ZAKAT PROFESI
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah :
Masaul Fikih
Dosen Pengamp : Fahruddin, M.Ag.
Disusun
Oleh :
Muhammad Ulul Albab 2021114150
Kelas
: C
PRODI PAI
JURUSAN
TARBIYAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah swt. yang telah memberiakan rahmat dan hidayahnya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Zakat Profesi ”. Sholawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad saw.
Tidak lupa penulis sampaikan
terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah yang telah membantu dan
membimbing dalam mengerjakan makalah ini. Penulis juga menyampaikan terimakasih
kepada teman-teman yang juga telah memberikan kontribusi baik langsung maupun
tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari dalam menyusun
makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik san saran
yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua.
Pekalongan,
15 April 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang masalah
Manusia merupakan makhluk yang bersosial
dan berinteraksi antar sesama. Dalam berinteraksi, manusia memiliki etika dan
pedoman dalam bertingkahlaku. Salah satu kegiatan yang biasa dilakukakan adalah
muamalah. Hal ini berkaitan dengan fikih. Sebagai manusia sosial, tidak dapat
hidup sendirian dan harus saling tolong menolong. Berkaitan dengan hal ini, hukum fikih fleskbiel menyesuaikan
zaman.
Salah satu bagian dari fikih yakni zakat.
Zakat merupakan shadaqah wajib bagi manusia. Namun dalam Alquran dan hadits,
yang jelas keterangannya ialah orang yang menerima zakat dan objek zakat
tertentu. Para ulama berbeda pendapat berkaitan zakat profesi. Oleh sebab itu, kami ingin membahas tentang
zakat profesi supaya dapat dikaji .
B. Rumusan
masalah
1. Apa yang dimaksud dengan zakat profesi?
2. Bagaimana dasar hukum zakat profesi?
3. Bagaimana pendapat para ulama berkaitan
zakat profesi?
4. Bagaimana nishab zakat profesi?
5. Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
6. Bagaimana pengaplikasian zakat profesi?
7. Bagaimana pendapat tokoh masyarakat
sekitar?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
zakat profesi
Zakat berasal dari zaka berarti berkah, tumbuh dan baik. Secara lisan al arab berarti suci dan barakah. Secara fikih zakat
merupakan sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang
berhak menurut syariat islam.
Fungsi pokok zakat antara lain:
1. Membersihkan jiwa dan harta muzakki
2. Fungsi sosial yakni pemerataan
kesejahteraan dan fungsi ibadah yakni sebagai sarana bersyukur kepada Allah
SWT.
Zakat profesi merupakan pengembangan dari
zakat mal (zakat harta). Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari
kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Orang dikategorikan kaya melalui
pencapaian nashab.[1]
Menurut pengikut Hanafi kekayaan merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sesuatu dapat dikategorikan kekayaan
jika minimal memenuhi dua syarat antara lain: dimiliki dan bisa dimanfaat sebagaiamana mestinya
(umunya). Kekayaan dapat berupa wujud maupun non wujud.
Menurut Yusuf Qardhawi Syarat-syarat
kekayaan yang wajib dizakati antara
lain:
a) Milik penuh (tidak ditangan dan belum
kepastian kembali tidak wajib zakat)
b) Berkembang (produksi atau perdagangan) dan
cukup senisab
c) Lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan
diukur dengan kebutuhan rutin fisik minimal untuk diri muzakki, keluarga
dan orang yang menjadi tanggungannya, sehingga mereka dapat hidup sehat)
d) Bebas dari hutang (hutang jangka pendek)
e) Berlalu setahun (haul). [2]
Syarat muzakki antara lain: islam,
berakal,merdeka dan memiliki kekayaan.
Menurut ulama salaf disebut juga zakat al mal al mustafad yang berarti pendapatan yang dihasilkan dari
profesi non-zakat yang dijalani seperti gaji pegawai negeri atau swasta,
konsultan, dokter dan sebagainya).[3] Zakat
profesi merupakan buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang
dilakukan setiap orang baik berupa gaji, upah, insentif atau nama lain.
