BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembaharuan tatanan kehidupan bangsa menuju sistem yang terbuka dan
demokratis melalui reformasi politik dan reformasi ekonomi Indonesia sekaligus
telah dimulai sejak tahun 1998. Reformasi politik yang memperbaharui
norma-norma dan struktur pengambilan keputusan di bidang politik, dapat
mengurangi faktor-faktor negatif yang membebani perekonomian kita, seperti
monopoli, korupsi, dll. Sebaliknya reformasi ekonomi, dapat mendorong
percepatan proses demokratisasi karena semakin transparannya kebijakan ekonomi dan
berperannya mekanisme pasar. Di Indonesia banyak kalangan mengungkapkan bahwa
demokrasi yang berlangsung di tingkat negara (state) seperti kebijakan
desentralisasi (otonomi daerah), kebebasan pers, kebebasan berserikat,
berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang bebas, dan pemilihan presiden
dan kepala daerah secara langsung belum
ada dampaknya bagi kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain globalisasi
perekonomian telah menjadi hard fact bagi semua negara termasuk berlaku
di negara–negara sedang berkembang (NSB). Bagi sebagian negara, terutama bagi
negara industri maju (NIM) telah mendatangkah berkah. Namun bagi sebagian besar
lainnya, terutama sebagian besar NSB belum banyak mambawa manfaat, bahkan tak
sedikit menimbulkan bencana baik berupa makin membengkaknya kemiskinan dan
pengangguran serta menajamnya ketimpangan. Namun bersamaan pula makin marak dan
canggihnya kualitas kejahatan (tindak pidana) baik di tingkat nasional maupun
internasional, termasuk tidak pidana ekonomi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu demokrasi ekonomi?
2.
Apa itu globalisasi? Dan bagaimana pengaruhnya bagi Indonesia?
3.
Apa yang dimaksud dengan reformasi Indonesia dan apa yang
melatarbelakangi terjadinya refomasi tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Demokrasi Ekonomi
Pengertian
Demokrasi Ekonomi
Demokrasi
ekonomi terkait erat dengan pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Istilah kedaulatan rakyat itu
sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat hukum dan
filsafat politik.Sebagai istilah, kedaulatan rakyat itu lebih sering digunakan
dalam studi ilmu hukum daripada istilah demokrasi yang biasa dipakai dalam ilmu
politik. Namun, pengertian teknis keduanya sama saja, yaitu sama-sama berkaitan
dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Demokrasi Ekonomi, kurang lebih dimaksudkan suatu perekonomian dimana
seluas-luasnya kalangan rakyat dapat ber-partisipasi dan mengambil keputusan
melalui mekanisme pasar yang adil dan terbuka, dapat mengecap buah perekonomian
secara luas, kesejahteraan dan kemakmuran merata dan adil. Distribusi pemilikan,
penugasan dan pemanfaatan sumberdaya ekonomi karenanya harus lebih merata dikalangan
rakyat banyak, untuk memungkinkan mereka memperoleh pendapatan yang memadai
secara lebih merata. Demokrasi Ekonomi, berkarakter anti-monopoli dan anti-monopsoni
dengan kata lain anti ekonomi-elitis, tidak menghendaki adanya elit yang menguasai
perekonomian, baik itu negara maupun segelintir orang yang memegang monopoli penguasaan
sumberdaya ekonomi nasional. Pasar harus terbuka bagi sebanyak-banyaknya rakyat
sebagai pelaku ekonomi, didalam persaingan yang jujur dan adil, dimana
Pemerintah berperan sebagai wasit yang adil yang menjaga persaingan terse-but
agar tidak merugikan para pelaku ekonomi, terutama mereka yang kecil dan lemah.
Demokrasi Ekonomi, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia seutuhnya, akan
menjadi “Ekonomi Kerakyatan”. Didalam Undang-undang nomor 25 tahun 2000
(Pro-gram Pembangunan Nasional-PROPENAS), Sistim Ekonomi Kerakyatan, dipertegas
kembali sebagai dasar untuk menjalankan perekonomian nasional.
Kedaulatan dan Kemandirian Rakyat
atas Sumber-Sumber Ekonomi
Dalam demokrasi, rakyatlah yang dipandang berdaulat, dan konsep
kedaulatan itu terkait erat dengan kemandirian. Karena itu, dalam Pembukaan UUD
1945, perkataan “merdeka dan berdaulat”
dirumuskan dalam satu rangkaian. Kedaulatan dan kemandirian suatu kolektivitas
tentu harus dimulai dari kedaulatan dan kemandirian setiap individu yang
terdapat dalam kolektivitas itu. Kedaulatan dan kemandirian setiap warga atas
sumber-sumber daya ekonomi akan menyebabkan kolektivitas individu warga itu
mampu bersikap mandiri, yang pada gilirannya akan membentuk sikap merdeka dan
berdaulat atas sumber-sumber ekonomi kita sendiri dalam berhadapan dengan
berbagai aktor di dunia perekonomian pada umumnya. Hubungan-hubungan persekutuan
dan kerjasama antar individu warga atau rakyat yang merdeka dan berdaulat itu
sebagian dilembagakan melalui organisasi negara, dan sebagian lagi dilembagakan
dalam bentuk badan-badanusaha yang dikendalikannya sendiri-sendiri seperti
perseroan, ataupun bersama-sama seperti melalui koperasi. Sementara itu,
negara, bilamana diperlukan dapat pula membentuk badan usaha sendiri yang dapat
dijadikan instrumen pemupukan modal dan
sebagai ‘mesin’ untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Ketiganya terwujud dalam perseroan, koperasi, dan BUMN yang sama-sama berperan
sebagai ‘engine’ atau mesin perekonomian. Dalam pada itu, Pemerintah,
meskipun diharapkan berperan sebagai
regulator dan wasit, dalam hal-hal tertentu dan dalam waktu-waktu tertentu serta
dalam ruang atau lokasi-lokasi tertentu dapat bahkan justru harus pula terjun
sendiri menggerakkan roda perekonomian untuk sebesar-besarnya kepentingan
rakyat kebanyakan yang memerlukan. Negara tidak boleh berlepas tangan atau
melempar beban secara tidak tanggungjawab. Itulah gunanya bangsa kita
membentuknegara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini.
