SINOPSIS FILM OTONOMI DAERAH (TUGAS VIDEO) SANTRI 21




 MAKUL CIVIC EDUCATION


SEKILAS OTDA dan DESENTRALISASI
Istilah Otonomi daerah dan desentralisasi sering digunakan secara campur baur dan keduanya ibarat satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Otda adalah kewenangan yang diberikan dari pusat kepada daerah2 untuk mengatur wilayahnya secara mandiri.
SENTRALISASI ATAUKAH DESENTRALISASI???  Para pendiri Negara Republik Indonesia nampaknya menyadari bahwa bagi negara yang luas, berpenduduk besar seperti Indonesia ini, akan lebih baik jika diselenggarakan secara desentralisasi.
desentralisasi dipilih bukan saja karena penyelenggaraan administrasi publik yang tersentralisasi di Jakarta, namun juga dikarenakan meningkatnya kompleksitas dan ketidakpastian proses pembangunan.
Melalui Kebijakan ini, diharapkan : ketimpangan pembangunan bisa dengan cepat dipangkas, Sumberdaya yang ada dapat dikelola dan memberikan kebaikan bagi para warganya, serta Menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih demokratis, adil dan sejahtera.
meski tak mudah, proses perubahan sistim pemerintahan yang sentralistik menjadi terdesentralisasi hingga kini masih menjadi cara yang terbaik untuk mengelola Negara Kesatuan Republik Indonsia yang membentang luas dari sabang sampai merauke.
setelah era kemerdekaan perjalanan desentralisasi dan otda mengalami pasang surut serta meninggalkan catatan penting. Tuntutan pelaksanaan desentralisasi dan otda semakin menguat sejak terjadinya reformasi 1998. Kemudian mucul uu no 22 th 1999 kemudian disempurnakan melalui uu no 32 th 2004.
Politik desentralisasi tersebut diterjemahkan melalui kebijakan-kebijakan otonomi daerah, yang sejak 1945 hingga saat ini, Indonesia telah mempunyai sembilan kebijakan desentralisasi, yaitu UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, PP No. 6 Tahun 1959 jo Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960, UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, dan UU No. 32 Tahun 2004.




PEMEKARAN DAERAH
Dalam perkembangannya Desentralisasi dan Otonomi daerah ternyata juga sering disalah artikan sebagai bentuk legitimasi upaya pemekaran wilayah untuk membentuk daerah2 otonomi baru.
Padahal kerap terjadi daerah itu sama sekali tidak siap menjalankan roda pemerintahan dan belum mampu melaksanakan fungsinya untuk melayani masyarakat secara mandiri
Otonomi daerah ataupun pemekaran daerah sampai sekarang masih berlangsung..
Harus tambah berapa lagi provinsi yang harus kita apalin.
Zaman orba waktu mengakhiri  tahun 1999 ada 319 daerah otonom.. mendadak sontak pada era reformasi naik tinggi tercepat didunia tingkat pertumbuhan daerah otonomnya sampai 205 selama 10 tahun saja 1999-2009..
Daerah2 otonom baru itu tdk perform, pekerjaannya tdk bagus, pelayanan publik tdk bertambah baik, kesejahteraan masyarakat tdk meningkat, 
OTONOMI DI DAERAH PEKALONGAN
Pekalongan.. setiap mendengar kata pekalongan pasti yang terlintas dipikiran kita adalah batik.. Bla xxxxxxx......
Untuk Otonomi di Pekalongan sendiri,
Dibidang kesehatan misalnya yang tadinya seragam dan tersentralisasi kini bisa menjangkau ke kawasan terpencil dan dirancang sesuai yang dihadapi daerah setempat.
Dibidang pendidikan, penataan akses pendidikan sudah bisa dirasakan semua pihak dan memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat lokal..
putra–putri daerah yang berprestasi  bisa terpantau dan mendapat kesempatan untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan skema beasiswa pemerintah daerah.
Sementara di bidang infrastruktur pemerintah daerah menjadi lebih leluasa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan warga lokal yang mempertimbangkan faktor geografis.



