USHUL FIQH SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM SANTERI 21



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Salah satu kelemahan yang dialami oleh umat Islam saat ini adalah kecenderungan yang sangat tinggi untuk memperlajari fiqh, namun mengabaikan ushul fiqh. padahal ushul fiqh adalah akar dari fiqh. dengan mempelajari ushul fiqh akan lebih mudah dan lebih mendalam dalam mempelajari fiqh, karena ushul fiqh merupakan kerangka berpikir berupa kaidah-kaidah yang selalu digunakan dalam melahirkan ijtihad fiqh. dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang pokok dalam dalam bingkai hukum islam yang penting untuk dipelajari.
Seperti yang kita ketahui bahwa belajar itu adalah proses dan bertahap, begitu pula ketika kita belajar ushul fiqh kita juga akan mempelajari poin demi poin. Salah satu poin yang dipelajari dalam ushul fiqh adalah tentang sumber-sumber hukum. Tidak hanya itu  kajian ushul fiqh begitu luas diantaranya adalah hukum syara’, dalil hukum syara’ dan usaha merumuskan hukum syara’ dari sumbernya atau ijtihad dan yang berkenaan dengannya. tapi kali ini kita hanya akan terfokus untuk memperdalam tentang sumber-sumber hukum Islam.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Al-Qur’an?
3.      Apakah yang dimaksud dengan As-Sunnah?
4.      Apakah yang dimaksud dengan Ijma’?
5.      Apakah yang dimaksud dengan Qiyas?




C.      
BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM
Makna sumber hukum adalah persoalan polemik antara ahli ilmu tashawuf dan ahli fiqh. Ahli tashawuf  berpendapat bahwa sumber hukum, secara hakiki adalah Allah, sementara ahli fiqh berpendapat bahwa sumber hukum itu adalah Al-Qur’an sebagai dalil hukum. Senada dengan pikiran tersebut, Jaih Mubarok menegaskan bahwa: “... Sumber hukum Islam yang hakiki adalah Allah. Al-Qur’an bukan sumber hukum, tetapi dalil hukum. Pendapat ini saya ungkapkan karena saya khawatir kalau Al-Qur’an dijadikan sumber hukum akan melahirkan kecenderungan adanya pengabaian terhadap eksistensi Allah. Pandangan ini sebenarnya lebih bersifat teologis. Dengan demikian, terdapat tiga tema yang berhubungan dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum, Allah berfirman tanpa suara dan huruf (bi shaut wa harf) sebagai madlul, dan mushaf Al-Qur’an yang beredar di masyarakat yang ditulis dengan suara dan huruf (bi shaut wa harf) adalah dalil hukum. Apabila kita terpaksa kita mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum, yang dimaksud sumber disana dalam artian majazi.
Sumber hukum yang bersifat wahyu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hukum bersifat ijtihadi diantaranya adalah ijma’, qiyas, istihsan, maslalah mursalah, dan lainnya. Wahyu adalah sumber utama dan utama. Menurut Al-Ghazali, maksud wahyu sebagai sumber utama disini adalah Al-Qur’an, sementara As-Sunnah, sekalipun sifatnya wahyu, hanya berfungsi sebagai hukum penjelas atau pemberita (mukhbir) tentang hukum Allah. Adapun kehadiran ijma’ berfungsi sebagai petunjuk atau argumen (dalil) tentang eksistensi dan fungsi As-Sunnah. Disamping itu, kehadiran akal menjadi penting pula sebagai penegas mengenai tidak adanya hukum apabila tidak terdapat keterangan dari ketiga sumber hukum itu. Walaupun hukum Islam dari segi sumbernya dapat dibedakan beberapa macam, semuanya berfungsi sebagai petunjuk (dalil), tentang ada atau tidak adanya suatu hukum. Oleh karena itu, semuanya disebut sebagai dalil-dalil utama hukum (adillah al-ahkam).[1]
B.  DALIL SYARA’ YANG DISEPAKATI DAN TIDAK DISEPAKATI
 Dalil syara’ dilihat dari aspek kesepakatannya dibagi menjadi dua yaitu dalil syara’ yang disepakati (Muttafaq) dan dalil syara’ masih diperselisihkan (mukhtalaf) :
a.    Sumber Hukum Islam yang Muttafaq (Disepakati)
1.    Al Qur’an  
Secara bahasa kata اْلقُرْآنُ terambil dari kata قَرَاَ . bentuknya sepola dengan kata فُعْلَان  seperti kata اْلغُفْرَانُ. Penambahan huruf alif dan nun berfungsi untuk menunjukkan kesempurnaan. maka secara bahasa kata اْلقُرْآنُ bukan sekedar bacaan (قِرَاءةٌ), tetapi bacaan yang sempurna.
