehingga investasi inilah yang perlu dikembangakan oleh pemerintah puasat dan daerah. Ekonomi pancasila memandang urgensi pembangunan pertanian yang berbasis perdesaan dalam rangka mengokohkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Indonesia, khususnya melalui upaya transformasi kaum tani miskin kedunia pertanian yang lebih modern dan yang memungkinkan mereka hidup lebih layak tanpa meninggalkan akar soial-budaya masyarakatnya. Upaya reformasi agraria perlu dipertimbangkan sebagai cara umtuk memperluas partisipasi petani kecil dalam proses produksi pertanian. Mubyarto merumuskan ekonomi pancasila sebagai sisitem ekonomi yang bermoral pancasila, dengan lima platfrom sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi pancasila merupakan prinsip-prinsip moral ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah pancasila.
C.    Era Reformasi
Kerangka Konseptual
1.      Hakikat Pembangunan
Hakikat pembangunan adalah membentuk manusia- manusia atau individu- individu otonom, yang memungkinkan mereka mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dari sini muncul keberagaman dan spesialisasi sehingga menyuburkan pertukaran atau transaksi. Adapun hasil dari transaksi atau interaksi tersebut adalah kesejahteraan sosial, sebagaimana dijanjikan oleh prinsip keunggulan komparatif. Kesejahteraan sosial terwujud melalui tercapainya kemakmuran yang berkeadilan. Format baru pembangunan ekonomi Indonesia mendatangkan tidak boleh lagi memisahkan diantara keduanya, melainkan harus padu di dalam strategi dan setiap kebijakan pembangunan. Di sinilah letak kelemahan pemerintahan orde baru yang mengembangkan pembangunan ekonomi, namun dalam politik tidak. Pengejewantahannya tercermin dari trilogi pembangunan (pertumbuhan, stabilitas, dan pemerataan), yang ketiganya tercampur dalam wacana ekonomi, sehingga jelas sekali bahwa wacana politik cenderung dikesampingkan.
Pilar pertumbuhan merupakan sisi penawaan yang keberlangsungan utamanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu; modal, tenaga kerja, dan teknologi. Sosok perekonomian dan dinamika pertumbuhan bisa pula ditinjau secara sektoral, bagaimana dapat ditelaah dari struktur perekonomian, sebagaimana dapat ditelaah dari struktur produksi maupun perekonomian. Baik struktur produksi maupun komposisi para aktornya selalu mengalami perubahan, sejalan dengan pergeseran pada komposisi faktor- faktor produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perubahan teknologi.
Pilar kedua dari kemakmuran adalah stabilitas ekonomi. Rezim orde baru lebih menekankan pada stabilitas keamanan. Faktor- faktor yang mempengaruhi stabilitas ekonomi mempengaruhi stabilitaas ekonomi lazimnya dikelompokkan ke dalam sisi permintaan seperti komponen- komponen konsumsi swasta, investasi pengeluaran pemerintah, ekspor dan impor, ang saling berinteraksi melalui variabel- variabel tersebut bisa dipegaruhi dalam kurun waktu yang relatif cepat.
Pilar ketiga, yaitu efisiensi, merupakan proses yang menentukan apakah proses interaksi antara sisi penawaran maupun permintaan berlangsung secara optimal. Sisi penawaran akan kokoh seandainya didasarkan pada pola keunggulan komparatif sehingga memungkinkan alokasi sumber daya yang efisien. Sementara, sisi permintaan akan menunjukkan sosok yang dinamis dan fleksibel terhadap perubahan yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal.  Agar ketiga pilar tersebut menghasilkan suatu bangunan ekonomi yang kokoh, dibutuhkan suatu arena kelembagaan yang memungkinkan keharmonisan seluruh elemen permintaan dan penawaran yang saling berinteraksi menjamin efisiensi yang ditentukan oleh pasar (Institutional area).
Kemudian, terwujudnya keadilan ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu kebebasan individu, tertib sosial dan pemerataan. Adapun institutional area untuk menjamin kokohnya bangunan keadilan adalah good goverrnance.
2.      Kerapuhan bangunan ekonomi Indonesia.
Sosok perekonomian indonesia hingga kini masih menyisakan ciri- ciri yang yang ditinggalkan oleh masa penjajahan. Peranan sektor primer masih saja relatif besar. Sejak awal tidak tampak upaya – upaya sistematis untuk mengembangkan industri yang mengolah bahan mentah. Jenis- jenis produk perkebunan seperti karet dan teh lebih diperuntukkan bagi pasar luar negeri daripada pemenuhan pasar dalam negeri. Oleh sebab itu menyebabkan ketergantungan dalam struktur perdagangan luar negeri Indonesia masih melekat.
