Makalah kredit dan pembiayaan pemilikan Rumah (IPMAFA PATI)

Image result for STAIMAFA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peran perbankan dalam memenuhi kebutuhan dana masyarakat semakin dibutuhkan. Salah satunya untuk kredit investasi maupun konsumsi yang menjadi kredit atau pembiayaan jangka panjang salah satunya adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Tingginya permintaan akan perumahan telah membuat pihak perbankan serius untuk membuat produk yang benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa mengajukan kredit akan membebani mereka dengan bunga yang cukup tinggi karena setiap tahun bunga bank berubah, oleh karena itu muncullah produk baru dari perbankan syariah yang dikenal dengan KPR Syariah yang bertujuan membuat masyarakat tidak merasa terbebani oleh biaya bunga KPR konvensional. Produk pembiayaan KPR yang digunakan dalam perbankan syariah memiliki perbedaan dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di  perbankan konvensional. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsip yang diterapkan perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu konsep bagi hasil dan kerugian  (profit and loss sharing) sebagai pengganti sistem bunga perbankan konvensional.
Dalam produk pembiayaan kepemilikan rumah ini, terdapat beberapa perbedaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional diantaranya pemberlakuan akad dan tidak ada pemberlakuan akad. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah, kemudian hal lain mengenai kebolehan dan ketidak bolehan tawar-menawar antara nasabah dengan  bank, prosedur pembiayaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu penulis ingin lebih mengkaji lebih dalam mengenai perbedaan KPR konvensional dengan KPR syari’ah yang penulis khususkan menggunakan akad Murabahah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kredit dan pembiayaan pemilikan Rumah?
2.      Bagaimana kedudukan akad murabahah pada bank syariah dalam pembiayaan rumah dibanding dengan kredit kepemilikan rumah pada bank konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Akad Pembiayaan Murabahah
1.        Pengertian Pembiayaan Murabahah
Secara sederhana,  murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Murabahah dilaksanakan atas dasar saling rela atau suka sama suka dengan tidak keluar dari aturan agama Islam. Dalam prinsip murabahah tidak terdapat penipuan dan ketidak jujuran, dan yang pasti saling terbuka adalah salah satunya syarat dalam pelaksanaan sistem murabahah.
Murabahah  adalah kontrak yang berdasarkan perhitungan biaya ditambah sesuatu atau cost plus. Dalam hal ini berarti ada tambahan diluar dari harga pokok. Jadi singkatnya  murabahah  adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan  (margin)  yang disepakati oleh penjual dan pembeli akad ini merupakan salah satu bentuk  natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa  required of profitnya  (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pemberian tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Selama akad belum berakhir maka harga jual beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut akan menjadi batal. Melalui akad murabahah ini nasabah atau konsumen dapat memenuhi kebutuhan untuk memperoleh  dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah atau konsumen telah memperoleh pembayaran dari bank atau lembaga non bank.
2.        Jenis-jenis Murabahah
Murabahah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1)   Murabahah  tanpa pesanan, maksudnya ada yang pesan atau tidak,ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dagangannya. Penyediaan barang pada murabahah  ini tidak terpengaruh atau terikat langsung dengan  ada tidaknya pesanan atau pembeli,
2)   Murabahah  berdasarkan pesanan, maksudnya Bank Syariah baru akan melakukan transaksi  murabahah  atau jual beli apabila ada nasabah yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada pesanan pada  murabahah  ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut.
B.     KPR Syariah
Merupakan salah satu produk pembiayaan Bank Syariah yang membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas. Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Perbedaan antara produk KPR Bank Konvensional dengan Bank syariah ada pada konsep bagi hasil dan kerugian  (profit and loss sharing). Dalam menjalankan produk KPR, bank syariah memadukan dan menggali transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan operasional KPR perbankan konvensional. Transaksi yang banyak digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan KPR adalah pembiayaan murabahah, istisna’ dan ijarah, khususnya ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).