Pendapatan dapat dikategorikan menjadi dua
yakni:
1. Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah
instansi baik pemerintah maupun sipil. Pekerjaan ini bersifat aktif dan
diterima secara periodek (sebulan atau perminggu).
2. Pendapatan dari hasil kerja professional pada
bidang pendidikan, ketrampilan dan kejuruan tertentu (mengandalkan
ketrampilan). Seperti dokter, tukang cukur, artis dan sebagainya. Pekerjaan ini
bersifat pasif dan tidak periodek. [4]
B. Dasar Hukum
zakat profesi.
a) Dasar
Alquran
Alquran surat al Dzariat:19
وفي اموالهم حق للسا ئل والمحروم
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk
orang msikin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Hal
inidikuatkandenganfirman Allah subhanahuwata’ala :
“Wahai orang-orang yang berimanbersedekah (keluarkanlah zakat)
dariapa yang baik-baikdariapa yang kalian usahakan.” (QS Al Baqarah : 267) [5]
b) Dasar Hadits
Diriwayatkan dari Muadz,ra oleh Bukhri
Muslim:
ان ا لله قد افثرض عليهم صدقة في اموالهم ثؤخد من اغنيا ئهم فثرد في
فقرائهم
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada
mereka zakat pada harta benda mereka, zakat dipungut dari orang kaya dan
dikembalikan kepada yang miskin dikalangan mereka.
Dipandang dari dua dasar tersebut, tidak ada kalimah yang merujuk pada
zakat porfesi secara tekstual. Namun perlu diingat bahwa, zakat merupakan
sadaqah wajib bagi manusia. Sehingga dua dasar tersebut tersirat adanya hukum
zakat yakni pada lafadz haqqun dan shadaqotan.
·
Pendapat ulama yang menyatakan zakat profesi tidak
wajib. Hal ini disebabkan karena tidak ada kejelasan secara dhohir baik alquran
maupun hadits bahkan didalam kitab-kitab salaf berkaitan dengan zakat profesi.
·
Pendapat ulama yang menyatakan zakat profesi wajib
wajib. Hal ini disebabkan adanya makna implicit (secara bathin) yang terkandung
dalam Alquran dan Hadits diatas. [6]
Tafsiran surat adz dzariat :19 dalam kitab tafsir al munir
menyatakan bahwa pendapat yang paling kuat tentang makna haqqun adalah
ukuran yang telah diketahui secara syara’ yaitu zakat. Hal ini diperkuat ileh IbnAl Araby dan Aljash.
Muhammad Ibn Sirin dan Qatadah mengatakan bahwa makana haqquni ialah
zakat wajib.Yang dijelaskan dalam alquran secara jelas hanya penerima zakat
sebagaimana dalm surat At taubah ayat 60. Namun penentu yang wajib mengeluarkan
zakat bisa atau mungkin berkembang
sesuai karakter zamannya dan paling inti ialah orang kaya. Hal ini disebabkan
bahwa fikih merupakan ilmu muamalalah (berkaitan dengan perilaku manusia)
sehingga fikih dinamis sesuai perkembangan dan perubahan dengn syarat masih
sesuai syariat islam.[7]
C. Pendapat
para Ulama berkaitan dengan hukum zakat profesi
1. Imam Abu Hanifah berpendapat, mal
mustafad tidak dizakati sebelum
sempurna satu tahun ditangan pemiliknya kecuali jika memiliki harta sejenis
pada permulaan tahun sudah mencapai nisab.
2. Imam Malik berpendapat mal mustafad tidak
dizakati sebelum setahun, baik si pemilik memiliki harta yang sejenis atau
tidak.
3. Imam Syafi’I berpendapat bahwa mal
mustafad tidak dizakati sebelum setahun meskipun memiliki harta yang sejenis.
4. Ibn Hazm berpendapat berpendapat semua
harta disyariatkan setahun baik harta mal mustafad maupun tidak.
