Makalah awal perbankan syariah di indonesia (PBS STAIMAFA PATI)


BAB I
Image result for STAIMAFA



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
”Inna Allah yab’ats li hâdzih al-ummah ’alâ kull ra’s mi’ah sanah man yujaddid lahâ dînahâ”. (Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap pengujung seratus tahun seorang yang memperbarui agama umat ini). Hadits ini merupakan dasar pentingnya pembaruan dalam Islam, karena secara eksplisit dalam hadits ini disebutkan adanya pembaruan dalam agama pada setiap pengujung seratus tahun (seabad), yang kemudian menjadi acuan bagi kebangkitan Islam. Jadi, terdapat siklus rutin setiap abad tentang terjadinya kebangkitan Islam yang diawali dengan adanya pembaruan dalam agama.
Jiwa hadits tersebut sepertinya juga terjadi dalam sejarah kebangkitan nasional di Indonesia. Di ujung abad ke-20, setelah seratus tahun dari fase kebangkitan Islam pertama, terjadi kebangkitan Islam kedua, yaitu tepatnya diawali pada tahun 1990 ketika MUI merekomendasikan lahirnya lembaga perbankan berbasis non-bunga. Ini adalah merupakan awal dari gerakan ekonomi syariah di Indonesia, sebagai kelanjutan dari pendapat para ulama bahwa sistem ekonomi yang dijalankan di Indonesia tidak sesuai dengan semangat ajaran Islam, karena berbasis bunga. Memang diskursus tentang sistem ekonomi telah didominasi oleh dua sistem, yakni sistem ekonomi kapitalis dan sosialis/komunis. Masing-masing dari dua sistem ini berebut pengaruh dan kemudian menancapkan hegemoninya pada negara-negara berkembang.
Sejarah mencatat, dominasi dua sistem ekonomi ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, sehingga keduanya membentuk sebuah kesadaran umum, termasuk pada umat Islam, bahwa tidak ada pilihan lain dalam menjalankan sistem ekonomi kecuali harus memilih salah satu di antara keduanya. Namun demikian, pada saat itu sejumlah ulama dan cendekiawan muslim yang kemudian jumlahnya terus bertambah mulai melihat fakta bahwa kedua sistem ekonomi tersebut tidak bisa diharapkan terlalu banyak, karena telah terbukti dampak buruk dari kedua sistem ekonomi ini. Mereka pun berfikir perlu dikembangkannya sistem ekonomi alternative selain dua sistem ekonomi tersebut. Setidaknya ada dua upaya yang dilakukan, yakni :
o   mengombinasikan dua sistem ekonomi tersebut ke dalam sistem ekonomi baru, seperti yang telah dikembangkan oleh China selama dua dekade ini; dan
o   memunculkan sistem ekonomi yang benar-benar berbeda dari semangat kedua sistem ekonomi terdahulu. Upaya kedua ini yang menjadi pintu masuk bagi sistem ekonomi syariah sebagai pilihan.
Keyakinan bahwa sistem ekonomi syariah dapat menutupi kelemahan dan kekurangan sistem ekonomi kapitalis atau sosialis/komunis dianggap sebagai keyakinan yang berlebihan dan bahkan dianggap sebagai sebuah pernyataan bombastis-idealistis. Kondisi seperti ini memang merupakan fakta sejarah yang terjadi di negara-negara Islam, tidak terkecuali di Indonesia. Sampai dengan awal tahun 1990an pelan-pelan perjuangan untuk pengakuan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi alternatif mulai diterima. Kebijakan politik negeri ini memberikan dukungan pertama kali dengan legislasi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memungkinkan beroperasinya bank dengan sistem bagi hasil (pasal 6). UU ini kemudian dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara eksplisit menyebutkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah".
Dengan demikian, rekomendasi MUI tentang mendesaknya pendirian lembaga keuangan yang bebas bunga menjadi moment penting bagi dimulainya gerakan ekonomi syariah di Indonesia. Gerakan dan perjuangan ekonomi syariah ini dikawal oleh lembaga-lembaga yang lahir dari gerakan ini, seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan sebagainya. Gerakan dan perjuangan ekonomi syariah ini kemudian melahirkan lembaga-lembaga teknis di lingkungan pemerintah, seperti Direktorat Perbankan Syariah di Bank Indonesia, Direktorat Pembiayaan Syariah di Departemen Keuangan, dan berbagai biro di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Gerakan ini juga melahirkan sejumlah undang-undang dan peraturan perundangan lainnya, misalnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Berbagai Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Bapepam, dan peraturan-peraturan lainnya. Di samping itu, gerakan ini juga melahirkan lembaga-lembaga keuangan syariah meliputi: perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, pasar modal syariah, bursa komoditi syariah, bisnis syariah, dan sebagainya.
Itu semua merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai gerakan kebangkitan Islam kedua. Berbeda dengan kebangkitan Islam pertama yang merupakan gerakan politik, kebangkitan Islam kedua merupakan gerakan ekonomi. Semangat dari gerakan ini adalah membebaskan Indonesia dari pengaruh sistem ekonomi kapitalis-ribawi yang “menjajah” negeri ini. Gerakan ini diharapkan dapat menginspirasi dan mendorong lahirnya kebangkitan nasional kedua yang akan melahirkan ekonomi yang berkeadilan, melahirkan Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang diridhai oleh Allah, Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun ghafurun.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah bank syariah di dunia dan di Indonesia?
2.      Apa saja jenis dan pilihan produk yang dipasarkan Bank Syariah Bukopin?



