TEORI EKONOMI ISLAM (PBS STAIMAFA)

TEORI EKONOMI ISLAM
Dosen pengampu:
Kelompok  6:
Listiarini, Yuli Ismayanti, Ima Abidatul Lutfiah, Amirotun Nikmah
Struktur Pasar dan Persaingan Harga
A.    Struktur Pasar
Struktur pasar dibedakan berdasarkan banyaknya penjual dan pembeli. 
Pasar adalah bertemunya produsen dan konsumen untuk mengadakan transaksi. Ada empat model organisasi pasar yaitu:
1.      Pasar persaingan sempurna (perfect competition)
2.      Pasar monopoli (monopoly)
3.      Pasar oligopoli (oligopoly)
4.      Pasar persaingan monopolistik (monopolitie competition)
Secara mudah dikatakan pasar yang terdiri dari banyak penjual dengan barang yang relatif homogen disebut pasar persaingan sempurna. Sedangkan pasar yang terdiri dari banyak penjual  dan barangnya berbeda satu sama lain  disebut pasar bersaing monopolistik. Pasar yang hanya ada satu penjual disebut pasar monopoli. Pasar yang ada beberapa penjual disebut pasar oligopoli.
Struktur pasar dalam pendekatan islam lebih menekankan pada aspek kebebasan dan jiwa kerja sama. Kebebasan ekonomi adalah pilar dalam struktur pasar islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran islam, yang meliputi: pertanggungjawaban dan kebebasan.
Pertanggung jawaban penuh dari perbuatan seorang muslim adalah kebutuhan yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas, dimulai dengan kebebasan untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir dengan keputusan yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang  secara tanggung jawab. Oleh karena itu kebebasan berkaitan dengan pertanggung jawaban.
Dalam aspek kerjasama ekonomi islam sendiri merupakan sistem ekonomi yang mengedapankan pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut diungkapkan pada bentuk kerja sama dibandingkan dalam bentuk persaingan. Karena kerjasama merupakan organisasi sosial islam. Prinsip persaudaraan sangat ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah dalam hal pembagian kepemilikan pribadi.
B.     Pasar Persaingan Sempurna
·         Pengertian Pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan.
·         Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah :
a.       Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b.      Produk atau barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c.       Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
d.      Tidak ada hambatan untuk keluar atau masuk bagi setiap penjual.
e.        Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f.        Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker (penerima  harga).
·         Pasar Persaingan Sempurna dalam Islam
Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki kriteria-kriteria berikut:
a)      Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.
b)       Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan  pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.
c)      Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.
d)     Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.
e)      Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. Hal itu berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar yang Islami.
Salah satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari pasar ini.
Kisah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).
C.    Monopolistik
D.    Monopoli
Pengertian Monopoli
Monopoli secara harfiah berarti pasar hanya ada satu penjual. Secara teoritis monopoli artinya penguasaan tunggal (dapat diartikan sebagai penguasaan sendiri, terbanyak sendiri, terbanyak perusahaan dan terbanyak pangsa pasar). Monopoli adalah struktur pasar di mana hanya terdapat satu penjual, tidak ada substitusi produk yang mirip (close substitute), dan terdapat hambatan masuk ( barriers to entry) ke pasar. Monopolis  adalah penentu harga (price maker) di pasar.
Dengan demikian Pasar monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Macam- macam monopoli ada 2 antara lain:
¤  Monopoli Alamiah, merupakan monopoli yang lahir secara wajar dan alami karena suatu perusahaan mempunyai keunggulan tertentu sehingga tidak bisa ditandingi oleh perusahaan lain.
¤  Monopoli Artifisial, merupakan monopoli yang lahir karena adanya kolusi politis dan ekonomi antara penguasa dengan pelaku bisnis tertentu demi melindungi kepentingan pelaku bisnis tersebut.
Ciri- ciri monopoli
1.      Secara umum harga ditentukan oleh perusahaan (Price Maker)
2.      Penguasaan tunggal atas produksi (monopoli usaha àBogasari(tepung terigu),Pertamina(Migas), Kerakatau Steel(baja)
3.      Penguasaan produk yang berasal dari  kelompok usaha (monopoli perusahaan)
4.      Penguasaan pasar karena menguasai penjualan produk yang sama dibandingkan perusahaan lain (Monopoli pangsa pasar)