Negara ini didirikan untuk – seperti
diistilahkan oleh Bung Hatta – menjadi Negara Pengurus, yaitu negara yang para
pengelolanya mengurusi nasib rakyatnya. Negara ini tidak didirikan agar para pengelolanya sibuk
mengurusi urusannya sendiri-sendiri, yang para pejabatnya sibuk memperkaya
dirinya sendiri, yang para pegawai negerinya sibuk mengurusi promosi atau
kenaikan pangkatnya. Indonesia adalah Negara Pengurus, dimana pengelolanya
sibuk melayani kepentingan seluruh rakyatnya tanpa diskriminasi. Baru dengan
begitu, organisasi negara kita dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif
untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian bangsa, sebagai perwujudan dari
cita-cita sebuah bangsa yang benar-bernar merdeka dan berdaulat, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa.
Proses Demokratisasi di Indonesia
Di Indonesia, para pendiri Republik tampaknya telah melihat
perlunya dicari jalan yang memungkinkan negara ini berkembang maju, tetapi di
atas cita-cita keadilan sosial. Oleh karena itu, selain pernyataan bahwa secara
politik Indonesia menganut paham demokrasi, yaitu kedaulatan adalah di tangan
rakyat, juga secara ekonomi Indonesia adalah negara demokrasi. Tampaknya para
pendiri Republik kita ingin menyatakan bahwa demokrasi politik saja tidak
mencukupi karena harus disertai demokrasi ekonomi. Sejalan dengan itu, UUD 1945
dirumuskan di atas jiwa, semangat dan landasan demokrasi. Namun rumusannya
masih tampak bersifat terlalu umum dan sangat singkat, sehingga di dalam
prakteknya semangat demokrasi dalam UUD 1945 dapat ditafsirkan sesuka-sukanya
oleh yang sedang berkuasa. Diskursus demokrasi di Indonesia telah melewati
perjalanan sejarah yang panjang. Berbagai gagasan dan cara telah dicoba
dilakukan guna memenuhi cita-cita demokratisasi. Usaha untuk memenuhi tuntutan
mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut telah dilakukan melalui
perumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia. Di
zaman pemerintahan Soekarno (Orde Lama) dikenal model demokrasi yang disebut
Demokrasi Terpimpin, dan berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto (Orde Baru)
diperkenalkan dan dijalankan model demokrasi yang disebut Demokrasi Pancasila.
Namun, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim tersebut malah memunculkan
pemerintahan otoriter, yang membelenggu kebebasan politik warganya. Proses
demokratisasi di Indonesiayang dihasilkan oleh gerakan reformasi di tahun 1998
telah merubah secara substansial sistem bernegara bangsa kita dan membuat
Indonesia sekarang menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia. Dibanyak
negara demokrasi “dipaksakan”, misalnya pada akhir Perang Dunia II oleh
negara-negara yang menang perang, yang kebetulan atau tidak, sebagian besar
menganut pahamdemokrasi ke negara-negara yang kalah perang, yang umumnya adalah
negara-negara otoriter. Demokrasi di Jerman dan Jepang adalah hasil dari proses
pengakhiran permusuhan bukan hanya antara negara-negara yang berseteru tetapi
antara sistem politik yang berlawanan.