BAB II
Sejarah Bank Syariah di Dunia dan di Indonesia
A.    Sejarah Bank Syariah di Dunia
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an di Pakistan dan Malaysia, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil.[1] Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963,[2] dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup. Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks). Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam.
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).[3]

B.     Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Sejarah Bank Syariah di Indonesia dapat kita telusuri kehadirannya dengan merunut aturan atau regulasi yang berkaitan dengan perbankan di Indonesia. Pengertian Bank syariah sebagai salah satu badan usaha di bidang keuangan tentunya harus memiliki regulasi perbankan sebagai landasan hukum dalam menjalankan usahanya tersebut.
Kehadiran pertama bank syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan mulai beroperasi penuh tahun 1992. Untuk mengetahui runutan sejarah hingga kehadiran sejumlah bank syariah di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Tahun 1967-1983
Lahirnya Regulasi Perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Dalam pasal 13 huruf c diterangkan bahwa dalam usaha bank di dalam operasinya menggunakan sistem kredit dan tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini karena konsep bunga ini melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. Lalu era tahun 1980an terjadi kesulitan pengendalian tingkat bunga oleh Pemerintah karena Bank-Bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas Bank Indonesia sehingga Pemerintah mengeluarkan Deregulasi 1 Juni 1983 yang membuka belenggu tingkat bunga ini. Deregulasi ini menimbulkan kemungkinan bagi Bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0% yang merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni sesuai prinsip bagi hasil.
2.      Tahun 1988
Terhitung sejak adanya deregulasi 1 Juni 1983, lima tahun kemudian yakni pada tahun 1988, Pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis di bidang perbankan seluas-luasnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Maka pada tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank yang telah ada. Pada era ini, dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah. Kemudian Majelis Ulama Indonesia melangsungkan Musyawarah Nasional IV pada tahun 1990 dimana hasil Munas tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
3.      Tahun 1991 - sekarang
Tahun 1991, Bank Mualamat Indonesia kemudian lahir sebagai kerja tim perbankan MUI tersebut dan mulai beroperasi penuh setahun kemudian. Pada periode ini, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil. Dalam pasal 6 huruf (m) dan pasal 13 huruf (c) menyatakan bahwa salah satu usaha bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking sistem) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan umum dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Kemudian pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya keberadaan sistem perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Bank Umum Umum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Bank umum dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan sistem umum atau berdasarkan prinsip syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut. Sehingga kemudian tahun 2008, keluarlah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang melengkapi minimnya regulasi perbankan syariah selama ini.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengatur beberapa ketentuan baru di bidang perbankan syariah, antara lain otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, pembinaan dan pengawasan syariah, pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), masalah pajak, penyelesaian sengketa perbankan, dan konversi unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Lalu Undang-undang ini memberikan keleluasaan dalam pengembangan perbankan syariah sehingga memberi peluang besar ke depannya. Keleluasaan itu antar lain adalah : Pertama, Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bisa dikonversi menjadi Bank Umum. Sedangkan Bank Umum dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7). Kedua, bila terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2). Ketiga, bank umum umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1), UUS mencapai asset paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.
Lalu banyak kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh bank umum namun dapat dilakukan oleh BUS. Di antaranya, bank syariah bisa menjamin penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan orang lain, menjadi wali amanat, penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun juga menerbitkan, menawarkan serta memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah. Dan kemudian perbankan syariah dapat menjalankan layanan yang sifatnya sosial. Misalnya menyelenggarakan lembaga baitul mal yang bergerak menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.[4]







BAB III
Fungsi-Fungsi Bank Syariah
A.    Fungsi-fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas  4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial.[5]
1.      Manajemen Investasi
Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.
Bank syariah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak Mudharabah. Bank (di dalam kapasitasnya sebagai seorang Mudharib yaitu seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak lain).
2.      Investasi
Bank syariah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan Syariah
Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istisna, pembentukan perusahaan, dll.

3.      Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip prinsip syariah.
Bank syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter of credit.
4.      Jasa Sosial
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.










