MAKALAH
Nilai Waktu Uang
Disusun untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Manajemen
Keuangan Syari’ah
Dosen Pengampu : Nanik
Ermawati, SE, M.Si
Disusun Oleh :
Lilis Nurul Husna (11.21.00338)
Nailiy Rif’atul Mustafidah (11.21.00353)
Fitriana Masfufah
(11.21.00352)
Program Studi Perbankan Syri’ah
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM MATHALI’UL FALAH
MARGOYOSO – PATI
- 2012/2013
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Waktu
bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam sehari,7 hari sepekan.
Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke orang lainya. Misalnya,
bagi seorang buruh kasar satu jam kerja bernilai Rp 25.000,-, bagi seorang
manajer keuangan satu jam bernilai Rp 250.000,-, bagi seorang pakar ekonomi
syariah satu jam bernilai Rp 2.500.000,-.
Jadi
faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan
waktu itu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai
waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa
saja yang melaksanakanya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang
suku, agama, dan ras, secara sunnatullah, ia akan mendapatkan keuntungan di
dunia.
Di dalam islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun
yang dicari adalah keuntungan di dunia dan akhirat. Oleh karenanya, pemanfaatan
waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun ia juga harus didasari
dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan diakhirat.
Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan didunia, berarti
keimanan yang tidak diamalkan.
Mengingat
adanya nilai waktu ini begitu penting, maka untuk itu diperlukan adanya
pengatahuan mengenai hal itu. Dengan adanya sekelumit penjelasan ini, semoga
bisa bermanfaat bagi para pembaca
B.
Rumusan
masalah:
1.
Nilai Waktu
Uang Konvensional
2.
Ekonomic Value
of Time (konsep islam)
BAB II
Pembahasan
A.
Nilai Waktu
Uang Konvensional
Konsep
nilai waktu dari uang berhubungan dengan tingkat bunga yang digunakan dalam
perhitungan aliran kas. Nilai uang saat ini (present value) akan berbeda
dengan nilai uang diwaktu yang akan datang (future value) karena adanya
faktor bunga. Suatu jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang akan datang
jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus didiskon dengan tingkat
bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal ini dinamakan faktor diskonto (discount
factor). Sebaliknya apabila suatu jumlah uang tertentu saat ini dinilai
untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang tersebut harus digandakan dengan
tingkat bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal ini dinamakan faktor pengganda
atau pemajemukan (compound factor).
Dalam
konvensional, ada beberapa maca nilai waktu uang diantaranya : nilai waktu yang
akan datang (future value), nilai sekarang (present value), nilai
anuitas (annuity) :
v Nilai Waktu Uang Yang Akan Datang (future value)
Nilai waktu yang akan datang atau nilai masa depan (future value)
yakni suatu jumlah yang dicapai dari suatu nilai (uang) tertentu dengan
pertumbuhan pembayaran selama periode yang akan datang apabila dimajemukkan
dengan suku bunga tertentu. Pemajemukan (compounding) yakni proses
perhitungan nilai akhir dari suatu pembayaran atau rangkaian pembayaran apabila
digunakan bunga majemuk.
Bunga
berganda (compound interest):
Apabila kita
mempunyai uang sebanyak Rp 10.000.000; dan disimpan di bank dengan bunga 10%
setahun, maka pada akhir tahun uang kita akan menjadi:
V1 = Rp 10.000.000 x (1+0,10)
= Rp 11.000.000;
V1
adalah nilai yang akan datang satu tahun lagi. Untuk mengitung uang yang kita
terima pada akhir tahun kedua dan seterusnya, maka bisa pangkatkan dengan dua
demikian seterusnya, sehingga dari perhitungan tersebut, maka bisa kita
rumuskan:
FVn = PV0
(1+r)n
Keterangan:
FVn = nilai pada tahun ke n
PV0 = nilai pada
tahun ke 0
r = tingkat bunga
n = jumlah periode
misal : Rp
10.000 dibungagandakan dengan tingkat bunga 10% per tahun, berapa nilai masa
yang akan datang akhir tahun ke 2?
Jawaban :
= 10.000
= 12.100
v Nilai Sekarang (present value)
Nilai sekarang (present value) yakni besarnya jumlah uang
pada awal periode yang diperhitungkan atas dasar tingkat bunga tertentu dari suatu
jumlah uang yang baru akan diterima atau dibayarkan beberapa periode kemudian.
