PBS STAIMAFA PATI (MAKALAH NILAI WAKTU UANG JOS GANDOS)

MAKALAH
Nilai Waktu Uang
Disusun untuk  Melengkapi Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Syari’ah
Dosen Pengampu : Nanik Ermawati, SE, M.Si
staimafa logo.jpg
 







Disusun Oleh :
Lilis Nurul Husna                    (11.21.00338)
Nailiy Rif’atul Mustafidah      (11.21.00353)
Fitriana Masfufah                    (11.21.00352)


Program Studi Perbankan Syri’ah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MATHALI’UL FALAH
MARGOYOSO – PATI -  2012/2013



BAB I
Pendahuluan
A.       Latar Belakang
Waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam sehari,7 hari sepekan. Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke orang lainya. Misalnya, bagi seorang buruh kasar satu jam kerja bernilai Rp 25.000,-, bagi seorang manajer keuangan satu jam bernilai Rp 250.000,-, bagi seorang pakar ekonomi syariah satu jam bernilai Rp 2.500.000,-.
Jadi faktor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakanya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama, dan ras, secara sunnatullah, ia akan mendapatkan keuntungan di dunia.
Di dalam islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan akhirat. Oleh karenanya, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun ia juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan diakhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan didunia, berarti keimanan yang tidak diamalkan.
Mengingat adanya nilai waktu ini begitu penting, maka untuk itu diperlukan adanya pengatahuan mengenai hal itu. Dengan adanya sekelumit penjelasan ini, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca
B.     Rumusan masalah:
1.      Nilai Waktu Uang Konvensional
2.      Ekonomic Value of Time (konsep islam)

BAB II
Pembahasan
A.     Nilai Waktu Uang Konvensional
Konsep nilai waktu dari uang berhubungan dengan tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan aliran kas. Nilai uang saat ini (present value) akan berbeda dengan nilai uang diwaktu yang akan datang (future value) karena adanya faktor bunga. Suatu jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang akan datang jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus didiskon dengan tingkat bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal ini dinamakan faktor diskonto (discount factor). Sebaliknya apabila suatu jumlah uang tertentu saat ini dinilai untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang tersebut harus digandakan dengan tingkat bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal ini dinamakan faktor pengganda atau pemajemukan (compound factor).
Dalam konvensional, ada beberapa maca nilai waktu uang diantaranya : nilai waktu yang akan datang (future value), nilai sekarang (present value), nilai anuitas (annuity) :
v  Nilai Waktu Uang Yang Akan Datang (future value)
Nilai waktu yang akan datang atau nilai masa depan (future value) yakni suatu jumlah yang dicapai dari suatu nilai (uang) tertentu dengan pertumbuhan pembayaran selama periode yang akan datang apabila dimajemukkan dengan suku bunga tertentu. Pemajemukan (compounding) yakni proses perhitungan nilai akhir dari suatu pembayaran atau rangkaian pembayaran apabila digunakan bunga majemuk.
Bunga berganda (compound interest):
Apabila kita mempunyai uang sebanyak Rp 10.000.000; dan disimpan di bank dengan bunga 10% setahun, maka pada akhir tahun uang kita akan menjadi:
V1 = Rp 10.000.000 x (1+0,10)
     = Rp 11.000.000;
V1 adalah nilai yang akan datang satu tahun lagi. Untuk mengitung uang yang kita terima pada akhir tahun kedua dan seterusnya, maka bisa pangkatkan dengan dua demikian seterusnya, sehingga dari perhitungan tersebut, maka bisa kita rumuskan:                   
FVn           = PV0 (1+r)n
Keterangan:
FVn    =  nilai pada tahun ke n
PV0    = nilai pada tahun ke 0
r        = tingkat bunga
n        = jumlah periode
misal : Rp 10.000 dibungagandakan dengan tingkat bunga 10% per tahun, berapa nilai masa yang akan datang akhir tahun ke 2?
Jawaban :
 = 10.000
= 12.100
v  Nilai Sekarang (present value)
Nilai sekarang (present value) yakni besarnya jumlah uang pada awal periode yang diperhitungkan atas dasar tingkat bunga tertentu dari suatu jumlah uang yang baru akan diterima atau dibayarkan beberapa periode kemudian.
Arus kas tunggal:
Untuk mencari nilai sekarang dari penerimaan yang akan datang maka juga perlu mempertimbangkan suku bunga. Rumus yang bisa digunakan untuk mencari nilai sekarang adalah                                                      
PV0           = Vn / (1+r)n 
Keterangan : Vn    = nilai arus kas pada waktu ke n
                        r    = tingkat bunga (sama setiap tahunnya)
untuk melakukan perhitungan PV tidaklah lama sejauh kita menggunakan kalkulator yang scientific atau sofware komputer.
Misal : berapa PV Rp 10.000, yang akan kita terima satu tahun yang akan datang, apbila tingkat suku bunga yang dipandang relevan adalah 18%?
Jawaban :
PV = 10.000/[1 + 0,18]
PV = 8.475
Nilai Anuitas:
Adalah ekuivalen dari nilai uang yang akan diberikan dari rangkaian pembayaran yang tetap selama jangka waktu mendatang terhadap nilai pada waktu sekarang. Dana pensiun, obligasi asuransi, dan bunga yang diterima dari obligasi semua termasuk anuitas. Dapat dihitung dengan rumus:
PV =
Dimana :
Vn=  pembayaran anuitas yang didepositokan atau diterima pada akhir tiap-tiap tahun
I =  tingkat diskonto (atau suku bunga) tahunan
PV =  nilai sekarang dari anuitas masa depan
N =  jumlah tahun berlangsungnya anuitas