BAB IV
Visi Misi dan Profil Bank Syariah Bukopin

A.    Profil Bank Syariah Bukopin
Perjalanan PT Bank Syariah Bukopin dimulai dari sebuah bank umum, PT Bank Persyarikatan Indonesia yang diakuisisi oleh PT Bank Bukopin Tbk untuk dikembangkan menjadi bank Syariah. Bank Syariah Bukopin mulai beroperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah setelah memperoleh izin operasi Syariah dari Bank Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2008 dan pada tanggal 11 Desember 2008 telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Komitmen penuh dari PT Bank Bukopin Tbk sebagai pemegang saham mayoritas diwujudkan dengan menambah setoran modal dalam rangka untuk menjadikan PT Bank Syariah Bukopin sebagai bank syariah dengan pelayanan terbaik.
Dan pada tanggal 10 Juli 2009 melalui Surat Persetujuan Bank Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk telah mengalihkan Hak dan Kewajiban Usaha Syariah-nya kedalam PT Bank Syariah Bukopin.
B.     Visi Bank Syariah Bukopin
“Menjadi Bank Syariah Pilihan dengan Pelayanan Terbaik”
C.     Misi Bank Syariah Bukopin
1.      Memberikan pelayanan terbaik pada nasabah
2.      Membentuk sumber daya insani yang profesional dan amanah
3.      Memfokuskan pengembangan usaha pada sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil & Menengah)
4.      Meningkatkan nilai tambah kepada stakeholder[6]

BAB V
Jenis dan Pilihan Produk Bank Syariah Bukopin

A.    Jenis dan pilihan produk yang dipasarkan Bank Syariah Bukopin
1.      Pendanaan:
a.       Tabungan iB SiAga
Tabungan iB SiAga adalah Jenis simpanan pada Bank Syariah Bukopin untuk perorangan dalam bentuk mata uang Rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan cara tertentu yang telah dipersyaratkan.
1)      Akad
simpanan yang berprinsip wadi’ah yad dhamanah, yang berarti mustawda (Bank) dapat memanfaatkan dana dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh muwwadi (Nasabah).
2)      Manfaat
a)      Keamanan dana terjamin
b)      Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan sesuai dengan kebijakan pembiayaan dan referensi Bank
c)      Dapat ditarik atau disetor di seluruh kantor Bank Syariah Bukopin
d)     Bebas biaya administrasi bulanan
e)      Mendapatkan kartu ATM
f)       Bank dapat memberikan bonus, namun tidak diperjanjikan di awal
g)      Perlindungan asuransi secara gratis untuk nasabah dengan saldo rata-rata akhir bulan minimal Rp.  1.000.000,- (satu juta rupiah) Perorangan dan badan usaha.

b.      Tabungan iB Rencana
Tabungan iB Rencana adalah Jenis tabungan berjangka dengan potensi bagi hasil yang kompetitif guna memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, sekaligus memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa gratis.
1)      Akad
Mudharabah Mutlaqah, dimana Bank (mudharib) diberikan kuasa penuh oleh Penabung (shahibul maal) untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan/batasan dan Bank (mudharib) wajib memberitahukan kepada Penabung (shahibul maal) mengenai nisbah (bagi hasil) keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
2)      Manfaat
a)      Kepastian dana untuk pendidikan anak sesuai rencana.
b)      Investasi untuk kebutuhan multiguna dan masa depan.
c)      Sarana investasi dengan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif.
d)     Meningkatkan kedisiplinan Penabung untuk menabung.
c.       Tabungan iB SiAga Bisnis
Tabungan iB SiAga Bisnis adalah Simpanan yang diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha, yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau media lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1)      Akad
Simpanan yang berprinsip Mudharabah Mutlaqah, yang berarti Bank (mudharib) diberikan kuasa penuh oleh penabung (shahibul maal) untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan Bank (mudharib) wajib memberitahukan kepada penabung (shahibul maal) mengenai nisbah (porsi) bagi hasil yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akad.
2)      Manfaat
a)      Sarana investasi atau pengelolaan dana dalam bentuk tabungan
b)      Sarana dalam transaksi bisnis dan dapat memantau transaksinya
c)      Keterangan transaksi lebih informatif
d)     Bagi hasil yang kompetitif
e)      Dapat dijadikan jaminan pembiayaan sesuai dengan referensi Bank
f)       Mendapatkan kartu ATM
g)      Dapat ditarik dan disetor di seluruh kantor Bank Bukopin Syariah serta dapat ditarik di seluruh jaringan ATM Bukopin dan jaringan ATM Prima/BCA.
d.      Tabungan iB Haji
Tabungan iB Haji adalah Simpanan untuk perorangan dalam bentuk mata uang rupiah yang mempunyai rencana menunaikan ibadah Haji atau Umroh.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah akad wadi'ah yad dhamanah.
2)      Manfaat
a)      Keamanan dana terjamin
b)      Kemudahan dalam merencanakan ibadah haji/Umroh
c)      Setoran ringan
e.       Giro iB
Giro iB adalah Simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek atau sarana perintah pembayaran lainnya atau melalui pemindahbukuan lainnya.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah akad wadi’ah yad dhamanah, yang berarti bank dapat memanfaatkan dana dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh nasabah.
2)      Manfaat
a)      Keamanan dana terjamin.
b)      Dapat dicairkan sewaktu-waktu.
c)      Dapat digunakan sebagai referensi Bank.
d)     Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
e)      Dapat ditarik dan disetor di seluruh outlet Bank Syariah Bukopin dan Bank Bukopin.
f)       Real time online
f.       Deposito iB
Deposito iB adalah Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.
1)      Akad
Mudharabah Mutlaqah, dimana Bank (mudharib) diberikan kuasa penuh oleh Penabung (shahibul maal) untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan/batasan dan Bank (mudharib) wajib memberitahukan kepada Penabung (shahibul maal) mengenai nisbah (bagi hasil) keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
2)      Manfaat
a)      Keamanan dana terjamin.
b)      Sarana investasi berjangka sesuai syariah.
c)      Bebas biaya administrasi bulanan.
d)     Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati.
e)      Dapat digunakan sebagai referensi Bank.
f)       Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

