TEORI
EKONOMI ISLAM
Dosen
pengampu:
Kelompok 6:
Listiarini,
Yuli Ismayanti, Ima Abidatul Lutfiah, Amirotun Nikmah
Struktur
Pasar dan Persaingan Harga
A.
Struktur Pasar
Struktur pasar
dibedakan berdasarkan banyaknya penjual dan pembeli.
Pasar adalah bertemunya produsen dan konsumen untuk mengadakan
transaksi. Ada empat model organisasi pasar yaitu:
1.
Pasar persaingan sempurna (perfect competition)
2.
Pasar monopoli (monopoly)
3.
Pasar oligopoli (oligopoly)
4.
Pasar persaingan monopolistik (monopolitie competition)
Secara mudah dikatakan pasar yang terdiri dari banyak penjual
dengan barang yang relatif homogen disebut pasar persaingan sempurna.
Sedangkan pasar yang terdiri dari banyak penjual dan barangnya berbeda satu sama lain disebut pasar bersaing monopolistik.
Pasar yang hanya ada satu penjual disebut pasar monopoli. Pasar yang ada
beberapa penjual disebut pasar oligopoli.
Struktur pasar dalam pendekatan islam lebih menekankan pada aspek
kebebasan dan jiwa kerja sama. Kebebasan ekonomi adalah pilar dalam struktur
pasar islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran islam, yang meliputi:
pertanggungjawaban dan kebebasan.
Pertanggung jawaban penuh dari perbuatan seorang muslim adalah
kebutuhan yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas, dimulai dengan
kebebasan untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir dengan keputusan
yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang secara tanggung jawab. Oleh karena itu
kebebasan berkaitan dengan pertanggung jawaban.
Dalam aspek kerjasama ekonomi islam sendiri merupakan sistem
ekonomi yang mengedapankan pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut diungkapkan
pada bentuk kerja sama dibandingkan dalam bentuk persaingan. Karena kerjasama
merupakan organisasi sosial islam. Prinsip persaudaraan sangat ditegaskan dalam
Al-Qur’an dan Sunnah dalam hal pembagian kepemilikan pribadi.
B.
Pasar Persaingan Sempurna
·
Pengertian Pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual
bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi
antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak
dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).
Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat
dibedakan.
·
Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah
:
a.
Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b.
Produk atau barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c.
Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
d.
Tidak ada hambatan untuk keluar atau masuk bagi setiap
penjual.
e.
Pemerintah
tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f.
Penjual atau
produsen hanya berperan sebagai price taker (penerima harga).
·
Pasar Persaingan Sempurna
dalam Islam
Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki
kriteria-kriteria berikut:
a)
Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar.
Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah
tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.
b)
Tingkat
informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang
dagangan adalah perlu.
c)
Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar
sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak
diperbolehkan.
d)
Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan
ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam
mempresentasikan barang-barang tersebut.
e)
Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur,
seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Dari pendapat
Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat
mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan
sempurna. Hal itu berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori
konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi
yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar
yang Islami.
Salah satu
contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi pada
masa khalifah Umar bin Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma,
ketika itu Umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga
yang ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut,
yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau
keluar dari pasar ini.
Kisah tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga
yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang
dalam pasar tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).
C. Monopolistik
D. Monopoli
Pengertian Monopoli
Monopoli secara
harfiah berarti pasar hanya ada satu penjual. Secara teoritis monopoli artinya penguasaan tunggal
(dapat diartikan sebagai penguasaan sendiri, terbanyak sendiri, terbanyak
perusahaan dan terbanyak pangsa pasar).
Monopoli adalah struktur pasar di mana hanya terdapat satu penjual, tidak ada
substitusi produk yang mirip (close substitute), dan terdapat hambatan masuk (
barriers to entry) ke pasar. Monopolis
adalah penentu harga (price maker) di pasar.
Dengan demikian
Pasar monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi
perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Macam- macam monopoli ada 2 antara
lain:
¤ Monopoli Alamiah, merupakan monopoli yang lahir secara wajar dan alami
karena suatu perusahaan mempunyai keunggulan tertentu sehingga tidak bisa
ditandingi oleh perusahaan lain.
¤ Monopoli Artifisial, merupakan monopoli yang lahir karena adanya kolusi
politis dan ekonomi antara penguasa dengan pelaku bisnis tertentu demi
melindungi kepentingan pelaku bisnis tersebut.
Ciri- ciri monopoli
1.
Secara umum harga ditentukan oleh perusahaan (Price
Maker)
2.
Penguasaan tunggal atas produksi (monopoli usaha à Bogasari(tepung terigu),Pertamina(Migas), Kerakatau Steel(baja)
3.
Penguasaan produk yang berasal dari kelompok usaha (monopoli perusahaan)
4.
Penguasaan pasar karena menguasai penjualan produk
yang sama dibandingkan perusahaan lain (Monopoli pangsa pasar)
5.
Pasar dapat dikendalikan dengan harga dan produksi
(harga dapat diubah sefihak melalui mekanisme pasar atau tanpa mekanisme pasar)
6.
Produk monopoli umumnya tidak memerlukan promosi iklan
dan semacamnya (publikasi perusahaan sangat penting..)