B.     Ekonomic Value of Time (konsep islam)
Sebelum membahas nilai waktu uang maka akan dijelaskan terlebih dahulu bagaimana konsep uang dalam Islam. Dalam ekonomi islam ini tidak mengenal dengan nama Time Value of Money akan tetapi dikenal dengan Economic Value of Time. berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam konsep islam, uang ini sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang bukan capital. Teori Time Value of Money adalah sebuah kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu teori pertumbuhan populasi dan tidak ada di ilmu finance.
Dalam EVT ada dua teori , yakni:
A.    EVT pada Teori Campuran
Natural Uncertainty Contracts / teori campuran adalah kontrak dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan , baik dari segi jumlah maupun waktunya, tingkat returnnya bisa positif, negatif maupun nol.
Kontrak kontrak investasi ini secara sunatullah tidak menawarkan: return yang tetap dan pasti, sifatnya tidak fixed dan predeterminid. Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial assets) menjadi satu kesatuan , dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Dalam kontrak demikian ini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Ada beberapa asumsi yang digunakan dalam memformulasikan konsep EVT, yaitu: harta harus berputar tidak boleh diam (idle), semakin sering berputar maka harta akan berkembang, masa depan tidak pasti hasilnya, dalam bisnis dapat menghasilkan keuntungan, kerugian atau impas, return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan, dan hasil aktual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan.
Berdasarkan hal diatas, maka dalam mekanisme investasi menurut islam, persoalan nilai waktu uang yang diformulasikan dalam bentuk bunga adalah tidak dapat diterima, dengan demikian, perlu difikirkan bagaimana formula pengganti yang seiring dengan nilai dan jiwa islam, hubungan formula tersebut dapat ditemukan formula investasi menurut pandangan islam dengan rumus:
Y=W.v.(QR)
Keterangan:
Y         : pendapatan
W        : harta yang ditabung
V         : velocity of money (tingkat pemanfaatan harta)
Q         : nisbah bagi hasil
R         : return usaha
Jadi teori TVM tidak boleh diterapkan dalam ekonomi syari’ah, maka formula diatas dapat digunakan. Sebab ekonomi syariah adalah ekonomi yang berbasis bagi hasil. Dalam ekonomi bagi hasil, maka yang digunakan untuk mekanisme ekonominya adalah nisbah bagi hasil dan return usaha yang terjadi secara riil. Maka dalam EVT waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang yang memiliki waktu.
B.     EVT pada Teori Pertukaran
Natural Certainty Contracts / teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini : 1. Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak, 2. Obyek pertukaran juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya.
Penentuan harga jual beli di dalam islam, tidak ada ketentuan bakunya. Namun, berdasarkan ijtihad dapat dirujuk fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan bahwa Harga Beli dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Sedangkan Harga Jual, Bank kemudian menjual barang tersebut kepada  Nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam fatwa DSN No. 16/IX/2000 menyatakan bahwa Harga dalam jual-beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Dengan demikian jelas, bahwa harga jual-beli murabahah yang berlaku di bank syariah dirujukkan pada fatwa No. 16/IX/2000. Penggunaan penentuan harga jual-beli tersebut selanjutnya dapat dijelaskan dengan melakukan analisis-analisis syariah sebagai berikut: persentase keuntungan tidak boleh berjalan mengikuti waktu. Namun, biaya dapat berjalan mengikuti waktu. Oleh karena itu, untuk memberikan solusi atas rumus di atas dalam harga jual-beli adalah:
Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + Cost Recovery + % keuntungan
Atau menggunakan rumus :
[HJB = HBB + (t*CR) + k]
Keterangan:
HJB     = Harga Jual Beli
HBB    = Harga Beli Bank
t           = waktu
CR       = Cost Recovery
k          = Margin Keuntungan yang diinginkan.
o   Kritik Ekonomi Islam Terhadap Time Value Of Money
Sebagian besar teori tentang manajemen keuangan dibangun berdasarkan konsep nilai dan waktu dari uang yang mengasumsikan bahwa nilai uang sekarang relatif lebih besar ketimbang dimasa yang akan datang. Sedangkan di sisi lain, tidak didapati penjelasannya dalam fiqh dan mu’amlah meskipun perdebatan tentang jual beli tangguh (ba’i mu’ajjal) termasuk diskusi yang tidak sedikit diantara para ulama. Namun, di dalam islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang di cari adalah keuntungan dunia dsn akhirat. Oleh sebab itu, pemanfaatan waktu itu bukan saja harus efektif efisien , namun ia juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan membawa keuntungan di akhirat, sebaliknya, iman yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia berarti ada hal hal yang belum di amalkan.
