MAKALAH PAI NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA (FIQH I)

MAKALAH
NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih
Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)
Jurusan Tarbiyah STAIN Pekalongan

Dosen pengampu : Drs, H. Fachrullah M.Hum



Image result for STAIN PEKALONGAN

Oleh :
1.    Ali Imron                               (2021114144)
2.    Fatchurahman Ali                  (2021114145)
3.    Tutik Saniyah                        (2021114146)
4.    Selfi Shochifatul Islah           (2021114147)
Kelas : PAI C

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  (STAIN)
PEKALONGAN
2014

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kemudahan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah materi mata kuliah Fiqih kami yang berjudul “Najis Dan Cara Menghilangkannya ”. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad saw., beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.
Makalah ini menjelaskan tentang pengertian najis, Benda-benda yang termasuk najis, Jenis-Jenis Najis, Istinja’, Najis yang dimaafkan, cara mencuci benda yang terkena najis. Dengan demikian materi makalah ini diharapkan dapat membantu proses belajar mahasiswa.
Teriring ucapan terima kasih kepada Bapak Fachrullah selaku pembimbing kami dalam pembelajaran mata kuliah Fiqih, juga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta motivasi kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan dan peningkatan kualitas makalah di masa yang akan datang dari pembaca adalah sangat berharga bagi kami.
Demikian makalah ini kami susun, semoga makalah ini bisa menambah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua serta menjadi tambahan referensi bagi penyusunan makalah dengan tema yang senada diwaktu yang akan datang. Aamiin yaa robbal ‘alamin.


Pekalongan, 23 September 2014

                                                                              Penulis


DAFTAR ISI

Halaman Judul .................................................................................................   i
Kata Pengantar ................................................................................................   ii
Daftar Isi .........................................................................................................   iii
Bab I Pendahuluan ..........................................................................................   1
A.    Latar Belakang Masalah ......................................................................   1    
B.     Rumusan Masalah ................................................................................   1
C.     Metode Pemecahan Masalah ...............................................................   1
D.    Sistematika Penulisan Makalah ...........................................................   2
Bab II Pembahasan ..........................................................................................   
A.    Pengertian Najis ...................................................................................   3
B.     Benda-Benda Yang Termasuk Najis ...................................................   3
C.     Jenis-Jenis Najis ...................................................................................   6
D.    Istinja’ ..................................................................................................   7
E.     Najis yang dimaafkan ..........................................................................   7
F.      Cara Mencuci Benda Yang Terkena Najis ..........................................   8
Bab III Penutup ...............................................................................................  11
Kesimpulan ..........................................................................................  11
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................  12