Secara istilah, Al-Qur’an ialah Kalam Allah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat jibril dengan lafadz berbahasa Arab dengan makna yang benar sebagai hujah bagi Rasul, sebagai pedoman hidup, dianggap ibadah membacanya dan urutannya dimulai dari surat al-Fatihah dan di akhiri oleh surat an-Nas serta dijamin keasliannya.
Al-Qur’an diturunkan pertama kali di Kota Mekkah tepatnya di Gua Hira pada tahun 611 M dan berakhir di Madinah pada tahun 633 M dalam rentang waktu 22 tahun beberapa bulan. Berdasarkan terjemah Departemen Agama RI. Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.326 ayat, dan 324.345 huruf. Berdasarkan turunnya Al-Qur’an terbagi menjadi dua yaitu ayat Makiyah dan ayat Madaniyah. Al-Qur’an juga disebut sebagai mu’jizat. Al-Qur’an juga memiliki keotentikan dan keorisinalan yang terjamin dari mulai diturunkannya sampai sekarang, hal ini berarti bahwa tidak ada perubahan baik berupa pengurangan maupun penambahan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Maka tidak ada keraguan terhadap kebenaran dan keaslian Al-Qur’an.
 Al-Qur’an merupakan hujjah dan hukum-hukumnya dijadikan sebagai undang-undang yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia karena Al-Qur’an diturunkan dari Allah SWT, disampaikan kepada manusia dengan jalan yang pasti dan tidak terdapat keraguan tentang kebenarannya tanpa ada campur tangan manusia. Hal ini mengandung arti bahwa Al-Qur’an merupakan mu’jizat yang membuat manusia tidak mampu untuk mendatangkan semisalnya.
2.    As-Sunnah
Sunnah merupakan sumber hukum kedua yang muttafak (disepakati) setelah Al-Qur’an. Kata sunnah (سُنَّةُ) berasal dari bahasa Arab yang terbentuk dari kata سَنَّ, يَسُنُّ. yang artinya jalan atau cara. Adapun menurut Abu Zahra Sunnah berarti “perkataan, perbuatan dan pengakuan Nabi”.
a.    Sunnah Qauliyah
Sunnah qauliyah dilihat dari jumlahnya paling banyak dibanding sunah fi’liyah dan taqririyah. Sunah qauliyah artinya ucapan Nabi dalam berbagai kondisi yang didengar oleh sahabat dan disanpaikan kepada orang lain.
Dalam sunah qauliyah terdapat permasalahan yang tampaknya perlu dipertegas karena ada dua bentuk yang dapat keluar dari lisan Nabi. Pertama bisa berupa perkataan Nabi (sunah qauliyah) bisa juga berupa ayat al-Qur’an untuk membedakan apakah itu qauliyah atau al-Qur’an maka dapat diteliti, jika benar yang keluar dari lisan Nabi itu al-Qur’an, maka biasanya Nabi menyuruh sahabatnya untuk menghafal, menulis, dan mengurutkannya sesuai denganpetunjuk Allah. Jika keluar lisan Nabi ini berupa sunah qauliyah, maka nabi melarang untuk menuliskannya karena khawatir akan bercampur dengan al-Qur’an.
b.      Sunnah Fi’liyyah
Semua perbuatan dan tingkah laku Nabi yang dilihat dan diperhatikan  oleh sahabat Nabi semuanya disebut sunah fi’liyah. Perbuatan Nabi bisa beraneka ragam bentuknya. Hal ini, dapat dilihat dari kedudukan Nabi sebagai manusia biasa dan sebagai utusan Allah.