g.      TabunganKu iB
TabunganKu iB adalah Tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah akad wadi’ah yad dhamanah, yang berarti bank dapat memanfaatkan dana dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh nasabah.
2)      Manfaat
a)      Persyaratan mudah dan ringan
b)      Keamanan dana terjamin
c)      Setoran minimal ringan
d)     Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
e)      Bank dapat memberikan bonus, namun tidak diperjanjikan di awal







2.      Pembiayaan
a.       Pembiayaan iB Jual-Beli (Murabahah)
Pembiayaan iB Jual-Beli (Murabahah) adalah Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan yang disepakati.
2)      Manfaat
a)      Angsuran tetap selama masa perjanjian
b)      Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll)
b.      Pembiayaan iB Kepemilikan Mobil
Pembiayaan iB Kepemilikan Mobil merupakan fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil yang menggunakan akad Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga perolehan ditambah dengan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati.
2)      Manfaat
a)      Persyaratan mudah dan proses cepat
b)      Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
c)      Angsuran disesuaikan dengan pendapatan
d)     Uang muka relatif ringan
e)      Margin kompetitif
c.       Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA iB)
Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA iB) adalah pembiayaan yang diberikan bank untuk pembelian atau  renovasi rumah tinggal, pembelian rumah susun/apartemen, rumah toko dan/atau rumah kantor.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati
2)      Manfaat
a)      Membantu masyarakat untuk memiliki properti dan membangun/ merenovasi properti yang dimiliki.
b)      Persyaratan mudah dan proses cepat
c)      Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
d)     Uang muka relatif ringan
e)      Bebas menentukan pilihan lokasi
f)       Angsuran disesuaikan dengan pendapatan
g)      Margin kompetitif
d.      Pembiayaan iB Bagi Hasil (Musyarakah)
Pembiayaan iB Bagi Hasil (Musyarakah) adalah Kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara Bank dengan Nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
2)      Manfaat
a)      Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha
b)      Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha
c)      Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow
d)     Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek
e.       Pembiayaan iB Bagi Hasil (Mudharabah)
Pembiayaan iB Bagi Hasil (Mudharabah) adalah Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara Bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
2)      Manfaat
a)      Usaha 100% dibiayai oleh bank
b)      Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha
c)      Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha
d)     Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow
f.       Pembiayaan iB Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah)
Pembiayaan iB Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah) adalah pembiayaan Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah sesuai permintaan pemilik dana.
Ada 2 (dua) jenis Investasi Mudharabah Muqayyadah, yaitu :
o   Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh Bank Syariah Bukopin, dalam hal ini Bank bertindak sebagai executing agent.
o   Investasi Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana, dalam hal ini Bank bertindak sebagai channelling agent
1)      Akad
Mudharabah Muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal (Bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (Bank) dengan pengelola (Nasabah), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama.
2)      Manfaat
Mudharabah Muqayyadah diterapkan untuk tujuan membiayai pembiayaan tertentu yang mempunyai prospektif dan menghasilkan margin yang tinggi atau sesuai dengan permintaan pemilik dana.
g.      Pembiayaan iB K3A
Pembiayaan iB K3A adalah Pembiayaan yang diberikan oleh Bank Bukopin Syariah (Bank) kepada Koperasi Karyawan (kopkar), Koperasi Pegawai, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) atau koperasi sejenis lainnya yang diteruskan kepada anggotanya untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
1)      Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati.
2)      Manfaat
Membantu penyediaan dana bagi koperasi untuk memenuhi kebutuhan produk yang akan dikonsumsi atau kebutuhan investasi oleh anggota
