MASAILUL FIQH ZAKAT PROFESI SANTERI 21



ZAKAT PROFESI
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah     : Masaul Fikih
Dosen Pengamp : Fahruddin, M.Ag.


 






Disusun Oleh :
Muhammad Ulul Albab             2021114150




Kelas :  C
PRODI PAI
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah memberiakan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Zakat Profesi ”. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad saw.
Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah yang telah membantu dan membimbing dalam mengerjakan makalah ini. Penulis juga menyampaikan terimakasih kepada teman-teman yang juga telah memberikan kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari dalam menyusun makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik san saran yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

           
                                                                                    Pekalongan, 15 April 2016





BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang masalah
Manusia merupakan makhluk yang bersosial dan berinteraksi antar sesama. Dalam berinteraksi, manusia memiliki etika dan pedoman dalam bertingkahlaku. Salah satu kegiatan yang biasa dilakukakan adalah muamalah. Hal ini berkaitan dengan fikih. Sebagai manusia sosial, tidak dapat hidup sendirian dan harus saling tolong menolong. Berkaitan dengan  hal ini, hukum fikih fleskbiel menyesuaikan zaman.
Salah satu bagian dari fikih yakni zakat. Zakat merupakan shadaqah wajib bagi manusia. Namun dalam Alquran dan hadits, yang jelas keterangannya ialah orang yang menerima zakat dan objek zakat tertentu. Para ulama berbeda pendapat berkaitan zakat profesi.  Oleh sebab itu, kami ingin membahas tentang zakat profesi supaya dapat dikaji .

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan zakat profesi?
2.      Bagaimana dasar hukum zakat profesi?
3.      Bagaimana pendapat para ulama berkaitan zakat profesi?
4.      Bagaimana nishab zakat profesi?
5.      Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
6.      Bagaimana pengaplikasian zakat profesi?
7.      Bagaimana pendapat tokoh masyarakat sekitar?





BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian zakat profesi
Zakat berasal dari  zaka  berarti berkah, tumbuh dan baik. Secara  lisan al arab  berarti suci dan barakah. Secara fikih zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat islam.
Fungsi pokok zakat antara lain:
1.      Membersihkan jiwa dan harta muzakki
2.      Fungsi sosial yakni pemerataan kesejahteraan dan fungsi ibadah yakni sebagai sarana bersyukur kepada Allah SWT.
Zakat profesi merupakan pengembangan dari zakat mal (zakat harta). Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Orang dikategorikan kaya melalui pencapaian nashab.[1] Menurut pengikut Hanafi kekayaan merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sesuatu dapat dikategorikan kekayaan jika minimal memenuhi dua syarat antara lain: dimiliki  dan bisa dimanfaat sebagaiamana mestinya (umunya). Kekayaan dapat berupa wujud maupun non wujud.
Menurut Yusuf Qardhawi Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati  antara lain:
a)      Milik penuh (tidak ditangan dan belum kepastian kembali tidak wajib zakat)
b)      Berkembang (produksi atau perdagangan) dan cukup senisab
c)      Lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan diukur dengan kebutuhan rutin fisik minimal untuk diri muzakki, keluarga dan orang yang menjadi tanggungannya, sehingga mereka dapat hidup sehat)
d)      Bebas dari hutang (hutang jangka pendek)
e)      Berlalu setahun (haul). [2]
Syarat muzakki antara lain: islam, berakal,merdeka dan memiliki kekayaan.
Menurut ulama salaf disebut juga zakat al mal al mustafad  yang berarti pendapatan yang dihasilkan dari profesi non-zakat yang dijalani seperti gaji pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter dan sebagainya).[3] Zakat profesi merupakan buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan setiap orang baik berupa gaji, upah, insentif atau nama lain.
 Pendapatan dapat dikategorikan menjadi dua yakni:
1.      Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi baik pemerintah maupun sipil. Pekerjaan ini bersifat aktif dan diterima secara periodek (sebulan atau perminggu).
2.      Pendapatan dari hasil kerja professional pada bidang pendidikan, ketrampilan dan kejuruan tertentu (mengandalkan ketrampilan). Seperti dokter, tukang cukur, artis dan sebagainya. Pekerjaan ini bersifat pasif dan tidak periodek. [4]
B.     Dasar Hukum zakat profesi.
a)   Dasar Alquran
Alquran surat al Dzariat:19
وفي اموالهم حق للسا ئل  والمحروم
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang msikin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Hal inidikuatkandenganfirman Allah subhanahuwata’ala :
Wahai orang-orang yang berimanbersedekah (keluarkanlah zakat) dariapa yang baik-baikdariapa yang kalian usahakan.” (QS Al Baqarah : 267) [5]
b)   Dasar Hadits
Diriwayatkan dari Muadz,ra oleh Bukhri Muslim:
ان ا لله قد افثرض عليهم صدقة في اموالهم ثؤخد من اغنيا ئهم فثرد في فقرائهم
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta benda mereka, zakat dipungut dari orang kaya dan dikembalikan kepada yang miskin dikalangan mereka.
Dipandang dari dua dasar tersebut, tidak ada kalimah yang merujuk pada zakat porfesi secara tekstual. Namun perlu diingat bahwa, zakat merupakan sadaqah wajib bagi manusia. Sehingga dua dasar tersebut tersirat adanya hukum zakat yakni pada lafadz haqqun dan shadaqotan.
·        Pendapat ulama yang menyatakan zakat profesi tidak wajib. Hal ini disebabkan karena tidak ada kejelasan secara dhohir baik alquran maupun hadits bahkan didalam kitab-kitab salaf berkaitan dengan zakat profesi.
·        Pendapat ulama yang menyatakan zakat profesi wajib wajib. Hal ini disebabkan adanya makna implicit (secara bathin) yang terkandung dalam Alquran dan Hadits diatas. [6]
Tafsiran surat adz dzariat :19 dalam kitab tafsir al munir menyatakan bahwa pendapat yang paling kuat tentang makna haqqun adalah ukuran yang telah diketahui secara syara’ yaitu zakat. Hal  ini diperkuat ileh IbnAl Araby dan Aljash. Muhammad Ibn Sirin dan Qatadah mengatakan bahwa makana haqquni ialah zakat wajib.Yang dijelaskan dalam alquran secara jelas hanya penerima zakat sebagaimana dalm surat At taubah ayat 60. Namun penentu yang wajib mengeluarkan zakat  bisa atau mungkin berkembang sesuai karakter zamannya dan paling inti ialah orang kaya. Hal ini disebabkan bahwa fikih merupakan ilmu muamalalah (berkaitan dengan perilaku manusia) sehingga fikih dinamis sesuai perkembangan dan perubahan dengn syarat masih sesuai syariat islam.[7]
C.     Pendapat para Ulama berkaitan dengan hukum zakat profesi
1.      Imam Abu Hanifah berpendapat, mal mustafad  tidak dizakati sebelum sempurna satu tahun ditangan pemiliknya kecuali jika memiliki harta sejenis pada permulaan tahun sudah mencapai nisab.
2.      Imam Malik berpendapat mal mustafad tidak dizakati sebelum setahun, baik si pemilik memiliki harta yang sejenis atau tidak.
3.      Imam Syafi’I berpendapat bahwa mal mustafad tidak dizakati sebelum setahun meskipun memiliki harta yang sejenis.
4.      Ibn Hazm berpendapat berpendapat semua harta disyariatkan setahun baik harta mal mustafad  maupun tidak.
5.      Daud Al Zahiri berpendapat bahwa mal mustafad wajib zakat tanpa syarat  sampai setahun.[8]
D.    Nisab zakat profesi
Sebagaiman keterangan diatas yakni 85 gram baik setahun maupun belum setahun. Namun setelah dikeluarkan UU no.17 tahun 2000 yang diberlakukan mulai tahun 2001 tentang peruabahan ketiga UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (pasal 4 ayat 3) maka kewajiban zakat dari penghasilan professional jenis ini harus dikalikan 2,5% sebagai tarif setiap akhir masa haul.
Presntase volume zakat profesi
·        Bagi pendapatn aktif sebasar 2,5% dari asset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.
·        Bagi pendapatan pasif sebesar 10% dari total pendapatan kotor atau 5% dari total pendapatan bersih.[9]
Nishab, waktu, ukuran, dan cara mengeluarkan zakat profesi berdasarkan pada qiyas atau analog yang dilakukan.
1.      Jika dianalogikan pada zakat perdagangan maka Nishab, waktu, ukuran,  sama dengan zakat emas dan perak yaitu sebesar 85gram emas atau 25% dan waktunya setahun sekali. Contoh joko berpenghasilan Rp.5.000.000,- setiap bulan dan kebutuhan pokok perbulan sebesar Rp.3.0000.000,- maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,55 x 12 x 2.000.0000,- sehingga besarnya Rp.600.000,- pertahun atau 50.000,- perbulan.
2.      Jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishab,waktu dan ukuran senilai 635 kg padi atau gandum, sehingga ukuran zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan. Contoh seperti kasus diatas maka kewajiban zakat adalah 5% x 12 x Rp.2.000.000,- sehingga zakatnya Rp.1.000.000,- perbulan(jika penghasilan perbulan). [10]
E.     Cara menghitung zakat profesi
1.      Tentukanlah pendapatan total dalam kurun waktu tertentu (batasan waktu terbaik adalah masa haul)
2.      Potonglah pendapatan tersebut dengan biaya operasional yang diperlukan untuk usaha profesi tersebut.
3.      Pootonglah pendapatan tersebut dengan hutang.
4.      Potonglah pendapatn tersebut dengan keperluan primer sehari-hari yang jumlahnya disesuaikan dengan besar kecil anggota keluarganya.
5.      Apabila sisa pendapatan tersebut telah dipotong dengan keperluan pada poin sebelumnya masih tetap melampai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.[11]