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bersih atau suci dan najis bergantung pada pandangan syariah karena manusia terkadang menganggap baik sesuatu yang keji dan menganggap keji sesuatu yang baik. Oleh sebab itu, asal segala sesuatu itu adalah suci. Jadi, orang yang mengatakan sesuatu itu najis, ia harus membuktikannya dengan tepat. Sebaliknya, orang yang mengatakan sesuatu itu suci, tidak perlu memaparkan dalil.
Apabila sesuatu itu diciptakan untuk kita, dapat disimpulkan bahwa kita boleh memanfaatkannya sesuai dengan kemauan kita. Sedangkan, suatu yang najis tidak dimanfaatkan bagaimanapun bentuknya. Sesuatu yang najis adalah semua hewan yang tidak dapat dimakan selain manusia, hewan yang darahnya tidak mengalir, dan binatang yang sulit dimakan, seperti kucing.[1]
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan makalahnya sebagai berikut :
1.      Apa Pengertian Najis?
2.      Apa Saja Benda-Benda Yang Termasuk Najis?
3.      Apa Saja Jenis-Jenis Najis?
4.      Bagaimana Cara Istinja’?
5.      Apa Saja Najis yang dimaafkan?
6.      Bagaimana Cara Mencuci Benda Yang Terkena Najis?
C.     Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui study literatur atau metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
D.      Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I Pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah Pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari Kesimpulan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Najis
Najis adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya. mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
 “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mesucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
Sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
الطَّهَوْرُشَطُرُالاِيْمَنِ (رواه مسلم)
Kesucian itu sebagian dari iman.”(HR. Muslim).[2]
B.       Benda-Benda Yang Termasuk Najis
1.      Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia
Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang serta mayat manusia, semuanya suci.
Firman Allah Swt:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (Al-Maidah: 3)
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya semuanya itu najis menurut madzab syafi’i. Menurut madzab Hanafi, yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung roh(bagian-bagian yang bernama) saja, seperti daging dan kulit.
Bagian-bagian yang tidak bernyawa, seperti buku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.
2.      Darah
Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa. Firman Allah Swt.
Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” (Al-Maidah: 3)
Sabda Rasulullah Saw:
Telah dihalalkan kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.” (Riwayat Ibnu Majah).
Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.
3.      Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4.      Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air kencing ataupun yang tidak biasa, seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.
5.      Arak (setiap minuman keras yang memabukan)
Sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji. , termasuk perbuatan setan.”(Al-Maidah 90).
6.      Anjing dan Babi
Semua hewan suci, kecuali Anjing dan Babi.
Sabda Rasulullah Saw:
طَهُورُاِنَاءِاَحَدِكُم اِذَاوَلَغ فِيْه الكلْبُ اَنْ يغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُولاَ هُنَّ بِا لتُّرَابِ (رواه مسلم)
Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim).
7.      Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.
Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga najis, seperti babi dan kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong selagi hidupnya sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.[3]
8.      Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya menurut syari’at islam seperti keledai, maka semua yang keluar dari binatang-binatang tersebut adalah najis, baik itu kotoran maupun kencingnya.
9.        Hewan Jalalah (Liar)
Jalalah adalah hewan liar yang memakan kotoran, baik kotoran unta, sapi, kamping, ayam, angsa, dan lain-lainnya, sehingga hewan tersebut berubah baunya.
10.   Khamr
Khamr menurut jumhur ulama, dihukumi najis.
11.    Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya kencing, tetapi tidak wajib mandi.
12.    Madzi
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari saluran kencing ketika bercumbu atau nafsu syahwat mulai terangsang. Terkadang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi jumlahnya lebih banyak.
13.    Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis.
14.    Darah
Yang dimaksud dengan darah di sini adalah haid, pendarahan yang dialami oleh seseorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun darah yang mengalir, misalnya darah yang mengalir dari hewan yang disembelih.
15.    Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, yang mana sebagian dari mereka menganggapnya najis. Yang jelas ia tetap suci.
16.    Bangkai
Yang dimaksud dengan bingkai di sini adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyari’atkan oleh islam dan juga potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadaan masih hidup. Pengecualian bangkai, diantaranya: Bangkai ikan dan belalang, Bangkai yang tidak memiliki darah mengalir(semut, lebah), Tulang, tanduk dan bulu bangkai, kesemuanya itu adalah suci.[4]
C.      Jenis-Jenis Najis
1.    Najis Mughalladhoh (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya  hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
2.    Najis Mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najisini sudah memadai dengan memercikan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir,adapun kencing anak perempuan yang belum memekan apa-apa selain ASI, kaifiaat mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya,
3.    Najis Mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang tersebut di atas. Najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian :
a.       Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena itu.
b.      Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.
D.      Istinja’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula-mula dengan batu atau lainnya, kemudian dengan air. Dalam beristinja’ dengan batu, hendaklah dengan tiga batu (ganjil), atau satu batu bersegi tiga. Adapun istinja’ menggunakan benda licin seperti kaca tidak disahkan. Demikian pula dengan benda yang dihormati, seperti makanan (mubazir).
Syarat istinja’ dengan batu dan sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja’ dengan batu tetapi wajib dengan air. [5]
E.       Najis yang dimaafkan
1.        Madzi dan tetesan air kencing bagi yang hati-hati.
Madzi adalah air yang keluar tidak memancar, dan keluarnya tidak disertai perasaan enak, tetapi setelah syahwat naik. Wadi adalah air kental berwarna putih yang keluar setelah buang air kecil.
2.        Madzi yang sedikit adalah madzi yang tidak membahayakan, begitu juga dengan tetesan akhir air kencing, dengan syarat sudah berhati-hati sehingga tidak mungkin dihindari.
3.        Kencing dan kotoran sedikit pada keledai
Orang yang memelihara keledai, pasti sangat susah menghindari kotorannya. Makanya, kotoran itu dimaafkan asalkan sudah berhati-hati dan volumenya sangat sedikit.[6]