h.      Pembiayaan iB Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA-Relending Syariah)
Pembiayaan dengan prinsip syariah dalam bentuk investasi dan modal kerja kepada koperasi primer untuk diteruskan kepada anggotanya dengan sumber dana berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)
1)      Manfaat
Membantu penyediaan dana bagi koperasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan  investasi bagi anggota
i.        Pembiayaan iB Jaminan Tunai
Pembiayaan iB Jaminan Tunai adalah pemberian pembiayaan dengan jaminan cash collateral yang ada di Bank Syariah Bukopin dan diblokir sampai dengan pembiayaan lunas.
1)      Akad
Akad yang digunakan sesuai dengan akad pembiayaan yang telah disepakati.
2)      Manfaat
a)      Membantu penyediaan dana bagi Debitur yang memiliki giro, deposito dan tabungan tanpa perlu mencairkan dana yang dimilikinya.
b)      Mempermudah (mempercepat) bagi Nasabah individu dalam mendapatkan pembiayaan dari Bank Syariah Bukopin.
j.        Pembiayaan iB Jual-Beli (Istishna Pararel)
Pembiayaan iB Jual-Beli (Istishna Pararel) adalah akad jual beli dimana bank (penjual) memesan barang kepada pihak lain (produsen) untuk menyediakan barang sesuai dengan kriteia dan persyaratan tertentu yang telah disepakati nasabah (pembeli) dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
1)      Akad
Istishna paralel adalah suatu bentuk akad Istishna antara pemesan (pembeli) dengan penjual­, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada pembeli, penjual memerlukan pihak lain sebagai pembuat.
2)      Manfaat
Dengan menggunakan konsep jual beli Istishna Paralel, Bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk pembelian barang yang dipesan.
k.      Pembiayaan iB SiAga Emas
Pembiayaan iB SiAga Emas adalah Produk pembiayaan dimana Bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip Qardh kepada Nasabah dengan menjaminkan emas. Emas yang diagunkan tersebut akan disimpan dan dipelihara oleh Bank, dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa dengan prinsip ijarah.
1)      Akad
Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh Bank kepada Nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Bank pada waktu yang telah disepakati.
2)      Manfaat
a)      Mendapatkan dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan yang mendesak.
b)      Proses cepat dan persyaratan mudah.
c)      Penyimpanan aman dan berasuransi.
d)     Nilai pinjaman 80% dari rata-rata harga jual emas dan harga beli kembali ANTAM.
e)      Biaya administrasi ringan dan dibayar dimuka.
f)       Bebas biaya pinalti untuk pelunasan sebelum masa jatuh tempo.
g)      Mendapatkan Surat Bukti iB SiAga Emas (sertifikat gadai).
l.        Pembiayaan iB Kepemilikan Logam Mulia
Pembiayaan iB Kepemilikan Emas adalah pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan menggunakan akad Murabahah dalam rangka membantu nasabah untuk memiliki emas.
1)      Akad
Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
2)      Manfaat
a)      Merupakan salah satu alternatif investasi untuk memiliki emas melalui pembiayaan dari Bank.
b)      Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
c)      Bebas biaya administrasi selama masa promosi.
d)     Margin yang kompetitif
m.    Pembiayaan iB Jual-Beli (Istishna)
Pembiayaan iB Jual-Beli (Istishna) adalah pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara Nasabah dan penjual atau pembuat barang.
1)      Akad
Akad istishna adalah akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan  (pembeli) dan penjual (pembuat)­.

2)      Manfaat
Manfaat pembiayaan yaitu Bank dapat memberikan pembiayaan kepada Nasabah untuk pembelian barang yang dipesan. Biasanya dipakai untuk bisnis manufacturing atau konstruksi.
n.      Pembiayaan iB Pola Channeling
Ruang Lingkup Pembiayaan iB Pola Channeling Bank Syariah Bukopin, yaitu meliputi :
§  Pembiayaan iB Mobil Pola Channeling melalui Multifinance adalah pembiayaan pemilikan kendaraan kepada end user yang dilakukan melalui perusahaan Multifinance yang dapat dilakukan secara pembiayaan bersama (joint financing) atau pembiayaan penuh (full financing).
§  Pembiayaan kepada Pensiunan Pola Channeling melalui Koperasi adalah pembiayaan yang diberikan Bank Syariah Bukopin kepada pensiunan atau Janda/Duda (karena penerima pensiun meninggal) yang menerima uang pensiun secara rutin setiap bulannya yang dilakukan melalui koperasi. Pensiunan dimaksud meliputi Pensiunan PNS, TNI/POLRI yang mendapatkan uang pensiun dari Negara.