Arus kas tunggal:
Untuk mencari nilai sekarang dari
penerimaan yang akan datang maka juga perlu mempertimbangkan suku bunga. Rumus
yang bisa digunakan untuk mencari nilai sekarang adalah
PV0 = Vn
/ (1+r)n
Keterangan : Vn = nilai arus kas pada waktu ke n
r = tingkat bunga (sama setiap tahunnya)
untuk melakukan perhitungan PV
tidaklah lama sejauh kita menggunakan kalkulator yang scientific atau sofware
komputer.
Misal : berapa PV Rp 10.000, yang
akan kita terima satu tahun yang akan datang, apbila tingkat suku bunga yang
dipandang relevan adalah 18%?
Jawaban :
PV = 10.000/[1 + 0,18]
PV = 8.475
Nilai Anuitas:
Adalah ekuivalen dari nilai uang
yang akan diberikan dari rangkaian pembayaran yang tetap selama jangka waktu
mendatang terhadap nilai pada waktu sekarang. Dana pensiun, obligasi asuransi,
dan bunga yang diterima dari obligasi semua termasuk anuitas. Dapat dihitung
dengan rumus:
PV =
Dimana :
Vn= pembayaran anuitas yang didepositokan atau
diterima pada akhir tiap-tiap tahun
I = tingkat diskonto (atau suku bunga) tahunan
PV = nilai sekarang dari anuitas masa depan
N = jumlah tahun
berlangsungnya anuitas
B.
Ekonomic Value
of Time (konsep islam)
Sebelum
membahas nilai waktu uang maka akan dijelaskan terlebih dahulu bagaimana konsep
uang dalam Islam. Dalam ekonomi islam ini tidak mengenal dengan nama Time
Value of Money akan tetapi dikenal dengan Economic Value of Time.
berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam konsep islam, uang
ini sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang bukan capital. Teori Time
Value of Money adalah sebuah kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu teori
pertumbuhan populasi dan tidak ada di ilmu finance.
Dalam EVT ada
dua teori , yakni:
A.
EVT pada Teori Campuran
Natural Uncertainty Contracts / teori campuran adalah kontrak dalam bisnis yang tidak memberikan
kepastian pendapatan , baik dari segi jumlah maupun waktunya, tingkat returnnya
bisa positif, negatif maupun nol.
Kontrak kontrak investasi ini secara sunatullah tidak menawarkan:
return yang tetap dan pasti, sifatnya tidak fixed dan predeterminid. Dalam
kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya
(baik real asset maupun financial assets) menjadi satu kesatuan ,
dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Dalam
kontrak demikian ini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Ada beberapa asumsi yang digunakan dalam memformulasikan konsep
EVT, yaitu: harta harus berputar tidak boleh diam (idle), semakin sering
berputar maka harta akan berkembang, masa depan tidak pasti hasilnya, dalam
bisnis dapat menghasilkan keuntungan, kerugian atau impas, return bisnis
atau usaha masa depan dapat diproyeksikan, dan hasil aktual tidak selamanya
sama dengan hasil yang diproyeksikan.
Berdasarkan hal diatas, maka dalam mekanisme investasi menurut
islam, persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga adalah
tidak dapat diterima, dengan demikian, perlu difikirkan bagaimana formula
pengganti yang seiring dengan nilai dan jiwa islam, hubungan formula tersebut
dapat ditemukan formula investasi menurut pandangan islam dengan rumus:
Y=W.v.(QR)
Keterangan:
Y : pendapatan
W : harta yang ditabung
V : velocity of money
(tingkat pemanfaatan harta)
Q : nisbah bagi hasil
R : return usaha
Jadi teori TVM tidak boleh diterapkan dalam ekonomi syari’ah, maka
formula diatas dapat digunakan. Sebab ekonomi syariah adalah ekonomi yang
berbasis bagi hasil. Dalam ekonomi bagi hasil, maka yang digunakan untuk
mekanisme ekonominya adalah nisbah bagi hasil dan return usaha yang terjadi
secara riil. Maka dalam EVT waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang
yang memiliki waktu.
B.
EVT pada Teori Pertukaran
Natural Certainty Contracts / teori pertukaran, adalah kontrak
dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun
waktu. Dalam bentuk ini : 1. Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal
kontrak, 2. Obyek pertukaran juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun
harganya.
Penentuan harga jual beli di dalam islam, tidak ada ketentuan
bakunya. Namun, berdasarkan ijtihad dapat dirujuk fatwa DSN-MUI No.
