SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM pbs staimafa pati

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
1.      Pada masa Rasullulah SAW.
A.    Latar belakang
Nabi muhammad pertama kali meletakkan sistem ekonomi islam di kota Yastrib setelah beliau diangkat sebagai kepala negara.  Beliau menata kehidupan masyarakat madinah dengan membangun kehidupan sosial yang bersih dari berbagi tradisi, ritual, dan norma yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Implikasi nyata pada masyarakat Madinah dimasa yang selalu dihiasi peperangan antar suku yang tidak berhenti sehingga dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah memprihatinkan. Oleh karena itu, Rasulullah perlahan lahan dengan mengatasi berbagai masalah. Dengan langkah- langkah sebagai berikut: Membangun masjid, merehabilitasi kaum Muhajirin, membuat konstitusi negara, meletakkan dasar- dasar sistem keuangan Negara.
B.     Sistem ekonomi
 Sistem pemikiran Rasulullah Saw. Berakar dari prinsip- prinsip Qur’ani. Dapat disimpulkan beberapa prinsip pokok tentang kebijakan ekonomi Islam yang dijelaskan  Al-qur’an sebagai berikut :
a.       Allah Swt. adalah penguasa tertiggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
b.      Manusia hanyalah khalifah Allah Swt. di muka bumi, bukan pemilik yang sebenernya.
c.       Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Swt. oleh karena itu manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas kekayaan yang dimiliki saudaranya.
d.      Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
e.       Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
f.       Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang bisa mengeliminasi berbagai konflik indiviu.
g.      Menetapkan bebagai bentuk sedekah, baik bersifat wajib maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu para anggota masyarakat yang tidak mampu.
C.     Keuangan dan Pajak
a)      Sumber- sumber Pendapatan Negara
*      Seperlima bagian untuk Allah dan Rasul-Nya ( seperti untuk negara yang dialokasikan bagi kesejahteraan umum), dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang- orang miskin, dan para musafir. Bagian seperlima ini dikenal dengan istilah Khums. Pada umumnya, Rasuullah Saw. membagi khums menjadi tiga bagian:  bagian pertama untuk dirinya dan keluarganya, bagian kedua untuk kerabatnya dan bagian ketiga untuk anak-anak yatim, orang- orang miskin serta para musafir.
*      Empatperlima bagian lainnya dibagikan kepada para anggota pasukan yang terlibat dalam peperangan ( pada kasus tertentu beberapa orang yang tidak terlibat dalam peperangan juga memperoleh bagian).
Pada tahun kedua Hijriyah, Allah Swt. mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat filtrah pada setiap buan Ramadhan. Besar zakat ini adalah 1 sha’ kurma, tepung, keju lembut atau kismis;  atau setengah sha’ gandum, untuk setiap muslim, baik budhak atau kaum merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat ‘id. Setelah kondisi perekonomian kaum muslim stabil, tahap selanjutnya Allah Swt. mewajibkan zakat mal (harta) pada tahun kesembilan Hijaiyah. sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela  tanpa aturan khusus  atau batasan hukum. pada tahun ke-9 hijriah Allah Swt. menurunkan ayat tentang pengeluaran zakat. Atas  dasar  ayat  ini, Rasulullah membuat peraturan zakat meliputi sistem pengumpulan zakat, barang yang dikenakan  zakat , batas bebas zakat  dan tingkat presentase . Pada masa ini pengumpulan zakat bukan merupakan pekerjaan yang memerlukan purna waktu dan par petugasnya tidak diberikan gaji resmi, tetapi hanya memperoleh bayaran tertentu dari dana zakat.
            Pendapat  lain oleh kaum muslimin pada masa awal  pemerintahan ini berasal dari tebusan para tawanan perang badar. Pada perang ini, kaum muslimin  


2.      Pada Masa Al-Khulafa Arasyidun
a.       sistem pemerintahan ekonomi pada masa Abu Bakar As-Shiddiq

 masa pemerintahan abu bakar beliau banyak sekali menghadapi persoalan-persoalan


EmoticonEmoticon