Pertama, perbuatan Nabi yang merupakan kebiasaan yang lumrah dikerjakan oleh manusia pada umumnya seperti cara makan dan minum, berdiri, duduk, cara berpakaian, memelihara jenggot dan mencukur kumis. Kesemuanya merupakan tabiat Nabi sebagai manusia biasa. Menurut sebagian ulama bahwa kebiasaan kemanusiaan Nabi seperti itu dapat berdampak hukum, yaitu sebagai sunah untuk diikuti. Tetapi sebagian ulama yang lain, mengatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan Nabi seperti itu tidak berdampak hukum dengan demikian tidak harus diikuti.
Kedua, perbuatan Nabi yang hanya wajib dilakukan oleh Nabi tetapi tidak wajib bagi umatnya seperti Nabi wajib shalat Dhuha, tahajud, dan berqurban. Bagi umatnya perbuatan-perbuatan tersebut tidaklah wajib. Nabi boleh kawin lebih dari empat, namun bagi umatnya boleh lebih dari empat.
Ketiga, perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan hukum yang terkandung dalam al-Qur’an seperti tentang cara shalat, puasa, haji, jual-beli, dan utang piutang. Maka semua perbuatan itu berdampak kepada pembentukan hukum bukan hanya bagi Nabi tetapi juga bagi umatnya.
c.       Sunnah Taqririyyah
Maksudnya adalah sikap Nabi terhadap suatu kejadian yang dilihatnya berupa perbuatan dan ucapan sahabat. Sikap Nabi itu adakalnya dengan cara mendiamkannya, tidak menunjukkan tanda-tanda mengingkari atau menyetujuinya atau melahirkan anggapan baik terhadap perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan Nabi yang hukumannya boleh dilakukan. Contoh, ketika ketika Nabi mendiamkan orang yang memakan binatang dhab (sebangsa biawak). Dengan sikap diam Nabi itu berarti boleh hukumnya makan daging tersebut. Karena seandainya haram niscaya Nabi tidak diam, pasti beliau melarangnya. Contoh lain, ketika Nabi menepuk dada Muadz bin Jabal setelah diutus oleh Nabi ke negeri Yaman yang menandakan bahwa Nabi membenarkan semua yang dikatakan oleh Muadz bin Jabal seraya berkata “segala puji hanya milik Allah yang telah meberikan pertolongan kepada utusan Rasul-Nya”.
3.    Ijma’
Secara bahasa kata ijma’ berasal dari bahasa Arab, yaitu bentuk masdar dari kata اَجْمَعَ، يُجْمِعُ، اِجْمَاعُ , yang memiliki banyak arti diantaranya: ketetapan hati atau keputusan untuk melakukan sesuatu dan sepakat. Adapun secara istilah, Ijma’ adalah “kesepakatan semua imam mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasul terhadap hukum syara’ mengenai suatu kasus”. Dari definisi tersebut ada beberapa kata kunci yang harus diperjelas :
a.       Semua Mujtahid, artinya bahwa ijma’itu harus disepakati semua mujtahid. Tidak ada diantara mereka yang menolaknya.
b.      Sesudah nabi wafat, artinya bahwa pada masa Nabi masih hidup tidak ada ijma’.Karena segala permasalahan hukum dapat dijawab langsung oleh Nabi.
c.       Hukum Syara’, artinya kesepakatan itu hanya terbatas pada masalah hukum amaliah (syara’) dan tidak masuk kepada masalah akidah.