Sebab- sebab adanya monopoli:
1.
Perusahaan memiliki sumber daya exclusive.
2.
Perusahaan menguasai informasi kebutuhan pasar dan
kuat dari segi permodalan.
3.
Adanya hambatan
dalam skala ekonomis.
4.
Dibantu oleh kebijakan pemerintah karena alasan
khusus/tertentu.
Monopoli dalam Hukum Islam
Pada dasarnya dalam ekonomi Islam, monopoli tidak
dilarang, siapapun boleh berusaha/berbisnis tanpa peduli apakah dia
satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain, asalkan tidak melanggar
nilai-nilai Islam. Dalam hal ini yang dilarang berkaitan dengan monopoli adalah
ikhtikar, yaitu kegiatan menjual lebih sedikit barang dari yang seharusnya
sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan keuntungan di atas keuntungan
normal, di dalam istilah ekonomi kegiatan ini disebut sebagai monopoly’s
rent seeking behaviour. Sehingga sekarang dapat dibedakan antara monopoli
dan ikhtikar dalam terminology ekonomi Islam. Pelarangan ikhtikar bersumber
dari Hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa. “Tidaklah orang melakukan
ikhtikar kecuali ia berdosa.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu
Majah).
Pandangan ekonomi Islam terfokus pada masalah
mekanisme penentuan harga, yang di dalam monopoli (dengan ikhtikar) cenderung
berpotensi merugikan konsumen di satu pihak dan menguntungkan produsen di pihak
lain, sebab harga ditentukan lebih berorientasi kepada kepentingan produsen
saja. Dalam ajaran Islam, meskipun keuntungan yang dihasilkan tanpa melakukan
ikhtikar lebih sedikit, akan tetapi merupakan keutungan yang mencerminkan
keadilan baik untuk penjual (produsen) maupun untuk pembeli (konsumen), atau
dengan kata lain harga harus mencerminkan keadilan baik dari sisi produsen
maupun konsumen. Hal tersebut dikaitkan dengan parameter etis yang dapat
merepresentasikan ajaran Islam. Selain keadilan (adl), paremeter etis yang
membedakan ajaran ekonomi Islam dan ekonomi konvensional adalah kesederhanaan,
dan persaudaraan.
Contoh praktek monopoli:
Misalnya Indofood menguasai pangsa pasar mie instan di atas 90% karena
memiliki banyak perusahaan yang menghasilkan mie instant. Pertamina 100%
untuk Migas, PT Bogasari 100% untuk
terigu, dan lain sebagainya.
Dalam praktek monopoli didalam Islam keberadaan satu penjual
dipasar, atau tidak adanya pesaing atau kecilnya pesaing dipasar, bukanlah hal
yang dilarang. Siapapun boleh berdagang tanpa peduli apakah dia satu- satunya
penjual atau ada penjual lain. Jadi monopoli sacara harfiah boleh- boleh saja
dia tidak boleh melakukan ikhtikar.
E. Oligopoli
Pengertian Oligopoli
Secara teoritis oligopoli adalah persaingan pasar yang hanya terdiri
atas beberapa perusahaan yang melayani konsumen untuk jenis produk tertentu. Dalam Pasar oligopoli
jumlah perusahaan yang menguasai pasar lebih dari dua tetapi tidak
banyak (oligos = sedikit) sehingga tindakan dari pengusahan yang satu akan
mempengaruhi kebijakan dari pengusaha lainnya.
Apabila produk
yang dihasilkan oleh pengusaha oligopoli
homogen maka pasar dinamakan oligopoli murni ( pure oligopoly) dan apabila produk yang dihasilkan tidak
homogen maka dinamakan oligopoli yang dibedakan (differentiated oligopoly).
Ciri – ciri pasar Oligopoli:
·
Terdapat beberapa Pembeli
·
Penjual banyak, Produknya Homogen
·
Harga produk
yang dijual relatif sama
·
Pembedaan
produk yang unggul merupakan kunci sukses
·
Sulit masuk
ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
·
Perubahan
harga akan diikuti perusahaan lain
·
Promosi diperlukan untuk persaingan
Oligopoli dalam Pandangan
Islam
Dalam pasar oligopoli persaingan pasar harus dilakukan
dengan cara-cara yang sehat, salah satu aspek yang menarik dari pasar
oligopolistik dalam spirit Islam adalah terjadinya kooperasi di antara perusahaan-perusahaan
yang ada – kooperasi dalam rangka untuk mencapai kebaikan masyarakat bukan
untuk bermusuhan (bersaing). Persaingan yang tidak sehat dapat mengakibatkan
kerugian bagi pihak lain maka hal itu sangatlah tidak dibenarkan dalam Islam.
Hal ini dapat diartikan suatu penindasan terhadap perilaku pasar, sebab
keuntungan yang akan diperoleh dari persaingan yang tidak sehat itu adalah
keuntungan yang berlebih-lebihan dan sebagai wujud dampak negatifnya adalah
kerugian yang diderita oleh pihak lain atas diperolehkannya keuntungan yang
berlebih-lebihan itu. Karena Allah juga tidak menghendaki pemanfaatan suatu
nikmat dengan melampaui batas yaitu berlebih-lebihan.
EmoticonEmoticon