Dalam ekonomi konvensional time value of money di definisikan sebagai. “a dollar today worth more than a dollar in the future because a dollar today be invested to get a return .( satu dolar hari ini lebih berharga dari satu dolar di masa mendatang karena satu dolar hari ini dapat diinvestasikan untuk mendapatkan kembali.)
Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative atau no return. Itu sebabnya dalam  teori finance, selalu dikenal risk retunt relationship.
Bagi ekonomi konvensional ada 2 hal yang menjadi alasan intuisi mereka akan konsep time value of money:
a.    Presence of inflation
Katakanlah tingkat suku bunga inflasi 10% per tahun. Seseorang dapat membeli es potong hari ini dengan membayar sejumlah Rp. 10.000,_. Namun  bila ia membelinya tahun depan, dengan jumlah uang yang sama yaitu Rp. 10.000,_ ia hanya dapat membeli sembilan es potong.  Oleh karena itu ia akan meminta kompensasi untuk hilangnya daya beli uangnya akibat inflasi.
b.    Preference present consumption to future consumption
Bagi umunya individu, present lebih disukai dari pada future consumption. Katakanlah tidak ada tingkat inflasi, sehingga dengan uang Rp. 10.000,_ seseorang tetap bisa membeli sepuluh buah es potong saat ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang, mengkonsumsi  sepuluh buah es potong saat ini lebih disukai daripada mengkonsumsi sepuluh buah es potong tahun depan. Dengan argumentasi ini, meskipun suatu perekonomian tingkat inflasinya tidak ada, seseorang lebih menyukai Rp. 10.000,_ saat ini dan mengkonsumsi saat ini juga. Oleh karena itu untuk menunda konsumsi, ia meminta kompensasi.
Argumen yang pertama tidak dapat di terima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi  dan deflasi.  Bila keadaan inflasi menjadi alasan adanya time value of money, seharusnya keberadaan deflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Katakanlah tingkat deflasi 10 & per tahun. Seseorang dapat membeli 10 buah es potong saat ini dengan jumlah Rp. 10.000,_. Namun bila ia membelinya tahun depan dengan jumlah uang yang sama yaitu Rp. 10.000,_, ia dapat membeli sebelas buah es potong.  Oleh karena itu, ia akan memberi kompensasi untuk naiknya daya beli uangnya akibat deflasi . Inikah yang berlaku? Ternyata tidak. Hanya satu kondisi saja yang diakomodir oleh konsep time value of money, yaitu kondisi inflasi. Sedangkan kondisi deflasi diabaikan.
Ketidak pastian Return => Sebenarnya dalam ekonomi konvensional, penerapan time value of mone tidak senaif yang dibayangkan, misalnya dengan mengabaikan ketidak pastian return yang akan diterima. Bila unsur ketidakpastian return ini dimasukkan, ekonomi konvensioanal menyebut kompensasinya sebagai discound rate. Jadi, istilah discound rate lebih bersifat umum dibandingkan istilah interest rate .
Dalam munculnya teori keuangan islam mengandung polemik, dan polemik tersebut berhubungan dengan masalah riba. Riba dalam islam sendiri itu tidak diperbolehkan atau diharamkan. Maka dari itu Al-Qur’an mengakui pentingnya membuat catatan dan didukung oleh kewajiban membayar zakat dimana zakat tersebut diberikan oleh delapan sanaf.
Ladasan atau keadaan yang digunakan oleh Ekonomi Konvensional inilah yang ditolak dalam Ekonomi Syari’ah yakni keadaan al-gunm bi-la gurm (mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu resiko) dan al-kharj bi-la zam (memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya). Dalam Ekonomi Syariah penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga bai’ al-muajjal (membayar tangguh) dapat digunakan. Hal semacam ini dibenarkan dikarenakan:
1.      Jual beli dan sewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
2.      Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa) sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Begitu pula dalam penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil dapat digunakan. Nisbah ini akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return) bukan dengan pendapatan yang diharapkan (expected return). Dalam transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil ini yang ada hanyalah hubungan antara pemodal dengan yang memproduktifkan modal tersebut.
Perbedaan antara Interest Rate dengan Discount Rate dalam pandangan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah:
Certainty Return
Uncertainty Return
Ekonomi Konvensional
Ekonomi Syariah
Ekonomi Konvensional
Ekonomi Syariah
Interest Rate ditentukan oleh:
1.      Preferency current concumption
2.      Expected Inflation
Keuntungan dalam jual beli / sewa menyewa secara bayar tangguh ditentukan oleh:
1.      Tingkat keuntungan setiap kali transaksi
2.      Frekuensi transaksi dalam satu periode
Discount Rate ditentuka oleh:
1.      Preferency current concumption
2.      Expected inflation
3.      Premium for uncertainty, dengan kata lain actual return dipaksakan harus sama dengan expected return-nya
Discount Rate  ditentukan atas dasar harapan keuntungan (expected return) dan digunakan untuk menentukan nisbah bagi hasil