1)      Akad
Akad pembiayaan yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati dan / atau menggunakan akad pembiayaan lainnya yang sesuai syariah.
2)      Manfaat
Pembiayaan iB Mobil Pola Channeling melalui Multifinance dapat memberikan kemudahan bagi Nasabah untuk memiliki mobil dengan pembayaran secara cicilan.

3.      Jasa
1)      ATM iB SiAga
ATM iB SiAga adalah Fasilitas layanan kepada nasabah untuk melakukan transaksi perbankan dengan perangkat mesin ATM (Automated Teller Machine) yang dimiliki atau ditunjuk oleh Bank Syariah Bukopin.
1)      Persyaratan dan Ketentuan
a)      Diperuntukan bagi perorangan
b)      Memiliki tabungan iB SiAga Bank Syariah Bukopin
c)      Mengisi formulir kartu ATM
d)     Gratis administrasi bulanan
e)      Biaya per transaksi dengan menggunakan fasilitas ATM:


Informasi Saldo
Tarik Tunai
Fund Transfer
ATM Bukopin
Gratis
Gratis
Rp. 6.000,-
ATM BCA/Prima
Rp. 3.500,-
Gratis*
Rp. 6.000,-
* saldo setelah penarikan dibawah < Rp 2 juta dikenakan biaya Rp. 5.500,-.
2)      Cash Management
Cash Management adalah Layanan perbankan elektronis yang memudahkan nasabah dalam melakukan  akses inquiry saldo dan transaksi secara Real Time On-Line melalui terminal komputer dari lokasi usaha masing-masing sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif, efisien dan tersentralisasi.
1)   Manfaat
a)      Real time online
b)      Mengetahui saldo simpanan setiap saat
c)      Mencetak rekening koran kapan pun
d)     Pemindahbukuan langsung tanpa harus datang ke bank
e)      Transfer (RTGS & LLG) langsung tanpa harus datang ke bank
f)       Dioperasikan di sistem operasi windows
g)      Multi user, kewenangan user ditentukan nasabah
h)      Data dapat di download dalam bentuk text, lotus, dan database
2)      Fasilitas
a)      Inquiry saldo, melihat saldo dan nomor rekening yang di daftarkan :
§  Giro
§  Deposito
§  Pembiayaan
§  Jadwal Angsuran
§  Nomor rekening pihak ketiga di BSB dan Bank Bukopin
b)      Overbook (pemindahbukuaan), melakukan pemindahbukuan dana dari giro ke rekening Bank Syariah Bukopin atau Bank Bukopin.
c)      Transfer, pengalihan dana dari  suatu rekening ke rekening lain yang terdaftar.
d)     Summary (mutasi rekening), informasi mutasi rekening giro

3)      Fasilitas Tambahan
a)      Payroll, Fasilitas yang berfungsi untuk melakukan pengiriman gaji karyawan yang dilakukan secara elektronik (Electronic Payroll Instruction).
b)      Virtual Account, Nomor Sub Rekening Bayangan dari satu rekening giro yang dibuat oleh Bank Syariah Bukopin dan bertujuan untuk mengakomidir keinginan nasabah dalam identifikasi transaksi-transaksi setoran ke rekeningnya (identified account receivable).
4)      Biaya-biaya
a)      Rp 350.000 / bulan, untuk mendapatkan fasilitas Syariah Bukopin Cash Management (bonus aplikasi payroll gratis).
b)      Rp 2.000 / transaksi, sebagai biaya tambahan penggunaan fitur virtual Account.
3)      Save Deposit Box
Save Deposit Box adalah Fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan dokumen pribadi yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern
1)      Syarat dan ketentuan
a)      Peruntukan bagi perorangan dan badan usaha
b)      Memiliki rekening di Bukopin Syariah
c)      Tanda pengenal            : KTP/SIM/Paspor
d)     Khusus badan hukum  : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll
4.      Wakaf Uang
Wakaf Uang adalah Wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan ekonomi umat.
1)      Manfaat
a)      Bisa dilakukan oleh siapa saja, perorangan, organisasi/yayasan, maupun badan hokum
b)      Setoran dan jangka waktu wakaf fleksibel (abadi dan berjangka)
c)      Dana tidak berkurang
d)     Sarana investasi akhirat dengan manfaat untuk kesejahteraaan sosial (social benefit)
2)      Persyaratan
a)      WNI atau WNA (dalam hal Wakif WNA maka nazhirnya khusus Badan Wakaf Indonesia)
b)      Nasabah dan non nasabah.
c)      Memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
d)     Mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW).
e)      Menyetorkan nominal wakaf kepada petugas Bank dan ditujukan kepada Nazhir wakaf.
f)       Wakif menandatangani AIW yang telah dilampiri bukti setoran tunai Wakaf Uang, dan ditandatangani pula oleh saksi-saksi dan 1 (satu) orang pejabat Bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW).
g)      Wakif akan mendapat AIW dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
3)      Ketentuan
a)      Setoran Wakaf Jangka Waktu Tidak Terbatas (Abadi)
§  Jumlah minimal setoran untuk Wakaf Jangka Waktu Tidak Terbatas (Abadi) tidak ada batas minimal
§  Jumlah minimal setoran untuk memperoleh Sertifikat Wakaf Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
b)      Setoran Wakaf Jangka Waktu Terbatas
§  Jumlah nominal setoran untuk Wakaf Jangka Waktu Terbatas minimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
§  Jangka waktu minimal 5 tahun.
c)      Setoran Wakaf Uang secara kolektif
§  Setoran Wakaf uang dapat dilakukan secara kolektif, yaitu wakaf uang yang berasal dari lebih dari 1 orang
§  Wakaf uang kolektif hanya untuk Wakaf Dalam Jangka Waktu Tidak Terbatas
§  Wakaf Uang kolektif diperuntukan untuk kepentingan umum
a)      Bank membuat 1 (satu) AIW dengan lampiran daftar nama Wakif kolektif dan membuat 1 (satu) SWU dengan Lampiran Daftar Nama Wakif kolektif
4)      Proses