OTONOMI KHUSUS (OTSUS)
Pertanyaannya, “mengapa ada otonomi khusus” di dalam suatu negara yang menganut paradigma politik administrasi negara yang desentralistik seperti Indonesia yang memberikan status “otonomi khusus” bagi Aceh, Papua, Jakarta, dan status “istimewa” bagi Yogyakarta, yang pada saat ini sedang diperjuangkan menjadi bentuk lain dari varian “otonomi khusus” di Indonesia.
Papua menjadi bagian dari Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 melalui Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Sebelum diberi nama “Irian Jaya”, kawasan ini dikenal dengan nama “Papua”. Nama “Papua” pada awalnya dipergunakan oleh pelaut Portugis Antonio d’Arbreu, yang mendarat di pulau ini pada tahun 1521.
kebijakan Otonomi Khusus di Papua dilatarbelakangi  antara lain oleh ketidakpuasan masyarakat lokal terhadap pemerintah pusat. Konflik yang muncul di dalamnya akhirnya membuat kebijakan Otonomi Khusus dipilih sebagai solusi.
Sejak diberlakukan melalui UU No 21 tahun 2001 Otonomi Khusus (Otsus) menetapkan 4 sasaran pembanguan yaitu disektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembangunan infrastruktur.
Papua tercatat memiliki kekayaan alam yang melimpah. Namun demikian, Papua merupakan provinsi yang paling terbelakang di Indonesia. Pada tahun 1997 –sebelum krisis-- tingkat kemiskinan Papua dilaporkan di atas 50%, sementara rata2 tingkat kemiskinan nasional telah mendekati 14%. Papua menjadi provinsi dengan populasi miskin terbesar di Indonesia. disusul Nusa Tenggara Timur, Maluku.
Desakan untuk menggunakan kembali nama “Papua” berangkat dari kekecewaan elit politik lokal karena selama 36 tahun di bawah tatanan Orde Lama, Orde Baru. kawasan ini tetap menjadi kawasan terbelakang dan semakin tertinggal dibanding kawasan lain. Kekecewaan akan pembangunan Papua di kalangan elit politik dan budaya Papua mendorong gerakan-gerakan separatis. Kecemasan akan adanya gerakan tersebut,, mendorong lahirnya pemikiran tentang “otonomi khusus” bagi Papua.




OTONOMI DAERAH SALAH KAPRAH
Dulunya otda kan untuk pemerataan pembangunan...
Dan sampai saat ini yang namanya otda itu memang telah berhasil melakukan pemerataan..... bukan pemerataan pembangunan LOYA... tapi pemerataan korupsi.. padahal otda itu niatnya baik: pemerataan pembangunan tapi justru untuk sarana itu tadi,,
Kita lihat saja para koruptor sekarang itu tidak hanya dipusat, tidak hanya di jakarta, tapi juga terjadi di banyak daerah
Bicara tentang efek otonomi daerah yang justru dianggap menyuburkan praktek korupsi.
Sampai sekarang kepala daerah yang masuk kena proses hukum..  ada 309 sudah,,
tapi dengan landasan asas kekeluargaan makanya sering terjadi proyek2 pemerintah pun dilaksanakan dengan asas kekeluargaan.. jadi sudah 11 % sekitar 158 dari 524 kepala daerah kita yang mempraktekkan politik dinasti..
pemerintah pusat itu kadang memang suka sulit untuk mengontrol terjadinya korupsi didaerah2 itu..
bagaimana mau mengontrol daerah, dipusat pun pemerintah saja itu justru kadang mjd penyelenggara korupsinya ...
ibaratnya ya korupsi itu seperti lari estafet itu lo... dari pusat ke daerah ayo korupsi..
sistem pilkada yang telah berlangsung yang sudah dimulai sejak 2005 tidak banyak manfaatnya justru banyak mudharatnya, sampai hakim juga kena cipratannya spt kemarin ketua MK..
PEJABAT MLKKN NEPOTISME MAKA RAKYAT YG JD REPOTISME



PENUTUP
Desentralisasi adl sebuah keniscayaan, ini wujud dari pesan UUD pasal 18.
Karena itu otda adl sebuah harga mati yang tidak boleh dirubah2 dan ini menjadi komitmen kita bersama, karena dengan sistem inilah kita dapat meyakini bahwa pemerintahan lebih efektif. Sistem sentralistik di dalam negara yang sebesar ini pasti tidak akan efektif. Tapi apapun namanya DESENTRALISASI ataupu SENTRALISASI tujuan akhirnya adalah bagaimana bisa mempercepat mewujudkan kesejahteraan rakyat, menjamin keadilan, dan juga pemerataan serta demokratisasi yang terus kita tumbuh dan kembangkan di daerah...

akankah Indonesia menemukan bentuk baru dari desentralisasi yang efektif di dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia???



EmoticonEmoticon