Namun Perang Dunia II melahirkan sistem otoriter baru, yaitu komunisme, yang
juga akhirnya “kalah”bukan dalam “perang fisik”, tetapi dalam “perang ekonomi”
dan opini publikoleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Sekarang
upaya “demokratisasi” dari luar, kembali sedang dilakukan di Irak, Afganistan,
Myanmar dan sebagainya. Di Indonesia proses demokrasi terjadi karena gerakan
dan dinamika politik bangsa kita sendiri. Dan pengalaman itu membuat demokrasi
Indonesia sangat dihargai dan dihormati. Antaralain bangsa Indonesia memperoleh
“Democracy Award” dari International Association of Political Consultantspada
bulan November 2007 yang lalu. Sebuah sistem politik memerlukan berbagai
prasyarat untuk dapat diakui sebagai demokratis. Prasyarat tersebut telah
dimiliki oleh Indonesia, di antaranya kelengkapan perangkat demokrasi, seperti
lembaga legislatif berupa Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat daerah hingga
pusat, maupun jalur nonpolitik representasi masyarakat yang diakomodasi lewat
Dewan Perwakilan Daerah. Sistem pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
keberadaan partai-partai politik yang dibentuk masyarakat secara bebas tanpa
intervensi apapun dari kekuasaan, hingga sistempers bebas yang dapat memerankan
fungsi pengecekan dan keseimbangan
(check and balance). Kepala pemerintahan dari tingkat desa sampai tingkat
nasional telah dipilih langsung oleh rakyat. Perangkat-perangkat itulah yang
telah menggerakkan roda demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pertanyaannya kemudian, apakah kemajuan demokrasi politik yang terjadi dalam
beberapa tahun terakhir ini telah menghasilkan kemajuan bagi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat luas sebagaimana yang menjadi cita-cita kemerdekaan
bangsa Indonesia? Bila tingkat kesejahteraan masyarakat dinilai dari Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index(HDI) yang dicapai,
terdapat sedikit kemajuan selama beberapa tahun terakhir. IPM Indonesia kini
berada di peringkat 108 di antara negara-negara di dunia setelah beberapa tahun
sebelumnya berada pada peringkat 110. Namun peringkat tersebut masih sangat
rendah dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura,
Brunei, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Dengan seluruh potensi yang
dimilikinya, Indonesia semestinya dapat mencapai peringkat 90 atau bahkan lebih
baik lagi dalam tempo yang tidak lama. Fakta tersebut menunjukkan bahwa
kemajuan demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum cukup nyata
memberi pengaruh pada kemajuan kesejahteraan masyarakat.
Pertumbuhan dan Demokrasi Ekonomi
Persepsi
bahwa banyak pemimpin dan pejabat kita yang tidak sesuai dengan kompetensinya
atau tidak cukup pengalamannya untuk mengambil peran dalam penyelenggaraan
negara dalam kondisi yang serba rumit dan penuh tantangan, yang tercermin dalam
kondisi ekonomi bangsa kita dewasa ini. Perkembangan ekonomi seperti yang
dikehendaki oleh para pendiri Republik, yaitu yang dibangun atas dasar
demokrasi, tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Artinya kemajuan yang diukur
melalui membesarnya produksi nasional tidak otomatis menjamin bahwa pertumbuhan
tersebut mencerminkan peningkatan kesejahteraan secara merata. Masalah
utamanya, adalah ketidakseimbangan dalam kemampuan dan kesempatan untuk
memanfaatkan peluang yang terbuka dalam proses pembangunan. Dengan proses
pembangunan yang terus berlanjut, justru ketidakseimbangan itu dapat makin
membesar yang mengakibatkan makin melebarnya jurang kesenjangan. Dalam upaya
mengatasi tantangan itu pendekatan yang paling tepat adalah melalui
pemberdayaan masyarakat. Dasar pandangannya adalah bahwa upaya yang dilakukan
harus diarahkan langsung pada akar persoalannya, yaitu meningkatkan kemampuan
rakyat. Bagian yang tertinggal dalam masyarakat harus ditingkatkan kemampuannya
dengan mengembangkan dan mendinamisasikan potensinya, dengan kata lain,
memberdayakannya.
Secara praktis upaya itu merupakan pengerahan sumber daya untuk
mengembangkan potensi ekonomi rakyat, dengan meningkatkan produktivitasnya
sehingga baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam di sekitar keberadaan
rakyat dapat ditingkatkan produktivitasnya. Dengan demikian, rakyat dan
lingkungannya mampu secara partisipatif menghasilkan dan menumbuhkan nilai
tambah ekonomis. Rakyat miskin atau yang berada pada posisi belum termanfaatkan
secara penuh potensinya akan meningkat bukan hanya ekonominya, tetapi juga
harkat, martabat, rasa percaya diri, dan harga dirinya. Dengan demikian,
pemberdayaan tidak saja menumbuhkan dan mengembangkan nilai tambah ekonomis,
tetapi juga nilai tambah sosial dan nilai tambah budaya. Jadi partisipasi
rakyat meningkatkan emansipasi rakyat.
B.
Globalisasi Ekonomi
Pengertian
dan Ruang Lingkup Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai mendunianya
kegiatan dan keterkaitan perekonomian. Kegiatan- kegiatan perekonomian sudah
tidak lagi mengenal batas- batas kenegaraan, bukan lagi sekedar internasional
tetapi bahkan transisional. Dan transnasionalisasi kegiatan- kegiatan
perekonomian ini bukan lagi hanya sebatas pada aspek perdagangan dan keuangan,
tapi meluas ke aspek produksi dan pemasaran, bahkan sumberdaya manusia.
Konsekuensinya, perekonomian antar negara semakin berkaitan erat. Peristiwa
perekonomian di suatu negara dengan cepat dan mudah merambah ke negara- negara
lain.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi
dan perdagangan , dimana negara- negara diseluruh dunia menjadi satu kekuatan
pasar yang semakin terintegrasi dengan atau tanpa rintangan batas teritorial
negara. Globalisasi mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan
jasa.
Globalisasi menggiring perusahaan- perusahaan raksaksa yang semula
multinasional menjadi tranasional. Mereka beroperasi menembus batas- batas
negara, bahkan memudarkannya. Ini menyebabkan meningkatnya peredaran uang dan
modal secara global, pesatnya alih- teknologi, cepatnyadistribusi hasil- hasil
produksi (khususnya produk- produk industrial), munculnya aliansi strategis
antarperusahaan sejenis, serta bermunculannya produk- produk berstandar global
(dalam arti bisa diproduksi dan dipasarkan dimana saja. Semua ini mengakibatkan
bisnis dan perdagangan (pada khususnya) dan perekonomian (pada umumnya) menjadi
kian kompetitif.