Perekonomian Indonesia sepanjang 30 tahun usia rezim Orde Baru hingga krisis menjelang (1967-1997), dapat dikatakan “besar pasak daripada tiang” karena selama tiga dekade, belanja negara lebih besar daripada pendapatannya atau mengkonsumsi lebih besar daripada memproduksi, berinvestasi lebih banyak daripada menabung, serta impor lebih besar daripada ekspor, keadaan seperti ini lebih dikenal dengan triple dificit, yang mana ketiga jenis defisit tersebut ditutupi atau dibiayai dengan pinjaman luar negeri. Sehingga dapat diketahui hal yag mencolok dari krisis ekonomi Indonesia adalah persoalan utang luar negeri, atau lebih tepatnya utang dalam bentuk valas, baik yang berasal dari lembaga- lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga akibat utang tersebut, kebenyakan perusahaan besar Indonesia pascakrisis mengalami “mati suri”, termasuk industri perbankan di Indonesia, yang pada awal krisis masyarakat berbondong- bondong menarik seluruh simpanannya di bank- bank nasional seiring dengan jatuhnya nilai tukar rupiah dan ancaman penutupan sejumlah bank. Namun tititk awal penyelesaian krisis bukan difokuskan kepada penyelesaian utang swasta melainkan penghancuran pada kroni- kroni Soeharto. Persoalan utang sendiri baru ditangani belakangan. Selain karena gagal mendiagnosis permasalahan, sehingga salah menetapkan prioritas penanganan masalah, juga akibat dari buruknya sistem monitoring data utang swasta. Tatkala peta keadaan telah disajikan dengan lebih akurat, namun permasalahan sudah terlanjur parah dan rumit. Ditambah lagi dengan simpang siurnya dana BLBI yang telah dikucurkan BI kepada sejumlah Bank yang telah mengalami pengeringan dana akibat kekalutan yang melanda nasabah. Pada saat krisis melanda kawasan Asia Tenggara hampir semua negara didera krisis yang hampir sama. Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa kerapuhan negara- negara yang dilanda krisis pada kala itu tercemin dari memburuknya dari keseimbangan eksternal dan sektor perbankan yang rapuh.
Hampir semua negara Asia Timur telah mampu keluar dari krisis walaupun belum sepenuhnya. Bahkan Korea dan Thailand telah bisa keluar dari paket penyehatan ekonomi IMF. Hanya Indonesia yang masih didera krisis yang tak berkesudahan. Krisis ekonomi Indonesia dewasa ini telah beralih dari yang disebabkan oleh ketidakseimbangan eksternal (neraca pembayaran) menjadi ketidak seimbangan ekternal (difisit APBN yang relatif sudah besar dan menggelembung). Bahkan pembenahan APBN 2001 sudah menjadi prasarat utama untuk menghasilkan kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yng berkelanjutan.
Namun baru memasuki triwulan pertama asumsi- asumsi yang melekat pada dana APBN 2001 telah jauh melenceng. Nilai tukar sudah mencapai ke tingkatan Rp. 12.000 per dolar AS, padahal asumsi APBN hanya Rp.7.800 per dollar AS. Tingkat suku bungs SBI satu bulan telah mencapai 16%, sedangkan asumsi APBN hanya 11,5%. Melencengnya kedua asumsi ini secara potensial akan menggelembungkan defisit APBN paling tidak sebesar Rp.25 triliun, sehingga keseluruhan defisit akan mencapai lebih dari Rp.80 trilliun.
Besarnya defisit yang tertera di dalam APBN 2001 sebesar Rp.52,5 triliun saja merupakan kesulitan tersendiri untuk ditutupi. Sejauh ini sumber pendanaan defisit dari privatisasi BUMN (Rp.6,5 trilliun), penjualan aset BPPN (Rp.27 triliun), dan pinjaman luar negeri neto (Rp.19 triliun).
Makna reformasi
Istilah reformasi mengandung berbagai interpretasi yang sangat tergantung pada konteksnya. Pengertian reformasi, dalam konteks mencari jalan keluar dari krisis yang di hadapi Indonesia dewasa ini,  mengandung dua unsur. Pertama pembaruan : karena sistem yang ada tidak mampu lagi merespons persoalan – persoalan yang muncul sebagai akibat dari perubahan lingkungan internal dan eksternal. Kedua perubahan ke arah yang lebih baik : karena terjadinya kemencengan- kemencengan dari pola normal atau dari nilai- nilai universal atau hukum alam sebagaimana tercermin dari berbagai anomali yang kian menjamur hampir di dalam segala aspek kehidupan.
Memasuki era reformasi, bangsa Indonesia berada pada titik yang tidak bisa ditawar lagi, perbaikan harus menyeluruh dan tuntas. Karena manfaat dari suatu penyelesaian yang sekeping atau belum tuntas akan terbenam akan globalisasi. Dalam melaksanakan suatu penyelesaian tersebut dilakukan dengan dua tahap dalam pemulihannya. Tahap pertama yang harus dilalui adalah rehabilitasi dan stabilisasi. Tugas pokok pada tahap ini adalah penyediaan kebutuhan pokok dan inflasi. Agar berhasil, dilakukan dana segar dari luar negeri, untuk itu harus ada penjadwalan utang.
Tahap kedua adalah rehabilitasi, dalam hal ini, titik berat rehabilitasi terletak pada pembenahan sistem intensif. Sehingga diharapkan terjadi restrukturisasi perekonomian secara alamiah. Struktur ekonomi semakin kokoh karena lebih berlandaskan pada prinsip keunggulan komparatif. Tugas utama pemerintah lebih dititi beratkan pada akselerasi penguatan keunggulan komparatif yang dinamis. Jika tahapan ini bisa dilalui, maka gugatan terhadap konglomerasi akan padam dengan sendirinya, karena tidak ada tempat lagi bagi sosok konglomerasi pada era globalisasi dan demokrasi ini.
Pada tahapan kedua inilah baru bisa disusun perencanaan pembangunan jangka menengah dalam bentuk repelita reformasi dimana pendekatan pembangunan harus diubah total. Pemerintah harus bertindak sebagai pembuat jaring- jaring pengaman dan sisitem insentif. Dan menerapkan pendekatan pembangunan yang semakin pro aktif  untuk lebih mengedepankan aspek kedaerahan sehingga dapat terhindar dari kemungkinan disintegasi bangsa.





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.      Dalam demokrasi, rakyatlah yang dipandang berdaulat, dan konsep kedaulatan itu terkait erat dengan kemandirian. Karena itu, dalam Pembukaan UUD 1945,  perkataan “merdeka dan berdaulat” dirumuskan dalam satu rangkaian


EmoticonEmoticon