5. Daud Al Zahiri berpendapat bahwa mal
mustafad wajib zakat tanpa syarat
sampai setahun.[8]
D. Nisab zakat
profesi
Sebagaiman keterangan diatas yakni 85 gram baik setahun maupun belum
setahun. Namun setelah dikeluarkan UU no.17 tahun 2000 yang diberlakukan mulai
tahun 2001 tentang peruabahan ketiga UU no 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan (pasal 4 ayat 3) maka kewajiban zakat dari penghasilan professional
jenis ini harus dikalikan 2,5% sebagai tarif setiap akhir masa haul.
Presntase volume zakat profesi
·
Bagi pendapatn aktif sebasar 2,5% dari asset simpanan
dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.
·
Bagi pendapatan pasif sebesar 10% dari total
pendapatan kotor atau 5% dari total pendapatan bersih.[9]
Nishab, waktu, ukuran, dan cara
mengeluarkan zakat profesi berdasarkan pada qiyas atau analog yang dilakukan.
1. Jika dianalogikan pada zakat perdagangan
maka Nishab, waktu, ukuran, sama dengan
zakat emas dan perak yaitu sebesar 85gram emas atau 25% dan waktunya setahun
sekali. Contoh joko berpenghasilan Rp.5.000.000,- setiap bulan dan kebutuhan
pokok perbulan sebesar Rp.3.0000.000,- maka besar zakat yang dikeluarkan adalah
2,55 x 12 x 2.000.0000,- sehingga besarnya Rp.600.000,- pertahun atau 50.000,-
perbulan.
2. Jika dianalogikan pada zakat pertanian,
maka nishab,waktu dan ukuran senilai 635 kg padi atau gandum, sehingga ukuran
zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.
Contoh seperti kasus diatas maka kewajiban zakat adalah 5% x 12 x
Rp.2.000.000,- sehingga zakatnya Rp.1.000.000,- perbulan(jika penghasilan
perbulan). [10]
E. Cara
menghitung zakat profesi
1. Tentukanlah pendapatan total dalam kurun
waktu tertentu (batasan waktu terbaik adalah masa haul)
2. Potonglah pendapatan tersebut dengan biaya
operasional yang diperlukan untuk usaha profesi tersebut.
3. Pootonglah pendapatan tersebut dengan
hutang.
4. Potonglah pendapatn tersebut dengan
keperluan primer sehari-hari yang jumlahnya disesuaikan dengan besar kecil
anggota keluarganya.
5. Apabila sisa pendapatan tersebut telah
dipotong dengan keperluan pada poin sebelumnya masih tetap melampai nisab maka
wajib dikeluarkan zakatnya.[11]
F. Pengaplikasian zakat profesi
Berkaitan zakat terdapat keterkaitan dengan
pajak. Persamaan pajak dan zakat antara lain:
A. Unsur
paksaan
Dinegara islam, jika orang yang berkewajiban zakat tidak menuanaikan
maka penguasa wajib memaksanya. Sebagaimana surat At Taubah:103. Jika orang
telah kewajiban pajak maka dapat dikenakan tindakan tegas oleh pemerintah baik
secara langsung mapun tidak langsung.
B. Unsur
pengelola
Zakar dikelola oleh BAZIZ sedangkan pajak
dikelola oleh pemerintah.
C. Unsur tujuan
Bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Perbedaan pajak dengan zakat menurut Yusuf
Qardhawi antara lain:
A. Segi nama
Zakat berasal dari zaka berarti suci
sedangkan pajak bersal dari jizyah.
B. Hakikat dan
tujuan
Zakat hakikat ubudiah sedangkan pajak
muamalah.