Dalam situasi seperti sekarang, keunggulan bisnis dan perekonomian
bukan berdasarkan kepada strategi keunggulan komparatif melainkan strategi
keunggulan kompetitif perusahaan- perusahaan transnasioal melebarkan sayap keberbagai
negara bukan lagi untuk mengejar keuntungan yang sebesar- besarnya berdasarkan
pertimbangan usaha, tetapi memburu “economic of scope”(merebut pangsa
pasar seluas- luasnyaberdasarkan pertimbangan cakupan area).
Globalisasi mengubah struktur perekonomian dunia secara fundamental
interdependensi (kesalingtergantungan) perekonomian antarnegara maju, tetapi
juga antara negara berkembangdan negara maju. Interpendensi yang disulut oleh
globalisasi ini jelas akan mempengaruhi Indonesia. Sebagai negara dengan
perekonomian terbuka dan melaksanakan pembangunan dengan mengandalkan ekspor,
maka Indonesia suka atau terpaksa pasti terkena dampak dari perubahan –
perubahan ekonomi dunia yang sangat cepat dan mendasar ini. Kita bukan saja
harus pandai bekerja sama dengan bangsa- bangsa lain, tetapi dilain pihak harus
pula dapa mengembangkan daya saing yang memadai menghadapi bangsa- bangsa
tersebut. Jadi globalisasi bukan hanya mengharuskan adanya kerjasama
internasional, tapi juga menuntut kemampuan bersaing setiap bangsa agar
tercipta kemitraan yang setara.
Globalisasi arus barang-uang-orang menyebabkan negara- negara
didunia semakin terjalin dan sling tergantung atau mebutuhkan. Pada saat yang
sama, supaya tidak tertelan oleh arus glonalisasi, tiap- tiap negara perlu
memiliki keunggulan kompetitif. Sekarang saja sudah terasa investor- investor
asing mulai berpaling kenegara- negara lain yang menawarkan insentif lebih
menarik daripada yang ditawarkan oleh Indonesia. Misalnya Cina menawarkan
berbagai kemudahan bagi investasi asing dan pasar domestik negeri itu yang
demikian besar. Juga Malaysia dan Thailand yang semakin menarik investor asing,
karena di sana segala urusan dapat diselesaikan dengan lebih lancar dan cepat,
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Keunggulan kompetitif yang dimiliki
negara- negara lain sudah barang tentu kita imbangi.
Ironisnya, sementara arus globalisasi kian gencar, negara- negara
diberbagai belahan bumi justru mengelompokkan secara eksklusif berbagai preferensi
di antara sesama merek, sehingga menimbulkan rintangan bagi negara- negara lain
untuk berniaga dengan mereka. Proteksi dan perang dagang agaknya akan mewarnai
“sisi luar “ perjalanan kita dimasa datang. Dalam PJP II ini, Indonesia bukan
saja bekerja lebih keras, tetapi juga harus lebih berani dan lebih tegas dalam
memilih mitra niaga didunia internasional. Meskipun untuk keperluan membangun
negeri sendiri namun tidak bisa bergerak sendirian. Dalam percaturan
Internasional dimasa- masa mendatang, tiap- tiap negara tidak cukup hanya
memiliki kemandirian nasional, tetapi juga identitas regional.
Tantangan pembangunan ekonomi yang kita hadapi sekarang bukan lagi
sekedar masalah efisiensi produksi dan peningkatan ekspor nonmigas, melainkan
jauh lebih penting lagi adalah pengembangan sumber daya manusia dan pemajuan
teknologi, dalam konteks manajemen pembangunan, perencanaan pembangunan yang
sentralistis mau tidak mau harus dikurangi sehingga menjadi lebih
desentraistis. Berarti demokratisasi ekonomi perlu dikembangkan. Perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan di masa datang haruslah melibatkan lebih banyak
masyarakatdengan otonomi daerah yang lebih berarti. Sedangkan dalam konteks
politik- ekonomi internasional, dituntut ketangguhanekonomi nasional aagr siap
menghadapi ekonomi global.
Sejarah
Kelahiran Globalisasi
Globalisasi menjadi kajian politik –ekonomi paling populer akhir
abad ke-21. Namun, globalisasi sebagai praktek politik dan ekonomi Internasional
sebenarnya sudah lama dimulai. Ia merupakan kelanjutan dari perkembangan
politik-ekonomi masa lalu. Sekalipun globalisasi merupakan fenomena yang sudah
mulai tampak dipermukaan sejak tahun 1960-an, namun sebenarnya terdapat banyak
fakta yang menunjukkan bahwa pergerakan ekonomi lokal ke ekonomi global telah
terbentuk selama beberapa abad lalu.
Di Indonesia saja, globalisasi bukan termasuk praktek
politik-ekonomi baru, karena sejak abad-abad awal penjajahan (17-18)
rempah-rempah dan komoditi-komoditi pertanian Indonesia sudah
“diglobalisasikan” (globalisasi tahap I). Dan, globalisasi tahap II (sisitem
taman paksa 1830-1870), kemudian sisitem kapitalis liberal (pasca 1870), an
lebih jauh lagi “mengglobalisasikan “ komoditi-komoditi pertanian Indonesia
terutama gula dan tembakau.