5.      Pasar dapat dikendalikan dengan harga dan produksi (harga dapat diubah sefihak melalui mekanisme pasar atau tanpa mekanisme pasar)
6.      Produk monopoli umumnya tidak memerlukan promosi iklan dan semacamnya (publikasi perusahaan sangat penting..) 
Sebab- sebab adanya monopoli:
1.      Perusahaan memiliki sumber daya exclusive.
2.      Perusahaan menguasai informasi kebutuhan pasar dan kuat dari segi permodalan.
3.      Adanya hambatan  dalam skala ekonomis.
4.      Dibantu oleh kebijakan pemerintah karena alasan khusus/tertentu.
Monopoli dalam Hukum Islam
Pada dasarnya dalam ekonomi Islam, monopoli tidak dilarang, siapapun boleh berusaha/berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain, asalkan tidak melanggar nilai-nilai Islam. Dalam hal ini yang dilarang berkaitan dengan monopoli adalah ikhtikar, yaitu kegiatan menjual lebih sedikit barang dari yang seharusnya sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal, di dalam istilah ekonomi kegiatan ini disebut sebagai monopoly’s rent seeking behaviour. Sehingga sekarang dapat dibedakan antara monopoli dan ikhtikar dalam terminology ekonomi Islam. Pelarangan ikhtikar bersumber dari Hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa. “Tidaklah orang melakukan ikhtikar kecuali ia berdosa.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Pandangan ekonomi Islam terfokus pada masalah mekanisme penentuan harga, yang di dalam monopoli (dengan ikhtikar) cenderung berpotensi merugikan konsumen di satu pihak dan menguntungkan produsen di pihak lain, sebab harga ditentukan lebih berorientasi kepada kepentingan produsen saja. Dalam ajaran Islam, meskipun keuntungan yang dihasilkan tanpa melakukan ikhtikar lebih sedikit, akan tetapi merupakan keutungan yang mencerminkan keadilan baik untuk penjual (produsen) maupun untuk pembeli (konsumen), atau dengan kata lain harga harus mencerminkan keadilan baik dari sisi produsen maupun konsumen. Hal tersebut dikaitkan dengan parameter etis yang dapat merepresentasikan ajaran Islam. Selain keadilan (adl), paremeter etis yang membedakan ajaran ekonomi Islam dan ekonomi konvensional adalah kesederhanaan, dan persaudaraan.
Contoh praktek monopoli:
Misalnya Indofood menguasai pangsa pasar mie instan di atas 90% karena memiliki banyak perusahaan yang menghasilkan mie instant. Pertamina 100% untuk  Migas, PT Bogasari 100% untuk terigu, dan lain sebagainya.
Dalam praktek monopoli didalam Islam keberadaan satu penjual dipasar, atau tidak adanya pesaing atau kecilnya pesaing dipasar, bukanlah hal yang dilarang. Siapapun boleh berdagang tanpa peduli apakah dia satu- satunya penjual atau ada penjual lain. Jadi monopoli sacara harfiah boleh- boleh saja dia tidak boleh melakukan ikhtikar.
E.     Oligopoli
Pengertian Oligopoli
Secara teoritis oligopoli adalah persaingan pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan yang melayani konsumen untuk jenis produk tertentu. Dalam Pasar oligopoli  jumlah perusahaan yang menguasai pasar lebih dari dua tetapi tidak banyak (oligos = sedikit) sehingga tindakan dari pengusahan yang satu akan mempengaruhi kebijakan dari pengusaha lainnya.
Apabila produk yang dihasilkan oleh pengusaha oligopoli  homogen maka pasar dinamakan oligopoli murni ( pure oligopoly)  dan apabila produk yang dihasilkan tidak homogen maka dinamakan oligopoli yang dibedakan (differentiated oligopoly).
Ciri – ciri pasar Oligopoli:
·         Terdapat beberapa Pembeli
·         Penjual banyak, Produknya Homogen
·         Harga produk yang dijual relatif sama
·         Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
·         Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
·         Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain
·         Promosi diperlukan untuk persaingan
Oligopoli dalam Pandangan Islam

Dalam pasar oligopoli persaingan pasar harus dilakukan dengan cara-cara yang sehat, salah satu aspek yang menarik dari pasar oligopolistik dalam spirit Islam adalah terjadinya kooperasi di antara perusahaan-perusahaan yang ada – kooperasi dalam rangka untuk mencapai kebaikan masyarakat bukan untuk bermusuhan (bersaing). Persaingan yang tidak sehat dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain maka hal itu sangatlah tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini dapat diartikan suatu penindasan terhadap perilaku pasar, sebab keuntungan yang akan diperoleh dari persaingan yang tidak sehat itu adalah keuntungan yang berlebih-lebihan dan sebagai wujud dampak negatifnya adalah kerugian yang diderita oleh pihak lain atas diperolehkannya keuntungan yang berlebih-lebihan itu. Karena Allah juga tidak menghendaki pemanfaatan suatu nikmat dengan melampaui batas yaitu berlebih-lebihan.


EmoticonEmoticon