Para ulama sepakat bahwa ijma’ merupakan salah satu sumber hukum dalam islam. Ia menempati urutan ketiga setelah al-Qur’an dan sunah. Tak ada ulama yang menolak keberadaan ijma sebagai sumber hukum. posisi ijma’ sebagai sumber hukum didasari oleh nas al-Qur’an surat an-Nisa ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ .... (٥٩)
  lafal ulil amri mengandung dua pengertian sebagaimana tafsir Ibnu Abbas:
1.   penguasa dunia sperti raja, presiden, atau umara.
2.   penguasa agama yaitu para ulama mujtahid dan ahli fatwa agama.
4.    Qiyas
Dilihat dari segi bahasa, kata اْلقِيَاسُ berasal dari bahasa Arab, bentuk masdar dariقَاسُ, تَقِيْسُ، قِيَاسًا  artinya mengukur dan membandingkan sesuatu dengan semisalnya.
Adapun menurut istilah syara’, adalah “Menghubungkan suatu perkara yang tidak ada hukumnya dalam nas dengan perkara lain yang ada nas hukumnya karena ada persamaan illat”. Dari definisi diatas dapat ditarik beberapa poin penting :
a.       Ada dua kasus yang mempunyai illat yang sama.
b.      Kasus yang lama sudah ada hukumnya berdasarkan nas. Adapun hukum yang baru (cabang) belum ada nasnya.
c.       Antara hukum yang lama dan hukum yang baru masing-masing memiliki sebab yang yang sama. [2]
Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara’, Muhammad Abu Zahrah membagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.    Jumhur Ulama menjadikan qiyas sebagai dalil hukum syara’. mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal tidak terdapat hukumnya dalam nash al-Quran, sunnah, dan ijma’ ulama. mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran.
2.    Kelompok ulama Zhahiriah dan Syi’ah Imamiyah yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak. zahiriah juga menolak penemuan ‘illat atas suatu hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara’.
3.    Kelompok yang meggunakan qiyas secara luas dan mudah. mereka pun berusaha mengabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan illat diantara keduanya, kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tingi terhadap qiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat al-Qur’an atau sunnah.[3]

b.    Dalil hukum yang diperselisihkan (Mukhtalaf)
1.    Istihsan
Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari qiyas jali (jelas) kepada qiyas khafi (samar), atau mejtahid beralih dari apa yang dituntut oleh nas yang umum kepada hukum yang bersifat khusus atau mujtahid berpindah dari hukum kulli (umum) kepada hukum pengecualian dikarenakan adanya dalil yang membenarkannya.
Contoh: hukum air yang dijilat oleh burung buas (seperti elang dan gagak). Nas syara’ tidak menyebutkan hukumnya. Cara yang bisa digunakan oleh ulama adalah adalah dengan memakai qiyas dengan demikian air bekas jilatan burung buas hukumnya tidak bersih karena di-qiyas-kan bekas jilatan binatang buas. Karena ada persamaan illat, yaitu dagingnya haram untuk dimakan, maka air liurnya pun dianggap tidak bersih. Jika menggunakan istihsan (qiyas kahfi) maka hukum air yang bekas jilatan burung buas itu bersih. Dalam hal ini, karena burung buas tidak di-qiyas-kan kepada binatang buas tetapi di-qiyas-kan kepada burung biasa.
Kehujjahan istihsan, terdapat dua kelompok ulama, pertama, kelompok ulama yang menerima yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Kedua,yang menolak adalah Imam Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i (Imam Syafi’i).