04/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan bahwa Harga Beli dalam kaitan ini bank
harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya
yang diperlukan. Sedangkan Harga Jual, Bank kemudian menjual barang tersebut
kepada Nasabah (pemesan) dengan harga
jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam fatwa DSN No. 16/IX/2000
menyatakan bahwa Harga dalam jual-beli murabahah adalah harga beli dan biaya
yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Dengan demikian jelas, bahwa harga jual-beli murabahah yang
berlaku di bank syariah dirujukkan pada fatwa No. 16/IX/2000. Penggunaan
penentuan harga jual-beli tersebut selanjutnya dapat dijelaskan dengan melakukan
analisis-analisis syariah sebagai berikut: persentase keuntungan tidak boleh
berjalan mengikuti waktu. Namun, biaya dapat berjalan mengikuti waktu. Oleh
karena itu, untuk memberikan solusi atas rumus di atas dalam harga jual-beli
adalah:
Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + Cost Recovery + % keuntungan
Atau menggunakan rumus :
[HJB = HBB + (t*CR) + k]
Keterangan:
HJB = Harga Jual Beli
HBB = Harga Beli Bank
t = waktu
CR = Cost Recovery
k = Margin Keuntungan
yang diinginkan.
o
Kritik Ekonomi Islam Terhadap
Time Value Of Money
Sebagian besar teori tentang
manajemen keuangan dibangun berdasarkan konsep nilai dan waktu dari uang yang
mengasumsikan bahwa nilai uang sekarang relatif lebih besar ketimbang dimasa
yang akan datang. Sedangkan di sisi lain, tidak didapati penjelasannya dalam
fiqh dan mu’amlah meskipun perdebatan tentang jual beli tangguh (ba’i mu’ajjal)
termasuk diskusi yang tidak sedikit diantara para ulama. Namun, di dalam islam,
keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang di cari adalah keuntungan
dunia dsn akhirat. Oleh sebab itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus
efektif efisien , namun ia juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah
yang akan membawa keuntungan di akhirat, sebaliknya, iman yang tidak mampu
mendatangkan keuntungan di dunia berarti ada hal hal yang belum di amalkan.
Dalam ekonomi konvensional time
value of money di definisikan sebagai. “a dollar today worth more than a dollar
in the future because a dollar today be invested to get a return .( satu dolar
hari ini lebih berharga dari satu dolar di masa mendatang karena satu dolar
hari ini dapat diinvestasikan untuk mendapatkan kembali.)
Definisi ini tidak akurat karena
setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative
atau no return. Itu sebabnya dalam teori
finance, selalu dikenal risk retunt relationship.
Bagi ekonomi konvensional ada 2
hal yang menjadi alasan intuisi mereka akan konsep time value of money:
a. Presence of inflation
Katakanlah tingkat suku bunga
inflasi 10% per tahun. Seseorang dapat membeli es potong hari ini dengan
membayar sejumlah Rp. 10.000,_. Namun
bila ia membelinya tahun depan, dengan jumlah uang yang sama yaitu Rp.
10.000,_ ia hanya dapat membeli sembilan es potong. Oleh karena itu ia akan meminta kompensasi
untuk hilangnya daya beli uangnya akibat inflasi.
b. Preference present consumption to future
consumption
Bagi umunya individu, present
lebih disukai dari pada future consumption. Katakanlah tidak ada tingkat
inflasi, sehingga dengan uang Rp. 10.000,_ seseorang tetap bisa membeli sepuluh
buah es potong saat ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang,
mengkonsumsi sepuluh buah es potong saat
ini lebih disukai daripada mengkonsumsi sepuluh buah es potong tahun depan.
Dengan argumentasi ini, meskipun suatu perekonomian tingkat inflasinya tidak
ada, seseorang lebih menyukai Rp. 10.000,_ saat ini dan mengkonsumsi saat ini
juga. Oleh karena itu untuk menunda konsumsi, ia meminta kompensasi.
Argumen yang
pertama tidak dapat di terima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap
perekonomian selalu ada keadaan inflasi
dan deflasi. Bila keadaan inflasi
menjadi alasan adanya time value of money, seharusnya keberadaan deflasi
menjadi alasan adanya negative time value of money. Katakanlah tingkat deflasi
10 & per tahun. Seseorang dapat membeli 10 buah es potong saat ini dengan
jumlah Rp. 10.000,_. Namun bila ia membelinya tahun depan dengan jumlah uang
yang sama yaitu Rp. 10.000,_, ia dapat membeli sebelas buah es potong. Oleh karena itu, ia akan memberi kompensasi
untuk naiknya daya beli uangnya akibat deflasi . Inikah yang berlaku? Ternyata
tidak. Hanya satu kondisi saja yang diakomodir oleh konsep time value of money,
yaitu kondisi inflasi. Sedangkan kondisi deflasi diabaikan.