Asal usul pergerakan globalisasi dapat ditelusuri kembali paling
tidak hingga empat abad lalu. Persisinya 1522 pada waktu ekspedisi Magellan
kembali ke kota Serville-Spayol. Apabila di telusuri lebih jauh, benih-benih
globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri
sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedangang dari Tiongkok dan India
mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat maupun jalan laut untuk
berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald diseluruh pelosok dunia
menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim
di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain
meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai
Afrika timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan
dagang, kaum pedagang muslim juga menybarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama,
abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara
besar-besaran oleh bangsa Eropa, Spayol, Portugis, Inggris dan Belanda adalah
pelopor-pelopor eksplorasi ini. Di dukung pula dengan terjadinya revolusi
industri yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa dunia. Berbagai teknologi
sudah ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti
komputer dan internet.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika
perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme
seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam
mewujudkan kesejahteraan dunia.
Sejak tahun 1980-an beberapa kawasan di dunia boleh dikatakan
mempunyai kedudukan yang sebanding dalam gambaran ekonomi dunia. Beberapa
negara yang memainkan peran cukup sentral adalah Cina, India, dan Eropa Timur.
Dan diposisi sekarang kunci perekonomian dipegang oleh Amerika Serikat, Eropa,
dan Jepang. Terutama Eropa dan Amerika Serikat banyak memperoleh kekayaan dari
hasil penjajahan negara- negara lain.
Ada tiga alasan yang mendorong kuatnya perubahan ke arah
globalisasi. Pertama, produk nasional
kotor tumbuh dan meningkat dengan cepat, terutama di negara-negara maju. Kedua, revolusi dalam bidang teknologi
dan komunikasi. Teknologi informasi memainkan peran sangat vital bagi globalisasi
dunia. Ketiga ,adanya kekuatan
raksasa yang mempermudah munculnya perusahaan-perusahaan besar skala global.
Kekuatan besar itu dapat berupa kekuatan politik.
Beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena
globalisasi di dunia :
1.
Hilir mudiknya kapal-kapla pengangkut barang antar negara
menunjukkan keterkaitan antar manusia di seluruh dunia.
2.
Perubahan dalam Konstantinruan dan waktu, akibat perkembangan
barang-barang.
3.
Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi
saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional,
peningkatan pengaruh perusahaan multinasonal dan dominasi organisasi semacam
World Trade Organization (WTO).
4.
Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa.
5.
Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan
hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Dampak
Globalisasi
Hakikat globalisasi ialah mekanisme pasar yang diberlakukan untuk
seluruh dunia tanpa mengenal batas- batas negara. Bahwa mekanisme pasar dalam
bentuknya yang paling awal mengandung ekses- ekses yang sangat tidak manusiawi.
Itulah sebabnya dalam perkembangan mekanisme pasar bertahan karena dibuat
manusiawi dengan menciptakan kekuatan- kekuatan pengimbang atau pembatas dalam
bentuk sistem perpajakan progresif yang mewujudkan redistribusi pendapatan
untuk mencapai keadilan. Globalisasi adalah mekanisme pasar tanpa imbangan,
tanpa pembatasan, dan tanpa koridor. Yang terjadi ialah ekses berupa dihisapnya
bangsa- bangsa yang lebih lemah oleh bangsa- bangsa yang lebih kuat.
Dalam era menuju abad 21, ada sebuah pergeseran nasionalisme yang
dirumuskan pada awal abad 20 dengan nasionalisme menyongsong abad-21. Pada
nasionalisme abad 20 dilatar belakangi oleh 2 aspek. Pertama, gerakan
nasionalisme muncul sebagai reaksi atas nasionalisme dan imperialisme barat. Kedua,
paham nasionalisme muncul ditengah- tengah “perang dingin” antara blok
kapitalisme dan komunisme yang saling mengintai.
Sementara perubahan global yang menyebabkan pergeseran nasionalisme
abad 21 adalah: pertama, rontoknya sistem marxisme atau leninisme
sebagai ideologi kenegaraan. Kedua kebangkitan agama- agama sebagai
fenomenna yang menarik dicermati menyongsong abad 21. Hal ini merujuk pada
konsep nasionalisme para pendiri negara.
Konseptor kesatuan nusantara melalui Bhineka Tunggal Ika, Mpu
Tantular meletakkan landasan politis yang mengatasi pluralisme agama, dan sudah
dikembangkan landasan teologi kerukunan yang jauh lebih mendasar dan memadai.
Pancasila telah teruji dan tampil sebagai ideologi yang paling cemerlang dibandingkan
dengan bangsa- bangsa lain. Meski problem kemajemukan negara kita jauh
lebih kompleks. Salah satu tantangan nasionalisme Indonesia sekarang ini,
selain globalisasi yang mengaburkan batas- batas negara dengan mengedepankan
kepentingan ekonomi, adalah bahaya fundamentalisme agama yang bias dan menjurus
pada terorisme. Karena itu perlu ditegaskan arah kebangsaan kita dengan menarik
tegas batas- batas kekuasaan negara dan kekuasaan agama sebagai wilayah privat.
Kebaikan
Globalisasi Ekonomi
1.
Produksi global dapat ditingkatkan.
2.
Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3.
Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.
Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5.
Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Keburukan
Globalisasi Ekonomi
1.
Menghambat pertumbuhan sektor industri yang sedang berkembang.
2.
Memperburuk neraca pembayaran.