Bagi Hasil yang harus dibayar adalah nisbah bagi hasil dikalikan dengan pendapatan aktualnya (actual return)

Dengan kata lain, pendapatan aktual (actual return) tidak harus sama dengan pendapatan yang diharapkan (expected return).












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam konvensional konsep nilai waktu dari uang berhubungan dengan tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan aliran kas. Nilai uang saat ini (present value) akan berbeda dengan nilai uang diwaktu yang akan datang (future value) karena adanya faktor bunga. Suatu jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang akan datang jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus didiskon dengan tingkat bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal ini dinamakan faktor diskonto (discount factor). Sebaliknya apabila suatu jumlah uang tertentu saat ini dinilai untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang tersebut harus digandakan dengan tingkat bunga tertentu. Faktor bunga dalam hal ini dinamakan faktor pengganda atau pemajemukan (compound factor).
Dalam ekonomi islam ini tidak mengenal dengan nama Time Value of Money akan tetapi dikenal dengan Economic Value of Time. berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam konsep islam, uang ini sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang bukan capital. Teori Time Value of Money adalah sebuah kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu teori pertumbuhan populasi dan tidak ada di ilmu finance.







DAFTAR PUSTAKA
·         Muhamad, Jurnal Islam Review, STAIMAFA Press, 2012.
·         Karim, Adiwarman, Ekonomi Makro Islam edisi ke 2, Raja Grafindo Persada, 2008.
·         Hanafi M. Mamduh, Manajemen Keuangan edisi 1, BPFE-Yogyakarta, 2004.
·         Martono. Harjito Agus, Manajemen keuangan, EKONISIA, 2001.


EmoticonEmoticon