Ketidak pastian Return => Sebenarnya
dalam ekonomi konvensional, penerapan time value of mone tidak senaif yang
dibayangkan, misalnya dengan mengabaikan ketidak pastian return yang akan
diterima. Bila unsur ketidakpastian return ini dimasukkan, ekonomi
konvensioanal menyebut kompensasinya sebagai discound rate. Jadi, istilah
discound rate lebih bersifat umum dibandingkan istilah interest rate .
Dalam
munculnya teori keuangan islam mengandung polemik, dan polemik tersebut
berhubungan dengan masalah riba. Riba dalam islam sendiri itu tidak
diperbolehkan atau diharamkan. Maka dari itu Al-Qur’an mengakui pentingnya
membuat catatan dan didukung oleh kewajiban membayar zakat dimana zakat
tersebut diberikan oleh delapan sanaf.
Ladasan
atau keadaan yang digunakan oleh Ekonomi Konvensional inilah yang ditolak dalam
Ekonomi Syari’ah yakni keadaan al-gunm bi-la gurm (mendapatkan hasil
tanpa memperhatikan suatu resiko) dan al-kharj bi-la zam (memperoleh
hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya). Dalam Ekonomi Syariah penggunaan sejenis
discount rate dalam menentukan harga bai’ al-muajjal (membayar
tangguh) dapat digunakan. Hal semacam ini dibenarkan dikarenakan:
1.
Jual beli dan
sewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai
tambah ekonomis).
2.
Tertahannya hak
si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan
barang atau jasa) sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada
pihak lain.
Begitu
pula dalam penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil
dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual
return) bukan dengan pendapatan yang diharapkan (expected return).
Dalam transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi
sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara
penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi
bagi hasil ini yang ada hanyalah hubungan antara pemodal dengan yang
memproduktifkan modal tersebut.
Perbedaan
antara Interest Rate dengan Discount Rate dalam pandangan Ekonomi Konvensional
dan Ekonomi Syariah:
Certainty Return
|
Uncertainty Return
|
||
Ekonomi Konvensional
|
Ekonomi Syariah
|
Ekonomi Konvensional
|
Ekonomi Syariah
|
Interest Rate ditentukan oleh:
1.
Preferency current
concumption
2.
Expected
Inflation
|
Keuntungan dalam jual beli / sewa menyewa secara bayar tangguh
ditentukan oleh:
1.
Tingkat
keuntungan setiap kali transaksi
2.
Frekuensi
transaksi dalam satu periode
|
Discount Rate ditentuka oleh:
1.
Preferency
current concumption
2.
Expected
inflation
3.
Premium for
uncertainty, dengan kata lain actual return dipaksakan harus sama
dengan expected return-nya
|
Discount Rate ditentukan atas dasar
harapan keuntungan (expected return) dan digunakan untuk menentukan nisbah
bagi hasil
Bagi Hasil yang harus dibayar adalah nisbah bagi hasil dikalikan
dengan pendapatan aktualnya (actual return)
Dengan kata lain, pendapatan aktual (actual return) tidak
harus sama dengan pendapatan yang diharapkan (expected return).
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam
konvensional konsep nilai waktu dari uang berhubungan dengan tingkat bunga yang
digunakan dalam perhitungan aliran kas. Nilai uang saat ini (present value)
akan berbeda dengan nilai uang diwaktu yang akan datang (future value)
karena adanya faktor bunga. Suatu jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang
akan datang jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus didiskon
dengan tingkat bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal ini dinamakan faktor
diskonto (discount factor). Sebaliknya apabila suatu jumlah uang
tertentu saat ini dinilai untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang
tersebut harus digandakan dengan tingkat bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal
ini dinamakan faktor pengganda atau pemajemukan (compound factor).
Dalam
ekonomi islam ini tidak mengenal dengan nama Time Value of Money akan
tetapi dikenal dengan Economic Value of Time. berbeda dengan konsep uang
dalam ekonomi konvensional. Dalam konsep islam, uang ini sangat jelas dan tegas
bahwa uang adalah uang bukan capital. Teori Time Value of Money adalah sebuah
kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu teori pertumbuhan populasi dan
tidak ada di ilmu finance.
DAFTAR PUSTAKA
·
Muhamad, Jurnal
Islam Review, STAIMAFA Press, 2012.
·
Karim,
Adiwarman, Ekonomi Makro Islam edisi ke 2, Raja Grafindo Persada, 2008.
·
Hanafi M.
Mamduh, Manajemen Keuangan edisi 1, BPFE-Yogyakarta, 2004.
·
Martono.
Harjito Agus, Manajemen keuangan, EKONISIA, 2001.
EmoticonEmoticon