C. Nishab dan
ketentuan
Zakat ditentukan oleh Allah sedangkan pajak
ditentukan oleh kebijakan dan kekuatan penguasa.[12]
G. Pandangan
Ulama Sekitar
Menurut Ky.Abdullah Rozi, alumni ponpes Lirboyo,Tebuireng,Kediri dan
salah satu tokoh masyarakat di Kedungwuni dan Buaran. Bahwa zakat profesi
merupakan zakat pekerjaan diluar perdagangan. Adanya zakat profesi merupakan
pengembangan dari hadits yang dilakukan oleh Imam Hanafi. Menurut imam syafii
tidak ada zakat profesi sehingga hal ini pembahsasan berkaitan muqorinah
madzab atau berbagai madzab. Pendapat yang paling mashur menurut beliau “
zakat profesi cara pelaksanaan dianalogikan dengan perdagangan ( tijarah)”.
Penerapan di Indonesia melalui system pemotongan gaji perbulan. Hal ini sesuai
pendapat Imam Malik dan Daud Al Zahiri. Dahulu pernah ada fenomena bahwa adanya
system pembagian zakat dan pajak yakni jika seseorang telah dibebani zakat maka
tidak dibebani pajak.
Peran pemerintah terhadap zakat dan pajak tergantung penguasanya.
Sebagian negara islam telah terdapat aturan tentang zakat dan pajak secara
jelas. Namun dinegara Nonmuslim belum adanya kejelasan secara jelas dan detail.
Oleh sebab itu, yang terpenting ialah tujuan dan esensi bukan hanya perbedaan
bahasa dan nama.
BAB lll
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat profesi merupakan zakat pengembangan dari zakat mal (zakat harta).
Hal ini dipelopori oleh Imam Hanafi karena beliau banyak menggunakan rasio.
Sehingga menjadi panutan. Berbagai bahasa yang ditemukan baik zakat profesi,
zakat mal dan sebagainya, pada hakikatnya sama takni memberikan sebagian harta
kepada yang berhak menerima. Oleh sebab itu, adanya zakat profesi tidak
menjadin probm bagi umat islam melainkan menjadi jalan alternative dalam
berbagi harta.
Berkaitan dengan cara perhitungan, terdapat perbedaan. Namun yang
terpenting mengeluarkan harta walau dengan cara yang berbeda. Hal ini
disebabkan didalam harta kita menyimpan hak orang lain, oleh sebab itu,
penuhilah hak mereka. Maka lebih baik cara perhitungan berbeda daripada tidak
mengeluarkan zakat.
B. Saran
Dengan mengetahui pembahasan dan kajian diatas,diharapkan dapat
memberikan peringatan,himbauan dan pengetahuan betapa pentingnya semua amal
perbuatan kita.sehingga ketika kita ingin mengerjakan sesuatu maka diharapkan agar dipikir terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
·
AlZuhayly,Wahbah.2010.zakat kajian berbagai madzab. Bandung:PT.Remaja
Rosdakarya.
·
Arief Mufraini.2012.Akuntansi Manjemen Zakat. Jakarta:Fajar
Inter Pratama Offset.
·
Azhar,
Tengku.2014. Risalah Zakat PanduanPraktis Zakat. Surakarta: Div Fundraising BaitulMal FKAM.
·
Fakhruddin.2012. Fikih dan Manajemen Zakat di
Indonesia. Malang:UIN MALANG PRESS.
·
Hadi Permono.1993. Syekhul sumber-sumber penggalian
zakat. Jakarta:Pustaka Firdaus.
·
Mufraini, Arief.2012.Akuntansi Manjemen Zakat. Jakarta:Fajar
Inter Pratama Offset.
·
Nuruddin.1999.zakat sebagai intrumen dalam
kebijakan fiscal.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
·
Tafuqullah.2011.Akuntansi Zakart Kontemorer.
Bandung:Remaja Rosdaarya.
[5]Tengkuazhar, Risalah
Zakat PanduanPraktis Zakat, (surakarta: Div Fundraising BaitulMal FKAM,
2014), hlm. 43
[6] Wahbah Al Zuhayly,zakat kajian berbagai madzab,(Bandung:PT.Remaja
Rosdakarya,,hlm.275)
[12] Nuruddin, zakat
sebagai intrumen dalam kebijakan fiscal,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
),hlm.30-36
EmoticonEmoticon