2.    Mashlahah Mursalah
Kata mashlahah berarti kepentingan hidup manusia. Prinsipnya adalah menarik manfaat dan menghindarkan kerusakan dalam upaya memelihara tujuan hukum yang lepas dari ketetapan dalil syara’. Mashlahah Mursalah dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum bila:
1.    Penetapan hukum terhadap masalah benar-benar memberi manfaat dan menghindarkan mudharat.
2.    Masalah itu bersifat umum, bukan kepentingan perseorangan, tetapi bermanfaat untuk orang banyak.
3.    Masalah itu tidak bertentangan dengan nash dan terpenuhinya kepentingan hidup manusia serta terhindar dari kesulitan.
Kehujjahannya, ada ulama yang menerima yaitu Imam Malik dan pengikutnya dan ada yang menolak yaitu Imam Hanafi, dan Imam Syafi’i.
3.     Istishab
Istishab adalah menjadikan ketetapan hukum yang ada tetap berlaku hingga ada ketentuan dalil yang mengubahnya. Istishab antara lain pertama, memberlakukan ketetapan akal tentang bolehnya sesuatu jika tidak ditemui dalil yang mengubahnya. Kedua, tetap memberlakukan hukum syara’ berdasarkan ketentuan suatu dalil seperti seseorang yang sudah berwudhu, kemudian ia ragu-ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum. Wudunya belum batal atas dasar keyakinannya sudah berwudhu. Keraguan tidak menghilangkan keyakinan.
Dengan demikian, Istishab tidak melahirkan hukum baru dalam satu kasus, melainkan membuat tetap berlakunya hukum akal mengenai kebolehan suatu hal selama tidak bertentangan dengan syara’ dan tetap memberlakukan hukum syara’ bagi suatu kasus atas dasar terpenuhinya sebab terjadinya hukum.
Kehujjahannya, Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat istishab dapat dijadikan landasan secara penuh baik menimbulkan hak yang baru atau mempertahankan hak yang sudah ada. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendpat istishab sifat hanya berlaku untuk mempertahankan hak yang sudah ada bukan menimbulkan hak yang baru.[4]
4.    ‘Urf atau Adat  
‘Urf  disebut juga al-‘adah artinya kebiasaan. Hanya saja, di dalam urf tidak ada yang berpendapat tidak ada kebiasaan yang menyimpang dari nash-nash Al-Quran dan hadis yang sahih, contohnya, kebiasaan menghormati orang tua dengan mencium kedua tangannya. sedangkan dalam adat ada kebiasaan yang sahih dan ada pula yang fasid, yakni yang bertentangan dengan syari’at Islam yang telah ditetapkan kedudukan hukumnya oleh Al-Quran dan As-Sunnah. ‘Urf adalah adat yang baik, yang tidak menyimpang dari tujuan syari’at Islam.
Para ulama fiqh mengatakan nahwa adat adalah syari’at yang dikukuhkan sebagai hukum. Imam malik mendasarkan sebagian hukumnya kepada amal perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i ketika berada di Mesir mengubah sebagian hukum yang telah ditetapkannya ketika beliau di Baghdad. Hal ini karena urf yang berbeda. [5]
5.    Madzhab Shahaby
 Madzhab sahabi yaitu “Kumpulan hasil ijtihad dan fatwa yang dhasilkan oleh para sahabat Nabi. Fatwa tersebut terkait dengan suatu masalah yang hukumnya tidak ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunah. Ada dua kelompok pendapat ulama tentang kehujjahan mazhab sahabi sebagai sumber hukum.
1.    Syafi’iyah, Jumhur Asy’ariyah, mu’tazilah, dan syi’ah berpendapat bahwa mazhab sahabi tidak dapat dijadikan hujjah, alasannya karena mazhab sahabi adalah hasil ijtihad individual semata dari manusia yang tidak ma’shum yang mungkin melakukan kesalahan dan lupa.
2.    Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah secara tegas mengakui mazhab shahabi sebagai hujjah syar’iyyah. Alasannya para sahabat adalah orang-orang yang bergaul sangat dekat dengan Rasulullah SAW. dan banyak menyaksikan secara langsung sebab-sebab turunnya Al-Quran. Bahkan, para sahabat sering menanyakan langsung kepada Rasulullah SAW. Keistimewaan-keistimewaan dimaksud tidak dimiliki oleh mujtahid lain.