3.
Sektor keuangan semakin tidak stabil
4.
Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ekonomi Pancasila Mengatasi
Globalisasi
Persoalan
Indonesia adalah bagaimana keberhasilan sistem ekonomi Indonesia pada saat ini
dapat diwujudkan kembali ditengah pasaran globalisasi. Agar kemiskinan dapat
diatasi dan kemandirian bangsa dapat dicapai, diperlukan revitalisasi sistem
ekonomi pancasila, caranya dengan pertama membuat undang- undang sistem
perekonomian nasional dan garis- garis besar arah strategi pembangunan jangka
panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi sejak ini dan
mendatang sesuai dengan perintah UUD 45 dengan menampung lebih tegas dan jelas
semua ciri- ciri sistem ekonomi pancasila. Kedua, menyempurnakan UU anti
monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama
dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi BUMN-Koperasi-Swasta
dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional, ketiga, membangun resource-base
industry yang berdaya guna saing
tinggi sebagai prioritas utama. Keempat, pemberdayaan koperasi agar
berperan utama dalam ekonomi rakyat. Kelima, memperkuat BUMN yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya guna saing tinggi
yang menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan cinta
produksi dalam negeri,. Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan
efisiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna
mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa. Ekonomi pancasila sendiri dapat
menjawabi berbagai tantangan yang terjadi dalam globalisasi, ekonomi pancasila
tidak serta mata- mata bersifat matrealistis dan berlandas pada keimanan dan
ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan
dan ketakwaan menjadi spiritual, moral dan etika bagi penyelenggaraan ekonomi
dan pembangunan. Dengan demikian ekonomi pancasila dikendalikan oleh kaidah-
kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional Indonesia adalah
pembangunan yang berakhlak.
Ekonomi pancasila
dengan nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab menghormati martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia
dalam kehidupan ekonomi. Dalam ekonomi pancasila dengan demikian tidak dikenal
“economic animal´yang satu memangsa yang lain. Ekonomi pancasila
mengakar di bumi Indonesia tetap diabadikan bagi kesejahteraan dan kemjuan
bangsaIndonesia. Sila persatuan Indonesia mengamanatkankesatuan ekonomi sebagai
penjabaran wawasan nusantara dibidang ekonomi.
Globalisasi
kegiatan ekonomi tidak menyebabkan Internasionalisasi kepentingan ekonomi. Kepentingan
ekonomi kita tetap diabadikan untuk kepentingaan bangsa Indonesia. Ekonomi
Pancasila dengan demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap
patriotik dari para pelakunya meskipun kegiatannya sudah mengglobal. Sila
keempat dalam pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai
kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.
Di bidang
ekonomi, Ekonomi pancasila dikelola dalam sebuah sisitem demokratis yang dalam
undang-undang Dasar ekplisit disebut demokrasi ekonomi. Nilai-nilai dasar sila
kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa
seluruh upaya pembangunan Indonesia, seluruh untuk mengembangkan pertumbuhan
ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju
kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dengan
berlandasan pada nilai-nilai dasar diatas, kita coba menyusun konsep-konsep
bagi pelaksanaannya. Sesungguhnya dalam Undang-Undang Dasar beberapa petunjuk
ke arah itu telah ada dalam berbagai pasalnya.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang.Sebab itu, cabang-cabang poduksi yang penting bagi
negara yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat
banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayan alam yang
terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab iyu harus
dikuasai olh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Ekonomi
pancasila memandang bahwa kehadiran investasi asing melalui MNC/ TNC tidak
selalu mendatangkan kesejaheraan yang memadai kepada masyarat setempat. Dalam
banyak kasus, investor asing cenderung lebih berkepentingan untuk mengeruk
kekayaan alam sebanyak mungkin dengan kontraprestasi yang sangat inimal. Oleh
karenanya, investasi pemodal besar (asing) tidak perlu di puja-puja karena
dianggap satu-satunya cara menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mendatangkan
lapangan kerja. Ekonomi pancasila memandang bahwa investasi yang dilakukan oleh
pelaku ekonomi rakyat justru lebih efesien, ramah lingkungan, dan banyak
menyerap tenaga kerja lokal, sehingga investasi inilah yang perlu dikembangakan
oleh pemerintah puasat dan daerah. Ekonomi pancasila memandang urgensi
pembangunan pertanian yang berbasis perdesaan dalam rangka mengokohkan
ketahanan dan kedaulatan pangan di Indonesia, khususnya melalui upaya
transformasi kaum tani miskin kedunia pertanian yang lebih modern dan yang
memungkinkan mereka hidup lebih layak tanpa meninggalkan akar soial-budaya
masyarakatnya. Upaya reformasi agraria perlu dipertimbangkan sebagai cara umtuk
memperluas partisipasi petani kecil dalam proses produksi pertanian. Mubyarto
merumuskan ekonomi pancasila sebagai sisitem ekonomi yang bermoral pancasila,
dengan lima platfrom sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama,
moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan
moral keadilan sosial. Ekonomi pancasila merupakan prinsip-prinsip moral
ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah pancasila.
C.
Era Reformasi
Kerangka
Konseptual
1.