F.      Pengaplikasian  zakat profesi
Berkaitan zakat terdapat keterkaitan dengan pajak. Persamaan pajak dan zakat antara lain:
A.   Unsur paksaan
Dinegara islam, jika orang yang berkewajiban zakat tidak menuanaikan maka penguasa wajib memaksanya. Sebagaimana surat At Taubah:103. Jika orang telah kewajiban pajak maka dapat dikenakan tindakan tegas oleh pemerintah baik secara langsung mapun tidak langsung.
B.   Unsur pengelola
Zakar dikelola oleh BAZIZ sedangkan pajak dikelola oleh pemerintah.
C.  Unsur tujuan
Bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Perbedaan pajak dengan zakat menurut Yusuf Qardhawi antara lain:
A.     Segi nama
Zakat berasal dari zaka berarti suci sedangkan pajak bersal dari jizyah.
B.      Hakikat dan tujuan
Zakat hakikat ubudiah sedangkan pajak muamalah.
C.     Nishab dan ketentuan
Zakat ditentukan oleh Allah sedangkan pajak ditentukan oleh kebijakan dan kekuatan penguasa.[12]

G.    Pandangan Ulama Sekitar
Menurut Ky.Abdullah Rozi, alumni ponpes Lirboyo,Tebuireng,Kediri dan salah satu tokoh masyarakat di Kedungwuni dan Buaran. Bahwa zakat profesi merupakan zakat pekerjaan diluar perdagangan. Adanya zakat profesi merupakan pengembangan dari hadits yang dilakukan oleh Imam Hanafi. Menurut imam syafii tidak ada zakat profesi sehingga hal ini pembahsasan berkaitan muqorinah madzab atau berbagai madzab. Pendapat yang paling mashur menurut beliau “ zakat profesi cara pelaksanaan dianalogikan dengan perdagangan ( tijarah)”. Penerapan di Indonesia melalui system pemotongan gaji perbulan. Hal ini sesuai pendapat Imam Malik dan Daud Al Zahiri. Dahulu pernah ada fenomena bahwa adanya system pembagian zakat dan pajak yakni jika seseorang telah dibebani zakat maka tidak dibebani pajak.
Peran pemerintah terhadap zakat dan pajak tergantung penguasanya. Sebagian negara islam telah terdapat aturan tentang zakat dan pajak secara jelas. Namun dinegara Nonmuslim belum adanya kejelasan secara jelas dan detail. Oleh sebab itu, yang terpenting ialah tujuan dan esensi bukan hanya perbedaan bahasa dan nama.