Beberapa contoh fatwa sahabat diantaranya:
a.    Menurut Aisyah, batas maksimal kehamilan seorang perempuan selama dua tahun.
b.    Menurut Anas bin Malik batas minimal batas waktu haid seorang wanita adalah tiga hari.
c.    Menurut Umar bin Khattab, laki-laki yang menikahi wanita yang haid harus dipisahkan dan haram bagi laki-laki itu menikahinya untuk selamanya.

6.    Saddu al-Zariat
Saddu al-Zariat ialah “sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun hal itu akan membawa kepada hal yang dilarang.” Pembagian Saddu al-Zariat terbagi empat:
1.      Zariat yang sudah pasti membawa mafsadat seperti membuat sumur di jalan umum.
2.      Zariat yang jarang membawa mafsadat seperti membudidayakan pohon anggur.
3.      Zariat yang berdasarkan dugaan yang kuat akan membawa kepada mufsadat, seperti menjual angur kepada orang atau perusahaan yang memproduk minum-minuman keras.
4.      Zariat yang sering kali membawa mafsadat, namun kekhawatirkan itu tidak sampai kepada dugaan yang kuat akan tetapididasari oleh dugaan biasa. Contohnya, transaksi jual beli secar kredit.
Metode zariat ini dikembangkan oleh Imam al-Syatibi dari kalangan malikiyah.
7.    Syar’u Man Qablana
Syar’u Man Qablana artinya syari’at orang sebelum kita. Syari’at orang sebelum kita adalah “hukum-hukum Allah yang disyari’atkan kepada umat terdahulu melalui nabi-nabi mereka seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Daud, dan Nabi Isa”.
Kehujahannya dapat diterima jika memenuhi ketentuan:
1.      Berdasarkan dari sumber ajaran Islam.
2.      Tidak dinasakh (dihapus).
Pendapat ulama madzhab terbagi menjadi dua :
1.      Jumhur Ulama Hanafiah dan sebagian ulama Hanafiah serta sebagian Syafi’iyah syari’at orang sebelum kita dapat dijadikan syari’at.
2.      Sebagian ulama berpendapat tidak dapat dijadikan syari’at kita. [6]


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sumber hukum Islam yang hakiki adalah Allah. Al-Qur’an bukan sumber hukum, tetapi dalil hukum. karena dikhawatirkan kalau Al-Qur’an dijadikan sumber hukum akan melahirkan kecenderungan adanya pengabaian terhadap eksistensi Allah. Pandangan ini sebenarnya lebih bersifat teologis. Apabila kita terpaksa kita mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum, yang dimaksud sumber disana dalam artian majazi.
Dalil syara’ dilihat dari aspek kesepakatannya dibagi menjadi dua yaitu dalil syara’ yang disepakati (Muttafaq) dan dalil syara’ yang tidak disepakati (mukhtalaf). Dalil syara’ yang disepakati ada empat yaitu, Al-Qur’an. As-Sunah, Ijma’ dan Qiyas. Adapun Dalil syara’ yang tidak disepakati (diperserlisihkan) s ada tujuh yaitu, istihsan, mashalah mursalah, istishab, urf, mazhab sahabi, syar’u man qablana, dan saddu al-zariat.


DAFTAR PUSTAKA

Saebani, Beni Ahmad. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia
Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana
Supriadi, Dedi. 2013. Ushul Fiqh Perbandingan. Bandung: CV Pustaka Setia
Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Kharisma Putra Utama


[1] Dedi Supriadi, Ushul Fiqh Perbandingan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hlm.135-136
[2] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm.26
[3] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2008), hlm. 323-324
[4] Ibid., hlm.82-98
[5] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009), hlm.190
[6] Op cit., hlm.


EmoticonEmoticon