F.       Cara Mencuci Benda Yang Terkena Najis
1.        Pakaaian atau Anggota Badan yang Terkena Najis
Pakaian atau anggota badan yang terkena najis, wajib dicuci dengan air bersih(air yang suci dan mensucikan), sedemikian rupa sehingga zat najis itu hilang warnanya, baunya dan rasanya. Jika, setelah cukup dicuci, masih juga ada sedikit warna atau bau yang sukar dihilangkan, hal itu dimaafkan.
2.        Zat Najis yang Tidak Tampak
Bila zat najis itu tidak tampak; seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga telah hilang tanda-tandanya atau sifat-sifatnya, cukup mengalirkan air diatasnya, walaupun hanya satu kali saja.
3.        Bejana yang Terkena Jilatan Anjing
Bejana (tempat makan, tempat minum atau alat memasak seperti piring, gelas dan periuk) yang bagian dalamnya terkena jilatan anjing, dibasuh tujuh kali, yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah. Boleh juga menggantikan tanah dengan sabun, atau pembersih lain yang kuat.
Benda-benda selain bejana, demikian pula anggota badan seseorang atau pakainannya, jika tersentuh anjing, wajib mencucinya sampai benar-benar bersih, walaupun hanya satu kali saja jika dengan itu dapat menjadi bersih kembali.
4.        Benda yang Tersentuh Babi
Untuk menyucikan sesuatu yang tersentuh babi, cukup dengan membasuhnya satu kali saja dengan air, tanpa tanah, apabila sudah dianggap cukup bersih kembali(sama seperti najis-najis lainnya).
5.        Cara Menyucikan Kencing Bayi
Kencing bayi (laki-laki atau perempuan) berusia dibawah dua tahun dan tidak makan makanan selain air susu manusia (baik dari ibinya sendiri atau ataupun seorang wanita lainnya), cukup diperciki air bersih diatasnya dan sedikit lagi dibawahnya.
6.        Tanah yang Terkena Najis
Untuk menyucikan tanah yang terkena najis, cukup dengan menuangkan air diatasnya, sehingga meliputi tempat najis tersebut.
7.        Mentega yang Terkena Najis
Mentega, minyak yang bekudan yang serupa dengan itu, apabila terkena zat najis(misalnya kejatuhan bangkai cicak dan lainnya) cukup dibuang bagian yang terkena najis tersebut dan sekitarnya saja. Akan tetapi,  jika najis itu menyentuh bahan makanan yang cair, seperti minyak goreng misalnya, maka semuanya manjadi najis.
8.        Kaca, Pisau dan Keramik
Untuk membersihkan kaca, pisau, pedang keramik dan segala benda yang permukaannya licin seperti itu, apabila terkena najis, cukup dengan mengusapnya sehingga hilang bekas-bekas najis tersebut.
9.        Sepatu dan Sandal
Bagian bawah sepatu, sandal dan sebagainya, apabila terkena najis, cukup dibersihkan dengan cara menggosoknya ketanah sehingga hilang zat dari najisnya.
10.    Tali Jemuran
Tali jemuran yang pernah digunakan untuk menjemur pakaian yang terkena najis, dapat dianggap suci kembali jika telah mengering, baik karena panas matahari atau hembusan angin.
11.    Tetesan Air yang Meragukan
Apabila seseorang terkena tetesan air atau percikan air yang tidak jelas najis atau tidaknya, maka tidak wajib menanyakan hal itu dan menyucinya. Akan tetapi jika ia telah diberitahu oleh orang terpercaya bahwa air itu adalah najis, maka wajib manyucinya.
12.    Pakaian yang Terkena Lumpur Jalanan
Pakaian yang terkena lumpur jalanan, tidak harus dicuci walaupun jalanan tersebut biasanya terkena najis. Kecuali jika ia yakin bahwa yang mengotorinya itu zat najis.
13.    Melihat Najis di Pakaian Setelah Selesai Shalat
Jika seseorang telah menyelesaikan shalatnya, lalu melihat najis di pakaian atau tubuhnya, sedangkan sebelum itu ia tidak mengetahuinya, atau telah mengetahui tetrapi terlupa maka ia hanya wajib mengulangi shalatnya yang terakhir saja. Yakni sebelum mengetahui adanya najis tersebut.
14.    Najis yang Tidak Dikenali Tempatnya
Jika seseorang mengetahui adanya najis pada pakaiannya tetapi kini ia tidak tahu lagi di bagian manakah najis tersebut, wajiblah ia mencuci semuanya, karena hanya dengan begitu ia dapat meyakini kesuciannya.
15.  Menyamak Kulit Bangkai
Kulit bangkai, selain anjing dan babi, dapat menjadi suci setelah melalui proses penyamakan.
16.    Menggunakan Alat-Alat Makan-Minum Orang-Orang Non-Muslim
Dirawikan bahwa abu Tsa’labah Al-Khusyani pernah bertanya, “Ya Rasulullah, adakalanya kami berada di negeri Ahl’l-Kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan alat-alat makan-minum mereka?
Jawab Nabi Saw., “jika ada yang lainnya, sebaiknya tidak menggunakan alat-alat mereka. Tetapi jika tidak ada, cucilah dan kemudian makanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim).[7]


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Najis adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya.
Benda yang termasuk najis antara lain : Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia, Darah, Nanah, Segala benda cair yang keluar dari dua pintu, Arak, Anjing dan Babi dll.
Najis terbagi menjadi tiga yaitu : Najis Mughalladhoh (tebal), Najis Mukhaffafah (ringan), Najis Mutawassitah (pertengahan). Dan najis pertengahan terbagi menjadi dua yaitu : Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya. Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya.
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula-mula dengan batu atau lainnya, kemudian dengan air. Dalam beristinja’ dengan batu, hendaklah dengan tiga batu (ganjil), atau satu batu bersegi tiga. Adapun istinja’ menggunakan benda licin seperti kaca tidak disahkan.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Habsyi, Muhammad Bagir.1999. Fiqih Praktis. Bandung: Penerbit Mizan.
Rasjid, Sulaiman. 2014. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sa’id, Adil. 2006. Fiqhun Nisa, Thaharah-Shalat. Jakarta: PT Mizan Publika.
‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 2007. Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisaa’(Edisi Indonesia). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar








[1] Adil Sa’id, Fiqhun Nisa, (Bandung: PT Mizan Logika, 2006), hlm.64-65.
2.         Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita (Edisi Indonesia), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998), hlm. 15.
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2014), hlm. 16-20.
[4] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. op. cit. hlm. 16-22
[5] Sulaiman Rasjid, op. cit. hlm.21-22
[6] Adil Sa’id, op. cit.  hlm.82-83
[7] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, (Bandung: Penerbit Mizan, 1999), hlm.56-60.


EmoticonEmoticon