Hakikat Pembangunan
Hakikat pembangunan adalah membentuk manusia- manusia atau
individu- individu otonom, yang memungkinkan mereka mengaktualisasikan segala
potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dari sini muncul keberagaman
dan spesialisasi sehingga menyuburkan pertukaran atau transaksi. Adapun hasil
dari transaksi atau interaksi tersebut adalah kesejahteraan sosial, sebagaimana
dijanjikan oleh prinsip keunggulan komparatif. Kesejahteraan sosial terwujud
melalui tercapainya kemakmuran yang berkeadilan. Format baru pembangunan
ekonomi Indonesia mendatangkan tidak boleh lagi memisahkan diantara keduanya,
melainkan harus padu di dalam strategi dan setiap kebijakan pembangunan. Di
sinilah letak kelemahan pemerintahan orde baru yang mengembangkan pembangunan
ekonomi, namun dalam politik tidak. Pengejewantahannya tercermin dari trilogi
pembangunan (pertumbuhan, stabilitas, dan pemerataan), yang ketiganya tercampur
dalam wacana ekonomi, sehingga jelas sekali bahwa wacana politik cenderung
dikesampingkan.
Pilar pertumbuhan merupakan sisi penawaan yang keberlangsungan
utamanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu; modal, tenaga kerja, dan
teknologi. Sosok perekonomian dan dinamika pertumbuhan bisa pula ditinjau
secara sektoral, bagaimana dapat ditelaah dari struktur perekonomian,
sebagaimana dapat ditelaah dari struktur produksi maupun perekonomian. Baik
struktur produksi maupun komposisi para aktornya selalu mengalami perubahan,
sejalan dengan pergeseran pada komposisi faktor- faktor produksi, peningkatan
kualitas sumber daya manusia, perubahan teknologi.
Pilar kedua dari kemakmuran adalah stabilitas ekonomi. Rezim orde
baru lebih menekankan pada stabilitas keamanan. Faktor- faktor yang
mempengaruhi stabilitas ekonomi mempengaruhi stabilitaas ekonomi lazimnya
dikelompokkan ke dalam sisi permintaan seperti komponen- komponen konsumsi
swasta, investasi pengeluaran pemerintah, ekspor dan impor, ang saling
berinteraksi melalui variabel- variabel tersebut bisa dipegaruhi dalam kurun
waktu yang relatif cepat.
Pilar ketiga, yaitu efisiensi, merupakan proses yang menentukan
apakah proses interaksi antara sisi penawaran maupun permintaan berlangsung
secara optimal. Sisi penawaran akan kokoh seandainya didasarkan pada pola
keunggulan komparatif sehingga memungkinkan alokasi sumber daya yang efisien.
Sementara, sisi permintaan akan menunjukkan sosok yang dinamis dan fleksibel
terhadap perubahan yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal. Agar ketiga pilar tersebut menghasilkan suatu
bangunan ekonomi yang kokoh, dibutuhkan suatu arena kelembagaan yang
memungkinkan keharmonisan seluruh elemen permintaan dan penawaran yang saling
berinteraksi menjamin efisiensi yang ditentukan oleh pasar (Institutional
area).
Kemudian, terwujudnya keadilan ditopang oleh tiga pilar utama,
yaitu kebebasan individu, tertib sosial dan pemerataan. Adapun institutional
area untuk menjamin kokohnya bangunan keadilan adalah good goverrnance.
2.
Kerapuhan bangunan ekonomi Indonesia.
Sosok perekonomian indonesia hingga kini masih menyisakan ciri-
ciri yang yang ditinggalkan oleh masa penjajahan. Peranan sektor primer masih
saja relatif besar. Sejak awal tidak tampak upaya – upaya sistematis untuk
mengembangkan industri yang mengolah bahan mentah. Jenis- jenis produk
perkebunan seperti karet dan teh lebih diperuntukkan bagi pasar luar negeri
daripada pemenuhan pasar dalam negeri. Oleh sebab itu menyebabkan
ketergantungan dalam struktur perdagangan luar negeri Indonesia masih melekat.
Perekonomian Indonesia sepanjang 30 tahun usia rezim Orde Baru
hingga krisis menjelang (1967-1997), dapat dikatakan “besar pasak daripada
tiang” karena selama tiga dekade, belanja negara lebih besar daripada
pendapatannya atau mengkonsumsi lebih besar daripada memproduksi, berinvestasi
lebih banyak daripada menabung, serta impor lebih besar daripada ekspor,
keadaan seperti ini lebih dikenal dengan triple dificit, yang mana
ketiga jenis defisit tersebut ditutupi atau dibiayai dengan pinjaman luar
negeri. Sehingga dapat diketahui hal yag mencolok dari krisis ekonomi Indonesia
adalah persoalan utang luar negeri, atau lebih tepatnya utang dalam bentuk
valas, baik yang berasal dari lembaga- lembaga keuangan dalam negeri maupun
luar negeri. Sehingga akibat utang tersebut, kebenyakan perusahaan besar
Indonesia pascakrisis mengalami “mati suri”, termasuk industri perbankan di
Indonesia, yang pada awal krisis masyarakat berbondong- bondong menarik seluruh
simpanannya di bank- bank nasional seiring dengan jatuhnya nilai tukar rupiah
dan ancaman penutupan sejumlah bank. Namun tititk awal penyelesaian krisis
bukan difokuskan kepada penyelesaian utang swasta melainkan penghancuran pada
kroni- kroni Soeharto. Persoalan utang sendiri baru ditangani belakangan. Selain
karena gagal mendiagnosis permasalahan, sehingga salah menetapkan prioritas
penanganan masalah, juga akibat dari buruknya sistem monitoring data
utang swasta. Tatkala peta keadaan telah disajikan dengan lebih akurat, namun
permasalahan sudah terlanjur parah dan rumit. Ditambah lagi dengan simpang
siurnya dana BLBI yang telah dikucurkan BI kepada sejumlah Bank yang telah
mengalami pengeringan dana akibat kekalutan yang melanda nasabah. Pada saat
krisis melanda kawasan Asia Tenggara hampir semua negara didera krisis yang
hampir sama. Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa kerapuhan negara- negara
yang dilanda krisis pada kala itu tercemin dari memburuknya dari keseimbangan
eksternal dan sektor perbankan yang rapuh.
