SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
1.
Pada masa Rasullulah SAW.
A.
Latar belakang
Nabi muhammad
pertama kali meletakkan sistem ekonomi islam di kota Yastrib setelah beliau
diangkat sebagai kepala negara. Beliau menata
kehidupan masyarakat madinah dengan membangun kehidupan sosial yang bersih dari
berbagi tradisi, ritual, dan norma yang bertentangan dengan prinsip ajaran
Islam. Implikasi nyata pada masyarakat Madinah dimasa yang selalu dihiasi
peperangan antar suku yang tidak berhenti sehingga dapat dikatakan bahwa kondisi
masyarakat Madinah memprihatinkan. Oleh karena itu, Rasulullah perlahan lahan
dengan mengatasi berbagai masalah. Dengan langkah- langkah sebagai berikut: Membangun
masjid, merehabilitasi kaum Muhajirin, membuat konstitusi negara, meletakkan
dasar- dasar sistem keuangan Negara.
B.
Sistem ekonomi
Sistem pemikiran Rasulullah
Saw. Berakar dari prinsip- prinsip Qur’ani. Dapat disimpulkan beberapa prinsip
pokok tentang kebijakan ekonomi Islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
a.
Allah Swt. adalah penguasa tertiggi sekaligus pemilik absolut
seluruh alam semesta.
b.
Manusia hanyalah khalifah Allah Swt. di muka bumi, bukan
pemilik yang sebenernya.
c.
Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah
Swt. oleh karena itu manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas kekayaan
yang dimiliki saudaranya.
d.
Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
e.
Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus
dihilangkan.
f.
Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang
bisa mengeliminasi berbagai konflik indiviu.
g.
Menetapkan bebagai bentuk sedekah, baik bersifat wajib maupun
sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk
membantu para anggota masyarakat yang tidak mampu.
C.
Keuangan dan Pajak
a)
Sumber- sumber Pendapatan Negara
Seperlima bagian untuk Allah dan Rasul-Nya ( seperti untuk negara
yang dialokasikan bagi kesejahteraan umum), dan untuk para kerabat, anak-anak
yatim, orang- orang miskin, dan para musafir. Bagian seperlima ini dikenal dengan
istilah Khums. Pada umumnya, Rasuullah Saw. membagi khums menjadi
tiga bagian: bagian pertama untuk
dirinya dan keluarganya, bagian kedua untuk kerabatnya dan bagian ketiga untuk
anak-anak yatim, orang- orang miskin serta para musafir.
Empatperlima bagian lainnya dibagikan kepada para anggota pasukan
yang terlibat dalam peperangan ( pada kasus tertentu beberapa orang yang tidak
terlibat dalam peperangan juga memperoleh bagian).
Pada
tahun kedua Hijriyah, Allah Swt. mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat
filtrah pada setiap buan Ramadhan. Besar zakat ini adalah 1 sha’ kurma, tepung,
keju lembut atau kismis; atau setengah
sha’ gandum, untuk setiap muslim, baik budhak atau kaum merdeka, laki-laki atau
perempuan, muda atau tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat ‘id. Setelah
kondisi perekonomian kaum muslim stabil, tahap selanjutnya Allah Swt.
mewajibkan zakat mal (harta) pada tahun kesembilan Hijaiyah. sebelum
diwajibkan, zakat bersifat sukarela
tanpa aturan khusus atau batasan
hukum. pada tahun ke-9 hijriah Allah Swt. menurunkan ayat tentang pengeluaran
zakat. Atas dasar ayat
ini, Rasulullah membuat peraturan zakat meliputi sistem pengumpulan
zakat, barang yang dikenakan zakat ,
batas bebas zakat dan tingkat presentase
. Pada masa ini pengumpulan zakat bukan merupakan pekerjaan yang memerlukan
purna waktu dan par petugasnya tidak diberikan gaji resmi, tetapi hanya
memperoleh bayaran tertentu dari dana zakat.
Pendapat lain oleh kaum muslimin pada masa awal pemerintahan ini berasal dari tebusan para
tawanan perang badar. Pada perang ini, kaum muslimin
2.
Pada Masa Al-Khulafa Arasyidun
a.
sistem pemerintahan ekonomi pada masa Abu Bakar As-Shiddiq
masa pemerintahan abu bakar
beliau banyak sekali menghadapi persoalan-persoalan
EmoticonEmoticon