C.    KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Konvensional
a.      Pengertian KPR (Konvensional)
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu jenis pelayanan kredit yang diberikan oleh bank kepada para nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan dalam pembangunan rumah. KPR juga muncul karena adanya berbagai kondisi penunjang yang strategis diantaranya adalahpemenuhan kebutuhan perumahan yang semakin lama semakin tinggi namum belum dapat mengimbangi kemampuan daya beli kontan dari masyarakat. KPR(Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa rumah.


b.      Jenis- Jenis KPR
Secara umum ada 2 jenis KPR, yaitu:
1)      KPR Subsidi
Merupakan suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah kebawah, hal ini guna untuk memenuhi kebutuhan memiliki rumah atau perbaikan rumah yang telah dimiliki sebelumnya.Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan  oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2)      KPR Non Subsidi
Merupakan KPR ang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank itu sendri, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
D.    Kedudukan akad Murabahah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada bank syariah dengan Kredit Pemilikan Rumah pada bank Konvensional
-          Pemberian Kredit Pemilikan Rumah
a.       Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur  pemberian kredit adalah tahap-tahap yang harus dilalui sejak permohonan kredit diajukan oleh Calon Debitur sampai disetujuioleh bank. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit diterima atau ditolak.
Ada sekitar delapan tahap proses kredit yang secara umum berlaku di bank yaitu permohonan kredit, analisis kredit, persetujuan kredit, perjanjian kredit, pencairan kredit, pengawasan kredit, pelunasan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah.
b.      Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah  yang diberikan olehbank mengandung resiko, sehingga dalam setiap pemberian  kredit ataupembiayaan berdasarkan prinsip syariah harus memperhatikan asas-asasperkreditan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang sehat danberdasarkan prinsip kehati-hatian.Berdasarkan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Perbankan yang diubah, yang mesti dinilai oleh bank sebelum memberikan kredit ataupembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah watak, kemampuan, modal,agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur. Pada prinsipnya untuk memberikan kredit kepada nasabah ada beberapayang pokok untuk diperhatian pada setiap calon nasabah/debitur, yaitu :
a.       Penilaian Watak (character)
Penilaian watak atau kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon debitur untuk melunasi ataumengembalikan pinjamannya, sehingga tidak akan menyulitkan bankdikemudian hari. Karena watak yang jelek akan menimbulkan perilaku-perilaku yangjelek pula. Perilaku yang jelek ini termasuk tidak mau membayar hutang.Karena itu sebelum kredit diluncurkan harus terlebih dahulu ditinjau apakahmisalnya calondebitur berkelakuan baik, tidak terlibat tindakan-tindakan kriminal, bukan merupakan penjudi, pemabuk atau tindakan-tindakan tidakterpuji lainnya.
b.      Penilaian Kemampuan (capacity)
Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur  dalam bidangusahanya dan kemampuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwausaha yang akan dibiayainya dikelola oleh orang-orang yang tepat,sehingga calondebiturnya dalam jangka waktu tertentu mampu melunasiatau mengembalikan pinjamannya. Kalau kemampuan bisnis- nya kecil, tentu tidak layak diberikan kredit  dalam skala besar. Demikian juga jika bisnisnya ataupun kinerja bisnisnya lagi menurun, maka kredit juga semestinya tidak diberikan,kecuali jika menurunnya itu karena  kekurangan biaya sehingga dapat diantisipasi bahwa dengan tambahan biaya lewat peluncuran kredit, maka kinerja bisnisnya tersebut dipatikan akan semakin membaik.
c.       Penilaian terhadap modal (capital)
Bank harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atauusaha calon debitur yang bersangkutan
d.      Penilaian terhadap agunan (collateral)
Untuk menanggung pembayaran kredit macet, calon debitur umumnya wajib menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas  tinggi dan mudah dicairkan yang nilai minimalnya sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu seharusnya bank wajib meminta agunan tambahan dengan maksud jika calon debitur tidak dapat melunasi kreditnya, maka agunan tambahan tersebut dapat dicairkan guna menutupi pelunasan atau pegembalian kredit atau pembiayaan yang tersisa.
e.       Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy)
Kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan faktor penting pula untuk dianalisis sebelum kredit diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur. Misalnya jika bisnis debitur adalah dibidang bisnis yang selama ini diproteksi atau diberikan hak monopoli oleh pemerintah, jika misalnya ia terdapat kebijakan dimana pemerintah mencabut proteksi atau hak monopoli, maka pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut mesti ekstra hati-hati.
Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian  kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank.Penilaian kredit harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1.      Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebutdapat dilunasi kembali.
2.      Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3.      Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.
Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah diantaranya: modal, kegiatan operasional, sistem manajemen operasional, sistem manajemen keuangan, loyalitas kredit.
-          Pembiayaan Murabahah
1.      Prosedur Pembiayaan Murabahah
Adapun prosedur tahapan pembiayaan murabahah dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu :
a.       Nasabah melakukan pesanan barang yang akan dibeli kepada Bank Syariah, dan dilakukan negosiasi terhadap harga barang dan keuntungan, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran barang
b.      Setelah diperoleh kesepakatan dengan nasabah, bank  syariah mencari barang yang dipesan (melakukan pengadaan barang kepada pemasok). Bank syariah juga melakukan negosiasi terhadap harga barang, syarat penyerahan, dan syarat pembayaran. Pengadaan barang yang dipesan nasabah merupakan tanggung jawab bank sebagai penjual
c.       Setelah diperoleh kesepakatan antara bank syariah dan pemasok, dilakukan proses jual barang dan penyerahan barang dari pemasok ke bank syariah
d.      Setelah barang secara menjadi milik bank syariah, dilakukan proses akad jual beli murabahah
e.       Penyerahan barang dari penjual yaitu bank syariah kepada pembeli yaitu nasabah, dengan memperhatikan syarat penyerahan barangnya
f.       Tahap akhir adalah dilakukan pembayaran yang dapat  dilakukan dengan tunai atau tangguh sesuai kesepakatan antara bank syariah dengan nasabah
2.      Syarat-syarat Murabahah (jual beli) adalah :
a)      penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah ,
b)      kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan ,
c)      kontrak harus bebas dari riba ,
d)     penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian ,
e)      penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
-          Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank  syariah  memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Namun, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya, antara lain:
Tabel 1 : Perbedaan Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
No
.  Bank Syariah
Bank Konvensional
1.       
Berinvestasi pada usaha yang halal
Bebas nilai
2.       
Atas dasar bagi hasil margin keuntungan dan fee
Sistem bunga
3.       
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
Besarannya tetap
4.       
Profit dan falah oriented
Profit oriented
5.       
Pola hubungan kemitraan
Hubungan debitur-kreditur
6.       
Ada Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada lembaga sejenis
       Sumber : (Sigid Triandaru dan Totok Budisantoso : 2006 : 157)

Tabel 2 : Perbandingan Sistem Bunga Dengan Bagi Hasil
No.
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
1.       
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
2.       
Besarnya presentase berdasarkan pada pinjaman jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Besarnya rasio (nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.       
Tidak tergatung kepada kinerja usaha jumlah  pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
4.       
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk Agama Islam
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5.       
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan di tanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Tabel 3: Perbandingan Prosedur Pemberian Kredit Dan Murabahah Pada Bank Konvensional Dan Bank Syariah
No.
Bank Konvensional
Bank Syariah
1.       
Perjanjian kredit bank konvensional tidak dibatasi oleh halal dan haram
Akad murabahah harus dibatasi oleh hal-hal yang halal atau baik dan harus sesuai dengan syariat islam
2.       
Perjanjian kredit bank konvensional menggunakan prinsip bunga
Akad murabahah memakai prinsip bagi hasil atau margin
3.       
Bank konvensional tidak diawasi dengan Dewan Pengawas Syariah, hanya komite pemutus kredit dan bagian analis kredit serta pimpinan cabang yang mengetahuinya
Bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dalam memutuskaan akad murabahah
4.       