Hampir semua negara Asia Timur telah mampu keluar dari krisis
walaupun belum sepenuhnya. Bahkan Korea dan Thailand telah bisa keluar dari
paket penyehatan ekonomi IMF. Hanya Indonesia yang masih didera krisis yang tak
berkesudahan. Krisis ekonomi Indonesia dewasa ini telah beralih dari yang
disebabkan oleh ketidakseimbangan eksternal (neraca pembayaran) menjadi ketidak
seimbangan ekternal (difisit APBN yang relatif sudah besar dan menggelembung).
Bahkan pembenahan APBN 2001 sudah menjadi prasarat utama untuk menghasilkan
kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yng berkelanjutan.
Namun baru memasuki triwulan pertama asumsi- asumsi yang melekat
pada dana APBN 2001 telah jauh melenceng. Nilai tukar sudah mencapai ke
tingkatan Rp. 12.000 per dolar AS, padahal asumsi APBN hanya Rp.7.800 per
dollar AS. Tingkat suku bungs SBI satu bulan telah mencapai 16%, sedangkan
asumsi APBN hanya 11,5%. Melencengnya kedua asumsi ini secara potensial akan
menggelembungkan defisit APBN paling tidak sebesar Rp.25 triliun, sehingga
keseluruhan defisit akan mencapai lebih dari Rp.80 trilliun.
Besarnya defisit yang tertera di dalam APBN 2001 sebesar Rp.52,5
triliun saja merupakan kesulitan tersendiri untuk ditutupi. Sejauh ini sumber
pendanaan defisit dari privatisasi BUMN (Rp.6,5 trilliun), penjualan aset BPPN
(Rp.27 triliun), dan pinjaman luar negeri neto (Rp.19 triliun).
Makna
reformasi
Istilah reformasi mengandung berbagai interpretasi yang sangat
tergantung pada konteksnya. Pengertian reformasi, dalam konteks mencari jalan
keluar dari krisis yang di hadapi Indonesia dewasa ini, mengandung dua unsur. Pertama pembaruan
: karena sistem yang ada tidak mampu lagi merespons persoalan – persoalan yang
muncul sebagai akibat dari perubahan lingkungan internal dan eksternal. Kedua
perubahan ke arah yang lebih baik : karena terjadinya kemencengan-
kemencengan dari pola normal atau dari nilai- nilai universal atau hukum alam
sebagaimana tercermin dari berbagai anomali yang kian menjamur hampir di dalam
segala aspek kehidupan.
Memasuki era reformasi, bangsa Indonesia berada pada titik yang
tidak bisa ditawar lagi, perbaikan harus menyeluruh dan tuntas. Karena manfaat
dari suatu penyelesaian yang sekeping atau belum tuntas akan terbenam akan
globalisasi. Dalam melaksanakan suatu penyelesaian tersebut dilakukan dengan
dua tahap dalam pemulihannya. Tahap pertama yang harus dilalui adalah
rehabilitasi dan stabilisasi. Tugas pokok pada tahap ini adalah penyediaan
kebutuhan pokok dan inflasi. Agar berhasil, dilakukan dana segar dari luar
negeri, untuk itu harus ada penjadwalan utang.
Tahap kedua adalah rehabilitasi, dalam hal ini, titik berat
rehabilitasi terletak pada pembenahan sistem intensif. Sehingga diharapkan
terjadi restrukturisasi perekonomian secara alamiah. Struktur ekonomi semakin
kokoh karena lebih berlandaskan pada prinsip keunggulan komparatif. Tugas utama
pemerintah lebih dititi beratkan pada akselerasi penguatan keunggulan
komparatif yang dinamis. Jika tahapan ini bisa dilalui, maka gugatan terhadap
konglomerasi akan padam dengan sendirinya, karena tidak ada tempat lagi bagi
sosok konglomerasi pada era globalisasi dan demokrasi ini.
Pada tahapan kedua inilah baru bisa disusun perencanaan pembangunan
jangka menengah dalam bentuk repelita reformasi dimana pendekatan pembangunan
harus diubah total. Pemerintah harus bertindak sebagai pembuat jaring- jaring
pengaman dan sisitem insentif. Dan menerapkan pendekatan pembangunan yang
semakin pro aktif untuk lebih
mengedepankan aspek kedaerahan sehingga dapat terhindar dari kemungkinan
disintegasi bangsa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.
Dalam demokrasi, rakyatlah yang dipandang berdaulat, dan konsep
kedaulatan itu terkait erat dengan kemandirian. Karena itu, dalam Pembukaan UUD
1945, perkataan “merdeka dan berdaulat”
dirumuskan dalam satu rangkaian
EmoticonEmoticon