b)      Wakif (pewakaf) datang ke Bank Syariah Bukopin
c)      Wakif (pewakaf) menigisi Formulir Wakaf Uang (FWU) dan melampirkan foto copy identitas diri yang masih berlaku
d)     Wakif (pewakaf) menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening Badan Wakaf Indonesia (BWI)
e)      Wakif (pewakaf) mengucapkan ikrar wakaf dan menandatangani FWU bersama 2 saksi dan 1 pejabat bank
f)       Bank Syariah Bukopin mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
g)      Bank Syariah Bukopin memberikan FWU dan SWU kepada Wakif (pewakaf)[7]
BAB VI
Pengembangan Produk Bank Syariah Bukopin
A.    Saran untuk Pengembangan Produk Bank Syariah Bukopin
Persepsi masyarakat terhadap bank syariah adalah hal urgent yang harus diperhatikan dalam rangka mengukur, merencanakan, dan menerapkan strategi pengembangan bank syariah di bidang apapun, meskipun sekarang bank syariah telah tumbuh berkembang dengan pesat di indonesia namun secara umum masyarakat kurang mengetahui tentang bank syariah terkait dengan produk maupun fasilitas yang ditawarkan karena kurangnya promosi maupun edukasi pasar terutama pada daerah pedesaan.
Dalam hal ini, televisi, koran dan majalah merupakan media yang efektif digunakan untuk menginformasikan produk maupun fasilitas Bank Syariah Bukopin kepada masyarakat, jika strategi komunikasi publik bisa diterapkan secara optimal. Pendekatan komunikasi lain yang dapat ditempuh adalah melalui jalur seminar-seminar di perguruan tinggi, jalur organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan ataupun pengenalan melalui sekolah-sekolah Islam serta pondok pesantren perlu dilakukan.
Dari segi segmen pasar, jika Bank Syariah Bukopin berniat fokus untuk kalangan muslim sebagai target pasarnya, maka dapat memanfaatkan figur-figur panutan yang dipandang oleh masyarakat setempat. Sedangkan jika Bank Syariah Bukopin ingin memperluas pasar ke target market non muslim, mereka dapat memanfaatkan figur tokoh muslim maupun non muslim yang lebih universal.
Dalam menyampaikan informasi produk maupun fasilitas ke masyarakat perlu ditekankan differensiasi utama produk dan jasa Bank Syariah Bukopin dengan yang ditawarkan oleh bank konvensional, baik terkait dengan rational benefit, maupun emotional benefitnya. Rational benefit di sini terkait dengan hitungan logika berupa keuntungan finansial yang diperoleh nasabah. Pesan utama yang harus disampaikan kepada nasabah adalah bahwa bank syariah memiliki keuntungan finansial yang lebih baik, lebih adil, manusiawi dan memudahkan.
Selanjutnya, emotional benefit di sini lebih kepada keuntungan finansial sekaligus kepentingan spiritual. Penekanan pada emotional benefit sangat penting bagi nasabah muslim yang sangat mengharamkan riba. Jika emotional benefit ini mengena di benak nasabah efeknya akan lama dan melekat kuat sehingga muncul loyalitas nasabah. Di samping itu, perlu ditekankan adanya perasaan tenang dan nyaman bagi nasabah terkait dengan dana yang dipercayakan ke Bank Syariah Bukopin, sehingga Bank Syariah Bukoipn harus benar-benar kredibel dan dapat dipercaya.
Harapannya tentu nasabah akan bergerak dari rational benefit kemudian emotional benefit yang selanjutnya nasabah akan lebih mementingkan spiritual benefit dalam berbank dan berbisnis. Spiritual yang lebih universal, sehingga ajaran agama apapun bisa benar-benar mengakui bahwa sistem perbankan syariah merupakan sistem yang adil, manusiawi, menenteramkan hati, memiliki nilai luhur meskipun berasal dari agama tertentu (Islam).
Di sisi lain, nasabah juga mementingkan rendahnya biaya administrasi, sehingga signifikansi perbedaan biaya administrasi perlu memperoleh perhatian dan diberitahukan ke masyarakat sebagai keunggulan bersaing. Namun, jika memang benar biaya administrasi bank syariah termasuk tinggi, hal ini harus bisa diimbangi dengan kemudahan dan layanan yang memuaskan nasabah. Nasabah tidak akan merasa terbebani jika biaya administrasi setimpal dengan kemudahan, kenyamanan dan kepuasan yang diperoleh.
Teknologi dan layanan bank syariah masih tertinggal dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi praktisi, regulator, serta semua penggiat bank syariah. Perbankan syariah harus berani dan yakin bahwa investasi yang besar pada teknologi dan layanan akan menghasilkan dampak besar bagi hadirnya nasabah dan tentu volume perbankan syariah.
Sementara itu, meskipun secara umum nasabah bank syariah tidak mementingkan bagi hasil sepanjang halal, namun besarnya imbal hasil yang kompetitif dapat menjadi daya tarik bagi mereka yang memiliki tujuan investasi, di samping juga meningkatkan ragam dan kualitas fasilitas dan produk yang ditawarkan.
Kurangnya jumlah cabang Bank Syariah Bukopin dipandang merupakan kelemahan yang serius dalam rangka menjangkau nasabah ke berbagai pelosok. Penggunaan fasilitas ATM bersama yang menimbulkan konsekuensi biaya juga merupakan sesuatu yang diperhitungkan oleh nasabah. Penambahan jumlah ATM (dengan berbagai strategi yang efisien) merupakan salah satu penyelesaian yang lebih murah dibandingkan dengan membuka cabang-cabang baru. Disamping menyediakan ATM untuk penarikan dana, Bank Syariah Bukopin perlu ADM (Authomatic Deposit Machine) yang digunakan untuk setor dana.
Selain ATM dan ADM, tentu banyak teknologi canggih yang dibutuhkan dalam rangka merebut hati nasabah seperti e-Banking termasuk e-money, mobile banking, phone banking, internet banking, sms banking.