BAB lll
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Zakat profesi merupakan zakat pengembangan dari zakat mal (zakat harta). Hal ini dipelopori oleh Imam Hanafi karena beliau banyak menggunakan rasio. Sehingga menjadi panutan. Berbagai bahasa yang ditemukan baik zakat profesi, zakat mal dan sebagainya, pada hakikatnya sama takni memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima. Oleh sebab itu, adanya zakat profesi tidak menjadin probm bagi umat islam melainkan menjadi jalan alternative dalam berbagi harta.
Berkaitan dengan cara perhitungan, terdapat perbedaan. Namun yang terpenting mengeluarkan harta walau dengan cara yang berbeda. Hal ini disebabkan didalam harta kita menyimpan hak orang lain, oleh sebab itu, penuhilah hak mereka. Maka lebih baik cara perhitungan berbeda daripada tidak mengeluarkan zakat.
B.       Saran





DAFTAR PUSTAKA

·        AlZuhayly,Wahbah.2010.zakat kajian berbagai madzab. Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.
·        Arief Mufraini.2012.Akuntansi Manjemen Zakat. Jakarta:Fajar Inter Pratama Offset.
·        Azhar, Tengku.2014. Risalah Zakat PanduanPraktis Zakat. Surakarta: Div Fundraising BaitulMal FKAM.
·        Fakhruddin.2012. Fikih dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang:UIN MALANG PRESS.
·        Hadi Permono.1993. Syekhul sumber-sumber penggalian zakat. Jakarta:Pustaka Firdaus.
·        Mufraini, Arief.2012.Akuntansi Manjemen Zakat. Jakarta:Fajar Inter Pratama Offset.
·        Nuruddin.1999.zakat sebagai intrumen dalam kebijakan fiscal.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
·        Tafuqullah.2011.Akuntansi Zakart Kontemorer. Bandung:Remaja Rosdaarya.


[1] Tafuqullah, Akuntansi Zakart Kontemorer,(bandung:Remaja Rosdaarya,2011),hlm.78-81
[2] Ibid,hlm.102
[3] Fakhruddin, Fikih dan Manajemen Zakat di Indonesia,(Malang:UIN MALANG PRESS),hlm.133-142
[4] Arief Mufraini,Akuntansi Manjemen Zakat,(Jakarta:Fajar Inter Pratama Offset,2012),hlm.79-81
[5]Tengkuazhar, Risalah Zakat PanduanPraktis Zakat, (surakarta: Div Fundraising BaitulMal FKAM, 2014), hlm. 43
[6] Wahbah Al Zuhayly,zakat kajian berbagai madzab,(Bandung:PT.Remaja Rosdakarya,,hlm.275)
[7] Syekhul Hadi Permono, sumber-sumber penggalian zakat,(Jakarta:Pustaka Firdaus,1993),hlm.81
[8] Fakhruddin, Fikih dan Manajemen Zakat di Indonesia,(Malang:UIN MALANG PRESS),hlm.133-142
[9] Arief Mufraini,Akuntansi Manjemen Zakat,(Jakarta:Fajar Inter Pratama Offset,2012),hlm.79-81
[10] Fakhruddin, Fikih dan Manajemen Zakat di Indonesia,(Malang:UIN MALANG PRESS),hlm.142-143
[11] Ibid,hlm.82-83
[12] Nuruddin, zakat sebagai intrumen dalam kebijakan fiscal,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada ),hlm.30-36


EmoticonEmoticon