Selama perjanjian kredit berlangsung dan belum selesai bunga dapat berubah secara sepihak
Selama kontrak margin tidak dapat berubah karena sudah sesuai didalam akad murabahah
-          Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yangdiperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisiadministrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1.      KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2.      Kartu Keluarga
3.      Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4.      Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5.      NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6.      SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50juta).
7.      Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bilamembelinya dari developer)
8.      Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9.      Foto kopi IMB
Secara khusus, perbedaan sistem pembiayaan KPR Bank Konvensional dan sistem pembiayaan bank syariah adalah sebagai berikut:
Tabel 4 : Nasabah Melunasi KPR Sebelum Jatuh Tempo
Bank Konvensional
Bank Syariah
Pada bank konvensional, jika nasabah ingin melunasi utang KPR-nya sebelum jatuh tempo, maka bank akan mengenakan pinalty sebesar (sisa pokok pinjaman + angsuran + (2 x bunga berjalan)) .
Pada bank syariah, jika nasabah ingin melunasi cicilan KPR-nya sebelum jatuh tempo, maka bank tidak akan mengenakan denda kepada nasabah
Sumber : Bank BRI
Tabel 5 : Akad/ Perjanjian
Bank Konvensional
Bank Syariah
Pada bank konvensional hubungan antara bank dan nasabah adalah hubungan debitur dan kreditur. Nasabah sebagai pihak yang mempunyai kewajiban kepada bank selaku kreditur. Dan pada saat yang sama, bank memiliki piutang terhadap nasabah sebagai debitur. Perjanjian diantara keduanya, perhitungan kewajiban nasabah dihitung berdasarkan sistem bunga yang ditetapkan oleh bank.
Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan. Skim pembiayaan adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin).
Sumber : Bank BRI
Tabel 6 : Perlakuan terhadap nasabah yang terlambatmembayar angsuran
Bank Konvensional
Bank Syariah
Jika nasabah terlambat membayar angsuran maka bank mengenakan denda sebesar (sisa pokok pinjaman + angsuran + (2 x bunga berjalan). Jika selama 3 bulan menunggak secara berturut-turut maka rumah dijadikan sebagai jaminan dan pada akhirnya akan disita oleh bank.
Pada bank syariah jika nasabah terlambat membayar angsuran juga akan dikenai denda sebesar 0,0005% per hari dari jumlah tunggakan angsuran bulanan.
Sumber : Bank BRI



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
KPR syariah pada dasarnya mempunyai fungsi yang hampir sama dengan KPR konvensional. Yaitu sebagai salah satu pembiayaan yang bertujuan untuk membantu para nasabah mewujudkan keinginan mereka untuk memiliki  sebuah rumah. Salah satu Perbedaan nya mengenai ada tidaknya pemberlakuan akad. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah.  Perbedaan akad/perjanjian antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada perhitungan angsuran. Dimana bank konvensional menetapkan sistem bunga dalam perhitungan angsuran, sedangkan bank syariah menetapkan margin keuntungan yang disampaikan terlebih dahulu kepada nasabah sebelum nasabah menandatangani akad perjanjian (akad Murabahah).



 Daftar Pustaka
Agung,Edwin,2008,’Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT.Bank
Antonio, M. Syafi’i, 2001,Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Edisi Tiga, PT. Rajawali  Press, Jakarta.
Danamon Indonesia Tbk Cabang Semarang Pemuda’,  Karya ilmiah tidak dipublikasikan,Universitas Diponegoro.
Kasmir,2002,Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
 Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terjemahan. M. Nastangin. Yogyakarta. PT. Dana Bhakti Wakaf. 1997 hlm. 164
Putri Puspita Sari, Artikelperbandingan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Konvensional Dengan Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pada Bank Syariah, PDF diakses pada tanggal 22 Mei  2013 pukul 09.08 WIB.
Rahardja, Prathama, 1997, Uang dan Perbankan, Cetakan Ketiga, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
www.bri.co.id





EmoticonEmoticon