BAB VII
SIMPULAN

Perbankan syariah dari waktu ke waktu semakin menunjukan totalitas sistem perbankannya yang sangat baik tentunya sistem operasionalnya yg berdasarkan akidah-akidah islam. Dan perbankan syariah semakin menunjukan sistem operasionalnya yang sangat baik sehingga dapat memajukan dan meningkatkan perekonomian syariah di indonesia. Kami menilai perkembangan dan pertumbuhan bank syariah selalu meningkat tiap waktunya berarti ini menunjukan tingginya peminat masyarakat indonesia baik muslim maupun non muslim  terhadap bank syariah dan tentunya sangat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat kepada bank syariah, walaupun belum semua masyarakat mengetahui dan mengerti apa itu bank syariah.
Tetapi di lihat dari sisi operasional dan marketing  bank syariah kurang meluas di Indonesia, terutama di bagian daerah-daerah pelosok. Saran kami, sebaiknya dan seharusnya bank syariah terutama untuk cabang-cabang bank syariah harus lebih di perluas terutama di daerah-daerah pelosok, karena tidak hanya di daerah kota-kota besar saja peminat masyarakat terhadap bank syariah ini sangat besar , tetapi di daerah pelosok-pelosok pun  cukup banyak masyarakat yang berminat pada bank syariah. Selain di perluas cabang-cabang nya , sistem marketing/pemasaran bank syariah ini harus lebih di perluas pula agar masyarakat lebih tau apa itu bank syariah dan apa kelebihan dari  bank syariah .
Dan menurut kami bank syariah  adalah bank yang sangat adil, bijaksana, karena sistem operasionalnya berdasarkan akidah-akidah islam. Dan bank syariah semakin mempengaruhi perekonomian syariah dan semakin meningkatkan pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia dan Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah.

DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghafar, Perbankan Syariah Di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001
Kasmir, SE,. MM, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
http://www.syariahbukopin.co.id/page/content/2/1, Diakses Pada Tanggal 5 Juni 2014
http://litamardiana.blogspot.com/2012/11/makalah-perbankan-syariah.html














                                               




[1] Kasmir, SE,. MM, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002) hlm 216
[2] Abdul Ghafar Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009) hlm 25
[5] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani, 2001)

[6] http://www.syariahbukopin.co.id/page/content/2/1, Diakses Pada Tanggal 5 Juni 2014

[7] http://www.syariahbukopin.co.id/page/content/2/1, Diakses Pada Tanggal 5 Juni 2014


EmoticonEmoticon